Refleksi : Kalau diberlakukan human mati di NKRI berarti sebahagian besar oknom petinggi aparat kekuasaan negara harus dibabat, karena mereka adalah koruptor. Hal ini bukan lagi rahasia! Siapa berani menjatuhkan hukuman mati kepada mereka, kemungkinan besar seperti menjatuhi hukuman mati kepada diri sendiri. Lihat saja kepada kasus Munir. Korupsi Soeharto saja tidak berani diutik-utik, karena semua yang berkuasa sekarang turut menikmati kelezatannya. Agaknya kasus Bank Century pun akan menghilang ditelan alam kebisuan.
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=16843 010-04-20 Hukuman Mati Bagi Koruptor Tak Langgar HAM Koruptor merupakan kejahatan luar biasa, melukai hati rakyat dan merugikan negara. Oleh karena itu, koruptor pantas dihukum mati. Hukuman mati bagi koruptor tidak melanggar HAM karena sudah setimpal dengan perbuatannya. Ketua MK, Mahfud MD saat mengajar mata kuliah tata negara di Surabaya, Minggu (18/4/2010), mengatakan vonis hukuman mati kepada koruptor sebagai bagian dari upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia, secara konstitusi sudah diperbolehkan dan dijamin tidak melanggar HAM. Menurut Mahfud, MK sudah memutuskan boleh hukuman mati bagi koruptor. Pemberian vonis kepada koruptor sah-sah saja dan tidak melanggar HAM. Sebab, tidak ada HAM yang tidak dibatasi oleh undang-undang. Di berbagai negara saja hukuman masih ada. Memang di negara-negara kecil di Eropa, seperti Denmark dan Swedia hukuman mati tidak ada. Namun Amerika saja yang mengaku sebagai kampiunnya demokrasi, masih menerapkan hukuman mati. Dalam undang-undang soal HAM sebenarnya sudah disebutkan jika hukuman mati diperbolehkan untuk empat hal yaitu, terorisme, narkoba, pembunuhan berencana, dan korupsi. Dan tidak usah diperdebatkan apakah hukuman mati melanggar HAM atau tidak. Karena negara-negara yang menandatangani konvensi soal HAM pun masih menerapkan hukuman mati di negaranya. Saya menghimbau kepada penegak hukum, khususnya yang menentukan vonis hukum bagi koruptor, agar memberikan hukuman seberat-beratnya bagi koruptor, hingga hukuman mati. Koruptor tidak perlu diberi hati, karena nanti akan ambil jantung. Mari kita dukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Pribadi Adi Paringgo Jl Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur
