http://nasional.vivanews.com/news/read/137812-muhammadiyah__butuh_17_tahun_haramkan_rokok
Muhammadiyah: Butuh 17 Tahun Haramkan Rokok
Di internal Muhammadiyah sendiri muncul banyak pertentangan soal fatwa haram
rokok.
Sabtu, 20 Maret 2010, 14:51 WIB
Umi Kalsum
VIVAnews - Keterlibatan lembaga donor asing terkait keputusan fatwa haram rokok
dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah santer terdengar ketika
organisasi ini menetapkan fatwa itu. Betulkah keputusan dibuat tiba-tiba
seiring kucuran dana asing pada November 2009 lalu?
Wakil Sekretaris Majelis Tarjih Muhammadiyah Fatah Wibisono menepis tudingan
itu. Muhammadiyah memang mendapat dana untuk pengendalian dampak tembakau.
Namun keputusan tidak dibuat dalam tempo satu dua bulan.
Kata Fatah kepada VIVAnews di kampus Uhamka, Jakarta, Jumat kemarin, banyaknya
perdebatan membuat Majelis Tarjih membutuhkan waktu 17 tahun sebelum fatwa
haram ditetapkan.
Dari 40 anggota Majelis Tarjih ada yang menilai makruh, mubah, sampai haram.
Bagaimana mereka bersatu memutuskan haram? Berikut petikan wawancara dengan
Fatah:
Sebetulnya bagaimana proses pengkajian sampai pengambilan keputusan fatwa haram
soal rokok ini?
Jadi dimulai dari mendatangkan para ahli, baik itu dokter, ahli ekonomi, para
aktivis yang terkait dengan gerakan anti rokok, kita undang semuanya. Dari
pemaparan itu kemudian disimpulkan ternyata bahaya merokok semakin hari semakin
banyak menimbulkan berbagai macam penyakit. Kalau di masa lalu, tahun 1970-an
saya mendapatkan informasi, penyakit yang muncul akibat rokok itu baru satu,
kanker paru. Sekarang sudah bertambah banyak, ada stroke, jantung, TBC, wah
macam-macam penyakit yang timbul akibat rokok ini.
Karena itu Muhammadiyah berkesimpulan rokok itu masuk kategori khabaa'its.
Allah dalam Al Quran surat ketujuh ayat 157 mengharamkan makanan atau yang
terindikasi khabaa'its. Khabaa'its itu menurut Ibnu Kasim yang membahayakan
jiwa dan raga. Dari kajian medis tadi terbukti merokok membahayakan jiwa dan
raga. Dari situ Muhammadiyah dengan menggunakan surah ketujuh ayat 157 tadi itu
menetapkan fatwa haram merokok. Tambahan lagi sesuai dengan Undang-undang Nomor
39 kalau tidak salah tahun 2009 pasal 113 mengelompokkan merokok sama dengan
narkoba, dalam hal sama-sama mengandung zat adiktif. Nah di sini kalau orang
sudah berani mengharamkan narkoba saya kira merokok juga sama, karena sama-sama
mempunyai sifat yang sama, ada kanduangan adiktif.
Tapi sejumlah organisasi Islam menegaskan bahwa dalam Al Quran tidak ada ayat
yang menyebutkan bahwa rokok itu haram?
Betul memang. Begini, cara Allah mengharamkan sesuatu itu terkadang Allah
menyebut langsung benda yang diharamkan itu seperti dalam surah Al Maidah, atau
surah kelima ayat tiga itu Allah secara langsung menyebut bangkai diharamkan,
dan darah yang mengalir itu dan seterusnya, itu disebut langsung. Tapi ada
kalanya Allah mengharamkan sesuatu hanya menyebut indikatornya. Kayak tadi
surat ketujuh ayat 157 kan menyebut indikator, Allah haramkan yang khabaa'its.
Nah dari penelitian Muhammadiyah berdasarkan berbagai sumber tadi, merokok itu
masuk kategori khabaa'its yang dilarang dalam ayat 157 itu. Jadi tidak
selamanya Allah melarang itu dengan menunjuk langsung.
Soal haram atau tidak ini, sepertinya ada pertentangan antara Majelis Tarjih
dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah?
Sebetulnya tidak. Jadi intinya sikap kami sama. Memang secara administratif ini
kan harus didaftarkan ke PP, seperti undang-undang kita itu kan harus
didaftarkan ke lembaran negara, nah kayak gitu. Ini memang Tarjih belum sampai
taraf itu. Dalam waktu dekat akan kita daftarkan ke sana. Tapi memang tidak
semua harus seperti itu polanya. Jadi seperti fatwa tentang keharaman bunga
bank, misalnya, itu juga belum sampai tingkat itu tapi PP juga tidak apa-apa.
Memang harus melalui pleno, tapi Tarjih itu keputusannya selalu mengikat di
kalangan internal Muhammadiyah.
Kalau belum diplenokan, apa bisa dilaksanakan?
Seingat saya tanggal 16 Maret kemarin ada rapat pleno dan PP tidak membatalkan
fatwa itu, jadi disilakan tetap jalan.
Jadi fatwa itu sudah bisa mengikat kalangan internal Muhammadiyah?
Sudah, makanya begitu Majelis Tarjih mengeluarkan sebuah fatwa, itu mengikat
kalangan internal Muhammadiyah.
Termasuk ke lembaga-lembaga pendidikan di bawah Muhammadiyah?
Iya, bahkan ada yang sebelum fatwa itu keluar ada yang sudah melakukannya.
Seperti UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), perguruan-perguruan
Muhammadiyah dari SD sampai SMA, itu sudah melakukan itu, rumah sakit-rumah
sakit, dan Uhamka (Universitas Muhammad Hamka) sebentar lagi akan
mendeklarasikan itu. Tapi ini sudah kita opinikan, dan alhamdulillah meskipun
baru diopinikan relatif dipatuhi.
Tapi fatwa haram rokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah terkesan
tiba-tiba sekali, yang kemudian dikaitkan dengan bantuan dari lembaga donor
tertentu?
Jadi begini, sejak 1993 keluar (fatwa) makruh, jadi ada dinamika dalam kajian
itu sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan merokok. Jadi ketika
dinilai tidak ada kerusakannya maka lahir hukum mubah, ketika dinilai tingkat
kerusakannya ada tapi tidak berat maka lahir hukum makruh. Nah sekarang setelah
dikaji itu ternyata ditemukan tingkat kerusakannya sangat besar, bahkan disebut
mengandung zat adiktif sama dengan narkoba.
Lalu apa ada kaitanya dengan lembaga donatur luar negeri? Tarjih sama sekali
tidak ada hubungan dengan itu. Tapi kalau PP Muhammadiyah memang sering
melakukan kerjasama dengan pihak manapun karena komitmen Muhammadiyah untuk
menciptakan lingkungan hidup sehat. Lembaga donor itu kan terlibat dalam
penanggulangan flu babi, flu burung, kemudian penyakit TBC dan seterusnya. Nah
itu memang dikelola sebuah lembaga, di Muhammadiyah namanya Majelis Kesehatan
dan Kesejahteraan Masyarakat (MKKM). Mereka itu yang ada hubungan dengan
berbagai lembaga donor yang mempunyai visi dan misi yang sama. Jadi Tarjih
tidak ada kaitan dengan itu.
Prosesnya sangat sederhana, yakni melalui proses-proses diskusi. Ini kan rutin
dan itu dilakukan di kantor Yogya sana. Artinya karena ini rutin tidak ada
biaya yang diperlukan besar, dan saya lihat teman-teman Tarjih yang lain
kehidupannya masih biasa-biasa, kecuali kalau misalnya proses pembuatan fatwa
ini di hotel-hotel, terus studi banding ke luar negeri, maka tuduhan itu
katakanlah agak masuk akal. Tapi ini kan tidak seperti itu. Jadi kami diskusi
rutin tiap mingguan, yaitu ada diskusi mengkaji berbagai masalah, termasuk
rokok ini. Kenapa ini terkesan tiba-tiba? Karena memang masyarakat tidak
mengamati dinamika itu, jadi kami tidak mempublikasikan kajian-kajian itu. Baru
setelah kami yakini ini sudah final baru kami publikasikan.
Jadi prosesnya panjang, perdebatannya sangat panjang. Jadi ada yang mengatakan
itu makruh, ada yang mengatakan itu mubah, sampai pada tingkat yang pantas
diharamkan, begitu perdebatannya. Tapi kita tidak ingin memutuskan sesuatu
dengan pemungutan suara atau apa, jadi pelan-pelan. Ketika belum mencapai titik
temu, ya kita tahan dulu terus. Kebetulan setelah berbagai sumber didatangkan,
kami Majelis Tarjih mempunyai penilaian yang sama, bahwa kerusakan yang
ditimbulkan sudah luar biasa, dan di luar batas-batas yang dapat ditoleransi.
Dan akhirnya sepakat dijalankan.
Memang agak unik. Bahkan dalam perjalannya itu, satu per satu anggota Majelis
Tarjih kemudian tidak merokok. Yang semula perokok berat kemudian berhenti,
berhenti, berhenti. Ketika tanggal 7 khalaqah di Yogya kemarin memang semuanya
sudah berhenti merokok. Ada sekitar 40 orang anggota. Saya sendiri dulu merokok
juga, setelah mendengar berbagai informasi ya sudah berhenti saja.
Soal bantuan asing untuk apa saja, saya kurang tahu, karena itu memang bukan
domain Majelis Tarjih. Itu dikeluarkan PP Muhammadiyah yang membidangi MKKM.
Dalam Bloomberg Initiative disebutkan Muhammadiyah mendapat dana US$ 393 ribu
untuk pengendalian dampak tembakau, sehingga disimpulkan karena itulah
Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram?
Nggak saya kira ini proses berjalan sendiri, tadi saya katakan sudah cukup
lama. Bahkan pada munas Tarjih tahun 1995 di Aceh beberapa kalangan sudah
berteriak supaya Tarjih mengharamkan, tapi kami bertahan karena itu memang
belum mencapai titik temu.
Tapi kita juga sadari bahwa masalah ini sudah sedemikikan kompleks, ya harus
segera diselesaikan, jadi semangatnya seperti itu. Saya juga baru tahu ada
kerjasama seperti itu, November 2009. Kami sama sekali tidak tahu menahu,
karena Majelis Tarjih tidak ada kaitan dengan lembaga donatur dari mana pun.
Jadi tradisi di Majelis Tarjih kalau ada munas, kalau hanya khalaqah dananya
dari PP, jadi kegiatan rutin. Tapi kalau sifatnya event nasional, biasanya
Majelis Tarjih dibantu amal usaha, terutama Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
Seperti munas Tarjih pada 1-4 April mendatang di Malang didanai oleh
Universitas Muhammadiyah Malang, jadi swadana.
Jadi berapa tahun persisnya pengkajian dilakukan?
Mulai intensif sejak 1993, tapi itu juga tidak tiap hari dikaji, namanya
mempertemukan pendapat tidak bisa frontal, tentu saja masing-masing memperkuat
argumentasinya. Ya bagi yang berpendapat itu haram, mereka mencari data. 17
Tahun-lah. Jadi bukan tiba-tiba, karena orang tidak amati itu. Kajian di Tarjih
kan tidak menarik orang, wong namanya diskusi, berdebat, orang tidak tertarik
kecuali pelakunya. Jadi tidak diekspos karena hanya perdebatan rutin seperti
itu.
Bagaimana Muhammadiyah menyikapi pro kontra yang berkembang di masyarakat
terkait fatwa ini?
Muhammadiyah menghargai pendapat-pendapat yang berbeda, terlebih larangan ini
kan ditujukan di kalangan internal Muhammadiyah. Hanya kalau yang lain setuju
kemudian ikut, bahkan bersama-sama melakukan sosialisasi, ya tentu saja itu
akan sangat menguntungkan gerakan moral Muhammadiyah untuk menciptakan hidup
yang bersih, lingkungan yang bersih dari perokok.
Untuk yang pro kontra ini ada yang menghubungi langsung. Di facebook saya yang
beri dukungan luar biasa. Mereka mengatakan ini sebuah terobosan yang berani
untuk kepentingan menyelamatkan umat. Memang tujuan kami seperti itu, gerakan
moral untuk mewujudkan lingkungan sehat yang merupakan cita-cita syariat Islam.
Tentang pendapat yang berbeda, baik yang bilang makruh atau haram, sebetulnya
punya spirit, semangat, sama-sama ingin menghentikan aktivitas merokok. Cuma
beda saja, yang satu bilang haram yang satu makruh. Kalau yang bilang makruh
kita tanya, setuju nggak dihentikan, pasti mereka jawab setuju. Hanya mungkin
yang bilang haram melihat bahwa ini sudah sedemikian dahsyat, kalau yang makruh
bilang ini belum dahsyat. Tapi mereka sepakat merokok dihentikan.
Saat ini perusahaan-perusahaan rokok diduga bergerilya agar tetap eksis seiring
fatwa ini. Antisipasinya?
Pertama, fatwa ini untuk kebutuhan internal Muhammadiyah dan dalam waktu dekat
akan dilakukan sosialisasi di lingkungan Muhammadiyah, baru itu yang kami
lakukan. Kalau kemudian lembaga-lembaga lain ingin bersama-sama dengan
Muhammadiyah ya Muhammadiyah tidak keberatan karena tujuannya kan untuk
kemaslahatan bersama, tapi tentu saja dengan memberikan toleransi
sebesar-besarnya atas pemikiran-pemikiran yang berbeda.
Haram ini berlaku hanya untuk perokok atau juga bantuan-bantuan dari perusahan
rokok?
Muhammadiyah berketetapan hati untuk tidak lagi mengambil bantuan-bantuan itu.
Jadi di Muktamar awal Juli nanti Muhammadiyah tidak akan menerima atau
memanfaatkan dana-dana yang terkait rokok. Sebelumnya juga nggak, paling-paling
mahasiswa yang mencoba cari (sponsor).
Bagaimana nasib petani-petani tembakau? Ada solusi?
Ini harus jadi komitmen bersama jadikan jalan keluar, terutama pemerintah
karena ini kan domainnya pemerintah. Muhammadiyah siap bekerjasama dengan
pemerintah untuk mencari tanaman alternatif bagi petani. Tentu saja Muhammdiyah
tidak akan membiarkan itu. Beberapa waktu lalu saya dapat informasi, Majelis
Pemberdayaan Masyarakat yang tugasnya mendampingi petani untuk mengolah lahan
dan mencari tanaman yang lebih baik lagi, sudah berkunjung ke Magelang ke
Temanggung untuk melakukan uji coba itu. Tapi saya belum dapat informasinya
seperti apa, tapi paling tidak sudah ada inisiatif. Tapi sekali lagi ini domain
pemerintah karena itu kami berharap pemerintah tanggap untuk cari jalan.
Tapi kan pemerintah seperti di persimpangan jalan, karena pemasukan APBN dari
cukai rokok cukup besar?
Saya awam dalam hal ini, tapi kalau pemerintah menaikkan cukai itu mungkin
dapat pendapatan tinggi dari rokok, karena sebetulnya kalau dihitung-hitung
dana dari cukai rokok yang diharapkan tahun ini Rp 57 triliun, kalau ditelusuri
dana pemerintah dan masyarakat yang keluar untuk menanggulangi penyakit akibat
rokok itu bisa dua atau tiga kali lipat dari dana yang didapat dari cukai itu,
jadi sebetulnya tekor. Tapi ini kan proses, bagi Muhammadiyah fatwa tidak
diterapkan secara frontal tapi bertahap dan tidak menyulitkan.
Kasarnya kalau orang belum bisa berhenti merokok, yang penting tanamkan dulu
tekad, berusaha, kalau sudah bisa berhenti saja. Yang belum tidak usah
coba-coba, kira-kira seperti itu. Paling tidak kita sudah mulai gerakan moral
yang betu-betul mewujudkan kemaslahatan bersama. Ini (kerusakannya) sudah luar
biasa di angkot, fasilitas umum, terutama bagi perokok pasif.
Sehingga Muhammadiyah merasa tidak arif kalau kondisi seperti berlarut-larut
tanpa ada usaha mengatasi itu. Muhammadiyah mengajak, karena lingkungan bersih
kebutuhan bersama tapi tentu saja ada pro kontra.
. VIVAnews
BERITA TERKAIT
a.. Rokok Haram, Muhammadiyah Stop Bantuan Asing
b.. Gubernur: Di Seluruh NTB Rokok Tidak Haram!
c.. Gubernur: Di Seluruh NTB Rokok Tidak Haram!
d.. Fatwa Haram, Saham Rokok Tetap Menarik
e.. Antirokok, Muhammadiyah, Bloomberg, & Gates