Petaka Jutaan Buruh DI TANGAN MENTERI IMIN   

Tahun ini diperkirakan ada tujuh juta buruh terancam PHK (Pemutusan Hubungan 
Kerja). Kurangnya keilmuan dan pengalaman Menteri Muhaimin Iskandar menjadi 
salah satu penyebabnya.

KINERJA Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di bawah kepimimpinan 
Muhaimin Iskandar ternyata masih jauh dari apa yang diharapkan banyak pihak. 
Terutama bagi kalangan buruh. Karut marut dan kompleksnya permasalahan pekerja 
yang sudah berlarut-larut ternyata tidak banyak memberikan pelajaran berarti 
bagi pemerintah dalam menyelesaikannya.

Aktivis buruh Dita Indah Sari mengungkapkan, mindset kerja
 Kemenakertrans ternyata masih belum banyak mengalami perubahan. Harusnya 
departemen yang sejatinya sebagai fasilitator para buruh ini, tidak lagi 
menggunakan cara kerja seperti pemadam kebakaran. Dalam arti baru bekerja 
ketika ada pengaduan dan kasus saja.

“Sayanganya ketika sudah bergerak-pun masalahnya tetap saja masih ada dan 
sesudah itu tidak ada penyelesaian secara tuntas apa sumber masalah itu. 
Istilahnya tidak pernah dicarilah sumber apinya untuk dipadamkan,” ujar mantan 
ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) tersebut.

Artinya, lanjut Dita, kinerja Kemenakertrans masih belum efektif. Padahal 
masalah buruh lambat laun semakin kompleks dan kronis. Belum lagi dengan adanya 
pemberlakukan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) sejak 1 Januari 2010.

“Rilis dari APINDO saja beberapa waktu lalu menyebutkan, akan ada 7,5 juta 
pekerja yang terancam di PHK pada tahun ini,” ujarnya pada Indonesia
 Monitor.

Dita menjelaskan, angka tersebut bukanlah hitungan yang dibesar-besarkan. Tapi 
sebuah angka yang moderat dan cukup rasional. “Hal ini harus segera 
diselesaikan sebelum, benar-benar terjadi,” ujarnya.

Solusi pertama yang harus dilakukan, ungkap Dita, yakni segera menguatkan 
koordinasi antar departemen terkait. Karena permasalahan ini akan menyangkut 
banyak sektor lainnya. Kesamaan langkah dan tujuan dalam penangan permasalah 
buruh harus menjadi landasan utama.

“Bagaimana bisa menyelesaikan suatu masalah jika antar departemen saja tidak 
tahu apa yang harus lebih dulu dikerjakan,” ungkapnya.

Melihat kompleksnya permasalahan ditingkat buruh, Dita mengaku, tidak yakin 
kalau Muhaimin bisa menyelesaikannya dengan efektif. “Saya sendiri meragukan 
kepemimpinan Cak Imin (Muhaimin, red) mengingat latar belakangnya yang tidak 
pernah bersentuhan dengan permasalahan buruh,” ungkapnya.

Bagaimana, lanjutnya,
 Muhaimin dapat menyelesaikan masalah kaum buruh yang sangat pelik, bersentuhan 
saja tidak pernah. Hal ini kan sangat ironis, mengingat di negara-negara lain, 
buruh adalah sektor yang paling krusial dan vital. “Harusnya pemerintah belajar 
banyak dari negara-negara maju, jangan hanya minta utangnya saja,” imbuhnya.

Senada dengan Dita, mantan Ketua Umum Partai Buruh, Muchtar Pakpahan menilai, 
latar belakang keilmuan dan pengalaman Cak Imin di sektor Buruh sangat minim. 
Apapun aspeknya, mulai dari aspek hubungan industrial dan aspek lainnya.

“Learning by doing, sudah tidak tepat lagi untuk digunakan sebagai alasan, 
karena permasalahan buruh sudah sangat pelik,” ujarnya.

Muchtar yang kini lebih memilih waktunya untuk kembali sebagai dosen, mengaku 
sangat prihatin dengan kebijakan Presiden SBY yang masih menganggap sektor 
buruh sebagai secktor yang kurang penting. Terbukti departemen yang seharusnya 
di isi oleh orang-orang ahli
 dan memiliki kapabilitas di bidang perburuhan ini malah dijadikan sebagai 
ladang bagi-bagi kekuasaan partai.

“Artinya kalau Cak Imin gagal menyelesaikan permasalah buruh, itu bukan berarti 
seratus persen tanggung jawabnya, tapi juga salah dari SBY,” ungkapnya.

Ia menambahkan, posisi Menakertrans, sebetulnya tidak hanya didominasi oleh 
aspek politis, tapi juga butuh pengusaan aspek teknis yang mumpuni. Soalnya, 
Menakertrans harus mampu bernegosiasi dengan badan-badan buruh internasional 
seperti ILO, dana badan-badan lainnya.

“Disinilah dituntut kemampuan berdiplomasi maupun bernegosisasi, tentunya 
sebelum berbicara harus sudah menguasai akar permasalahannya,” paparnya.

Inilah yang menjadi kelemahan terbesar Menteri Muhaimin. Sumber Indonesia 
Monitor mengatakan, kinerja Menteri Imin memang menjadi perbincangan di rapat 
kabinet. Salah satunya soal minimnya Cak Imin dalam menguasai bahasa Inggris. 
Hal ini sebetulnya cukup
 fatal mengingat seorang Menakertrans harus mampu berbicara langsung 
menggunakan bahasa pergaulan internasional, karena banyaknya permasalahan 
tenaga kerja diluar negeri.

“Apakah pernah melihat Cak Imin terlihat fasih berdialog dengan bahasa Inggris, 
tanpa harus didampingi penerjemah atau asistennya, pasti jawabanya tidak,” 
paparnya.

Ketika dikonfirmasi kepada Ketua DPP PKB Abdul Karding yang notabene salah satu 
orang terdekat Cak Imin, mengatakan tidak tahu menahu soal kemampuan komunikasi 
bahasa Inggrisnya. “Saya kurang tahu karena saya ndak pernah berkomunikasi 
dengan dia menggunakan bahasa inggris,” ujarnya.

Karding juga menambahkan, kalau Cak Imin sebetulnya paham dengan bahasa 
inggris. Karena, dia sebelumnya pernah duduk sebagai wakil ketua DPR-RI. 
“Sebagai wakil ketua, pastinya sering hadir juga di forum internasional dan 
kerap menerima tamu dari negara tetangga,” katanya.

Sekedar mengingatkan, Cak Imin dari
 awal terpilihnya sudah banyak mendapat sorotan tajam, terutama kalangan buruh. 
Terbukti pada program seratus hari saja, Imin sudah mendapat penilaian negatif. 
Hal itu terungkap ketika serikat buruh bertemu dengan pimpinan DPR, beberapa 
waktu lalu. Para buruh mengeluhkan kinerja Cak Imin yang tak pernah menemui 
para buruh.

“Menterinya 100 hari kerja enggak pernah nemuin buruh. Cuma buka tutup diklat. 
Menteri kaya apa gitu,” kata seorang buruh meneriakkan aspirasinya.

 ■ Dimas Ryandi
http://www.indonesia-monitor.com/main/index.php?option=com_content&task=view&id=4733&Itemid=36<Photo
 1>


SETIAP HARI DUA Buruh Migran Mati 

Sejak Muhaimin memimpin Kemenakertrans, rata-rata setiap harinya dua buruh 
migran mati. Presiden SBY diminta turun tangan untuk menyelesaikan konflik 
internal antara di tubuh lembaga tenaga kerja

BELUM
 selesai permasalahan buruh di dalam negeri, pemerintah ―dalam hal ini 
Kemenakertrans― sebagai institusi yang bertanggung jawab ternyata masih harus 
dihadapkan dengan karut marutnya permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau 
bisa disebut buruh migran.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengungkapkan, sampai saat ini 
belum ada langkah konkret pemerintah dalam menangani persoalan buruh migran. 
Harusnya Depankertrans sudah bisa mengubah paradigma lamanya, dari pendekatan 
komoditi, menjadi pendekatan humanis.

“Pola pikirnyanya mesti dirubah, Kemenakertrans juga harus bisa melihat pekerja 
dengan lebih mendasar lagi. Jangan hanya melihat TKI sebagai bisnis,” paparnya 
kepada Indonesia Monitor.

Anis juga mengatakan, sampai sekarang belum ada langkah konkret menyangkut 
perlindungan terhadap buruh migran. “Saya belum melihat sinyal positif,” 
imbuhnya.

Terbukti data yang diperoleh Migrant Care, saat ini
 menunjukkan adanya peningkatan angka buruh migran yang menjadi korban di luar 
negeri. Sampai saat ini, diperkirakan ada sekitar 300 buruh meninggal dengan 
sebab kekerasan dan kurangnya perlindungan.

Sebelumnya, tercatat dalam periode 20 Oktober-27 Januari 2010, tercatat 171 
orang buruh migran yang meninggal. Belum lagi, ada sekitar 10 sampai 20 buruh 
yang lari dari rumah majikannya karena perilaku kekerasan. Celakanya, 
angka-angka tersebut terus menujukkan trend peningkatan. Tentu saja, hal ini 
jelas memberikan gambaran bahwa nasib buruh kian hari semakin memprihatinkan.

“Artinya, bisa dikatakan setiap harinya ada satu sampai dua buruh migran 
meninggal. Ini belum termasuk angka kekerasan yang tercatat sebanyak 500 kasus 
setiap bulannya,” ujarnya.

Trend peningkatan itu terjadi, papar Anis, karena penempatan TKI semakin 
ditambah, bukan ditekan. Otomatis angka TKI bermasalahpun akan terus meningkat. 
Hal ini juga tercermin dari
 sekian ratus buruh yang upahnya ditahan oleh para majikan.

‘’Dan banyak lagi masalah yang sebetulnya menjadi tanggung jawab utama 
Kemenakertrans,” katanya.

Sayangnya, lanjut Anis, Menteri Muhaimin seperti lebih tertarik untuk mengurusi 
konflik dengan BNP2TKI. Sebetulnya, Migrant Care tidak terlalu peduli dengan 
adanya konflik antara Kemenakertrans dengan BNP2TKI.

Hal yang paling mendasar bagi keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan buruh 
migran saat ini adalah kejelasan badan atau lembaga pemerintah yang fokus dan 
total mengurus buruh migran.

“Jika memang undang-undang mengamanahkan, BNP2TKI sebagai lembaga yang 
seharusnya mengurusi TKI, sudah sepatutnya kewenangan diberikan 
sejelas-jelasnya kepada BNP2TKI. Kalau tidak segera diberi kejelasan, maka TKI 
lagi yang akan jadi korban,” ungkapnya.

Selain itu Anis juga berharap, kepada pemerintah agar hak-hak buruh migran 
segera dipenuhi. Konvensi Migran 1990 sangat
 mendesak untuk segera diratifikasi pemerintah. Konvensi itu memuat hak-hak 
buruh migran sekaligus kewajiban negara untuk melindungi warganya di negara 
lain.

“Tetapi, jika belum diratifikasi oleh pemerintah, kejadian penganiayaan, 
pemerkosaan, dan kekerasan lain yang dialami buruh migran masih akan terus 
terjadi,” imbuh Anis.

Sementara Ketua Komisi IX bidang Tenaga Kerja DPR RI Ribka Tjiptaning 
mengungkapkan, masalah penangan tenaga kerja di dalam maupun di luar sebetulnya 
lebih karena pola pikir dan  ketidak berpihakan pemerintah pada buruh.

“Pemerintah harusnya sudah bisa menunjukkan keberpihakanya ketika ada 
perselisihan ditingkatan hubungan industrial, jadi bukan hanya duduk sebagai 
fasilitator saja,” ujarnya.

Maka wajar apabila PHK akan terus berlanjut, bahkan sebelum ACFTA berlaku pun 
pemutusan hubungan kerja masih tetap ada. Sampai saat ini saja, sudah ada 69 
kasus yang sudah masuk di meja Komisi IX, dari
 banyaknya kasus itu ada sekitar 70 ribu nasib pekerja di terabaikan.

“Selama enam tahun saya di Komis IX, tetap saja masih banyak permasalahan buruh 
yang belum selesai. Saya lihat pemerintah memang masih kurang serius mengurusi 
masalah buruh, 2 Mei nanti saya ikut mogok makan di kantor Kemenakertrans,” 
tandasnya.

Terkait dengan perselisihan antara BNP2TKI dan Kemenakertrans, hanyalah masalah 
kecil jika SBY segera mengambil keputusan, karena bagaimanapun BNP2TKI adalah 
lembaga bentukkan SBY. 

“Ini kan lucu, antara lembaga pemerintah sendiri berselisih. Gimana mau 
menyelesaikan masalah lebih besar kalau antara pemerintahnya sendiri ribut,” 
katanya.

Sekedar diketahui, perseteruan kewenangan pengiriman TKI bermula dari langkah 
mantan Menakertrans Erman Suparno yang merevisi Permenakertrans No 18/2007 
melalui Permenakertrans No. 22/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan 
Perlindungan TKI di Luar Negeri. Lalu diikuti juga
 penerbitan Permenakertrans No. 23/2008 tentang Asuransi TKI.

Dampak dari revisi ini adalah wewenang BNP2TKI dalam mengawasi pelaksanaan 
penempatan TKI ke mancanegara akan berkurang. Penerbitan dua permen itu 
berdampak pada pengalihan sejumlah pelayanan administrasi yang sebelumnya 
menjadi wewenang BNP2TKI.

Di antaranya surat izin pengerahan, penyelenggaraan pembekalan akhir penempatan 
(PAP), pembuatan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN), sistem komunikasi 
KTKLN, rekomendasi fiskal, pengawasan lembaga pelatihan, klinik pemeriksaan 
kesehatan, sertifikasi, asuransi, dan pengelolaan terminal khusus TKI.

Kondisi itu menjadikan wewenang BNP2TKI hanya menempatkan tenaga kerja sesuai 
perjanjian negara asal dan negara tujuan (G to G) yang kini terbatas pada 
penempatan ke Korea Selatan dan Jepang (khusus perawat). Akhirnya perselisihan 
terus berlanjut sampai era Cak Imin saat ini.

■ Dimas
 Ryandi
http://www.indonesia-monitor.com/main/index.php?option=com_content&task=view&id=4734&Itemid=36


      

Kirim email ke