Masya Allah!. Cengkeh Selundupan Disegel Pakai Rafia, DPRD Kuak Main-main Bea Cukai
Dugaan pejabat Bea Cukai Tanjung Perak “main-main” dalam kasus 92 kontainer cengkeh dan tembakau asal Suriname, dikuak Komisi A DPRD Jatim. Dalam sidak kemarin (19/4), komisi bidang hukum kaget cengkeh yang diimpor PT Bibis, perusahaan milik Sadikin, pengusaha yang dikenal pemain kayu. Pasalnya, barang impor itu sudah dikeluarkan dari kontainer. Ironisnya, sebagian cengkeh dikirim ke PT Gudang Garam Tbk Kediri. Padahal, PT Bibis, yang dipimpin Seger, tak memiliki izin impor. Kasus ini kini menarik. Selain LIRA dan DPRD Jatim, Polres KP3 Tanjung Perak juga melakukan penyelidikan. Petugas KP3 juga terkenyak. Barang bukti (BB) cengkeh disegel hanya dengan tali rafia. Masya Allah! Senin pagi kemarin (19/4), Anggota Komisi A DPRD Jatim melakukan sidak mendadak ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjung Perak Surabaya. Depo Indra Jaya Swastika (IJS) di Jl Kalianak, sebagai tempat cengkeh disegel oleh Bea Cukai, juga ditelisik. kali ini, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Chairul Saleh dan Kasi P2 Iwan K, yang biasa memeriksa eksportir dan importir, diinterogasi oleh wakil rakyat Jawa Timur. Dari menginterogasi Chairul dan Iwan K serta sidak di lapangan, anggota dewan, dibuat terperangah. Masya Allah, BB sudah tak di dalam kontainer. Yang dijumpai hanya sekitar 500 sak cengkeh yang disegel. “Mana lainnya?” tanya Saut Marisi Simanjuntak SH, anggota komisi A. Dengan agak gugup, Kasi P2 Bea Cukai Iwan K menjawab, 60 kontainer lainnya sudah berpindah ke gudang PT Gudang Garam Kediri. Sedang 7 kontainer lainnya masih di gudang PT Bibis, milik Sadikin. “Namun itu masih dalam pengawasan dan disegel,” kata Iwan K. Mendapat jawaban itu, anggota DPRD Jatim bakal mengecek ke PT Gudang Garam. “Besok (hari ini, red) kita akan ke PT Gudang Garam Kediri, untuk kroscek. Siapa tahu cengkeh dan tembakaunya sudah dipakai,” tutur politisi Demokrat ini. Ahmad Jabir dari Fraksi PKS juga mencurigai Bea Cukai. Kata dia, kasus serupa seperti importasi cengkeh tanpa dokumen lengkap diindikasikan sering terjadi di Bea Cukai. Barang sudah masuk, tapi kelengkapan administrasinya masih belum beres. Anehnya, Bea Cukai memberi toleransi. “Artinya ini bisa dikategorikan adanya kesalahan. Jika kesalahan itu dilakukan dengan sengaja, maka ini sarat permainan. Kita akan melakukan pengawalan. Bila perlu hingga ke Departemen Perindustrian Perdaganagan untuk menjernihkan segala bentuk aturannya,” ungkapnya. Wajar saja kecurigaan anggota dewan ini. Sebab, di belakang PT Bibis ini disinyalir ada “pemain” besar. Informasi yang dihimpun, PT Bibis ini dijalankan oleh pengusaha bersama Seger. Namun, dia diback up oleh pemain kayu bernama Sadikin. Namun, Chairul Saleh membantah pihaknya main-main dalam penanganan importasi cengkeh ini. “Kami hanya pelaksana teknis peraturan Departemen Perdagangan,” kata Chairul. “Juga tidak ada importer binaan seperti isu yang beredar,” imbuhnya menegaskan. KP3 Ikut Lidik Rupanya tidak hanya pihak DPRD Jatim yang turun. Polres KP3 Tanjung Perak juga melakukan penyelidikan terkait kasus importasi cengkeh oleh PT Bibis ini. Kasat Reskrim Polres KP3 Tanjung Perak AKP Setyo membenarkan pihaknya melakukan penyelidikan kasus tersebut. Namun, dia masih enggan mengungkapkan hasilnya. “Ini masih dalam penyelidikan. Jika nanti sudah tingkat penyidikan baru kami akan membeberkannya,” kata Setyo yang dihubungi terpisah. Namun, sumber di KP3 menyebutkan, petugas melakukan penyelidikan setelah ada berita jika 92 kontainer cengkeh itu diduga “dimainkan” pejabat Bea Cukai Tanjung Perak. Bahkan, dalam penyelidikan menemukan BB cengkeh itu hanya disegel dengan tali rafia. “Ini kan aneh,” ucap dia. Eko Pujiono SH, dosen hukum Universitas Hang Tuah, melihat ada yang ganjil dalam penyegelan BB cengkeh itu. Menurutnya, teknis penyegelan BB memang tidak diatur dalam KUHAP. “Tapi jika cuma pakai tali rafia, jelas aneh,” terang dia. Karena itu, dia meminta wartawan agar menanyakan, apakah penyegelan itu dibuatkan berita acara atau tidak. Hal sama diungkapkan advokat Iwan Kuswardi SH. Menurutnya, untuk cengkeh yang ada dalam kontainer yang tidak dilengkapi dokumen yang sah mestinya tetap disegel dalam kontainer. Namun, karena dengan alasan barang bukti tersebut bisa rusak maka boleh untuk dikeluarkan. “Tapi perlu dicek, kenapa Bea Cukai melakukan itu,” ujarnya. n http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=47373 PT Gudang Garam Bungkam Meski Bea Cukai Tanjung Perak mengakui 60 kontainer cengkeh telah disegel di gudang PT Gudang Garam Tbk, tapi manajemen pabrik rokok ini enggan mengakui. Kabag Humas PT Gudang Garam Yuli saat dikonfirmasi cenderung menutupinya. “Maaf mas , saya benar-benar tidak bisa menjelaskan soal pengiriman cengkeh dan tembakau tersebut,” tutur Yuli, kemarin. Disinggung soal 60 kontainer bermasalah, Yuli mulai kelabakan. “Coba nanti saya cek dulu-lah. Saya tidak bisa memberikan keterangan kalau tidak melihat sendiri,“ kilah Yuli. Sementara itu, sumber karyawan PT Gudang Garam di unit IX bagian tembakau, yang ditemui Surabaya Pagi mengatakan, biasanya kiriman cengkeh atau tembakau yang masuk gudang tidak mungkin dibiarkan berada di dalam kontainer. “Nggak ada kontainer segelan yang ada di Gudang Garam sekarang. Beberapa waktu lalu memang datang kontainer berisi cengkeh dan tembakau, tapi langsung dibongkar,“ ungkap sumber ini yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menambahkan, saat ini memang ada salah satu gudang di unit IX milik PT Gudang Garam yang disegel Bea Cukai. “Tapi bukan kontainernya yang disegel, tapi gudang tembakaunya. Sebab, tembakau tersebut sudah dibongkar dan diturunkan dari kontainer beberapa waktu lalu. Setelah itu beberapa hari kemudian pihak Bea Cukai datang ke PT. Gudang Garam dan melakukan penyegelan,“ papar dia. n ak http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=47372
