Yth. Advokatku.web.id
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kesediaan bapak untuk
memberikan pandangan atas permasalahan yang saya alami.
Di akhir tahun 2004 saya mengalami penipuan 12 lembar giro kosong yang
jatuh tempo pada bulan desember 2004 - januari 2005 sebesar kurang
lebih Rp. 1,300,000,000.00.
Pada saat itu pihak penghutang menyatakan ketidak sanggupan bayar dan
menyerahkan harta yg tersisa senilai kurang lebih Rp.300,000,000.00 dan
sisanya akan dicicil secara bertahap.
Tetapi cicilan tersebut tidak pernah dibayarkan, dan pihak penghutang
justru melarikan diri hingga saat ini tahun 2010 saya baru bisa
menemukan lokasi persembunyiannya.
Yang menjadi pertanyaan saya, apakah permasalahan ini masih bisa
diproses secara hukum mengingat sudah 5 tahun berlangsung (sebelumnya
saya masih menunggu itikad baik karena sang penghutang masih berstatus
sebagai saudara saya) ?
Dan apakah saya masih bisa menuntut secara perdata dan pidana?
Sekali lagi saya ucapkan terima kasih untuk waktunya.
Hormat saya,
BT

JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ... Dalam Hukum Pidana memang
dikenal ada daluwarsa (lewat waktu) yang mengakibatkan Hapusnya
Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana. Secara tegas
hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana ini diatur dalam :
Pasal 77 KUHPidana, yang menegaskan : Kewenangan menuntut pidana hapus,
jika tertuduh meninggal dunia. dan, Pasal 78 KUHPidana yang mengatur
sebagai berikut : 1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
a. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan
percetakan sesudah satu tahun;b. mengenai kejahatan yang diancam dengan
pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga
tahun, sesudah enam tahun;c. mengenai kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;d.
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup, sesudah delapan belas tahun. 2. Bagi orang yang pada saat
melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing
tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga. Berdasarkan
keterangan di atas khususnya atas isi pasal 78 KUHPidana, dikaitkan
dengan pertanyaan yang diajukan yang menguraikan bahwasanya tindak
pidana dilakukan 5 (lima) tahun yang lalu, dengan asumsi Bapak akan
menggunakan pasal 372 - 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 Tahun
pidana penjara, maka jelas dan tegas, Bapak sebagai korban masih bisa
melakukan upaya hukum pidana kepada si pelaku yang bersangkutan karena
masih itu masih dalam batas waktu penuntutatan mengingat bahwasanya
batas waktu daluarsa Pasal 372 - 378 KUHPidana adalah 12 tahun semenjak
diketahuinya tindak pidana tersebut dilakukan. (Pasal 78 ayat (1) huruf
(c) KUHPidana). Terkait dengan upaya hukum perdata, Kalau bapak masih
bisa melakukan upaya hukum pidana, tentunya secara hukum perdata, bapak
bisa menuntut orang tersebut, baik secara tensendiri maupun digabungkan
dengan upaya hukum pidana.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
3/27/2010 11:57:00 PM

Kirim email ke