Refleksi : Aoakah ada tanah terlantar? Apakah reformasi argaria dimaksudkan 
untuk tanah terlantar. Istilah tanah terlantar ini bisa mempunyai banyak arti 
merugikan bagi rakyat di daerah.  

http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=15779

2010-04-03 
Reformasi Agraria dan Sengketa Lahan 


Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai 1 April 2010 akan 
menertibkan tanah-tanah telantar milik negara yang tidak tergarap dan tidak 
tersertifikat, serta akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Proses 
penertiban lahan terlantar tersebut, menurut pihak BPN akan memakan waktu 
sekitar empat bulan sepuluh hari mulai 1 April mendatang. Mekanisme 
penertibannya akan sesuai dengan PP terbaru yakni PP Nomor 11 Tahun 2010 
tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar.


Upaya pemanfaatan tanah telantar dalam rangka semangat reformasi agraria, 
tidaklah semudah membalik telapak tangan sebelum dilakukan tertib administrasi 
tanah, karena biasanya konflik hukum sengketa lahan sudah dimulai sejak 
keberadaan alat bukti status tanah terlantar, tanah negara dan tanah adat 
mengalami tumpah tindih terkait status hukumnya. Sehingga dalam 
penyelesaiannya, sering terjadi konflik kekerasan antara rakyat, pemerintah, 
dan pengusaha. 
Kondisi masyarakat yang mengalami "lapar lahan" sering menjadi pemicu 
terjadinya aksi penjarahan atas tanah terlantar atau tanah negara. Oleh sebab 
itu, melalui upaya tertib administrai tanah telantar yang baik, diharapkan 
dapat dipergunakan untuk meredam sengketa lahan.

Gracelina Panggabean 
Jl Boulevard Gading Barat 
Komplek Kelapa Gading
Jakarta Utara

Kirim email ke