http://www.gatra.com/artikel.php?id=136617
Peluncuran Buku Kumpulan BAP Buaya Hikayat "cicak" versus "buaya" agaknya masih belum berakhir. Episode terkini kisah perseteruan antara Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu adalah peluncuran buku Korupsi Bibit dan Chandra, karya pengacara kondang Otto Cornelis (O.C.) Kaligis. Di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin pekan lalu, buku bergambar wajah dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Martha Hamzah itu diluncurkan dalam forum diskusi yang hangat. Hadir dalam launching buku itu, antara lain, mantan pengacara Ketua KPK Antasari Azhar, M. Assegaf, mantan pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, budayawan Franz Magnis Suseno, dan mantan hakim konstitusi Laica Marzuki. Menurut O.C. Kaligis, ketidakadilan dan penyimpangan hukum menggerakkan tangannya untuk menulis. Ia berharap, penerbitan buku itu dapat menguak fakta yang sebenarnya terjadi pada KPK. "Buku ini saya terbitkan atas dasar rasa gelisah dan marah. Kebenaran dijungkirbalikkan. Anggodo diperas, dan si pemeras, Ari Muladi, dilindungi KPK," katanya. Dalam buku setebal 632 halaman itu tidak terdapat rajutan cerita dalam narasi yang apik. Tak lebih tak kurang, buku itu tak ubahnya bunga rampai berita acara pemeriksaan (BAP) polisi, yang di dalamnya terselip beberapa berkas laporan polisi dan testimoni Antasari Azhar. Buku itu dilengkapi pula dengan suplemen berupa buku pendamping setebal 70 halaman, yang juga berisi BAP-BAP dan hak jawab Anggodo Widjojo yang dikirim ke beberapa media massa. Setidaknya ada dua hal besar yang disorot Kaligis. Pertama, adanya intervensi presiden melalui Tim 8, sehingga kasus Bibit-Chandra yang statusnya sudah P21 di Kejaksaan Agung harus ditelan kembali dengan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP). Adanya penyelesaian out of court ini, menurut dia, membuat panggung kebenaran gagal dilakonkan, sehingga masyarakat dirugikan. Batalnya persidangan terhadap Bibit dan Chandra, menurut buku terbitan Indonesia Against Injustice itu, membuat fakta-fakta penting yang tersurat dalam BAP gagal diuji. Misalnya tentang adanya hubungan dekat antara Ari Muladi dan salah satu pimpinan KPK, Ade Rahardja. "Seandainya rekaman hubungan Ade Rahardja dan Ari Muladi terkuak, semakin menjadi nyata betapa hebatnya korupsi oknum-oknum KPK," ujar Kaligis. Pengacara kelahiran 19 Juni 1942 itu mengutip laporan praperadilan Ari Muladi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta polisi memperdengarkan rekaman percakapan telepon antara Ari Muladi dan Ade Rahardja. Namun sidang ini urung digelar. Yang kedua adalah adanya abuse of power oleh pimpinan KPK. Menurut Kaligis, indikator adanya hal ini tampak pada penerbitan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk Anggodo Widjojo dan Joko Soegiarto Tjandra. Seharusnya asas penerbitan surat ini sifatnya kolektif kolegial, bukan wewenang perorangan pimpinan KPK seperti dilakukan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Buku itu sebetulnya tidak menampilkan temuan baru apa pun. Fakta-fakta yang disebutkan dalam BAP hanya berisi klaim beberapa saksi yang telah dibantah Bibit dan Chandra satu per satu. Meski demikian, hal itu cukup untuk memancing reaksi keras dari pihak Bibit-Chandra. Reaksi Pihak KPK Mantan kuasa hukum Bibit-Chandra, Achmad Rifa`i, menilai buku karya O.C. Kaligis itu irasional dari sisi konstruksi hukum. Buku itu dinilai hendak mengadili Bibit dan Chandra hanya dari BAP yang belum teruji di persidangan. "Sebagai lawyer senior, dia (O.C. Kaligis) dangkal sekali," katanya kepada Gatra. Pihaknya mengaku tidak khawatir atas terbitnya buku tersebut. Menurut dia, sejak awal kasus ini muncul, keterkaitan saksi-saksi dengan pimpinan KPK sangat dipaksakan, sehingga masyarakat bisa menilai adanya konspirasi melemahkan KPK. Buku itu, kata Rifa`i, ingin kembali memaksakan adanya kaitan Ari Muladi dengan pimpinan KPK, yang sebetulnya sudah terpatahkan oleh kesaksian Ari Muladi sendiri yang terus berubah-ubah. Ia juga membantah anggapan bahwa terbitnya SKPP itu semata-mata intervensi presiden. Menurut dia, penghentian penuntutan dengan penerbitan SKPP secara yuridis formal sah dilakukan bila dalam tuntutan yang telah P21 ternyata tidak disertai bukti-bukti yang cukup. "Ini yang harus dipahami. Pengacara sekelas O.C. Kaligis semestinya memberikan pemahaman kepada masyarakat, bukannya pembodohan," ujarnya kepada Gatra. Pada kesempatan lain, Bibit Samad Riyanto mempertanyakan keabsahan publikasi dokumen-dokumen itu. "Buku O.C. Kaligis itu berisi BAP-BAP. Dari mana dia dapatkan? Apa boleh beredar di luar? Aku tidak menuduh dia markus, lho," katanya. Ia menilai, BAP yang dimuat dalam buku itu adalah tudingan-tudingan kosong yang sesuai dengan rekayasa polisi. "Yang jelas, kasus yang ditimpakan kepada saya itu kan rekayasa. Demi Allah, aku tidak berbuat seperti yang dipersangkakan itu," ujarnya. Namun, bagi O.C. Kaligis, BAP-BAP itu merupakan data valid yang cukup mencerminkan jalan cerita sesugguhnya kasus ini. Lagi pula, BAP merupakan data yang secara hukum bisa dipertanggungjawabkan. Kepada wartawan Gatra Cavin R. Manuputty, pengacara yang pernah mendampingi Joko S. Tjandra itu mengaku tidak khawatir publikasi bukunya menimbulkan masalah. "Kalau mau, laporkan saja Kaligis melakukan fitnah dan lain-lain," katanya. Titik Awal Kontroversi Adanya dugaan rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK merebak setelah Kabareskrim Komjen Susno Duadji mengaku bahwa telepon selulernya disadap lembaga itu. Tak lama kemudian, polisi menetapkan dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Polisi lalu mengubah pasalnya menjadi kasus suap. Sangkaan suap itu didasarkan pada tudingan Anggodo Widjojo, yang menyebutkan bahwa para pimpinan KPK meminta sejumlah uang kepadanya agar persoalan yang membelit Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo, bisa diselesaikan. Tudingan ini dikuatkan oleh saksi "kunci" Ari Muladi, yang mengaku menyerahkan uang kepada salah satu pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto, di Bellagio Residence pada 12 sampai 18 Agustus 2008. Namun ternyata Bibit punya alibi kuat karena pada waktu itu ia berada di Peru. Ia menunjukkan bukti surat jalan dari KPK, tiket pesawat, dan paspor yang dicap Kedutaan Besar Peru di Jakarta. "Mungkin Ari ketemu jin atau setan yang menyerupai saya," kata Bibit berseloroh pada saat itu. Setelah itu, keterkaitan langsung antara pimpinan KPK dan makelar kasus menjadi sumir. Belakangan, kesaksian Ari Muladi berubah-ubah dan akhirnya menunjuk tokoh bernama Yulianto sebagai orang yang menyerahkan uang kepada pimpinan KPK. Sebagian pihak menduga tokoh ini fiktif karena tidak pernah dapat dihadirkan. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa buku kontroversial itu sedang ditelaah tim di KPK. Jika ditemukan pelanggaran hukum, KPK siap menempuh jalur hukum. "Sedang ditelaah oleh tim. Apakah perlu diambil langkah hukum atau tidak, itu tergantung penelaahan kami," katanya. Mujib Rahman dan Mukhlison S. Widodo [Nasional, Gatra Nomor 22 Beredar Kamis, 8 April 2010]
