Farhat Abbas: Dalam pasal 303 KUHP, Perjudian Dilarang namun "Dizinkan bila ada Izin dari Penguasa"
Farhat Abbas mengajukan uji materi pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian. Latar belakang pemohon mengajukan uji materi ini karena menganggap UU tersebut dijadikan sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum. Lantas, apa dengan begitu judi harus dilegalkan? Farhat menjelaskan, dalam pasal 303 KUHP, perjudian dilarang namun dizinkan apabila ada izin dari penguasa. Untuk itu Farhat mengatakan agar perjudian sebaiknya dilegalkan saja. Karena dijadilan sarana pemerasan oleh aparat. "Kalau UU perjudian ini kan memang dilarang tapi boleh kalau ada izin penguasa, berarti kalau ada izin penguasa tidak haram. Kalau memang buat umat Islam dilarang, ya, buat umat Islam saja dilarang," jelas Farhat. Farhat menyebutkan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan alat uji. Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1), pasal 28E ayat (1), pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (3), pasal 28I ayat (3). Namun argumen Farhat itu langsung dimentahkan Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah. Dia justru mempertanyakan langkah Farhat yang meminta judi dilegalkan dengan mengajukan uji materi pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian."Kalau UU mau di-judicial review pakai (alat uji UUD 1945) pasal apa? Membatalkan kan harus ada pasalnya. Lha kalau pelarangan judi pakai pasal apa? Kok tidak jelas," jelas Fahri. "Setahu saya UU judi ini tidak ada pasal (dalam UUD 1945) yang berhubungan, jadi agak sulit," jelas politisi PKS ini. Namun bukan pasal yang dijadikan alat uji yang menjadi masalah. Namun apakah sudah waktunyakah judi dilegalkan? Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FU) Muhammad Al Khattat menolak gagasan untuk melegalkan praktik perjudian. "Tidak ada satu pun alasan yang dapat dipakai untuk melegalkan dan membenarkan praktik perjudian," ujarnya. Al Khattat mengatakan, praktik perjudian dari segi agama haram hukumnya. Dari segi sosial pun, perjudian dapat merusak masyarakat. Sedangkan dari segi ekonomi, perjudian membuat orang malas bekerja. "Pemerintah wajib melindungi masyarakat dari kerusakan yang diakibatkan oleh perjudian dan minuman keras. Karenanya, pemerintah wajib menolak keinginan pihak-pihak untuk melegalkan perjudian. Hal senada juga diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin "Hanya orang yang tidak beragama yang menginginkan perjudian dilegalkan," katanya. Pasal Perjudian Apalagi, aturan hukumnya sendiri sudah sangatlah jelas. Menurut KUHP Pasal 303 ayat (3), perjudian itu dinyatakan sebagai berikut, "Main judi berarti tiap-tiap permainan yang kemungkinannya akan menang pada umumnya tergantung pada untung-untungan saja, juga kalau penghargaan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan bermain. Yang terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain”. Di dalam KUHP Pasal 303 juga disebutkan, (1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah dihukum barang siapa dengan tidak berhak, ke-1, Menuntut pencarian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi. ke-2, Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa juga pun untuk memakai kesempatan itu. ke-3, Turut main judi sebagai pencaharian. (2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dapat ia dipecat dari jabatannya itu. Dengan begitu, bermain judi secara resmi atau secara hukum dianggap sebagai tindak pidana sebagai kejahatan. Dan jika ada individu yang bekerja dianggap bersalah sebab ia melakukan perjudian, yang dianggap sebagai kejahatan maka hak melakukan pekerjaan tadi bisa dicabut. Di dalam penjelasan Pasal 303 ayat (2) KUHP juga dinyatakan, mengadakan atau memberi kesempatan main judi sebagai pencaharian, jadi seorang bandar atau orang lain yang sebagai pencaharian. Jadi seorang bandar atau orang lain yang sebagai perusahaan membuka perjudian. Orang yang turut campur dalam hal ini juga dihukum. md/de/ko http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=47559
