Refleksi : Ide bagus , kemungkinan selalu ada dan tentu saja korupsi bisa 
diberantas melalui pengampunan, sebab kalau semua koruptor diampumi, berarti 
tidak ada yang kourpsi, dengan lain kata korupsi telah  diberantas. Bagaimana 
pendapat Anda yang belum korupsi dan/atau yang akan korupsi ?



http://www.antaranews.com/berita/1270561613/mungkinkah-berantas-korupsi-lewat-pengampunan

Mungkinkah Berantas Korupsi Lewat Pengampunan?
Selasa, 6 April 2010 20:46 WIB | Artikel | Pumpunan | 
Johnny Tarigan
Jakarta, 6/4 (ANTARA) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan perkara 
korupsi pajak yang melibatkan petugas Ditjen Pajak Gayus Tambunan dibongkar dan 
pihak-pihak yang terlibat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum.


Dalam pengantar sebelum memulai sidang kabinet, di Jakarta, Senin, Presiden 
mengatakan dirinya terusik atas kejahatan `kongkalikong` aparat pajak dan 
penegak hukum yang penanganannya sedang berlangsung di kepolisian, kejaksanaan 
dan Ditjen Pajak tersebut.


Komentar keprihatinan atas masih maraknya korupsi di Indonesia serta tawaran 
berbagi ide dalam upaya pemberantasannya bermunculan dari berbagai kalangan, 
termasuk ide pemberian pengampunan sebelum menerapkan hukuman berat terhadap 
pelakunya.


Pemerintah, setelah menerapkan bermacam metoda pemberantasan korupsi, mungkin 
dapat mempertimbangkan pemberlakuan `masa pengampunan` sebagai alternatif bagi 
upaya mengeliminir terus berkembangnya kasus korupsi di Tanah Air.


Masa pengampunan itu dapat saja ditetapkan misalnya selama enam bulan bagi para 
pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya `membersihkan dosa-dosa` mereka dengan 
mengembalikan `hasil jarahannya` selama ini kepada negara, sehingga mereka 
dibebaskan dari tuntutan hukum.


Selanjutnya, aturan tegas dan tindakan keras tanpa pandang bulu, -- mungkin 
penerapan hukuman mati bagi koruptor kelas tertentu, misalnya dengan nilai 
kerugian negara Rp10 miliar ke atas -- dipersiapkan bagi yang terbukti secara 
hukum menyelewengkan uang negara setelah masa berlaku pengampunan berakhir.


Tindakan keras tersebut harus diatur oleh Presiden dalam kapasitasnya sebagai 
Kepala Negara -- mungkin perlu campur tangan DPR -- sehingga konsekuensi 
tindakan keras, seperti mengisolasi (memenjara) orang dalam waktu tertentu 
sebelum diproses lewat pengadilan, atau tersangka langsung dikirim ke penjara 
Nusa Kambangan sebelum atau ketika mengikuti proses sidang, tidak bermasalah 
dari perspektif penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.


Melalui tindakan tegas seperti yang diterapkan di China tersebut, diharapkan 
ada tiga aspek positif yang diraih, masing-masing, faktor `penjera` sehingga 
para `calon` pelaku yang ingin coba-coba berbuat, akan berpikir 100 kali 
terlebih dahulu, karena tindakan penyelewengannya mengancam mati jiwanya, bila 
kasusnya terungkap.


Dalam masa `toleransi` itu, diharapkan banyak pelaku korupsi akan mengembalikan 
harta haramnya kepada negara, karena `dosa-dosanya` akan diampuni dan ia 
terbebas dari jeratan hukum sehingga para pelaku akan menjadi manusia `fitri` 
dan memulai kehidupan baru yang bersih setelah `tobatnya` diterima.


Faktor positif lainnya adalah, nama harum pemerintah akan dikenang sebagai 
pelaku sejarah -- sama seperti Nelson Mandela di Afrika Selatan yang berhasil 
menghapus sistem politik apartheid (pembedaan warna kulit) dengan komentar 
utamanya, "To forgive yes, but to forget no" (Dapat memaafkan, tapi tidak 
melupakan).


Di samping itu, langkah lanjutnya setelah usai masa `pengampunan`, adalah 
proses pembuktian terbalik dalam penyidikan kasus korupsi, pencucian uang, 
penggelapan dan sejenisnya, sudah selayaknya diterapkan.


Sesuai dengan kadar penyakit korupsi yang telah bersifat `kronis` dan pada 
stadium yang dapat mengganggu kehidupan program berbangsa dan bernegara, serta 
pemulihan nama baik Indonesia yang selalu berada di peringkat tak terpuji 
secara internasional dalam hal korupsi, maka memang telah diperlukan tindakan 
bersifat `luar biasa` tersebut, karena penegakan hukum berlaku alami saja 
seperti `business as usual` tak lagi menjadi resep mujarab.


Masyarakat kini sedang mendambakan ada lompatan terapi berupa tindakan bersifat 
`kolosal` pemerintah bagi pembersihan bangsa ini dari `manusia-manusia kotor` 
tak beradab.





Retorika


Derajat keparahan sikap koruptif di Indonesia tak perlu diperdebatkan lagi, 
karena baik dari perspektif masyarakat secara horizontal maupun vertikal, semua 
telah merasa maklum, karena dari urusan di kelurahan mengurus KTP dan KK di 
tingkat pemerintahan yang paling rendah, sampai Korupsi, Kolusi dan Nepotisem 
(KKN) di tingkat peluang penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pilihan di 
jabatan `basah`, wabah itu terasa, tapi tak pernah nyata terwujud.


Contoh kadar stadiumnya jelas tercermin dari kasus Gayus Tambunan, pegawai 
Ditjen Pajak itu, yang telah menggambarkan dengan seksama keadaan lapangan.


Pada kasus itu tampak `bermain` kalangan pimpinan aparat penegak hukum 
berpangkat jenderal polisi, personil kejaksaan dan penegak hukum lainnya 
seperti advokat, serta kemungkinan juga sejumlah hakim.


Sulit dipungkiri bahwa indikasi `permainan` penyalahgunaan wewenang terkait 
korupsi itu telah merambah ke hampir semua sisi kehidupan dari pembelian ATK 
(alat tulis kantor) sampai sogok-menyogok bagi kemudahan mendapat jabatan di 
satu instansi.


Getolnya pemerintah membentuk lembaga pemberantas korupsi, seperti Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK), agaknya tidak otomatis berdampak positif bagi 
terciptanya kondusivitas suasana bersihnya mekanisme birokrasi.


Bahkan `faktor deterrence` yang diharapkan dari kebijakan menghukum terdakwa 
dengan menjatuhkan vonis berat, juga tak membuahkan hasil.


Buktinya, korupsi berjamaah di DPRD Sumatera Barat, pemberian `fee` ratusan 
juta kepada anggota DPR saat pemilihan calon Gubernur Senior Bank Indonesia 
Miranda Goeltom, dan kasus Suyitno Landung di Polri serta Jaksa Urip Tri 
Gunawan di Kejaksaan Agung, semua tak memberi efek jera bagi yang lain sehingga 
terus muncul `muka-muka` baru jadi `aktor` sinetron berjudul `korupsi` di 
sejumlah media elektonik dan cetak.


Ketika Presiden Republik ini -- representasi dari seluruh rakyat Indonesia -- 
telah menyatakan `terusik` dari kasus-kasus korupsi yang terungkap, maka 
saatnyalah seharusnya momen pemuliaan harkat dan martabat bangsa itu dibenahi 
dan ditata ulang dengan semangat serta langkah nyata memupuk harapan, bukan 
lagi retorika. (Disarikan dari berbagai sumber)






<<4_17_3.gif>>

<<23_29_110.gif>>

Attachment: sig.jsp?pc=ZSzeb095&pp=GRfox000
Description: Binary data

Kirim email ke