Surat Sri Mulyani untuk Kajagung
Dalam surat bernomor SR-173/MK.03/2006 tertanggal 16 Oktober 2006 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar penyidikan kasus pengemplangan pajak yang dilakukan Paulus Tumewu segera dihentikan. Kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Sri Mulyani mengatakan bahwa Paulus telah memenuhi kewajiban pajaknya. Dan karena itu, proses penyidikan untuk adik ipar Eddy Tansil itu harus dihentikan. Berikut adalah isi surat Sri Mulyani untuk Jaksa Agung yang kembali muncul ke permukaan menyusul laporan yang disampaikan Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Sasmito Hadinagoro di Panjak Pajak DPR RI hari Selasa kemarin (20/4). Nomor: SR-173/MK.03/2006 Sifat: segera Lampiran: 1 (satu) berkas Hal: Penghentian Penyidikan Wajib Pajak a.n. Paulus Tumewu Sehubungan dengan Surat Paulus Tumewu yanggal 11 Mei 2006 yang ditujukan kepada kami dan Saudara perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak, Paulus Tumewu dikenakan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kekurangan pembiayaan PPh tahun 2004 sebesar Rp 7.994.617.750,00 (tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Terhadap kekurangan utang pajak tersebut telah dilunasi pada tanggal 28 Nopember 2005. 2. Penyidikan sebagaimanan dimaksud dalam butir 1 di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 KUHAP ayat (2) dengan ayat (3) dan pasal 110 KUHAP ayat (1) dan ayat (4), telah dinyatakan lengkap (P-21) dengam demikian proses penyidikan telah selesai. 3. Berdasarkan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 diatur hal-hal sebagai berikut: a. Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindakan pidana di bidang perpajakan (ayat (1)). b. Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan (ayat (2)). 4. Proses penyidikan oleh Departemen Keuangan saat ini telah selesai, dan yang bersangkutan menyampaikan pernyataan kesediaan untuk membayar denda sebesar 4 (empat) kali pajak yang tidak atau kurang dibayar. Agar memberikan dampak positif bagi penerimaan negara, maka menurut ayat (2) Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 di atas, penghentian penyidikan yang sepenuhnya berada pada Kejaksaan Agung, hanya dapat dilakukan setelah yang bersangkutan melunasi pembayaran denda sebesar 4 (empat) kali pajak yang tidak atau kurang dibayar. Demikian disampaikan dan atas kerjasama Saudara diucapkan terima kasih. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Tembusan Yth. 1. Sekretaris Jenderal 2. Direktur Jenderal Pajak http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=47479 Disposisi Sri Mulyani, Sebabkan Kerugian Negara, Bisa Dijerat Korupsi Disaat jajaran Kementerian Keuangan aktif membersihkan pelaku-pelaku yang terlibat dalam penggelapan pajak, Sri Mulyani, orang nomor satu di Kementerian Keuangan justru diduga terlibat dalam pengempangan pajak yang dilakukan Direktur Utara PT Ramayana Lestari Sentosa, Paulus Tumewu. Caranya dengan memberikan disposisi agar kasusnya diselesaikan dengan damai. Lantas, bisakah pemberian diposisi itu dipidana? Pengemplangan pajak miliaran rupiah yang melibatkan Menkeu Sri Mulyani diungkap Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) saat bertemu dengan Panja Mafia Hukum Sektor Penerimaan Negara DPR, Selasa (20/4). ”Menteri Keuangan Sri Mulyani diduga terlibat dalam kasus pajak yang melibatkan Paulus Tumewu, Komisaris Utama PT Ramayana Lestari Sentosa,” kata Sekjen APPI Sasmito Hadinagoro. Sasmito mengungkapkan, dalam kasus tersebut, Menkeu Sri Mulyani memberikan disposisi agar kasus pajak yang membelit Paulus diselesaikan secara damai. Disposisi itu diberikan kepada Jaksa Agung Abdurrahman Saleh melalui penasihat Menkeu Bidang Reformasi Pajak Marsillam Simanjutak. ”Disposisi itu ditujukan agar kasus itu diselesaikan secara damai,” katanya. Informasinya, kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terhadap Paulus pada pertengahan 2005 karena diduga dengan sengaja tidak mengisi SPT dengan benar. Akibat ulahnya ini, negara dirugikan Rp 339 miliar. Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan transaksi jual beli valas dengan jumlah yang sangat besar dan dilakukan secara terselubung. Caranya dengan memarkir dana di Singapura dan Malaysia. Nah, penghasilan dari transaksi valas inilah yang tidak dilaporkan dalam SPT. Proses penyidikan kasus ini sendiri, kata Sasmito, sebetulnya sudah dilimpahkan dari kepolisian kepada kejaksaan alias P21. Kasus ini bisa selesai jika Paulus membayar pokok pajak ditambah denda sebesar 400%. Namun, karena disposisi dari Sri Mulyani ini, Paulus tak perlu membayar sebanyak itu. ”Paulus hanya membayar Rp 7,994 miliar,” tandas Sasmito. Soal pokok pajak yang menyusut dari Rp 339 miliar menjadi Rp 7,994 miliar ini pun tak jelas sebab-musababnya. Surat dari Menkeu kepada Jaksa Agung itu tertanggal 1 Oktober 2006 SR-173/MK/03/06 tentang penghentian penyidikan wajib pajak atas nama Paulus Tumewu. Lalu melalui surat tertanggal 19 Oktober 2006, Jaksa Agung menyetujui permintaan tersebut dengan beberapa syarat. ”Di antaranya, apabila penyelesaian sanksi administrasi berupa denda empat kali jumlah pokok pajak telah dilunasi dan kemudian dilaporkan ke Kejaksaan untuk proses berikutnya,” ujar Penasihat APPI Ichsanudin Noorsy. Penyalahgunaan Kewenangan Lantas, apakah dalam kasus ini Sri Mulyani bisa dijerat hukum? Menurut Pakar Hukum Korupsi Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr. Sholahuddin, SH, MH, jika disposisi yang dibubuhkan Sri Mulyani pada surat yang dilayangkan ke Kejaksaan Agung mengenai penyelesaian kasus pajak Paulus Tumewu menimbulkan kerugian negara, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. “Kalau ada unsur pelanggaran hukum, itu penyalahgunaan wewenang. Korupsi itu,” kata Solahuddin, Rabu (21/4) kemarin. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 2 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 dijelaskan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Namun Sholahuddin mengingatkan, siapapun agar tidak gegabah dalam menilai disposisi tersebut telah melanggar hukum. “Pertama, harus dilihat dulu disposisi itu apa isinya,” ujarnya. Selain isi, tambah Sholahuddin, harus dicermati pula kapasitas Sri Mulyani ketika memberikan disposisi pada surat tersebut. Sebab, jelas dosen asli Madura ini, dalam urusan pajak, Kementerian Keuangan juga memiliki kewenangan. “Dari dua hal itu bisa dinilai apakah telah terjadi pelanggaran atau tidak,” paparnya. Karenanya, selagi pemberian disposisi pada surat sesuai dengan garis kewenangan Sri Mulyani sebagai Menteri di Kementerian Keuangan, maka hal itu sah-sah saja. Namun, tegas ia, jika pada pemberian disposisi tersebut nyata-nyata terbukti ada pelanggaran hukum dan merugikan negara, maka tindakan Sri Mulyani tersebut bisa dikatakan menyalahgunakan wewenang alias korupsi. ru/en http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=47480 Surat Fadel Muhammad untuk Sri Mulyani FADEL Muhammad juga pernah melibatkan diri dalam kasus penggelapan pajak pemilik PT Ramayana Lestari Sentosa, Paulus Tumewu. Pada tanggal 23 Desember 2005, ketika masih menjabat sebagai Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad yang kini adalah Menteri Kelautan dan Perikanan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati . Di dalam surat bernomor 002/khusus/jkt yang bersifat sangat segera itu Fadel Muhammad memohon agar Sri Mulyani memaafkan kekhilafan Paulus Tumewu. Berikut Isi Surat Fadel untuk Sri Mulyani: Nomor: 002/khusus/jkt Lampiran: 1 (satu) berkas Sifat: SANGAT SEGERA Perihal: Permohonan Rekomendasi Pertama-tama kami mengucapkan selamat atas tugas baru yang dipercayakan kepada Ibu Menteri. Semoga dalam menjalankan amanah yang diberikan kepada Ibu Menteri untuk memimpin Departemen Keuangan senantiasa mendapat limpahan berkat dan rakhmat dari Allah SWT. Bersama ini kami sampaikan permohonan dari seorang pengusaha Sulawesi, Sdr. Paulus Tumewu (surat permohonan terlampir) yang sampai saat ini belum mendapat penyelesaian dari Menteri Keuangan. Yang bersangkutan telah ditahan selama lebih dari 90 hari di Kejaksaan karena khilaf dalam menyelesaikan masalah perpajakan. Untuk sementara, saat ini yang bersangkutan telah dilepaskan karena tuduhan itu tidak benar. Namum pihak kejaksaan beranggapan masalah ini belum dianggap selesai karena menunggu rekomendasi/surat dari Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang Perpajakan Pasal 44B. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 44B dimaksud, maka untuk kepentingan keuangan negara, yang bersangkutan bersedia membayar denda sebesar 400% atau 4 kali dari jumlah yang seharusnya dibayar. Mengingat kontribusinya yang besar di Sulawesi dan Kawasan Timur Indonesia terutama dengan memperkerjakan lebih dari 100.000 orang (profile usaha terlampir), maka melalui surat ini kami mohon kebijaksanaan Menteri Keuangan (sesuai dengan kewenangannya) dapat membantu menghentikan penyidikan dan penuntutan di Kejaksaan sesuai Undang-Undang Pajak No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 44B. Demikian kami sampaikan, atas bantuan dan kebijaksanaan Ibu Menteri kami haturkan terima kasih. Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=47478
