Lagi, Terdakwa Ngaku Diperas Jaksa Rp 200 Juta Setelah Fathorrasjid mengaku diperas jaksa Kejaksaan Agung Rp 1,5 miliar, giliran Jeaneet A.Y Darmayanti yang didakwa melanggar ijin pengangkutan Migas juga ’menyanyi’. Warga Jl Alun-Alun Selatan, Purworejo, Pasuruan ini ngaku diperas oknum jaksa di Surabaya Rp 200 juta.
Jeaneet menjelaskan perkara yang menjeratnya itu terjadi sejak tahun Mei 2008. Namun baru disidangkan di PN Surabaya sejak November 2009, dan sampai sekarang belum selesai. ”Jaksa selalu memberi alasan kalau saksi tidak bisa hadir,” kata Jeaneet didampingi penasihat hukumnya Solahuddin Serba Bagus, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/3). Penundaan ini, menurut dia, hanya trik dari jaksa untuk selalu meminta uang pada dirinya dengan berbagai macam alasan. Sejak awal perkaranya ini sampai disidangkan, Jeaneet telah merogoh kocek Rp 400 juta. ”Uang itu habis saat mengurus di Polisi dan Kejaksaan,” ucapnya. Untuk jaksa, Jeaneet mengaku telah memberikan uang kurang lebih Rp 200 juta. Uang tersebut diserahkan pada oknum jaksa berinisial RN secara bertahap di Kejati Jatim. Ia pernah menyerahkan uang Rp 150 juta melalui pengacaranya pada jaksa RN. Sebab, bila tidak diserahkan dirinya akan ditahan ketika perkaranya dilimpahkan dari Polda Jatim ke Kejaksaan. Saat tahap dua, jaksa kembali meminta uang kalau tidak diberi akan dilakukan penahanan. ”Kalau gak mau ngasih saya Cuma bisa bantu bilangkan pada Aspidum,” ucap Jeaneet menirukan ancaman RN. Belum cukup memainkan penahanan, oknum jaksa ini kembali meminta uang untuk mengubah pasal dari “dan” menjadi “atau” (dalam dakwaan ada dakwaan kesatu, kedua, ketiga). Untuk merubah itu, oknum jaksa ini meminta uang Rp 30 juta namun hanya dikasih Rp 15 juta. Permintaan belum berakhir, untuk mengurangi pasal yang didakwakan dimana sebelumnya pasal 52, 53, 54, 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas atau 263 KUHP. ”Untuk menghilangkan pasal mengenai pengoplosan minyak jaksa meminta uang Rp 20-30 juta,” beber Jeaneet. Sehingga pasal yang dijeratkan padanya sampai persidangan adalah pasal 53 dan 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas atau 263 KUHP. ”Uang-uang tersebut saya bungkus dengan kresek hitam dan diserahkan di Kejaksaan oleh pengacara saya. Saya nunggu di loby lantai enam, karena saya tidak pernah boleh ikut masuk,” jelasnya. Terakhir, oknum jaksa ini meminta uang untuk mengajukan rencana tuntutan (Rentut). Namun, tidak menyebutkan berapa uang yang diminta oknum jaksa ini. ”Kami tawarin Rp 10 juta, jaksa tidak mau. Cuma dijawab, Masak segitu, jaksa tidak mau menyebutkan nominalnnya,” jelas Jeaneet sambil mendengarkan rekaman pembicaraan antara pengacara dan jaksa di HP-nya. Saat dikonfirmasi masalah ini, Aspidum Kejati Jatim, Edy Rakamto belum bersedia memberikan komentar. ”Saya belum tahu itu, suaranya terputus-putus, mas” jawab singkat karena hubungan HP terputus saat dihubungi wartawan kemarin. n http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=46125
