Yaaa.... gile, kalo pengampunan itu bukan pemberantasan korupsi namanya dong, malah harusnya dinamakan "memasyarakatkan kebiasaan korupsi". ada ada aja ide para koruptor !!!!
--- In [email protected], "sunny" <am...@...> wrote: > > Refleksi : Ide bagus , kemungkinan selalu ada dan tentu saja korupsi bisa > diberantas melalui pengampunan, sebab kalau semua koruptor diampumi, berarti > tidak ada yang kourpsi, dengan lain kata korupsi telah diberantas. Bagaimana > pendapat Anda yang belum korupsi dan/atau yang akan korupsi ? > > > > http://www.antaranews.com/berita/1270561613/mungkinkah-berantas-korupsi-lewat-pengampunan > > Mungkinkah Berantas Korupsi Lewat Pengampunan? > Selasa, 6 April 2010 20:46 WIB | Artikel | Pumpunan | > Johnny Tarigan > Jakarta, 6/4 (ANTARA) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan > perkara korupsi pajak yang melibatkan petugas Ditjen Pajak Gayus Tambunan > dibongkar dan pihak-pihak yang terlibat ditindak sesuai dengan ketentuan > hukum. > > > Dalam pengantar sebelum memulai sidang kabinet, di Jakarta, Senin, Presiden > mengatakan dirinya terusik atas kejahatan `kongkalikong` aparat pajak dan > penegak hukum yang penanganannya sedang berlangsung di kepolisian, > kejaksanaan dan Ditjen Pajak tersebut. > > > Komentar keprihatinan atas masih maraknya korupsi di Indonesia serta tawaran > berbagi ide dalam upaya pemberantasannya bermunculan dari berbagai kalangan, > termasuk ide pemberian pengampunan sebelum menerapkan hukuman berat terhadap > pelakunya. > > > Pemerintah, setelah menerapkan bermacam metoda pemberantasan korupsi, mungkin > dapat mempertimbangkan pemberlakuan `masa pengampunan` sebagai alternatif > bagi upaya mengeliminir terus berkembangnya kasus korupsi di Tanah Air. > > > Masa pengampunan itu dapat saja ditetapkan misalnya selama enam bulan bagi > para pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya `membersihkan dosa-dosa` mereka > dengan mengembalikan `hasil jarahannya` selama ini kepada negara, sehingga > mereka dibebaskan dari tuntutan hukum. > > > Selanjutnya, aturan tegas dan tindakan keras tanpa pandang bulu, -- mungkin > penerapan hukuman mati bagi koruptor kelas tertentu, misalnya dengan nilai > kerugian negara Rp10 miliar ke atas -- dipersiapkan bagi yang terbukti secara > hukum menyelewengkan uang negara setelah masa berlaku pengampunan berakhir. > > > Tindakan keras tersebut harus diatur oleh Presiden dalam kapasitasnya sebagai > Kepala Negara -- mungkin perlu campur tangan DPR -- sehingga konsekuensi > tindakan keras, seperti mengisolasi (memenjara) orang dalam waktu tertentu > sebelum diproses lewat pengadilan, atau tersangka langsung dikirim ke penjara > Nusa Kambangan sebelum atau ketika mengikuti proses sidang, tidak bermasalah > dari perspektif penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi. > > > Melalui tindakan tegas seperti yang diterapkan di China tersebut, diharapkan > ada tiga aspek positif yang diraih, masing-masing, faktor `penjera` sehingga > para `calon` pelaku yang ingin coba-coba berbuat, akan berpikir 100 kali > terlebih dahulu, karena tindakan penyelewengannya mengancam mati jiwanya, > bila kasusnya terungkap. > > > Dalam masa `toleransi` itu, diharapkan banyak pelaku korupsi akan > mengembalikan harta haramnya kepada negara, karena `dosa-dosanya` akan > diampuni dan ia terbebas dari jeratan hukum sehingga para pelaku akan menjadi > manusia `fitri` dan memulai kehidupan baru yang bersih setelah `tobatnya` > diterima. > > > Faktor positif lainnya adalah, nama harum pemerintah akan dikenang sebagai > pelaku sejarah -- sama seperti Nelson Mandela di Afrika Selatan yang berhasil > menghapus sistem politik apartheid (pembedaan warna kulit) dengan komentar > utamanya, "To forgive yes, but to forget no" (Dapat memaafkan, tapi tidak > melupakan). > > > Di samping itu, langkah lanjutnya setelah usai masa `pengampunan`, adalah > proses pembuktian terbalik dalam penyidikan kasus korupsi, pencucian uang, > penggelapan dan sejenisnya, sudah selayaknya diterapkan. > > > Sesuai dengan kadar penyakit korupsi yang telah bersifat `kronis` dan pada > stadium yang dapat mengganggu kehidupan program berbangsa dan bernegara, > serta pemulihan nama baik Indonesia yang selalu berada di peringkat tak > terpuji secara internasional dalam hal korupsi, maka memang telah diperlukan > tindakan bersifat `luar biasa` tersebut, karena penegakan hukum berlaku alami > saja seperti `business as usual` tak lagi menjadi resep mujarab. > > > Masyarakat kini sedang mendambakan ada lompatan terapi berupa tindakan > bersifat `kolosal` pemerintah bagi pembersihan bangsa ini dari > `manusia-manusia kotor` tak beradab. > > > > > > Retorika > > > Derajat keparahan sikap koruptif di Indonesia tak perlu diperdebatkan lagi, > karena baik dari perspektif masyarakat secara horizontal maupun vertikal, > semua telah merasa maklum, karena dari urusan di kelurahan mengurus KTP dan > KK di tingkat pemerintahan yang paling rendah, sampai Korupsi, Kolusi dan > Nepotisem (KKN) di tingkat peluang penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan > pilihan di jabatan `basah`, wabah itu terasa, tapi tak pernah nyata terwujud. > > > Contoh kadar stadiumnya jelas tercermin dari kasus Gayus Tambunan, pegawai > Ditjen Pajak itu, yang telah menggambarkan dengan seksama keadaan lapangan. > > > Pada kasus itu tampak `bermain` kalangan pimpinan aparat penegak hukum > berpangkat jenderal polisi, personil kejaksaan dan penegak hukum lainnya > seperti advokat, serta kemungkinan juga sejumlah hakim. > > > Sulit dipungkiri bahwa indikasi `permainan` penyalahgunaan wewenang terkait > korupsi itu telah merambah ke hampir semua sisi kehidupan dari pembelian ATK > (alat tulis kantor) sampai sogok-menyogok bagi kemudahan mendapat jabatan di > satu instansi. > > > Getolnya pemerintah membentuk lembaga pemberantas korupsi, seperti Komisi > Pemberantasan Korupsi (KPK), agaknya tidak otomatis berdampak positif bagi > terciptanya kondusivitas suasana bersihnya mekanisme birokrasi. > > > Bahkan `faktor deterrence` yang diharapkan dari kebijakan menghukum terdakwa > dengan menjatuhkan vonis berat, juga tak membuahkan hasil. > > > Buktinya, korupsi berjamaah di DPRD Sumatera Barat, pemberian `fee` ratusan > juta kepada anggota DPR saat pemilihan calon Gubernur Senior Bank Indonesia > Miranda Goeltom, dan kasus Suyitno Landung di Polri serta Jaksa Urip Tri > Gunawan di Kejaksaan Agung, semua tak memberi efek jera bagi yang lain > sehingga terus muncul `muka-muka` baru jadi `aktor` sinetron berjudul > `korupsi` di sejumlah media elektonik dan cetak. > > > Ketika Presiden Republik ini -- representasi dari seluruh rakyat Indonesia -- > telah menyatakan `terusik` dari kasus-kasus korupsi yang terungkap, maka > saatnyalah seharusnya momen pemuliaan harkat dan martabat bangsa itu dibenahi > dan ditata ulang dengan semangat serta langkah nyata memupuk harapan, bukan > lagi retorika. (Disarikan dari berbagai sumber) >
