Freeport Bukan Milik Pemerintah RI
Tidak ada satupun negara bisa Merdeka kalo tidak menghormati hak2 rakyat
setempat. Misalnya, dizaman belanda ditahun 1935, pak Anto adalah pemilik
tanah 10 hektar di Gunung Kidul, pak Anto ini memiliki bukti2 yang dikeluarkan
pemerintah Belanda yang syah waktu itu. Lalu sewaktu Indonesia Merdeka, maka
tanah 10 hektar milik pak Anto ini harus tetap milik pak Anto, tidak bisa
dianggap tanah pak Anto jadi 7 hektar karena yang 3 hektar tanah ini menjadi
milik pemerintah yang baru. Demikianlah arti hak azasi dalam deklarasi HAM di
United Nation dimana seluruh negara2 didunia harus menjadi anggautanya untuk
bisa diakui sebagai negara.
Memang dalam prakteknya tidak selalu sejalan, banyak rakyat Indonesia macam pak
Anto diatas malah tanahnya tinggal 10m2 bukan lagi 10 hektar karena sudah
dimakan oleh pejabat2 korup yang mempermainkan surat2 tanahnya dan memalsukan
tanda tangan pak Antol. Namun kejadian2 seperti itu tidak bisa langsung
ditindak oleh UN hanya dimasukkan dalam catatan2 pelanggaran HAM. Demikian hal
yang sama juga berlaku bagi Sadam Husein yang membumi hangus Kuwait, kejadian
itu sama sekali tidak gratis, dan pasti harus dibayar dan ditanggung oleh
pemerintahan yang baru, untuk maksud inilah Amerika turun tangan menggulingkan
Sadam Husein agar bisa dibangun negara baru yang menghormati hak2 yang berlaku.
Pada 1935, Jean-Jacquez Dozy adalah seorang ahli Geology bangsa Belanda yang
bekerja pada perusahaan yang dibangun oleh Shell dalam usaha patungannya dengan
Mobil Oil dan Chevron yang bernama Nederlandsche Nieuw Guinea Petroleum
Maatschappij (NNGPM). Distribusi sahamnya adalah Shell 40%, Mobil Oil 40%, dan
Chevron 20%. Pada saat ini belum berdiri negara Republik Indonesia. Dozy
menemukan di tahun 1936 adanya deposit tembaga didalam gletzer Gunung
Jayawijaya yang waktu itu namanya Willhelmina Mountain.
http://www.absoluteastronomy.com/topics/Grasberg_mine
Wilayah gunung dan tanah ini tetap menjadi milik perusahaan tsb sehingga
sewaktu Sukarno meminta dukungan Amerika agar Irja bisa menjadi wilayah
Indonesia, Sukarno menyetujui dan menyatakan bersedia mematuhi peraturan
Internasional tentang hak milik tanah dan wilayah yang sudah ada disitu sebelum
dikuasai Indonesia. Eksplorasi oleh perusahaan2 tsb sudah berlangsung sejak
1936 dan pemerintah RI menghormati dan mematuhi ketentuan dan UU yang berlaku
secara Internasional tentunya tidak bisa merampas dan menasionalisasi wilayah
ini. Karena kalo hal ini terjadi, nasibnya akan seperti Sadam Husein yang
membumi hangus Kuwait dan akhirnya toh harus dibayarnya tidak bisa gratis saja.
Pada Maret 1959, New York Times melaporkan kegiatan ahli2 Belanda yang
menemukan lumpur gunung yang mengandung Emas di lingkungan gunung tsb. Pada
bulan Agustus 1959, Forbes Wilson and Del Flint, yang dibayar oleh Freeport
Sulphur Company melibatkan diri dalam skandal yang menyeret presiden Kennedy
(yang berkolaborasi dengan Sukarno untuk menjadikan IrJa menjadi wilayah
Indonesia), kemudian skandal ini di investigasi oleh senat di Amerika yang
melibatkan juga direktur2 dari Godfrey Rockefeller, Texaco chairman Augustus
Long, and Robert Lovett.
Dengan berbagai skandal kotor maupun intrik2 kotor pejabat2 negara RI, akhirnya
berbagilah kepemilikan itu dalam saham2 dimana nama orang2 Indonesia yang
terlibat didalamnya tidak disebutkan secara jelas, tapi yang pasti adalah
individu Cendana. Pemilik mayoritas adalah:
Freeport-McMoRan 67.3% yang berpusat di Amerika
PT.Indocopper Investama Corporation 9.3%
Pemerintah RI 9.3%
Rio Tinto Group 13% yang berpusat di Australia.
Mengenai berbagai skandal antara para pejabat dan perusahaan2 luar negeri ini
tidak saya tulis disini karena anda bisa baca sendiri historynya secara lebih
detail dan lebih lengkap:
http://scholarspace.manoa.hawaii.edu/bitstream/10125/13611/2/v14n1-69-100.pdf.txt
Namun nama2 yang terlibat disini adalah Suharto dan keluarganya, dan juga Bakri
Brothers. Bahkan siapa orang Indonesia yang membuka pusat bisnisnya di
Australia dan di Amerika juga bisa anda reka2 atau cari sendiri informasinya.
Gunung emas di IrJa juga telah menarik kelompok Islam Indonesia untuk menangguk
ikan diair keruh, rombongan ulama dan jemaahnya ber-bondong2 melakukan
Islamisasi di Papua, akibatnya terjadi clash fisik hingga sekarang, sehingga
pihak pemilik asing bisa jadi memikirkan untuk memisahkan IrJa nantinya jadi
negara tersendiri, atau justru seluruh negara Indonesia akan ditata ulang oleh
para pemain konspirasi Internasional disini.
Pemerintah RI dinilai tidak mampu mengamankan wilayah IrJa meskipun sudah
meraup saham sebanya 9.3%. Jadi niat kelompok2 Islam ini ingin menjerat saham
menjadi diatas 10% boleh dikatakan cuma impian belaka yang tidak mungkin
menjadi kenyataan.
Ny. Muslim binti Muskitawati.