Masalah pasien enggak mampu membayar biaya RS adalah masalah umum yang juga 
dialami oleh semua RS diseluruh dunia.

Namun, disemua RS diseluruh dunia sudah ditetapkan komitment, bahwa kalo ada 
pasien yang tidak mampu bayar, maka tanggung jawab pembayarannya berada pada 
pemerintahnya.  Jadi sudah menjadi hukum dan UU di negara2 diseluruh dunia, 
bahwa biaya RS bagi pasien2 tidak mamu di kirimkan kepada pemerintah tagihannya.

Selain ketentuan diatas, KHUSUS untuk pasien2 wanita, anak2, orang cacat, dan 
orang-tua, pertolongan dan perawatan kesehatannya tidak boleh ditunda, tanpa 
menanyakan apakah mereka mampu atau tidak mampu membayarnya harus ditolong 
segera.  Bahkan apabila oleh alasan tertentu pemerintah menolak membayarnya, 
maka RS ybs harus menanggung biayanya tanpa harus bergantung kepada pemerintah.

Inilah sudah merupakan UU dan Hukum yang berlaku diseluruh negara2 didunia yang 
telah menanda tangani deklarasi HAM.

Jadi kasus Dewi yang ditahan di RS Azra sudah merupakan pelanggaran hukum yang 
dilakukan oleh RS yang harus diperadilkan dipengadilan.  Tidak ada hukum yang 
membolehkan RS bertindak sebagai polisi atau sebagai hakim yang bisa menahan 
seseorang atas tuduhan.  Ini bisa dituntut sebabai penculikan.

Ny. Muslim binti Muskitawati.














--- In [email protected], "sunny" <am...@...> wrote:
>
> Refleksi : Alangkah indah nan bagus NKRI! Hormat kepada sangsaka putih merah!
> 
>    
> 
> http://us.detiknews.com/read/2010/04/18/113041/1340431/10/belum-lunasi-biaya-melahirkan-dewi-ditahan-di-rs-azra
> 
> Minggu, 18/04/2010 11:30 WIB
> 
> 
> Belum Lunasi Biaya Melahirkan, Dewi Ditahan di RS Azra
> Anwar Hidayat - detikNews
> 
> 
> Jakarta - Gara-gara belum bisa melunasi biaya dan dana perawatan saat 
> melahirkan, Dewi Asrianah (30) tertahan di RS Azra, Bogor. Ibu rumah tangga 
> ini belum bisa meninggalkan RS tersebut meski telah membayar Rp 14 juta dari 
> total biaya Rp 27,5 juta. 
> 
> "Total biayanya mencapai Rp 27,5 juta, dan saya baru bisa membayar Rp 14 
> juta. Tapi istri saya belum bisa dibawa pulang," kata Andi Akbar, suami Dewi, 
> di RS Azra, Jl padjajaran, Bogor, Minggu (18/4/2010). 
> 
> Akbar menceritakan, anaknya yang bernama Andi Farah telah lahir pada 12 April 
> 2010 sekitar pukul 12.45 WIB dengan proses caesar. Setelah lahir dengan 
> selamat, ternyata Farah memerlukan perawatan intensif di rumah sakit 
> tersebut. 
> 
> "Saya minta agar anak saya bisa dipulangkan. Setelah negosiasi akhirnya bisa 
> pulang Jumat kemarin. Namun pihak RS mengingatkan tidak mau bertanggung jawab 
> kalau terjadi apa-apa," paparnya. 
> 
> Andi masih berusaha agar bisa membawa istrinya pulang dari rumah sakit 
> tersebut. Namun hingga kini masih terganjal oleh proses administrasi itu. 
> 
> "Saya sudah coba menjaminkan motor saya. Agar istri saya bisa pulang. Ini 
> saya sedang usaha untuk bisa mendapakan kekurangan dana Rp 13,5 juta 
> tersebut," pungkasnya
>


Kirim email ke