http://web.bisnis.com/artikel/2id2865.html?PHPSESSID=ghcrasb0ahj50jrj9016j2r4o6
Menyoal demokratisasi BUMN Senin, 12/04/2010 08:54:53 WIBOleh: Revrisond Baswir Krisis demi krisis yang melanda perekonomian dunia ternyata berpengaruh cukup besar terhadap kebijakan pemerintah dalam menyelenggarakan badan usaha milik negara (BUMN). Jika krisis keuangan yang melanda beberapa negara Asia Timur dan Tenggara pada 1997/1998 mendorong pemerintah untuk melakukan privatisasi BUMN, maka krisis keuangan yang melanda Amerika Serikat (AS) dan beberapa negara industri utama pada 2007 lalu, justru cenderung mendorong pemerintah untuk kembali merangkul BUMN sebagai kekuatan strategis perekonomian nasional. Latar belakang pergeseran kebijakan itu tentu tidak dapat dilepaskan dari kombinasi perubahan situasi lingkungan ekonomi-politik internasional dan tarik menarik antarkepentingan yang memengaruhi perumusan kebijakan ekonomi-politik nasional. Terkait dengan krisis keuangan 1997/1998, peran Dana Moneter Internasional (IMF) sebagai dokter penyelamat perekonomian Indonesia tidak mungkin diabaikan. Secara lebih tegas, melalui berbagai nota kesepahaman yang disodorkannya, peran IMF sebagai otak pelaksanaan privatisasi yang dilakukan pemerintah tidak mungkin dibantah. Kenyataan itu masih diperparah oleh masih dominannya peranan Mafia Berkeley dalam pentas ekonomi-politik nasional. Implikasi dari kombinasi dua kepentingan ekonomi-politik yang sangat propasar itu, maka mudah dimengerti bila privatisasi BUMN cenderung mencuat menjadi kebijakan prioritas. Sebagaimana direpresentasikan antara lain oleh Frans Seda, "Semua BUMN harus diprivatisasi." Kini, menyusul krisis keuangan yang dialami AS pada 2007, masyarakat internasional secara mengejutkan menyaksikan ditempuhnya kebijakan penyelamatan perusahaan (bail-out) dan penggelontoran stimulus fiskal dalam jumlah yang luar biasa besarnya. Bahkan, sebagaimana terungkap dalam berbagai pertemuan yang diselenggarakan oleh negara-negara G-20, kebijakan penggelontoran stimulus fiskal cenderung ditetapkan sebagai kebijakan prioritas dan karena itu dipromosikan sebagai kebijakan yang harus ditempuh oleh semua negara anggota G-20. Ditambah oleh semakin kerasnya perlawanan terhadap pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal secara nasional, maka kebijakan pemerintah dalam menyelenggarakan BUMN pun cenderung berbalik arah. Walaupun pelaksanaan privatisasi masih tetap menjadi kebijakan resmi pemerintah, termasuk dengan mencantumkannya sebagai salah satu pos pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi keberadaan BUMN sebagai kekuatan strategis perekonomian nasional kembali mencuat ke permukaan. Pertanyaannya, sejauh manakah pergeseran orientasi kebijakan tersebut benar-benar telah dijabarkan dalam bentuk rencana strategis dan rencana aksi penyelenggaraan BUMN? Lebih dari itu, sejauh manakah infrastruktur penyelenggaraan BUMN telah dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut? Kinerja BUMN Sebelum menjawab pertanyaan itu, mungkin ada baiknya bila perkembangan kinerja BUMN dalam beberapa tahun belakangan dikemukakan secara ringkas. Secara kseluruhan, total aset BUMN pada akhir 2009 diperkirakan telah mencapai Rp2.150 triliun. Angka itu lebih besar Rp77 triliun dari total aset BUMN pada 2008 yang mencapai Rp1.976 triliun. Pendapatan usaha BUMN pada akhir 2009 diperkirakan mencapai Rp930 triliun, atau merosot Rp270 triliun dari pendapatan usaha 2008 yang mencapai Rp1.200 triliun. Sedangkan laba bersih BUMN diperkirakan mencapai Rp74 triliun atau merosot Rp5 triliun dari laba bersih 2008 yang mencapai Rp79 trilyun. Dengan laba bersih sebesar itu, maka setoran dividen BUMN pada akhir 2009 diperkirakan mencapai Rp28,6 triliun. Dibandingkan dengan setoran 2008 sebesar Rp25 triliun, setoran dividen BUMN meningkat sebesar Rp3,6 triliun. Walaupun perkembangan kinerja BUMN secara umum tidak terlalu mengecewakan, tetapi bila ditelusuri lebih jauh, akan terungkap bahwa ternyata tidak seluruh BUMN memiliki kontribusi sepadan terhadap kinerja keseluruhan BUMN tersebut. Dari sekitar 139 BUMN yang ada, diperkirakan hanya sekitar 22 BUMN yang benar-benar memberikan sumbangan signifikan terhadap kinerja keseluruhan BUMN. Total aset ke-22 BUMN papan atas seperti Pertamina, PGN, PLN, Bank Mandiri, BRI, dan Jamsostek, diperkirakan meliputi 90% dari total aset seluruh BUMN, sedangkan laba bersih ke 22 BUMN papan atas tersebut, kecuali PLN, diperkirakan meliputi 80% dari total laba bersih seluruh BUMN. Perlu ditambahkan, selain terdapat perbedaan yang cukup besar antara BUMN papan atas dan kelompok BUMN di bawahnya, diperkirakan sekitar 20 BUMN masih tetap mempertahankan posisinya sebagai BUMN merugi. Beberapa diantaranya adalah Pelni, Perum PPD, Merpati, PAL, PTPN XIV, dan Balai Pustaka. Dengan ukuran dan kinerja yang sangat bervariasi tersebut, mudah dimengerti bila citra BUMN belum banyak berubah. Lebih-lebih, bila disimak berdasarkan produktivitas asetnya. Return on asset (ROA) BUMN secara bersama-sama dalam 15 tahun terakhir hanya berkisar antara 1,5% dan 5%. Sedangkan on return equity (ROE) BUMN untuk periode yang sama hanya berkisar antara 5% hingga 25%. Kenyataan yang memprihatinkan tersebut, di tengah-tengah pergeseran kebijakan yang dilakukan pemerintah, tentu mendorong kita untuk kembali mempertanyakan wujud konkret rencana strategis dan rencana aksi pemerintah dalam menyelenggarakan BUMN. Artinya, secara khusus, langkah-langkah konkret apa sajakah yang akan dilakukan pemerintah dalam mengonsolidasikan potensi dan keragaman BUMN? Demokratisasi BUMN Bila dicermati wacana yang berkembang seputar rencana strategis dan rencana aksi untuk mengonsolidasikan potensi dan keragaman BUMNyang berkembang belakangan ini, dalam 10 tahun terakhir boleh dikatakan tidak terjadi perubahan yang berarti. Sebagaimana dicanangkan oleh Tanri Abeng 10 tahun yang lalu, rencana strategis dan rencana aksi penyelenggaraan BUMN ternyata masih tetap mengacu pada tiga kata kunci berikut: restrukturisasi, profitisasi, dan privatisasi. Bahwa setelah sepuluh tahun jargon restrukturisasi, profitisasi, dan privatisasi masih tetap bertahan, lebih-lebih setelah terjadinya krisis keuangan di AS pada 2007, keabsahan rencana startegis dan rencana aksi itu tentu layak dipertanyakan. Artinya, jika pemerintah memang benar-benar hendak menjadikan BUMN sebagai kekuatan startegis perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945, masih relevankah pengkonsolidasian potensi dan keragaman BUMN dilakukan dengan logika restrukturisasi, profitisasi, dan privatisasi tersebut? Lebih-lebih bila diletakkan dalam kerangka visi pemerintah untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. Sebagai kekuatan strategis perekonomian nasional, BUMN tentu wajib menerjemahkan ketiga aspek visi tersebut ke dalam rencana strategis dan rencana aksinya. Sebagai misal, selain berperan dalam meningkatkan kesejahteraan dan mewujudkan keadilan sosial, langkah-langkah konkret apa sajakah yang akan dilakukan BUMN dalam turut memperkuat pilar-pilar demokrasi? Perlu dicatat, selain mengamanatkan penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasi hajat hidup orang banyak, Pasal 33 UUD 1945 juga mengamanatkan pelembagaan demokrasi ekonomi. Pertanyaannya, peran apakah yang akan dimainkan BUMN dalam turut mewujudkan demokrasi ekonomi pada tingkat penyelenggaraan BUMN? Pertanyaan tersebut, hemat saya, tidak hanya menuntut dilakukannya prubahan mendasar dalam merumuskan logika dasar rencana strategis dan rencana aksi penyelenggaraan BUMN. Hal itu juga menuntut perubahan mendasar dalam penataan infrastruktur penyelenggaraan BUMN. Sejumlah produk perundang-undangan yang dibangun dalam kerangka restrukturisasi, profitisasi, privatisasi, dan mengabaikan pelembagaan demokrasi ekonomi perlu ditinjau ulang. Jika tidak, rencana startegis dan rencana aksi penyelenggaraan BUMN akan terus terjebak di wilayah abu-abu. Wallahualam bissawab. Oleh Revrisond Baswir Deklarator Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI
