Refleksi : Bagus juga sistem minta izin periksa ini, sebab kalau bersahabat 
dengan presiden bisa ditolong untuk tidak diperiksa sekalipun rakyat dan negara 
dirugikan. Agaknya sistem ini  pada masa dahulu kala diberlakukan kerajaan 
bahula, harus ada persetujuan  sang raja untuk dilakukan tindakan hukum. 
Adanya sistem izin ini memungkinkan kasus korupsi Suharto tidak digubris karena 
presiden tidak mengizinkan. Amin!

http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2010/04/12/sby-sudah-terima-surat-permohonan-periksa-misbakhun

SBY Sudah Terima Surat Permohonan Periksa Misbakhun
Senin, 12 April 2010 - 18:07 WIB


GAMBIR (Pos Kota) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerima surat 
permohonan izin pemeriksaan terhadap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 
Misbakhun yang terjerat kasus Letter of Credit (L/C) bodong.

Misbakhun yang kini statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut sampai 
kini belum diperiksa polisi karena belum ada izin dari Presiden SBY.  "Presiden 
sudah menerima surat dari Polri tentang permohonan izin (pemeriksaan)," kata 
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, di Kantor Presiden, Jakarta, 
Senin.

Julian menjelaskan dirinya belum mengetahui apakah surat tersebut sudah 
ditandatangani presiden atau belum. "Mungkin sudah ditandatangani, tapi 
persisnya saya belum tahu," katanya.

Mabes Polri masih menunggu izin  dari SBY memeriksa Misbakhun untuk diperiksa 
sebagai tersangka kasus letter of credit (LC) Bank Century. Kasus ini 
menyangkut pemalsuan dokumen pengajuan LC fiktif dan juga menjadi saksi bagi 
tersangka lain.

Komisaris PT Selalang Prima Internusa (SPI), Misbakhun dituduh membuat kontrak 
bisnis bersama Direktur PT SPI Frenky Ongko Wardoyo yang kini telah ditahan 
dalam kasus yang sama. Misbakhun dan Frengky membuat kontrak bisnis setelah LC 
dari Bank Century cair. (johara/B)

Baca Juga
  a.. KMD Dukung SBY Rombak Kabinet
  b.. Gila! Kekayaan Bahasyim, Rp 200 Miliar Lebih
  c.. Polri Tunggu Izin Presiden Untuk Periksa Misbakhun 
  d.. KPK Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi di Biro Hukum DKI
  e.. Markus Bancakan Uang Pajak Rp240 Triliun!
  f.. Dituduh Korupsi, Staf Walikota Jakbar Masuk Sel
  g.. Diduga Ada Penyimpangan Rp 2,769 Miliar
  h.. Wanita Pengusaha Jadi Pesakitan

Kirim email ke