Refleksi :  Kalau diberlakukan human mati di NKRI berarti sebahagian besar 
oknom  petinggi aparat kekuasaan negara harus dibabat, karena mereka adalah 
koruptor. Hal ini bukan lagi rahasia!  Siapa berani menjatuhkan hukuman mati 
kepada mereka, kemungkinan besar seperti menjatuhi hukuman mati kepada diri 
sendiri. Lihat saja kepada kasus Munir. Korupsi Soeharto saja tidak berani 
diutik-utik, karena semua yang berkuasa sekarang turut menikmati kelezatannya. 
Agaknya kasus Bank Century pun akan menghilang ditelan alam kebisuan.

http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=16843

010-04-20
Hukuman Mati Bagi Koruptor Tak Langgar HAM


Koruptor merupakan kejahatan luar biasa, melukai hati rakyat dan merugikan 
negara. Oleh karena itu, koruptor pantas dihukum mati. Hukuman mati bagi 
koruptor tidak melanggar HAM karena sudah setimpal dengan perbuatannya.
Ketua MK, Mahfud MD saat mengajar mata kuliah tata negara di Surabaya, Minggu 
(18/4/2010), mengatakan vonis hukuman mati kepada koruptor sebagai bagian dari 
upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia, secara konstitusi sudah 
diperbolehkan dan dijamin tidak melanggar HAM.


Menurut Mahfud, MK sudah memutuskan boleh hukuman mati bagi koruptor. Pemberian 
vonis kepada koruptor sah-sah saja dan tidak melanggar HAM. Sebab, tidak ada 
HAM yang tidak dibatasi oleh undang-undang. Di berbagai negara saja hukuman 
masih ada. Memang di negara-negara kecil di Eropa, seperti Denmark dan Swedia 
hukuman mati tidak ada. Namun Amerika saja yang mengaku sebagai kampiunnya 
demokrasi, masih menerapkan hukuman mati.


Dalam undang-undang soal HAM sebenarnya sudah disebutkan jika hukuman mati 
diperbolehkan untuk empat hal yaitu, terorisme, narkoba, pembunuhan berencana, 
dan korupsi. Dan tidak usah diperdebatkan apakah hukuman mati melanggar HAM 
atau tidak. Karena negara-negara yang menandatangani konvensi soal HAM pun 
masih menerapkan hukuman mati di negaranya.
Saya menghimbau kepada penegak hukum, khususnya yang menentukan vonis hukum 
bagi koruptor, agar memberikan hukuman seberat-beratnya bagi koruptor, hingga 
hukuman mati. Koruptor tidak perlu diberi hati, karena nanti akan ambil 
jantung. Mari kita dukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Pribadi Adi Paringgo
Jl Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur

Kirim email ke