Pengacara pasti punya hati, moral, dan etika, untuk bisa membedakan mana kasus 
yang harus dibela dan mana yang dijauhkan. Jangan karena fulus, hati nurani 
mati. Tks 
 
'Cogito Ergo Sum 
saya berpikir maka saya ada 
Rene Descartes"

--- On Thu, 4/22/10, Al Faqir Ilmi <[email protected]> wrote:


From: Al Faqir Ilmi <[email protected]>
Subject: CiKEAS> Farhat Abbas: Dalam pasal 303 KUHP, Perjudian Dilarang namun 
"Dizinkan bila ada Izin dari Penguasa"
To: 
Date: Thursday, April 22, 2010, 7:42 PM


  








Farhat Abbas: Dalam pasal 303 KUHP, Perjudian Dilarang namun "Dizinkan bila ada 
Izin dari Penguasa"

Farhat Abbas mengajukan uji materi pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU No 7/1974 
tentang Penertiban Perjudian. Latar belakang pemohon mengajukan uji materi ini 
karena menganggap UU tersebut dijadikan sarana pemerasan oleh aparat penegak 
hukum. Lantas, apa dengan begitu judi harus dilegalkan?

Farhat menjelaskan, dalam pasal 303 KUHP, perjudian dilarang namun dizinkan 
apabila ada izin dari penguasa. Untuk itu Farhat mengatakan agar perjudian 
sebaiknya dilegalkan saja. Karena dijadilan sarana pemerasan oleh aparat.

"Kalau UU perjudian ini kan memang dilarang tapi boleh kalau ada izin penguasa, 
berarti kalau ada izin penguasa tidak haram. Kalau memang buat umat Islam 
dilarang, ya, buat umat Islam saja dilarang," jelas Farhat.

Farhat menyebutkan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan alat uji. Pasal 1 
ayat (3), Pasal 27 ayat (1), pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1), pasal 28E 
ayat (1), pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (3), pasal 28I ayat (3).

Namun argumen Farhat itu langsung dimentahkan Wakil Ketua Komisi III Fahri 
Hamzah. Dia justru mempertanyakan langkah Farhat yang meminta judi dilegalkan 
dengan mengajukan uji materi pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU No 7/1974 
tentang Penertiban Perjudian."Kalau UU mau di-judicial review pakai (alat uji 
UUD 1945) pasal apa?

Membatalkan kan harus ada pasalnya. Lha kalau pelarangan judi pakai pasal apa? 
Kok tidak jelas," jelas Fahri. "Setahu saya UU judi ini tidak ada pasal (dalam 
UUD 1945) yang berhubungan, jadi agak sulit," jelas politisi PKS ini.

Namun bukan pasal yang dijadikan alat uji yang menjadi masalah. Namun apakah 
sudah waktunyakah judi dilegalkan? Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FU) 
Muhammad Al Khattat menolak gagasan untuk melegalkan praktik perjudian. "Tidak 
ada satu pun alasan yang dapat dipakai untuk melegalkan dan membenarkan praktik 
perjudian," ujarnya.

Al Khattat mengatakan, praktik perjudian dari segi agama haram hukumnya. Dari 
segi sosial pun, perjudian dapat merusak masyarakat. Sedangkan dari segi 
ekonomi, perjudian membuat orang malas bekerja. "Pemerintah wajib melindungi 
masyarakat dari kerusakan yang diakibatkan oleh perjudian dan minuman keras. 
Karenanya, pemerintah wajib menolak keinginan pihak-pihak untuk melegalkan 
perjudian. Hal senada juga diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. 
Ma'ruf Amin "Hanya orang yang tidak beragama yang menginginkan perjudian 
dilegalkan," katanya.

Pasal Perjudian Apalagi, aturan hukumnya sendiri sudah sangatlah jelas. Menurut 
KUHP Pasal 303 ayat (3), perjudian itu dinyatakan sebagai berikut, "Main judi 
berarti tiap-tiap permainan yang kemungkinannya akan menang pada umumnya 
tergantung pada untung-untungan saja, juga kalau penghargaan itu jadi bertambah 
besar karena kepintaran dan kebiasaan bermain. Yang terhitung masuk main judi 
ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak 
diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala 
pertaruhan yang lain-lain”.

Di dalam KUHP Pasal 303 juga disebutkan, (1) Dengan hukuman penjara 
selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta 
rupiah dihukum barang siapa dengan tidak berhak, ke-1, Menuntut pencarian 
dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi atau 
sengaja turut campur dalam perusahaan main judi. ke-2, Sengaja mengadakan atau 
memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam 
perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa 
juga pun untuk memakai kesempatan itu. ke-3, Turut main judi sebagai 
pencaharian. (2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya 
dapat ia dipecat dari jabatannya itu.

Dengan begitu, bermain judi secara resmi atau secara hukum dianggap sebagai 
tindak pidana sebagai kejahatan. Dan jika ada individu yang bekerja dianggap 
bersalah sebab ia melakukan perjudian, yang dianggap sebagai kejahatan maka hak 
melakukan pekerjaan tadi bisa dicabut.

Di dalam penjelasan Pasal 303 ayat (2) KUHP juga dinyatakan, mengadakan atau 
memberi kesempatan main judi sebagai pencaharian, jadi seorang bandar atau 
orang lain yang sebagai pencaharian. Jadi seorang bandar atau orang lain yang 
sebagai perusahaan membuka perjudian. Orang yang turut campur dalam hal ini 
juga dihukum. md/de/ko

http://www.surabaya pagi.com/index.php? p=detilberita&id=47559








      

Kirim email ke