Surat Sri Mulyani untuk Kajagung


Dalam surat bernomor SR-173/MK.03/2006 tertanggal 16 Oktober 2006
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar penyidikan kasus
pengemplangan pajak yang dilakukan Paulus Tumewu segera dihentikan.





Kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Sri Mulyani mengatakan bahwa
Paulus telah memenuhi kewajiban pajaknya. Dan karena itu, proses
penyidikan untuk adik ipar Eddy Tansil itu harus dihentikan.


Berikut adalah isi surat Sri Mulyani untuk Jaksa Agung yang kembali
muncul ke permukaan menyusul laporan yang disampaikan Sekjen Asosiasi
Pembayar Pajak Sasmito Hadinagoro di Panjak Pajak DPR RI hari Selasa
kemarin (20/4).





Nomor: SR-173/MK.03/2006


Sifat: segera


Lampiran: 1 (satu) berkas


Hal: Penghentian Penyidikan Wajib Pajak a.n. Paulus Tumewu





Sehubungan dengan Surat Paulus Tumewu yanggal 11 Mei 2006 yang
ditujukan kepada kami dan Saudara perihal tersebut di atas, bersama ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:





1. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Direktorat Jenderal
Pajak, Paulus Tumewu dikenakan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kekurangan
pembiayaan PPh tahun 2004 sebesar Rp 7.994.617.750,00 (tujuh miliar
sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh belas ribu
tujuh ratus lima puluh rupiah). Terhadap kekurangan utang pajak
tersebut telah dilunasi pada tanggal 28 Nopember 2005.





2. Penyidikan sebagaimanan dimaksud dalam butir 1 di atas, sesuai
dengan ketentuan Pasal 8 KUHAP ayat (2) dengan ayat (3) dan pasal 110
KUHAP ayat (1) dan ayat (4), telah dinyatakan lengkap (P-21) dengam
demikian proses penyidikan telah selesai.





3. Berdasarkan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 diatur hal-hal
sebagai berikut:





a. Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri
Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindakan pidana di
bidang perpajakan (ayat (1)).





b. Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya
dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang
dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan, ditambah dengan sanksi
administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak
atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan (ayat (2)).





4. Proses penyidikan oleh Departemen Keuangan saat ini telah selesai,
dan yang bersangkutan menyampaikan pernyataan kesediaan untuk membayar
denda sebesar 4 (empat) kali pajak yang tidak atau kurang dibayar. Agar
memberikan dampak positif bagi penerimaan negara, maka menurut ayat (2)
Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 di atas, penghentian penyidikan yang
sepenuhnya berada pada Kejaksaan Agung, hanya dapat dilakukan setelah
yang bersangkutan melunasi pembayaran denda sebesar 4 (empat) kali
pajak yang tidak atau kurang dibayar.





Demikian disampaikan dan atas kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.





Menteri Keuangan


Sri Mulyani Indrawati





Tembusan Yth.


1. Sekretaris Jenderal


2. Direktur Jenderal Pajak 





http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=47479








Disposisi Sri Mulyani, Sebabkan Kerugian Negara, Bisa Dijerat Korupsi



Disaat jajaran Kementerian Keuangan aktif membersihkan pelaku-pelaku
yang terlibat dalam penggelapan pajak, Sri Mulyani, orang nomor satu di
Kementerian Keuangan justru diduga terlibat dalam pengempangan pajak
yang dilakukan Direktur Utara PT Ramayana Lestari Sentosa, Paulus
Tumewu. Caranya dengan memberikan disposisi agar kasusnya diselesaikan
dengan damai. Lantas, bisakah pemberian diposisi itu dipidana?



Pengemplangan pajak miliaran rupiah yang melibatkan Menkeu Sri Mulyani
diungkap Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) saat bertemu dengan
Panja Mafia Hukum Sektor Penerimaan Negara DPR, Selasa (20/4).



”Menteri Keuangan Sri Mulyani diduga terlibat dalam kasus pajak yang
melibatkan Paulus Tumewu, Komisaris Utama PT Ramayana Lestari Sentosa,”
kata Sekjen APPI Sasmito Hadinagoro.



Sasmito mengungkapkan, dalam kasus tersebut, Menkeu Sri Mulyani
memberikan disposisi agar kasus pajak yang membelit Paulus diselesaikan
secara damai. Disposisi itu diberikan kepada Jaksa Agung Abdurrahman
Saleh melalui penasihat Menkeu Bidang Reformasi Pajak Marsillam
Simanjutak. ”Disposisi itu ditujukan agar kasus itu diselesaikan secara
damai,” katanya.



Informasinya, kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh
Ditjen Pajak terhadap Paulus pada pertengahan 2005 karena diduga dengan
sengaja tidak mengisi SPT dengan benar. Akibat ulahnya ini, negara
dirugikan Rp 339 miliar.

Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan transaksi jual beli valas
dengan jumlah yang sangat besar dan dilakukan secara terselubung.
Caranya dengan memarkir dana di Singapura dan Malaysia. Nah,
penghasilan dari transaksi valas inilah yang tidak dilaporkan dalam SPT.



Proses penyidikan kasus ini sendiri, kata Sasmito, sebetulnya sudah
dilimpahkan dari kepolisian kepada kejaksaan alias P21. Kasus ini bisa
selesai jika Paulus membayar pokok pajak ditambah denda sebesar 400%.
Namun, karena disposisi dari Sri Mulyani ini, Paulus tak perlu membayar
sebanyak itu. ”Paulus hanya membayar Rp 7,994 miliar,” tandas Sasmito.
Soal pokok pajak yang menyusut dari Rp 339 miliar menjadi Rp 7,994
miliar ini pun tak jelas sebab-musababnya.



Surat dari Menkeu kepada Jaksa Agung itu tertanggal 1 Oktober 2006
SR-173/MK/03/06 tentang penghentian penyidikan wajib pajak atas nama
Paulus Tumewu. Lalu melalui surat tertanggal 19 Oktober 2006, Jaksa
Agung menyetujui permintaan tersebut dengan beberapa syarat. ”Di
antaranya, apabila penyelesaian sanksi administrasi berupa denda empat
kali jumlah pokok pajak telah dilunasi dan kemudian dilaporkan ke
Kejaksaan untuk proses berikutnya,” ujar Penasihat APPI Ichsanudin
Noorsy.



Penyalahgunaan Kewenangan

Lantas, apakah dalam kasus ini Sri Mulyani bisa dijerat hukum? Menurut
Pakar Hukum Korupsi Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr.
Sholahuddin, SH, MH, jika disposisi yang dibubuhkan Sri Mulyani pada
surat yang dilayangkan ke Kejaksaan Agung mengenai penyelesaian kasus
pajak Paulus Tumewu menimbulkan kerugian negara, maka tindakan tersebut
bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.



“Kalau ada unsur pelanggaran hukum, itu penyalahgunaan wewenang.
Korupsi itu,” kata Solahuddin, Rabu (21/4) kemarin. Sebagaimana
diketahui, dalam pasal 2 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU
No. 20/2001 dijelaskan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.



Namun Sholahuddin mengingatkan, siapapun agar tidak gegabah dalam
menilai disposisi tersebut telah melanggar hukum. “Pertama, harus
dilihat dulu disposisi itu apa isinya,” ujarnya.



Selain isi, tambah Sholahuddin, harus dicermati pula kapasitas Sri
Mulyani ketika memberikan disposisi pada surat tersebut. Sebab, jelas
dosen asli Madura ini, dalam urusan pajak, Kementerian Keuangan juga
memiliki kewenangan. “Dari dua hal itu bisa dinilai apakah telah
terjadi pelanggaran atau tidak,” paparnya.



Karenanya, selagi pemberian disposisi pada surat sesuai dengan garis
kewenangan Sri Mulyani sebagai Menteri di Kementerian Keuangan, maka
hal itu sah-sah saja. Namun, tegas ia, jika pada pemberian disposisi
tersebut nyata-nyata terbukti ada pelanggaran hukum dan merugikan
negara, maka tindakan Sri Mulyani tersebut bisa dikatakan
menyalahgunakan wewenang alias korupsi. ru/en



http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=47480







Surat Fadel Muhammad untuk Sri Mulyani



FADEL Muhammad juga pernah melibatkan diri dalam kasus penggelapan pajak 
pemilik PT Ramayana Lestari Sentosa, Paulus Tumewu.



Pada tanggal 23 Desember 2005, ketika masih menjabat sebagai Gubernur
Gorontalo, Fadel Muhammad yang kini adalah Menteri Kelautan dan
Perikanan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati . Di dalam surat bernomor 002/khusus/jkt yang bersifat sangat
segera itu Fadel Muhammad memohon agar Sri Mulyani memaafkan kekhilafan
Paulus Tumewu.

Berikut Isi Surat Fadel untuk Sri Mulyani:



Nomor: 002/khusus/jkt

Lampiran: 1 (satu) berkas

Sifat: SANGAT SEGERA

Perihal: Permohonan Rekomendasi



Pertama-tama kami mengucapkan selamat atas tugas baru yang dipercayakan
kepada Ibu Menteri. Semoga dalam menjalankan amanah yang diberikan
kepada Ibu Menteri untuk memimpin Departemen Keuangan senantiasa
mendapat limpahan berkat dan rakhmat dari Allah SWT.



Bersama ini kami sampaikan permohonan dari seorang pengusaha Sulawesi,
Sdr. Paulus Tumewu (surat permohonan terlampir) yang sampai saat ini
belum mendapat penyelesaian dari Menteri Keuangan.



Yang bersangkutan telah ditahan selama lebih dari 90 hari di Kejaksaan
karena khilaf dalam menyelesaikan masalah perpajakan. Untuk sementara,
saat ini yang bersangkutan telah dilepaskan karena tuduhan itu tidak
benar. Namum pihak kejaksaan beranggapan masalah ini belum dianggap
selesai karena menunggu rekomendasi/surat dari Menteri Keuangan kepada
Jaksa Agung sesuai Undang-Undang Perpajakan Pasal 44B. Selanjutnya,
sesuai dengan Pasal 44B dimaksud, maka untuk kepentingan keuangan
negara, yang bersangkutan bersedia membayar denda sebesar 400% atau 4
kali dari jumlah yang seharusnya dibayar.



Mengingat kontribusinya yang besar di Sulawesi dan Kawasan Timur
Indonesia terutama dengan memperkerjakan lebih dari 100.000 orang
(profile usaha terlampir), maka melalui surat ini kami mohon
kebijaksanaan Menteri Keuangan (sesuai dengan kewenangannya) dapat
membantu menghentikan penyidikan dan penuntutan di Kejaksaan sesuai
Undang-Undang Pajak No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan Pasal 44B.



Demikian kami sampaikan, atas bantuan dan kebijaksanaan Ibu Menteri kami 
haturkan terima kasih.



Gubernur Gorontalo



Fadel Muhammad



http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=47478


      

Kirim email ke