Refleksi : Korupsi hampir tidak ada di negeri-negeri yang tidak berdasarkan 
hukum agama, antara lain: Selandia Baru, Finladia, Swedia, Denmark, Norwegia.

http://www.jambiekspres.co.id/index.php/guruku/11705-solusi-hukum-islam-memberantas-kultur-korup.html

      Sabtu, 17 April 2010 10:20 
     
      Solusi Hukum Islam Memberantas Kultur Korup  
      (Sulaiman Muhammad, Alumni Prodi Hukum Islam PPs IAIN STS Jambi, 2009)


      Prilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak. Terbongkarnya praktik 
korupsi dalam bentuk Makelar Kasus (Markus), yang melibatkan pejabat negara dan 
oknum aparat penegak hokum, mencoreng wajah republik ini. Namun, ini semua 
merupakan blessing in disguise, karena telah menciptakan momentum terpenting 
bagi sejarah penciptaan clean government di Indonesia.

      Ada beberapa alasan, mengapa korupsi sukar diberantas. Pertama, mental 
masyarakat Indonesia sudah mapan dan nyaman dengan Korupsi, Kolusi dan 
Nepotisme (KKN). Sehingga, kalau tak dengan ber-KKN seolah hidup tak berarti. 
Contoh, sogok-menyogok dalam penerimaan pegawai, masuk sekolah, berurusan di 
kantor, pengurusan dokumen kendaraan, kendaraan yang melebihi tonase, dan 
pengurusan KTP. Semua ini terjadi karena ada prilaku seirama antara masyarakat 
dengan oknum yang diberi tanggung jawab.

      Kedua, sebagian aparat hukum masih bermoral rendah dan tak begitu serius 
memberantas korupsi. Ketiga, sistem perundang-undangan yang tak dapat mengubah 
prilaku masyarakat. Fungsi hukum sebagai kontrol sosial dan rekayasa sosial 
nyaris tak berfungsi sama sekali. 

      Keempat, budaya hidup masyarakat lebih menghargai orang kaya daripada 
memberi apresiasi kepada orang miskin yang mendapatkan harta secara halal. 
Kelima, sistem politik yang memberi celah untuk korupsi. Ongkos politik yang 
besar seringkali menciptakan sikap pragmatisme dan instanisme. 

      Disamping itu, terdapat sebagian pengusaha kaya yang menjadikan pemilihan 
kepala daerah sebagai tempat 'penanaman modal' untuk mengeruk keuntungan di 
kemudian hari. Perselingkuhan politisi dan pengusaha ini menjadikan prilaku 
korupsi tertutup rapat dalam bungkusan administrasi pemerintahan.

      Keenam, paradigma sebagian besar politisi dan pejabat yang salah dan 
keliru dalam melihat posisi jabatannya. Jabatan tak dipandang sebagai sarana 
menciptakan sebuah perubahan besar yang membawa kemaslahatan. Kesukaran dalam 
memberantas korupsi itu telah memunculkan wacana agar pelaku korupsi dikenakan 
hukuman mati. 

      Sebagian kalangan menganggap ini sebagai solusi. Namun kita lupa, dengan 
menghukum mati koruptor, tak ada jaminan kultur masyarakat korup bisa 
diperbaiki. Karena itu, memperbaiki kultur harus dengan pendekatan kultur pula, 
tak cukup dengan pendekatan hukum saja.

      Sementara itu, pengkaji hukum Islam memberi pandangan berbeda tentang 
hukuman bagi pelaku korupsi. Pelaku korupsi tak dapat begitu saja dikenakan 
hukuman mati. Hukuman bagi koruptor dapat berupa hukuman mati atau penjara, 
tergantung pada berat-ringannya tindakan korupsi dan akibat yang 
ditimbulkannya. 

      Tindak pidana korupsi dapat dikategorikan ke dalam jarimah ta'zir. Sebab, 
hukuman ini tak ditetapkan secara tegas dalam Alquran maupun sunnah nabi, 
meskipun praktik korupsi telah ada pada zaman nabi. Pandangan semacam ini 
disampaikan Sulaiman Muhammad, alumni Prodi Hukum Islam PPs IAIN STS Jambi 
2009, melalui tesisnya berjudul 'Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Hukum 
Islam'. 

      Penulisan tesis ini dilator-belakangi kenyataan tingginya angka korupsi 
di Indonesia. Berdasarkan catatan Tempo 2006, Indonesia merupakan negara kelima 
terkorup di dunia. Pada sisi lain, pembicaraan tentang korupsi sedikit 
terabaikan dalam kajian fiqih. Sementara, jumlah umat Islam yang mayoritas di 
Indonesia menjadi alasan mengapa korupsi penting dikaji. Masalah yang diajukan 
dalam tesis itu adalah bagaimana sanksi tepat bagi pelaku tindak pidana korupsi.

      Tesis Sulaiman Muhammad dibuat melalui penelitian kepustakaan. Data-data 
diperoleh melalui penelusuran bahan-bahan pustaka yang terkait pembahasan. 
Analisis data dilakukan dengan analisis isi (content analysis) melalui 
pendekatan ushul fikih.

      Penelitian Sulaiman Muhammad ini menyimpulkan:
      Korupsi dalam perspektif hukum Islam mempunyai makna luas, yaitu mencakup 
segala bentuk manipulasi, pemerasan, kecurangan, pencurian, dan nepotisme, dan 
tak terbatas pada kerugian negara saja.

      Hukuman tepat bagi para koruptor adalah pengucilan dari masyarakat, 
potong tangan, dan hukuman mati. Berat-ringannya hukuman tergantung pada 
besar-kecilnya nilai nominal uang, material, dan bentuk lainnya yang dikorupsi 
dan dampak yang ditimbulkannya. Artinya, bisa saja jumlah nominal yang dikorup 
kecil namun berdampak besar, akan dikenakan sanksi hukuman berat.

      Teknis operasional hukuman diserahkan sepenuhnya kepada penguasa. 
Artinya, ada ruang bagi penguasa untuk berijtihad dengan menggunakan para ahli 
hukum Islam. Berdasarkan penelitiannya, Sulaiman mengambil kesimpulan: (1) 
Adanya keinginan besar pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, 
bebas dari korupsi. Sementara, korupsi sendiri makin menjadi-jadi. Terbukti 
dengan keterlibatan para penegak hukum dalam kasus-kasus korupsi. 

      (2) Makin ramainya perbincangan tentang Markus. (3) Sikap hidup 
masyarakat sendiri yang berpotensi menciptakan budaya korupsi, namun telah 
menampkkan adanya kesadaran mengubah kultur keliru itu. (4) Kekhawatiran banyak 
pihak terhadap praktik politik uang suap dalam pemilihan kepala daerah, seperti 
kasus di Jambi. Maka, tim ekspose hasil penelitian mahasiswa dan dosen PPs IAIN 
STS Jambi merekomendasikan hal-hal sebagai berikut ;

      Pencegahan korupsi dilakukan tak cukup dengan hanya pendekatan hukum, 
tapi harus dilakukan melalui pendekatan kultural, yaitu perubahan mind set 
masyarakat secara keseluruhan. Menginternalisasikan sikap hidup anti korupsi 
melalui pernyataan dan prilaku tiap akan memulai pelajaran bagi anak-anak TK, 
SD, SMP, dan SMA. Memperbanyak kantin-kantin kejujuran di sekolah-sekolah. 
Memperbanyak poster-poster dan iklan-iklan yang mendukung pemberantasan korupsi.

      Mensosialisasikan pandangan dan pemikiran-pemikiran yang mengkritisi 
kultur-kultur yang salah, namun sudah mengakar di tengah masyarakat, seperti 
melalui dialog peradaban dalam rangka membangun basis peradaban baru yang 
agamis.

      Semoga kegiatan ekspos hasil penelitian dosen dan mahasiswa PPs IAIN STS 
Jambi di harian Jambi Ekspres ini menjadi salah satu upaya mendialogkan basis 
peradaban yang Islami di negeri ini. 



      (Anggota Tim: Prof Dr H Ahmad Syukri Shaleh MA (Direktur), Dr Suaidi 
Asyari MA PhD (Asdir I), Prof Dr Ahmad Syukri SS MAg (Asdir II), Dr M Natsir 
Luts MPd (Ka Prodi Pendidikan Islam), Dr A A Miftah MAg (Ka Prodi Ekonomi 
Islam/Hukum Islam), Dr M Nurung Lc MAg (Ka Prodi Filsafat Islam)
     

Kirim email ke