Adanya Label "Halal" Tentu Harus Juga Ada Label "Haram" !!!
Kalo label "halal" dipalak oleh MUI dan Depag, maka untuk label "haram"
harusnya dibebaskan dari pemalakan.
Tapi wajar kalao keduanya berlabel "halal" atau "haram" tetap sama2 tidak bebas
dari pajak.
> Asmara Hash <hash...@...> wrote:
> Tapi bu sekarang MUI & Depag sudah
> mulai duluan melakukan embargo,
Kalo MUI melarang, namanya bukan "embargo" tapi "boikot". Embargo itu kalo
orang dari luar negeri menolak mengirim barang pesanan kita. Tapi kalo orang
luar sudah masukin barangnya kemari, maka kita mengajak masyarakan jangan
membelinya biar busuk ditokonya, maka kejadian itu disebut "boikot".
Demikianlah, MUI enggak menjual barang keluar negeri jadi enggak mungkin
mengembargo. Yang dikerjakan MUI cuma memalak setiap barang yang masuk untuk
membayar label "halal", dan biaya label itu nantinya dibayar si pembeli yang
membeli barang dengan harga yang lebih mahal. Si penjual sendiri sama sekali
tidak dirugikan.
Sebenarnya kalo si pengimport itu cerdas, harusnya semua barang yang di
importnya diberi label sendiri sebelum masuk ke pelabuhan di Indonesia, yaitu
diberi label "haram", karena kalo sipengimport memberi label "halal" bisa
ditangkep karena memalsukan label MUI.
Demikianlah kalo semua barang yang masuk sudah diberi label "Haram", si
pengimport bisa menolak label "Halal" karena enggak mungkin label "haram"
ditempel ber-sama2 label "haram". Untuk label "haram" ini, MUI enggak bisa
memungut bayaran, lagi pula enggak tersedia label "haram" ini di MUI.
> semua produk makanan dari merk2
> terkenal tidak boleh beredar tanpa
> sertifikat halal, kemudian kelak
> sertifikat halal akan berkembang
> ke produk lain spt sikat gigi, odol,
> bahkan bisa ke soal mobil dan pesawat
> terbang apakah tempat duduk, spon dan
> asesoris lainnya tidak terkontaminasi
> dengan babi dan itu ahlinya hanya di
> MUI dan Depag.
Meskipun enggak boleh beredar kalo belum ada label "halal", tetapi kalo sudah
ada label "haram", enggak perlu lagi dilarang. Karena adanya label "halal"
cuma peringatan kepada umat Islam bahwa barang itu boleh dikonsumsi umat Islam.
Tapi enggak semua barang yang masuk itu cuma diperuntukkan umat Islam saja,
juga untuk Hindu, Buddha dll yang tidak bisa dilarang kalo sudah diberi label
"haram".
Naaah... perkara nantinya dipasaran ada muslimin yang sembunyi2 membeli barang
yang berlabel "haram" belum ada UU-nya si muslimin itu harus ditangkep dan
dipenjarakan. Pasaran barang2 berlabel "haram" suatu saat bisa lebih laris
daripada yang berlabel "halal", karena harganya lebih murah, kualitasnya lebih
baik, dan isiya tetap "halal" karena tidak mengandung babi, sedangkan label
"haram" akan dipahami masyarakata hanya digunakan untuk menghindari pemalakan
oleh MUI.
Ny. Muslim binti Muskitawati.