Yaaa.... gile, kalo pengampunan itu bukan pemberantasan korupsi namanya dong, 
malah harusnya dinamakan "memasyarakatkan kebiasaan korupsi". ada ada aja ide 
para koruptor !!!!










--- In [email protected], "sunny" <am...@...> wrote:
>
> Refleksi : Ide bagus , kemungkinan selalu ada dan tentu saja korupsi bisa 
> diberantas melalui pengampunan, sebab kalau semua koruptor diampumi, berarti 
> tidak ada yang kourpsi, dengan lain kata korupsi telah  diberantas. Bagaimana 
> pendapat Anda yang belum korupsi dan/atau yang akan korupsi ?
> 
> 
> 
> http://www.antaranews.com/berita/1270561613/mungkinkah-berantas-korupsi-lewat-pengampunan
> 
> Mungkinkah Berantas Korupsi Lewat Pengampunan?
> Selasa, 6 April 2010 20:46 WIB | Artikel | Pumpunan | 
> Johnny Tarigan
> Jakarta, 6/4 (ANTARA) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan 
> perkara korupsi pajak yang melibatkan petugas Ditjen Pajak Gayus Tambunan 
> dibongkar dan pihak-pihak yang terlibat ditindak sesuai dengan ketentuan 
> hukum.
> 
> 
> Dalam pengantar sebelum memulai sidang kabinet, di Jakarta, Senin, Presiden 
> mengatakan dirinya terusik atas kejahatan `kongkalikong` aparat pajak dan 
> penegak hukum yang penanganannya sedang berlangsung di kepolisian, 
> kejaksanaan dan Ditjen Pajak tersebut.
> 
> 
> Komentar keprihatinan atas masih maraknya korupsi di Indonesia serta tawaran 
> berbagi ide dalam upaya pemberantasannya bermunculan dari berbagai kalangan, 
> termasuk ide pemberian pengampunan sebelum menerapkan hukuman berat terhadap 
> pelakunya.
> 
> 
> Pemerintah, setelah menerapkan bermacam metoda pemberantasan korupsi, mungkin 
> dapat mempertimbangkan pemberlakuan `masa pengampunan` sebagai alternatif 
> bagi upaya mengeliminir terus berkembangnya kasus korupsi di Tanah Air.
> 
> 
> Masa pengampunan itu dapat saja ditetapkan misalnya selama enam bulan bagi 
> para pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya `membersihkan dosa-dosa` mereka 
> dengan mengembalikan `hasil jarahannya` selama ini kepada negara, sehingga 
> mereka dibebaskan dari tuntutan hukum.
> 
> 
> Selanjutnya, aturan tegas dan tindakan keras tanpa pandang bulu, -- mungkin 
> penerapan hukuman mati bagi koruptor kelas tertentu, misalnya dengan nilai 
> kerugian negara Rp10 miliar ke atas -- dipersiapkan bagi yang terbukti secara 
> hukum menyelewengkan uang negara setelah masa berlaku pengampunan berakhir.
> 
> 
> Tindakan keras tersebut harus diatur oleh Presiden dalam kapasitasnya sebagai 
> Kepala Negara -- mungkin perlu campur tangan DPR -- sehingga konsekuensi 
> tindakan keras, seperti mengisolasi (memenjara) orang dalam waktu tertentu 
> sebelum diproses lewat pengadilan, atau tersangka langsung dikirim ke penjara 
> Nusa Kambangan sebelum atau ketika mengikuti proses sidang, tidak bermasalah 
> dari perspektif penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.
> 
> 
> Melalui tindakan tegas seperti yang diterapkan di China tersebut, diharapkan 
> ada tiga aspek positif yang diraih, masing-masing, faktor `penjera` sehingga 
> para `calon` pelaku yang ingin coba-coba berbuat, akan berpikir 100 kali 
> terlebih dahulu, karena tindakan penyelewengannya mengancam mati jiwanya, 
> bila kasusnya terungkap.
> 
> 
> Dalam masa `toleransi` itu, diharapkan banyak pelaku korupsi akan 
> mengembalikan harta haramnya kepada negara, karena `dosa-dosanya` akan 
> diampuni dan ia terbebas dari jeratan hukum sehingga para pelaku akan menjadi 
> manusia `fitri` dan memulai kehidupan baru yang bersih setelah `tobatnya` 
> diterima.
> 
> 
> Faktor positif lainnya adalah, nama harum pemerintah akan dikenang sebagai 
> pelaku sejarah -- sama seperti Nelson Mandela di Afrika Selatan yang berhasil 
> menghapus sistem politik apartheid (pembedaan warna kulit) dengan komentar 
> utamanya, "To forgive yes, but to forget no" (Dapat memaafkan, tapi tidak 
> melupakan).
> 
> 
> Di samping itu, langkah lanjutnya setelah usai masa `pengampunan`, adalah 
> proses pembuktian terbalik dalam penyidikan kasus korupsi, pencucian uang, 
> penggelapan dan sejenisnya, sudah selayaknya diterapkan.
> 
> 
> Sesuai dengan kadar penyakit korupsi yang telah bersifat `kronis` dan pada 
> stadium yang dapat mengganggu kehidupan program berbangsa dan bernegara, 
> serta pemulihan nama baik Indonesia yang selalu berada di peringkat tak 
> terpuji secara internasional dalam hal korupsi, maka memang telah diperlukan 
> tindakan bersifat `luar biasa` tersebut, karena penegakan hukum berlaku alami 
> saja seperti `business as usual` tak lagi menjadi resep mujarab.
> 
> 
> Masyarakat kini sedang mendambakan ada lompatan terapi berupa tindakan 
> bersifat `kolosal` pemerintah bagi pembersihan bangsa ini dari 
> `manusia-manusia kotor` tak beradab.
> 
> 
> 
> 
> 
> Retorika
> 
> 
> Derajat keparahan sikap koruptif di Indonesia tak perlu diperdebatkan lagi, 
> karena baik dari perspektif masyarakat secara horizontal maupun vertikal, 
> semua telah merasa maklum, karena dari urusan di kelurahan mengurus KTP dan 
> KK di tingkat pemerintahan yang paling rendah, sampai Korupsi, Kolusi dan 
> Nepotisem (KKN) di tingkat peluang penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 
> pilihan di jabatan `basah`, wabah itu terasa, tapi tak pernah nyata terwujud.
> 
> 
> Contoh kadar stadiumnya jelas tercermin dari kasus Gayus Tambunan, pegawai 
> Ditjen Pajak itu, yang telah menggambarkan dengan seksama keadaan lapangan.
> 
> 
> Pada kasus itu tampak `bermain` kalangan pimpinan aparat penegak hukum 
> berpangkat jenderal polisi, personil kejaksaan dan penegak hukum lainnya 
> seperti advokat, serta kemungkinan juga sejumlah hakim.
> 
> 
> Sulit dipungkiri bahwa indikasi `permainan` penyalahgunaan wewenang terkait 
> korupsi itu telah merambah ke hampir semua sisi kehidupan dari pembelian ATK 
> (alat tulis kantor) sampai sogok-menyogok bagi kemudahan mendapat jabatan di 
> satu instansi.
> 
> 
> Getolnya pemerintah membentuk lembaga pemberantas korupsi, seperti Komisi 
> Pemberantasan Korupsi (KPK), agaknya tidak otomatis berdampak positif bagi 
> terciptanya kondusivitas suasana bersihnya mekanisme birokrasi.
> 
> 
> Bahkan `faktor deterrence` yang diharapkan dari kebijakan menghukum terdakwa 
> dengan menjatuhkan vonis berat, juga tak membuahkan hasil.
> 
> 
> Buktinya, korupsi berjamaah di DPRD Sumatera Barat, pemberian `fee` ratusan 
> juta kepada anggota DPR saat pemilihan calon Gubernur Senior Bank Indonesia 
> Miranda Goeltom, dan kasus Suyitno Landung di Polri serta Jaksa Urip Tri 
> Gunawan di Kejaksaan Agung, semua tak memberi efek jera bagi yang lain 
> sehingga terus muncul `muka-muka` baru jadi `aktor` sinetron berjudul 
> `korupsi` di sejumlah media elektonik dan cetak.
> 
> 
> Ketika Presiden Republik ini -- representasi dari seluruh rakyat Indonesia -- 
> telah menyatakan `terusik` dari kasus-kasus korupsi yang terungkap, maka 
> saatnyalah seharusnya momen pemuliaan harkat dan martabat bangsa itu dibenahi 
> dan ditata ulang dengan semangat serta langkah nyata memupuk harapan, bukan 
> lagi retorika. (Disarikan dari berbagai sumber)
>


Kirim email ke