http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2010041206422915
Senin, 12 April 2010
BURAS
KUHP, Karena Uang Habis Perkara!
"KUHP--dibaca karena uang habis perkara--yang populer 1950-an, ternyata
tetap berlaku sampai sekarang! Kasus Gayus Tambunan membuktikan itu dengan
sempurna--tersangka pasal berlapis dengan bukti-bukti kuat berujung vonis
bebas!" ujar Umar. "Artinya, praktek permainan hukum sepanjang lebih 60 tahun
lebih kita merdeka belum beringsut sedikit pun!"
"Bahkan, dengan kesempurnaan hasilnya setelah melewati tahapan proses di
semua lembaga penegak hukum--kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, tampak
praktek permainannya juga jadi lebih canggih!" timpal Amir. "Itu tecermin dari
pemberian nama satuan tugas (satgas) bentukan presiden untuk
memberantasnya--mafia hukum!
Maksudnya, praktek permainan hukum itu sudah menjadi kejahatan
terorganisasi di semua tahapan dan jenjang proses hukum, sekaligus melibatkan
orang luar dan orang dalam lembaga-lembaga penegak hukum! Dengan demikian bisa
disebut, kondisinya sudah sangat buruk!"
"Lebih buruk lagi akibatnya!" tukas Umar.
"Karena, asal pintar dalam arti bisa mengakses ke dalam 'sistem' yang
efektif berlaku dalam praktek mafia hukum tersebut, pencolengan uang negara
baik di sektor penerimaan (pajak dan sejenisnya) maupun pembelanjaan (proyek,
program dan sejenisnya), proses suap, pemerasan, penipuan, dan sejenisnya pada
orang yang menjalani proses hukum, proses politik (meloloskan UU, sewa perahu
calon kepala daerah dan sejenisnya), proses birokrasi pelayanan publik nyaris
di semua instansi (dari perizinan sampai keterangan pencari kerja), sampai
segala bentuk pungli, secara keseluruhan menyedot dan mengalihkan sebagian
besar uang untuk menyejahterakan rakyat menjadi hanya buat kemakmuran kelompok
terbatas!"
"Memang, jika dihitung uang yang tersedot oleh kelompok terbatas itu
jumlahnya signifikan dalam mengencundangi kesejahteraan rakyat!" timpal Amir.
"Setahun pajak nasional bisa tersedot Rp140 triliun, atau setara 20 persen
(yang juga terjadi pada penerimaan lain termasuk pajak daerah), dari
pembelanjaan anggaran nasional dan daerah 30 persen (standar KPK), dan segala
macam yang lainnya tadi, mungkin mencapai 30 persen dari total pendapatan
nasional kotor (PDB) yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat tersedot hanya
untuk kelompok terbatas! Semua itu bisa terjadi berkat dalil karena uang habis
perkara--peluang segala bentuk pencolengan terbuka lebih lebar oleh 'jaminan'
adanya mafia hukum!"
"Bayangkan, karena uang habis perkara, cuma kelompok terbatas saja yang
bisa hidup makmur!" tegas Umar. "Sedang rakyat jadi sekarat melarat!"
H. Bambang Eka Wijaya
<<bening.gif>>
<<buras.jpg>>
