http://www.KabariNews.com/?34767
Tindakan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji yang akan berangkat ke Singapura tanpa ijin atasan, dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Pasal yang bisa menjerat Susno adalah pasal Pasal 6 Ayat b.
Peraturan ini memuat ketentuan bahwa anggota Polri harus mendapat ijin dari atasan yang bersangkutan bila ingin berpergian ke luar negeri bukan dalam rangka perjalanan dinas.
Hal ini disebutkan Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang menyusul rencana kepergian Susno ke Singapura tanpa ijin Kapolri. Karena tindakannya dianggap indispliner, Susno kemudian ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri sesaat sebelum terbang ke Singapura, Senin Malam (13/04).
Atas tindakannya tersebut, Edward menyatakan, Susno dinilai melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 Peraturan Disiplin Anggota Polri. “Ini pelanggaran disiplin,” kata Edward kepada Pers di Mabes Polri Senin Malam (13/04).
Berdasarkan PP tersebut, setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik serta hukuman disiplin. Misalnya berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, pencopotan jabatan, serta penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
Menurut Edward, Susno telah berkali-kali melakukan pelanggaran disiplin, termasuk menjadi saksi dalam persidangan Antasari Azhar, datang ke Komisi III DPR, serta menggelar beberapa jumpa pers. Semuanya itu dilakukan Susno tanpa mengantongi ijin dari pimpinan Polri.
