Refleksi : Bagaimana  kekuatan di belakang Gayus, apabila dibandingan dengan 
kekuatan dibelakang Bank Century? Apakah lebih raksasa nan perkasa?

http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=16114

2010-04-08 
Susno Duadji: Ada Kekuatan Besar di Belakang Gayus



[JAKARTA] Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji menegaskan, 
ada kekuatan besar yang belum terungkap dalam dugaan makelar kasus yang 
melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan. Kekuatan 
dimaksud diyakini mampu menghubungkan mata rantai mulai dari penyidik di 
Bareskrim Mabes Polri hingga hakim yang memutus perkara Gayus.


Penegasan tersebut disampaikan Susno dalam rapat dengar pendapat umum dengan 
Komisi III DPR, di Jakarta, Kamis (8/4) pagi. Rapat tersebut dimaksudkan untuk 
mendengarkan keterangan secara langsung dari Susno perihal dugaan makelar kasus 
di tubuh Polri.


Menurutnya, perkembangan penanganan kasus Gayus sama sekali belum menyentuh 
makelar kasus yang sebenarnya. "Yang terungkap baru Gayus. Dia hanya artis atau 
bahkan korban. Andi Kosasih juga hanya boneka. Sedangkan penyidik Bareskrim 
hanyalah alat. Tentu ada satu kekuatan besar yang bisa menghubungkan pemeriksa, 
ketua tim penyidik, kanit (kepala unit), direktur, jaksa peneliti, jaksa 
penuntut, dan hakim, sehingga semua sama pendapatnya," urai Susno, yang hadir 
berseragam dinas Polri.


Dia kembali mengungkapkan alasannya tidak menyelesaikan dugaan makelar kasus 
tersebut secara internal di Polri. "Saya sudah bicara dengan beberapa petinggi 
Polri, tapi tidak ada penyelesaian," ujarnya. Menurutnya, sangat tidak taktis 
jika penyelesaian dugaan makelar kasus hanya diserahkan ke Polri. "Karena 
sekarang tekanan sedang diarahkan kepada penegak hukum. Mulai dari pers, 
politisi, hingga akademisi, semua belum puas dengan penanganan isu mafia 
hukum," jelasnya.


Kepada Komisi III, Susno kembali memaparkan latar belakang kasus Gayus, yang 
berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 
mengenai rekening Gayus senilai Rp 28 miliar yang diduga berasal dari korupsi 
perpajakan. "Tetapi oleh penyidik direkayasa. Barang bukti dipecah di beberapa 
rekening, dan hanya diambil Rp 370 juta sebagai barang bukti. Terhadap sisanya 
dimunculkan Andi Kosasih sebagai pemilik, dan menyatakan uang itu adalah uang 
titipan untuk membeli tanah," ungkapnya.
Namun, menurut Susno, penitipan itu tidak masuk akal. Di antaranya, uang yang 
dititipkan dalam denominasi rupiah dan dolar AS, serta disimpan dalam deposito. 
"Hal ini tentu menyulitkan jika sewaktu-waktu harus dilakukan pembayaran," 
ujarnya.

Salahi Prosedur
Ihwal pembukaan blokir atas rekening Gayus, Susno juga mengungkapkan adanya 
kejanggalan yang ditengarai sebagai pelanggaran prosedur. Di antaranya, sebagai 
pejabat baru, Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Raja 
Erizman membuka blokir tanpa koordinasi dengan pejabat lama, yakni Brigjen 
(Pol) Edmon Ilyas.
"Selain itu, semestinya didahului gelar perkara apakah pencairan (pembukaan 
blokir) itu sudah benar. Gelar itu harus dihadiri berbagai fungsi di Polri, 
selain Bareskrim. Juga tidak ada nota dinas dari Direktur II (Direktur Ekonomi 
Khusus Bareskrim) ke Kabareskrim, untuk minta petunjuk pencairan dana," 
jelasnya.


Mengenai status kepemilikan uang di rekening Gayus, Susno mengungkapkan, dia 
telah memanggil Andi Kosasih. "Saat saya panggil Andi Kosasih, di belakangnya 
ada Pak Edmon. Saya suruh keluar, karena saya ingin bicara empat mata dengan 
Andi Kosasih," tuturnya.


Saat ditanya, Andi awalnya mengaku uang yang ada di rekening Gayus adalah 
uangnya. "Saya tanya ada begitu banyak dolar AS, dia (Andi) menjawab itu 
ditukar sejak sebelum kerusuhan 1998. Saya katakan, ini agak aneh sebagai 
pengusaha anda menyimpan dolar AS begitu lama. Dan dia juga mengaku tidak ingat 
di mana menukarkan uangnya, dan juga tidak bisa menunjukkan bukti 
penukarannya," ungkap Susno.


Setelah dicecar sejumlah pertanyaan, lanjutnya, Andi Kosasih akhirnya mengaku 
bahwa uang di rekening Gayus bukan miliknya. "Yang mengatur kesaksian itu 
Haposan Hutagalung (mantan pengacara Gayus)," ujarnya.
Selanjutnya, Susno juga memberi kesaksian mengenai sikap penyidik Bareskrim, 
mengenai nasib sisa uang di rekening Gayus yang tidak dijadikan barang bukti. 
"Saya bertemu seorang reserse dari Direktorat II. Saya tanya apakah sisa 
uangnya sudah dilimpahkan, dia tidak menjawab hanya tertawa. Demikian pula saat 
tanya ke Raja Erizman, dia hanya tertawa. Jawabannya tidak jelas. Seolah ada 
kekuatan yang menekannya," kata Susno.


Menanggapi kabar dirinya menerima Rp 5 miliar dari kasus Gayus, Susno 
membantahnya. "Yang saya dengar, ada satu jenderal yang dapat jatah 1,5 (Rp 1,5 
miliar), tetapi dia minta jatah 2 (Rp 2 miliar), dan memintakan jatah untuk 
saya 5 (Rp 5 miliar). Tetapi sampai sekarang saya belum menerimanya. Mungkin 
jenderal itu sudah menerima 7 (Rp 7 miliar), termasuk yang jatah saya," ujarnya.


Susno menambahkan, makelar kasus yang menangani kasus Gayus sama dengan yang 
makelar yang menangani kasus yang lebih besar, yaitu kasus ternak arwana di 
Pekanbaru yang melibatkan orang Singapura dan WNI. "Itu kasus perdata. Tapi 
semuanya sama dengan kasus Gayus. Jaksa penelitinya sama, Andi Kosasih-nya 
sama, Haposan-nya sama, Mr X-nya juga sama," ungkapnya.

Libatkan 40 Orang
Sementara itu, informasi dari Mabes Polri menyebutkan, dari pemeriksaan Gayus 
Tambunan oleh tim independen, disebutkan sekitar 40 nama yang diduga terlibat 
praktik makelar kasus. Mereka yang terseret adalah oknum Polri, jaksa, hakim, 
Ditjen Pajak, pengacara, dan warga sipil.


Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang menjelaskan, pemeriksaan 
maraton terhadap Gayus oleh tim independen juga berkoordinasi dengan Kejaksaan, 
Kehakiman, dan Ditjen Pajak. "Polri juga telah mengantungi nama baru yang 
terkait dengan kasus pidana pencucian uang, penggelapan pajak, dan korupsi. 
Sehingga kemungkinan besar tersangka kasus Gayus akan bertambah lagi," ujarnya 
Kamis pagi. 


Menyikapi tindak lanjut penuntasan dugaan makelar kasus, Ketua Badan Pengurus 
Setara Institute, Hendardi menilai, ada upaya dari Kejagung untuk mengelabui 
publik, dengan menyatakan jaksa yang terlibat dalam kasus Gayus semata-mata 
kesalahan teknis. Untuk itu, Hendardi mendesak agar lima jaksa yang terlibat 
penuntutan kasus Gayus dinonaktifkan dari jabatan fungsional, dan selanjutnya 
ditelusuri rekeningnya. [R-14/A-17/G-5]

Kirim email ke