Petaka Jutaan Buruh DI TANGAN MENTERI IMIN Tahun ini diperkirakan ada tujuh juta buruh terancam PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Kurangnya keilmuan dan pengalaman Menteri Muhaimin Iskandar menjadi salah satu penyebabnya.
KINERJA Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di bawah kepimimpinan Muhaimin Iskandar ternyata masih jauh dari apa yang diharapkan banyak pihak. Terutama bagi kalangan buruh. Karut marut dan kompleksnya permasalahan pekerja yang sudah berlarut-larut ternyata tidak banyak memberikan pelajaran berarti bagi pemerintah dalam menyelesaikannya. Aktivis buruh Dita Indah Sari mengungkapkan, mindset kerja Kemenakertrans ternyata masih belum banyak mengalami perubahan. Harusnya departemen yang sejatinya sebagai fasilitator para buruh ini, tidak lagi menggunakan cara kerja seperti pemadam kebakaran. Dalam arti baru bekerja ketika ada pengaduan dan kasus saja. “Sayanganya ketika sudah bergerak-pun masalahnya tetap saja masih ada dan sesudah itu tidak ada penyelesaian secara tuntas apa sumber masalah itu. Istilahnya tidak pernah dicarilah sumber apinya untuk dipadamkan,” ujar mantan ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) tersebut. Artinya, lanjut Dita, kinerja Kemenakertrans masih belum efektif. Padahal masalah buruh lambat laun semakin kompleks dan kronis. Belum lagi dengan adanya pemberlakukan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) sejak 1 Januari 2010. “Rilis dari APINDO saja beberapa waktu lalu menyebutkan, akan ada 7,5 juta pekerja yang terancam di PHK pada tahun ini,” ujarnya pada Indonesia Monitor. Dita menjelaskan, angka tersebut bukanlah hitungan yang dibesar-besarkan. Tapi sebuah angka yang moderat dan cukup rasional. “Hal ini harus segera diselesaikan sebelum, benar-benar terjadi,” ujarnya. Solusi pertama yang harus dilakukan, ungkap Dita, yakni segera menguatkan koordinasi antar departemen terkait. Karena permasalahan ini akan menyangkut banyak sektor lainnya. Kesamaan langkah dan tujuan dalam penangan permasalah buruh harus menjadi landasan utama. “Bagaimana bisa menyelesaikan suatu masalah jika antar departemen saja tidak tahu apa yang harus lebih dulu dikerjakan,” ungkapnya. Melihat kompleksnya permasalahan ditingkat buruh, Dita mengaku, tidak yakin kalau Muhaimin bisa menyelesaikannya dengan efektif. “Saya sendiri meragukan kepemimpinan Cak Imin (Muhaimin, red) mengingat latar belakangnya yang tidak pernah bersentuhan dengan permasalahan buruh,” ungkapnya. Bagaimana, lanjutnya, Muhaimin dapat menyelesaikan masalah kaum buruh yang sangat pelik, bersentuhan saja tidak pernah. Hal ini kan sangat ironis, mengingat di negara-negara lain, buruh adalah sektor yang paling krusial dan vital. “Harusnya pemerintah belajar banyak dari negara-negara maju, jangan hanya minta utangnya saja,” imbuhnya. Senada dengan Dita, mantan Ketua Umum Partai Buruh, Muchtar Pakpahan menilai, latar belakang keilmuan dan pengalaman Cak Imin di sektor Buruh sangat minim. Apapun aspeknya, mulai dari aspek hubungan industrial dan aspek lainnya. “Learning by doing, sudah tidak tepat lagi untuk digunakan sebagai alasan, karena permasalahan buruh sudah sangat pelik,” ujarnya. Muchtar yang kini lebih memilih waktunya untuk kembali sebagai dosen, mengaku sangat prihatin dengan kebijakan Presiden SBY yang masih menganggap sektor buruh sebagai secktor yang kurang penting. Terbukti departemen yang seharusnya di isi oleh orang-orang ahli dan memiliki kapabilitas di bidang perburuhan ini malah dijadikan sebagai ladang bagi-bagi kekuasaan partai. “Artinya kalau Cak Imin gagal menyelesaikan permasalah buruh, itu bukan berarti seratus persen tanggung jawabnya, tapi juga salah dari SBY,” ungkapnya. Ia menambahkan, posisi Menakertrans, sebetulnya tidak hanya didominasi oleh aspek politis, tapi juga butuh pengusaan aspek teknis yang mumpuni. Soalnya, Menakertrans harus mampu bernegosiasi dengan badan-badan buruh internasional seperti ILO, dana badan-badan lainnya. “Disinilah dituntut kemampuan berdiplomasi maupun bernegosisasi, tentunya sebelum berbicara harus sudah menguasai akar permasalahannya,” paparnya. Inilah yang menjadi kelemahan terbesar Menteri Muhaimin. Sumber Indonesia Monitor mengatakan, kinerja Menteri Imin memang menjadi perbincangan di rapat kabinet. Salah satunya soal minimnya Cak Imin dalam menguasai bahasa Inggris. Hal ini sebetulnya cukup fatal mengingat seorang Menakertrans harus mampu berbicara langsung menggunakan bahasa pergaulan internasional, karena banyaknya permasalahan tenaga kerja diluar negeri. “Apakah pernah melihat Cak Imin terlihat fasih berdialog dengan bahasa Inggris, tanpa harus didampingi penerjemah atau asistennya, pasti jawabanya tidak,” paparnya. Ketika dikonfirmasi kepada Ketua DPP PKB Abdul Karding yang notabene salah satu orang terdekat Cak Imin, mengatakan tidak tahu menahu soal kemampuan komunikasi bahasa Inggrisnya. “Saya kurang tahu karena saya ndak pernah berkomunikasi dengan dia menggunakan bahasa inggris,” ujarnya. Karding juga menambahkan, kalau Cak Imin sebetulnya paham dengan bahasa inggris. Karena, dia sebelumnya pernah duduk sebagai wakil ketua DPR-RI. “Sebagai wakil ketua, pastinya sering hadir juga di forum internasional dan kerap menerima tamu dari negara tetangga,” katanya. Sekedar mengingatkan, Cak Imin dari awal terpilihnya sudah banyak mendapat sorotan tajam, terutama kalangan buruh. Terbukti pada program seratus hari saja, Imin sudah mendapat penilaian negatif. Hal itu terungkap ketika serikat buruh bertemu dengan pimpinan DPR, beberapa waktu lalu. Para buruh mengeluhkan kinerja Cak Imin yang tak pernah menemui para buruh. “Menterinya 100 hari kerja enggak pernah nemuin buruh. Cuma buka tutup diklat. Menteri kaya apa gitu,” kata seorang buruh meneriakkan aspirasinya. ■ Dimas Ryandi http://www.indonesia-monitor.com/main/index.php?option=com_content&task=view&id=4733&Itemid=36<Photo 1> SETIAP HARI DUA Buruh Migran Mati Sejak Muhaimin memimpin Kemenakertrans, rata-rata setiap harinya dua buruh migran mati. Presiden SBY diminta turun tangan untuk menyelesaikan konflik internal antara di tubuh lembaga tenaga kerja BELUM selesai permasalahan buruh di dalam negeri, pemerintah ―dalam hal ini Kemenakertrans― sebagai institusi yang bertanggung jawab ternyata masih harus dihadapkan dengan karut marutnya permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau bisa disebut buruh migran. Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengungkapkan, sampai saat ini belum ada langkah konkret pemerintah dalam menangani persoalan buruh migran. Harusnya Depankertrans sudah bisa mengubah paradigma lamanya, dari pendekatan komoditi, menjadi pendekatan humanis. “Pola pikirnyanya mesti dirubah, Kemenakertrans juga harus bisa melihat pekerja dengan lebih mendasar lagi. Jangan hanya melihat TKI sebagai bisnis,” paparnya kepada Indonesia Monitor. Anis juga mengatakan, sampai sekarang belum ada langkah konkret menyangkut perlindungan terhadap buruh migran. “Saya belum melihat sinyal positif,” imbuhnya. Terbukti data yang diperoleh Migrant Care, saat ini menunjukkan adanya peningkatan angka buruh migran yang menjadi korban di luar negeri. Sampai saat ini, diperkirakan ada sekitar 300 buruh meninggal dengan sebab kekerasan dan kurangnya perlindungan. Sebelumnya, tercatat dalam periode 20 Oktober-27 Januari 2010, tercatat 171 orang buruh migran yang meninggal. Belum lagi, ada sekitar 10 sampai 20 buruh yang lari dari rumah majikannya karena perilaku kekerasan. Celakanya, angka-angka tersebut terus menujukkan trend peningkatan. Tentu saja, hal ini jelas memberikan gambaran bahwa nasib buruh kian hari semakin memprihatinkan. “Artinya, bisa dikatakan setiap harinya ada satu sampai dua buruh migran meninggal. Ini belum termasuk angka kekerasan yang tercatat sebanyak 500 kasus setiap bulannya,” ujarnya. Trend peningkatan itu terjadi, papar Anis, karena penempatan TKI semakin ditambah, bukan ditekan. Otomatis angka TKI bermasalahpun akan terus meningkat. Hal ini juga tercermin dari sekian ratus buruh yang upahnya ditahan oleh para majikan. ‘’Dan banyak lagi masalah yang sebetulnya menjadi tanggung jawab utama Kemenakertrans,” katanya. Sayangnya, lanjut Anis, Menteri Muhaimin seperti lebih tertarik untuk mengurusi konflik dengan BNP2TKI. Sebetulnya, Migrant Care tidak terlalu peduli dengan adanya konflik antara Kemenakertrans dengan BNP2TKI. Hal yang paling mendasar bagi keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan buruh migran saat ini adalah kejelasan badan atau lembaga pemerintah yang fokus dan total mengurus buruh migran. “Jika memang undang-undang mengamanahkan, BNP2TKI sebagai lembaga yang seharusnya mengurusi TKI, sudah sepatutnya kewenangan diberikan sejelas-jelasnya kepada BNP2TKI. Kalau tidak segera diberi kejelasan, maka TKI lagi yang akan jadi korban,” ungkapnya. Selain itu Anis juga berharap, kepada pemerintah agar hak-hak buruh migran segera dipenuhi. Konvensi Migran 1990 sangat mendesak untuk segera diratifikasi pemerintah. Konvensi itu memuat hak-hak buruh migran sekaligus kewajiban negara untuk melindungi warganya di negara lain. “Tetapi, jika belum diratifikasi oleh pemerintah, kejadian penganiayaan, pemerkosaan, dan kekerasan lain yang dialami buruh migran masih akan terus terjadi,” imbuh Anis. Sementara Ketua Komisi IX bidang Tenaga Kerja DPR RI Ribka Tjiptaning mengungkapkan, masalah penangan tenaga kerja di dalam maupun di luar sebetulnya lebih karena pola pikir dan ketidak berpihakan pemerintah pada buruh. “Pemerintah harusnya sudah bisa menunjukkan keberpihakanya ketika ada perselisihan ditingkatan hubungan industrial, jadi bukan hanya duduk sebagai fasilitator saja,” ujarnya. Maka wajar apabila PHK akan terus berlanjut, bahkan sebelum ACFTA berlaku pun pemutusan hubungan kerja masih tetap ada. Sampai saat ini saja, sudah ada 69 kasus yang sudah masuk di meja Komisi IX, dari banyaknya kasus itu ada sekitar 70 ribu nasib pekerja di terabaikan. “Selama enam tahun saya di Komis IX, tetap saja masih banyak permasalahan buruh yang belum selesai. Saya lihat pemerintah memang masih kurang serius mengurusi masalah buruh, 2 Mei nanti saya ikut mogok makan di kantor Kemenakertrans,” tandasnya. Terkait dengan perselisihan antara BNP2TKI dan Kemenakertrans, hanyalah masalah kecil jika SBY segera mengambil keputusan, karena bagaimanapun BNP2TKI adalah lembaga bentukkan SBY. “Ini kan lucu, antara lembaga pemerintah sendiri berselisih. Gimana mau menyelesaikan masalah lebih besar kalau antara pemerintahnya sendiri ribut,” katanya. Sekedar diketahui, perseteruan kewenangan pengiriman TKI bermula dari langkah mantan Menakertrans Erman Suparno yang merevisi Permenakertrans No 18/2007 melalui Permenakertrans No. 22/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Lalu diikuti juga penerbitan Permenakertrans No. 23/2008 tentang Asuransi TKI. Dampak dari revisi ini adalah wewenang BNP2TKI dalam mengawasi pelaksanaan penempatan TKI ke mancanegara akan berkurang. Penerbitan dua permen itu berdampak pada pengalihan sejumlah pelayanan administrasi yang sebelumnya menjadi wewenang BNP2TKI. Di antaranya surat izin pengerahan, penyelenggaraan pembekalan akhir penempatan (PAP), pembuatan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN), sistem komunikasi KTKLN, rekomendasi fiskal, pengawasan lembaga pelatihan, klinik pemeriksaan kesehatan, sertifikasi, asuransi, dan pengelolaan terminal khusus TKI. Kondisi itu menjadikan wewenang BNP2TKI hanya menempatkan tenaga kerja sesuai perjanjian negara asal dan negara tujuan (G to G) yang kini terbatas pada penempatan ke Korea Selatan dan Jepang (khusus perawat). Akhirnya perselisihan terus berlanjut sampai era Cak Imin saat ini. ■ Dimas Ryandi http://www.indonesia-monitor.com/main/index.php?option=com_content&task=view&id=4734&Itemid=36
