SERUAN MENDESAK (URGENT ACTION) Surabaya, 28 April 2010
PERIHAL: TOLAK KRIMINALISASI Petani & Pedagang Benih Jagung Pertanian tradisional dilemahkan, diserang dan dilumpuhkan oleh berbagai kepentingan, sekarang giliran masyarakat yang hidup dari sektor pertanian tradisional satu persatu di kriminalisasikan.Kegiatan memproduksi benih lokal yang dilakukan petani sejak turun temurun terancam keberlangsungannya. Setelah Tukirin, 62 tahun, petani di Nganjuk Jawa Timur beserta beberapa orang dijatuhi hukuman karena melanggar UU Sistem Budidaya Tanaman. Kini, Kunoto alias Kuncoro Bin Mirin menjalani proses kriminalisasi. Saat ini, Kuncoro alias Kunoto Bin Mirin telah berstatus terdakwa. Beliau ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana Pasal 60 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman, (Surat Dakwaan: Reg.Perkara Nomor : PDM-98/KDIRI/03/2010). Terlalu banyak kejanggalan dalam penetapan dan proses hukum terdakwa ini, diantaranya: 1. Penetapan terdakwa dilakukan secara asal-asalan di jerat dengan pasal yang berbunyi, dengan sengaja mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan lebel sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat 3 yang bunyinya benih bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi lebel; 2. Proses hukum bersamaan dengan dakwaan tindak pidana “Pemalsuan Merk” PT.BISI Tbk.; 3. Ini kasus lama. Sejak tahun 2004,hingga kini tidak kurang 17 orang petani telah memperoleh vonis pengadilan tindak pidana; 4. Dasar gugatan menyebutkan juga telah terjadi kerugian pada PT.BISI Tbk Internasional selaku pemegang ijin/sertifikasi terhadap benih jagung Bisi 2, dan juga para petani yang telah membeli benih jagung tersebut karena benih jagung yang dijual tersebut asal-usulnya tidak jelas, tidak melalui sertifikasi sehingga secara umum mutunya tidak diketahui disamping itu juga dapat merusak system perbenihan dimana instansi UPT PSPBTPH jawa Timur sebagai pihak yang berwenang melaksanakan pengawasan mutu dan sertifikasi benih; 5. Persepsi Ketua Majelis Hakim persidangan secara empirik tidak menunjukkan independensi, cenderung apriori dan sering kali mengcounter Penasehat Hukum dalam menjalankan tugasnya; 6. Persidangan saksi pada hari Kamis 22 April 2010 dihadiri oleh General Affair beserta karyawan PT BISI Tbk Internasional. Berdasarkan sejumlah kejanggalan tersebut, tentu penetapan dan proses hukum terdakwa oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri patut dipertanyakan. Bahkan, dalam konteks Hukum Normatif, preseden ini tidak berlebihan dinilai sebagai “kriminalisasi terhadap Petani & Pedagang benih Jagung”. Padahal, Indonesia adalah Negara Agraris yang menjadikan pertanian sebagai ujung tombak perekonomian. Selain petani benih jagung lokal, tindakan kriminalisasi juga terjadi terhadap para pedagang benih jagung lokal. Kasus terbaru menimpa Kunoto alias Kuncoro bin Mirin, yang dikriminalkan saat melakukan aktivitas ekonomi sebagai warga Negara Indonesia. Dalam catatan Kediri Bersama Rakyat, tercatat tidak kurang 17 orang petani dan pedagang benih jagung local di Jawa Timur mengalami kriminalisasi sebagai bentuk kekuatiran Industri Perbenihan terhadap keberlangsungan investasi di sector pertanian. Untuk menyikapi situasi yang kian memburuk dan berakibat fatal terhadap keberadaan warisan tradisi mulia pertanian Indonesia, kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan nyata yang dapat dilakukan dalam bentuk, diantaranya: 1. Aksi simpatik/kampanye atau pernyataan sikap untuk menolak kriminalisasi terhadap petani dan pedagang benih jagung lokal; 2. Mengirim surat pernyataan ke: a. Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur; b. Untuk tetap berpegang teguh pada asas Kepastian, Manfaat dan Keadilan dalam menjalankan profesi. c. Komisi Yudisial Untuk mengawasi Terwujudnya penyelenggara kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional. d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, e. Untuk terlibat memberikan dukungan terhadap penolakan kriminalisasi terhadap petani dan pedagang benih jagung local di Jawa Timur. f. Media Massa di Indonesia Surat harap ditujukan pada: 1. Siswandriyono, SH.Mhum, Ketua PN Kabupaten Kediri Jl. Pamenang no. 60 Kediri 64101, Po.Box.163, Telp./Fax. 0354-682056 2. Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat Telp. (021)3905876; Fax. (021)3906215; PO BOX 2685; Email : [email protected] 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, Jl. Indrapura 1 Surabaya Surabaya Jawa Timur 60295, email: [email protected] 4. Sekretariat Komisi III bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fax. (+6221) 5715566, email: [email protected] Demikian surat himbauan ini kami sampaikan. Atas dukungannya, kami ucapkan banyak terima kasih. Hormat Kami Forum Masyarakat Peduli Petani dan Pedagang benih Jagung Adhi Widyatama Koordinator [email protected] 08123071061 0318557456
