Lagi, Terdakwa Ngaku Diperas Jaksa Rp 200 Juta

Setelah Fathorrasjid mengaku diperas jaksa
Kejaksaan Agung Rp 1,5 miliar, giliran Jeaneet A.Y Darmayanti yang
didakwa melanggar ijin pengangkutan Migas juga ’menyanyi’. Warga Jl
Alun-Alun Selatan, Purworejo, Pasuruan ini ngaku diperas oknum jaksa di
Surabaya Rp 200 juta.



Jeaneet menjelaskan perkara yang menjeratnya itu terjadi sejak tahun
Mei 2008. Namun baru disidangkan di PN Surabaya sejak November 2009,
dan sampai sekarang belum selesai. ”Jaksa selalu memberi alasan kalau
saksi tidak bisa hadir,” kata Jeaneet didampingi penasihat hukumnya
Solahuddin Serba Bagus, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Selasa (30/3). 



Penundaan ini, menurut dia, hanya trik dari jaksa untuk selalu meminta
uang pada dirinya dengan berbagai macam alasan. Sejak awal perkaranya
ini sampai disidangkan, Jeaneet telah merogoh kocek Rp 400 juta. ”Uang
itu habis saat mengurus di Polisi dan Kejaksaan,” ucapnya.



Untuk jaksa, Jeaneet mengaku telah memberikan uang kurang lebih Rp 200
juta. Uang tersebut diserahkan pada oknum jaksa berinisial RN secara
bertahap di Kejati Jatim. 



Ia pernah menyerahkan uang Rp 150 juta melalui pengacaranya pada jaksa
RN. Sebab, bila tidak diserahkan dirinya akan ditahan ketika perkaranya
dilimpahkan dari Polda Jatim ke Kejaksaan. Saat tahap dua, jaksa
kembali meminta uang kalau tidak diberi akan dilakukan penahanan.
”Kalau gak mau ngasih saya Cuma bisa bantu bilangkan pada Aspidum,”
ucap Jeaneet menirukan ancaman RN.



Belum cukup memainkan penahanan, oknum jaksa ini kembali meminta uang
untuk mengubah pasal dari “dan” menjadi “atau” (dalam dakwaan ada
dakwaan kesatu, kedua, ketiga). Untuk merubah itu, oknum jaksa ini
meminta uang Rp 30 juta namun hanya dikasih Rp 15 juta. 



Permintaan belum berakhir, untuk mengurangi pasal yang didakwakan
dimana sebelumnya pasal 52, 53, 54, 55 UU No 22 tahun 2001 tentang
Migas atau 263 KUHP. ”Untuk menghilangkan pasal mengenai pengoplosan
minyak jaksa meminta uang Rp 20-30 juta,” beber Jeaneet.



Sehingga pasal yang dijeratkan padanya sampai persidangan adalah pasal
53 dan 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas atau 263 KUHP. ”Uang-uang
tersebut saya bungkus dengan kresek hitam dan diserahkan di Kejaksaan
oleh pengacara saya. Saya nunggu di loby lantai enam, karena saya tidak
pernah boleh ikut masuk,” jelasnya.



Terakhir, oknum jaksa ini meminta uang untuk mengajukan rencana
tuntutan (Rentut). Namun, tidak menyebutkan berapa uang yang diminta
oknum jaksa ini. 

”Kami tawarin Rp 10 juta, jaksa tidak mau. Cuma dijawab, Masak segitu,
jaksa tidak mau menyebutkan nominalnnya,” jelas Jeaneet sambil
mendengarkan rekaman pembicaraan antara pengacara dan jaksa di HP-nya.



Saat dikonfirmasi masalah ini, Aspidum Kejati Jatim, Edy Rakamto belum
bersedia memberikan komentar. ”Saya belum tahu itu, suaranya
terputus-putus, mas” jawab singkat karena hubungan HP terputus saat
dihubungi wartawan kemarin. n

http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=46125



      

Kirim email ke