Refleksi : Aoakah ada tanah terlantar? Apakah reformasi argaria dimaksudkan untuk tanah terlantar. Istilah tanah terlantar ini bisa mempunyai banyak arti merugikan bagi rakyat di daerah.
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=15779 2010-04-03 Reformasi Agraria dan Sengketa Lahan Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai 1 April 2010 akan menertibkan tanah-tanah telantar milik negara yang tidak tergarap dan tidak tersertifikat, serta akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Proses penertiban lahan terlantar tersebut, menurut pihak BPN akan memakan waktu sekitar empat bulan sepuluh hari mulai 1 April mendatang. Mekanisme penertibannya akan sesuai dengan PP terbaru yakni PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar. Upaya pemanfaatan tanah telantar dalam rangka semangat reformasi agraria, tidaklah semudah membalik telapak tangan sebelum dilakukan tertib administrasi tanah, karena biasanya konflik hukum sengketa lahan sudah dimulai sejak keberadaan alat bukti status tanah terlantar, tanah negara dan tanah adat mengalami tumpah tindih terkait status hukumnya. Sehingga dalam penyelesaiannya, sering terjadi konflik kekerasan antara rakyat, pemerintah, dan pengusaha. Kondisi masyarakat yang mengalami "lapar lahan" sering menjadi pemicu terjadinya aksi penjarahan atas tanah terlantar atau tanah negara. Oleh sebab itu, melalui upaya tertib administrai tanah telantar yang baik, diharapkan dapat dipergunakan untuk meredam sengketa lahan. Gracelina Panggabean Jl Boulevard Gading Barat Komplek Kelapa Gading Jakarta Utara
