Bagaimana hukum Islam bisa memberantas korupsi sementara hukum Islam itu sendiri sangat korup.
Sebuah system yang sehat yang tidak korup, pasti ada system in dan ada system out-nya. Syariah Islam cuma ada -in tidak ada -out, akibatnya terjadi penimbunan didalam yang merusak storage itu sendiri. Demikianlah, orang cuma boleh masuk Islam dan yang keluar disebut murtad yang harus dibunuh mati..... inilah sytem yang sangat korup. Artinya ibarat sampah yang hanya boleh masuk tapi tidak boleh keluar direcycle ketempat lainnya. Akibatnya tempat sampahnya jebol karena tidak bisa keluar untuk recycling. Inilah sebabnya, umat Islam internal terpaksa harus saling membunuh karena mereka meskipun tidak bisa keluar tetap dinamakan murtad. Ny. Muslim binti Muskiawati. --- In [email protected], "sunny" <am...@...> wrote: > > Refleksi : Korupsi hampir tidak ada di negeri-negeri yang tidak berdasarkan > hukum agama, antara lain: Selandia Baru, Finladia, Swedia, Denmark, Norwegia. > > http://www.jambiekspres.co.id/index.php/guruku/11705-solusi-hukum-islam-memberantas-kultur-korup.html > > Sabtu, 17 April 2010 10:20 > > Solusi Hukum Islam Memberantas Kultur Korup > (Sulaiman Muhammad, Alumni Prodi Hukum Islam PPs IAIN STS Jambi, 2009) > > > Prilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak. Terbongkarnya praktik > korupsi dalam bentuk Makelar Kasus (Markus), yang melibatkan pejabat negara > dan oknum aparat penegak hokum, mencoreng wajah republik ini. Namun, ini > semua merupakan blessing in disguise, karena telah menciptakan momentum > terpenting bagi sejarah penciptaan clean government di Indonesia. > > Ada beberapa alasan, mengapa korupsi sukar diberantas. Pertama, mental > masyarakat Indonesia sudah mapan dan nyaman dengan Korupsi, Kolusi dan > Nepotisme (KKN). Sehingga, kalau tak dengan ber-KKN seolah hidup tak berarti. > Contoh, sogok-menyogok dalam penerimaan pegawai, masuk sekolah, berurusan di > kantor, pengurusan dokumen kendaraan, kendaraan yang melebihi tonase, dan > pengurusan KTP. Semua ini terjadi karena ada prilaku seirama antara > masyarakat dengan oknum yang diberi tanggung jawab. > > Kedua, sebagian aparat hukum masih bermoral rendah dan tak begitu > serius memberantas korupsi. Ketiga, sistem perundang-undangan yang tak dapat > mengubah prilaku masyarakat. Fungsi hukum sebagai kontrol sosial dan rekayasa > sosial nyaris tak berfungsi sama sekali. > > Keempat, budaya hidup masyarakat lebih menghargai orang kaya daripada > memberi apresiasi kepada orang miskin yang mendapatkan harta secara halal. > Kelima, sistem politik yang memberi celah untuk korupsi. Ongkos politik yang > besar seringkali menciptakan sikap pragmatisme dan instanisme. > > Disamping itu, terdapat sebagian pengusaha kaya yang menjadikan > pemilihan kepala daerah sebagai tempat 'penanaman modal' untuk mengeruk > keuntungan di kemudian hari. Perselingkuhan politisi dan pengusaha ini > menjadikan prilaku korupsi tertutup rapat dalam bungkusan administrasi > pemerintahan. > > Keenam, paradigma sebagian besar politisi dan pejabat yang salah dan > keliru dalam melihat posisi jabatannya. Jabatan tak dipandang sebagai sarana > menciptakan sebuah perubahan besar yang membawa kemaslahatan. Kesukaran dalam > memberantas korupsi itu telah memunculkan wacana agar pelaku korupsi > dikenakan hukuman mati. > > Sebagian kalangan menganggap ini sebagai solusi. Namun kita lupa, > dengan menghukum mati koruptor, tak ada jaminan kultur masyarakat korup bisa > diperbaiki. Karena itu, memperbaiki kultur harus dengan pendekatan kultur > pula, tak cukup dengan pendekatan hukum saja. > > Sementara itu, pengkaji hukum Islam memberi pandangan berbeda tentang > hukuman bagi pelaku korupsi. Pelaku korupsi tak dapat begitu saja dikenakan > hukuman mati. Hukuman bagi koruptor dapat berupa hukuman mati atau penjara, > tergantung pada berat-ringannya tindakan korupsi dan akibat yang > ditimbulkannya. > > Tindak pidana korupsi dapat dikategorikan ke dalam jarimah ta'zir. > Sebab, hukuman ini tak ditetapkan secara tegas dalam Alquran maupun sunnah > nabi, meskipun praktik korupsi telah ada pada zaman nabi. Pandangan semacam > ini disampaikan Sulaiman Muhammad, alumni Prodi Hukum Islam PPs IAIN STS > Jambi 2009, melalui tesisnya berjudul 'Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif > Hukum Islam'. > > Penulisan tesis ini dilator-belakangi kenyataan tingginya angka korupsi > di Indonesia. Berdasarkan catatan Tempo 2006, Indonesia merupakan negara > kelima terkorup di dunia. Pada sisi lain, pembicaraan tentang korupsi sedikit > terabaikan dalam kajian fiqih. Sementara, jumlah umat Islam yang mayoritas di > Indonesia menjadi alasan mengapa korupsi penting dikaji. Masalah yang > diajukan dalam tesis itu adalah bagaimana sanksi tepat bagi pelaku tindak > pidana korupsi. > > Tesis Sulaiman Muhammad dibuat melalui penelitian kepustakaan. > Data-data diperoleh melalui penelusuran bahan-bahan pustaka yang terkait > pembahasan. Analisis data dilakukan dengan analisis isi (content analysis) > melalui pendekatan ushul fikih. > > Penelitian Sulaiman Muhammad ini menyimpulkan: > Korupsi dalam perspektif hukum Islam mempunyai makna luas, yaitu > mencakup segala bentuk manipulasi, pemerasan, kecurangan, pencurian, dan > nepotisme, dan tak terbatas pada kerugian negara saja. > > Hukuman tepat bagi para koruptor adalah pengucilan dari masyarakat, > potong tangan, dan hukuman mati. Berat-ringannya hukuman tergantung pada > besar-kecilnya nilai nominal uang, material, dan bentuk lainnya yang > dikorupsi dan dampak yang ditimbulkannya. Artinya, bisa saja jumlah nominal > yang dikorup kecil namun berdampak besar, akan dikenakan sanksi hukuman berat. > > Teknis operasional hukuman diserahkan sepenuhnya kepada penguasa. > Artinya, ada ruang bagi penguasa untuk berijtihad dengan menggunakan para > ahli hukum Islam. Berdasarkan penelitiannya, Sulaiman mengambil kesimpulan: > (1) Adanya keinginan besar pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang > bersih, bebas dari korupsi. Sementara, korupsi sendiri makin menjadi-jadi. > Terbukti dengan keterlibatan para penegak hukum dalam kasus-kasus korupsi. > > (2) Makin ramainya perbincangan tentang Markus. (3) Sikap hidup > masyarakat sendiri yang berpotensi menciptakan budaya korupsi, namun telah > menampkkan adanya kesadaran mengubah kultur keliru itu. (4) Kekhawatiran > banyak pihak terhadap praktik politik uang suap dalam pemilihan kepala > daerah, seperti kasus di Jambi. Maka, tim ekspose hasil penelitian mahasiswa > dan dosen PPs IAIN STS Jambi merekomendasikan hal-hal sebagai berikut ; > > Pencegahan korupsi dilakukan tak cukup dengan hanya pendekatan hukum, > tapi harus dilakukan melalui pendekatan kultural, yaitu perubahan mind set > masyarakat secara keseluruhan. Menginternalisasikan sikap hidup anti korupsi > melalui pernyataan dan prilaku tiap akan memulai pelajaran bagi anak-anak TK, > SD, SMP, dan SMA. Memperbanyak kantin-kantin kejujuran di sekolah-sekolah. > Memperbanyak poster-poster dan iklan-iklan yang mendukung pemberantasan > korupsi. > > Mensosialisasikan pandangan dan pemikiran-pemikiran yang mengkritisi > kultur-kultur yang salah, namun sudah mengakar di tengah masyarakat, seperti > melalui dialog peradaban dalam rangka membangun basis peradaban baru yang > agamis. > > Semoga kegiatan ekspos hasil penelitian dosen dan mahasiswa PPs IAIN > STS Jambi di harian Jambi Ekspres ini menjadi salah satu upaya mendialogkan > basis peradaban yang Islami di negeri ini. > > > > (Anggota Tim: Prof Dr H Ahmad Syukri Shaleh MA (Direktur), Dr Suaidi > Asyari MA PhD (Asdir I), Prof Dr Ahmad Syukri SS MAg (Asdir II), Dr M Natsir > Luts MPd (Ka Prodi Pendidikan Islam), Dr A A Miftah MAg (Ka Prodi Ekonomi > Islam/Hukum Islam), Dr M Nurung Lc MAg (Ka Prodi Filsafat Islam) >
