saya sngat bersyukur saya bisa menemukan blog Bapak mengenai konsultasi
hukum......
langsung pada inti permasalahan saat ini saya sedang menjalankan bisnis
dibidang garment spesifikasi kerudung...akan tetapi di pasaran ada nama
kerudung yang sama dengan merk yang saya punya. kami sudah memulai
bisnis kerudung sejak tahun 2003 dan kami juga sudah mempunyai hak
paten serta SIUP dalam administrasi bisnis...akan tetapi sampai hari
ini dari merk yang sama yang kami punya masih tidak ada i'tikad baik
untuk menyelesaikan masalah ini.
pertanyaan pertama yang ingin kami tahu, perlengkapan apa saja yang
harus kami siapkan selain kelengkapan administrasi hak paten dan SIUP
yang telah kami miliki???dan kalau memang bisa kami perkarakan ke
pengadilan, dengan sangat kami memohon penerangan bapak mengenai
mekanisme dan pasal - pasal yang akan kami ajukan???
pertanyaan ke dua, bagaimana mengenai mekanisme ganti rugi dari
penggugat(apakah diajukan dari kami selaku pihak yang akan menggugat
atau sudah diatur oleh undang - undang???)

HR

Jawab :

Terima kasih telah menghubungi saya ....

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu saya berikan
penjelasan tentang paten dan Merek.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Investor
atas hasil Investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Investasinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Adapun
pengaturan paten diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001.

Merek adalah Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. Berdasarkan pengertiannya maka
merek ada 2 (dua) macam yakni Merek dagang dan merek jasa. Merek Dagang
adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya sedangkan yang
dimaksud Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Apakah suatu barang yang telah didaftarkan dalam 1 (satu) bidang Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) meliputi pula bidang HAKI yang lain ?
Jawabannya, belum tentu karena masing-masing bidang HAKI memiliki
peraturan tersendiri yang terpisah satu antara lain.

Dikaitkan dengan permasalahan, jujur saya agak bingung atas uraian
anda, satu sisi anda menyatakan telah mendapatkan hak paten, disisi
lain Anda mempermasalahkan tentang merek. Timbul pertanyaan, apakah
selain memegang hak paten, Anda juga memiliki Hak Merek ? Kalau Anda
hanya mendapatkan Hak Paten, berarti Anda harus mengurus terlebih
dahulu Hak Merek, baru kemudian anda bisa mempermasalahkan pihak-pihak
yang telah menggunakan paten dan merek Anda tersebut.

Secara umum, setelah melakukan pendaftaran HAKI dan mendapat Sertifikat
HAKI, Anda dapat langsung melakukan upaya hukum baik secara pidana dan
atau perdata kepada orang-orang yang menggunakan HAKI tanpa alas hak.
Berikut disampaikan tentang perlindungan hukum bagi pemegang Hak Merek :

Pasal 76 UU No. 15 Tahun 2001 menegaskan sebagai berikut :

(1) Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak
lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis
berupa :

a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek
tersebut

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
Pengadilan Niaga.

Dalam Pasal 90 UU No. 15 Tahun 2001 ditegaskan :

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama
pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara Pasal 91 UU No. 15 Tahun 2001 menegaskan :

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama
pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Berdasarkan ketentuan Pasal-pasal di atas, jelas, pemegang merek dapat
langsung melakukan upaya hukum kepada pihak lain, baik secara pidana
dan atau perdata.

Jika Anda menghendaki upaya hukum secara pidana, tentunya ada denda
bagi si pelanggar yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Sementara
jika Anda menghendaki upaya hukum perdata, dalam menentukan besaran
ganti rugi atas pelanggaran HAKI, Undang-Undang terkait tidak
menentukan besarannya, kesemuanya diserahkan kepada si Penggugat. Namun
demikian, Prinsipnya, ganti rugi yang dimintakan harus se-rasional
mungkin. Dengan lain perkataan bahwa ganti rugi itu tidak dibuat yang
mengada-ada tanpa memiliki dasar perhitungan yang tepat. Misalkan
mengenai ganti rugi immateril. Ganti rugi immaterial memang
diperbolehkan namun harus dengan hati-hati dimintakan. Jumlah ganti
rugi immaterial dapat menjadi batu sandungan bagi penggugat apabila
tidak dipormulasikan dengan baik.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
4/20/2010 09:12:00 PM

Kirim email ke