http://www.gatra.com/artikel.php?id=136617

Peluncuran Buku
Kumpulan BAP Buaya


Hikayat "cicak" versus "buaya" agaknya masih belum berakhir. Episode terkini 
kisah perseteruan antara Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
itu adalah peluncuran buku Korupsi Bibit dan Chandra, karya pengacara kondang 
Otto Cornelis (O.C.) Kaligis.

Di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin pekan lalu, buku bergambar wajah dua 
pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Martha Hamzah itu diluncurkan 
dalam forum diskusi yang hangat. Hadir dalam launching buku itu, antara lain, 
mantan pengacara Ketua KPK Antasari Azhar, M. Assegaf, mantan pengacara Anggodo 
Widjojo, Bonaran Situmeang, budayawan Franz Magnis Suseno, dan mantan hakim 
konstitusi Laica Marzuki.

Menurut O.C. Kaligis, ketidakadilan dan penyimpangan hukum menggerakkan 
tangannya untuk menulis. Ia berharap, penerbitan buku itu dapat menguak fakta 
yang sebenarnya terjadi pada KPK. "Buku ini saya terbitkan atas dasar rasa 
gelisah dan marah. Kebenaran dijungkirbalikkan. Anggodo diperas, dan si 
pemeras, Ari Muladi, dilindungi KPK," katanya.

Dalam buku setebal 632 halaman itu tidak terdapat rajutan cerita dalam narasi 
yang apik. Tak lebih tak kurang, buku itu tak ubahnya bunga rampai berita acara 
pemeriksaan (BAP) polisi, yang di dalamnya terselip beberapa berkas laporan 
polisi dan testimoni Antasari Azhar. Buku itu dilengkapi pula dengan suplemen 
berupa buku pendamping setebal 70 halaman, yang juga berisi BAP-BAP dan hak 
jawab Anggodo Widjojo yang dikirim ke beberapa media massa.

Setidaknya ada dua hal besar yang disorot Kaligis. Pertama, adanya intervensi 
presiden melalui Tim 8, sehingga kasus Bibit-Chandra yang statusnya sudah P21 
di Kejaksaan Agung harus ditelan kembali dengan surat ketetapan penghentian 
penuntutan (SKPP). Adanya penyelesaian out of court ini, menurut dia, membuat 
panggung kebenaran gagal dilakonkan, sehingga masyarakat dirugikan.

Batalnya persidangan terhadap Bibit dan Chandra, menurut buku terbitan 
Indonesia Against Injustice itu, membuat fakta-fakta penting yang tersurat 
dalam BAP gagal diuji. Misalnya tentang adanya hubungan dekat antara Ari Muladi 
dan salah satu pimpinan KPK, Ade Rahardja. "Seandainya rekaman hubungan Ade 
Rahardja dan Ari Muladi terkuak, semakin menjadi nyata betapa hebatnya korupsi 
oknum-oknum KPK," ujar Kaligis.

Pengacara kelahiran 19 Juni 1942 itu mengutip laporan praperadilan Ari Muladi 
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta polisi memperdengarkan 
rekaman percakapan telepon antara Ari Muladi dan Ade Rahardja. Namun sidang ini 
urung digelar.

Yang kedua adalah adanya abuse of power oleh pimpinan KPK. Menurut Kaligis, 
indikator adanya hal ini tampak pada penerbitan surat pelarangan bepergian ke 
luar negeri untuk Anggodo Widjojo dan Joko Soegiarto Tjandra. Seharusnya asas 
penerbitan surat ini sifatnya kolektif kolegial, bukan wewenang perorangan 
pimpinan KPK seperti dilakukan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.

Buku itu sebetulnya tidak menampilkan temuan baru apa pun. Fakta-fakta yang 
disebutkan dalam BAP hanya berisi klaim beberapa saksi yang telah dibantah 
Bibit dan Chandra satu per satu. Meski demikian, hal itu cukup untuk memancing 
reaksi keras dari pihak Bibit-Chandra.

Reaksi Pihak KPK
Mantan kuasa hukum Bibit-Chandra, Achmad Rifa`i, menilai buku karya O.C. 
Kaligis itu irasional dari sisi konstruksi hukum. Buku itu dinilai hendak 
mengadili Bibit dan Chandra hanya dari BAP yang belum teruji di persidangan. 
"Sebagai lawyer senior, dia (O.C. Kaligis) dangkal sekali," katanya kepada 
Gatra.

Pihaknya mengaku tidak khawatir atas terbitnya buku tersebut. Menurut dia, 
sejak awal kasus ini muncul, keterkaitan saksi-saksi dengan pimpinan KPK sangat 
dipaksakan, sehingga masyarakat bisa menilai adanya konspirasi melemahkan KPK. 
Buku itu, kata Rifa`i, ingin kembali memaksakan adanya kaitan Ari Muladi dengan 
pimpinan KPK, yang sebetulnya sudah terpatahkan oleh kesaksian Ari Muladi 
sendiri yang terus berubah-ubah.

Ia juga membantah anggapan bahwa terbitnya SKPP itu semata-mata intervensi 
presiden. Menurut dia, penghentian penuntutan dengan penerbitan SKPP secara 
yuridis formal sah dilakukan bila dalam tuntutan yang telah P21 ternyata tidak 
disertai bukti-bukti yang cukup. "Ini yang harus dipahami. Pengacara sekelas 
O.C. Kaligis semestinya memberikan pemahaman kepada masyarakat, bukannya 
pembodohan," ujarnya kepada Gatra.

Pada kesempatan lain, Bibit Samad Riyanto mempertanyakan keabsahan publikasi 
dokumen-dokumen itu. "Buku O.C. Kaligis itu berisi BAP-BAP. Dari mana dia 
dapatkan? Apa boleh beredar di luar? Aku tidak menuduh dia markus, lho," 
katanya.

Ia menilai, BAP yang dimuat dalam buku itu adalah tudingan-tudingan kosong yang 
sesuai dengan rekayasa polisi. "Yang jelas, kasus yang ditimpakan kepada saya 
itu kan rekayasa. Demi Allah, aku tidak berbuat seperti yang dipersangkakan 
itu," ujarnya.

Namun, bagi O.C. Kaligis, BAP-BAP itu merupakan data valid yang cukup 
mencerminkan jalan cerita sesugguhnya kasus ini. Lagi pula, BAP merupakan data 
yang secara hukum bisa dipertanggungjawabkan. Kepada wartawan Gatra Cavin R. 
Manuputty, pengacara yang pernah mendampingi Joko S. Tjandra itu mengaku tidak 
khawatir publikasi bukunya menimbulkan masalah. "Kalau mau, laporkan saja 
Kaligis melakukan fitnah dan lain-lain," katanya.

Titik Awal Kontroversi
Adanya dugaan rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK merebak setelah Kabareskrim 
Komjen Susno Duadji mengaku bahwa telepon selulernya disadap lembaga itu. Tak 
lama kemudian, polisi menetapkan dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan 
Chandra Hamzah, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Polisi 
lalu mengubah pasalnya menjadi kasus suap.

Sangkaan suap itu didasarkan pada tudingan Anggodo Widjojo, yang menyebutkan 
bahwa para pimpinan KPK meminta sejumlah uang kepadanya agar persoalan yang 
membelit Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo, bisa diselesaikan. 
Tudingan ini dikuatkan oleh saksi "kunci" Ari Muladi, yang mengaku menyerahkan 
uang kepada salah satu pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto, di Bellagio Residence 
pada 12 sampai 18 Agustus 2008.

Namun ternyata Bibit punya alibi kuat karena pada waktu itu ia berada di Peru. 
Ia menunjukkan bukti surat jalan dari KPK, tiket pesawat, dan paspor yang dicap 
Kedutaan Besar Peru di Jakarta. "Mungkin Ari ketemu jin atau setan yang 
menyerupai saya," kata Bibit berseloroh pada saat itu. Setelah itu, keterkaitan 
langsung antara pimpinan KPK dan makelar kasus menjadi sumir.

Belakangan, kesaksian Ari Muladi berubah-ubah dan akhirnya menunjuk tokoh 
bernama Yulianto sebagai orang yang menyerahkan uang kepada pimpinan KPK. 
Sebagian pihak menduga tokoh ini fiktif karena tidak pernah dapat dihadirkan.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa buku kontroversial itu sedang 
ditelaah tim di KPK. Jika ditemukan pelanggaran hukum, KPK siap menempuh jalur 
hukum. "Sedang ditelaah oleh tim. Apakah perlu diambil langkah hukum atau 
tidak, itu tergantung penelaahan kami," katanya.

Mujib Rahman dan Mukhlison S. Widodo
[Nasional, Gatra Nomor 22 Beredar Kamis, 8 April 2010] 

Kirim email ke