Babi Bisa Saja Dihalalkan Kalo Mengandung Nicotine !!!
Memang berdasarkan Quran, babi itu diharamkan, sebabnya karena babi itu tidak
mengandung nicotine, tidak ada babi yang merokok sehingga dagingnya bisa
mengandung nicotine yang membawa kenikmatan yang Islamiah.
Nicotine itu adalah dzat yang menetralisir segala makanan yang diharamkan.
Fatwa rokok haram itu bukanlah mengharamkan nicotine-nya, tetapi yang
diharamkan itu pengisapnya. Bila rokok dihisap wanita hamil, anak2, bayi, maka
untuk mereka ini diharamkan, tapi kalo yang menghisap rokok ini kakek2, pemuda
pekerja, wanita yang tidak hamil, ulama, dan umat yang memang sudah kecanduan,
maka bagi mereka ini rokok tetap halal. Ini contoh fatwa yang tidak
konsistent, tidak ada rujukannya di ayat Quran.
> Kiyai Ngrambyang <kalimal...@...> wrote:
> Lebih banyak orang berumur lebih pendek
> gara-gara merokok daripada karena makan
> babi. Kalau Babi saja haram, mosok rokok
> tidak haram?
>
Babi itu diharamkan karena enggak ada nicotine-nya, kalo saja ada babi yang
mengandung nicotine, maka babi ini jadi halal.
Kuncinya adalah, nicotine itu tidak memabukkan tetapi menyegarkan dan
membahagiakan. Tidak ada ayat di Quran yang menyatakan nicotine atau merokok
merugikan kesehatan sehingga harus diharamkan.
Jadi fatwa2 rokok haram itu sama sekali enggak ada basis ayat Quran yang bisa
dijadikan rujukan. Bahkan fatwa2 rokok haram itupun enggak konsistent, karena
yang diharamkan bukan rokoknya melainkan penghisapnya, yaitu apabila yang
menghisap itu wanita dan anak2 barulah dianggap haram, tapi kalo dihisap oleh
pemuda2, kakek2, nenek2, ataupun dihisap asapnya oleh bukan perokok, maka hal
ini malah halal.
Kalo anda kondangan ke MUI, maka disana anda akan menemukan banyak sekali
rokok2 gratis sumbangan semua pabrik2 rokok yang setiap hari dikirimkan
ber-slof2 untuk kepentingan para ulama yang sering mengancam untuk mengharamkan
rokok2 ini.
Memang rokok2 sumbangan ini sifatnya jadi halal, karena disetiap slof-nya ada
tulisan bahwa rokok ini khusus disumbangkan untuk ulama2 di MUI.
Ny. Muslim binti Muskitawati.