SERUAN MENDESAK (URGENT ACTION)

Surabaya, 28 April 2010



PERIHAL: TOLAK KRIMINALISASI Petani & Pedagang Benih Jagung



Pertanian tradisional dilemahkan, diserang dan dilumpuhkan oleh
berbagai kepentingan, sekarang giliran masyarakat yang hidup dari
sektor pertanian tradisional satu persatu di kriminalisasikan.Kegiatan
memproduksi benih lokal yang dilakukan petani sejak turun temurun
terancam keberlangsungannya. Setelah Tukirin, 62 tahun, petani di
Nganjuk Jawa Timur beserta beberapa orang dijatuhi hukuman karena
melanggar UU Sistem Budidaya Tanaman. Kini, Kunoto alias Kuncoro Bin
Mirin menjalani proses kriminalisasi.



Saat ini, Kuncoro alias Kunoto Bin Mirin telah berstatus terdakwa.
Beliau ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana Pasal 60 ayat 1 huruf
C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman,
(Surat Dakwaan: Reg.Perkara Nomor : PDM-98/KDIRI/03/2010).



Terlalu banyak kejanggalan dalam penetapan dan proses hukum terdakwa ini, 
diantaranya:

1. Penetapan terdakwa dilakukan secara asal-asalan di jerat dengan
pasal yang berbunyi, dengan sengaja mengedarkan benih bina yang tidak
sesuai dengan lebel sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat 3
yang bunyinya benih bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan
wajib diberi lebel;

2.      Proses hukum bersamaan dengan dakwaan tindak pidana “Pemalsuan Merk” 
PT.BISI Tbk.; 

3.      Ini kasus lama. Sejak tahun 2004,hingga kini tidak kurang 17 orang 
petani telah memperoleh vonis pengadilan tindak pidana;

4. Dasar gugatan menyebutkan juga telah terjadi kerugian pada PT.BISI
Tbk Internasional selaku pemegang ijin/sertifikasi terhadap benih
jagung Bisi 2, dan juga para petani yang telah membeli benih jagung
tersebut karena benih jagung yang dijual tersebut asal-usulnya tidak
jelas, tidak melalui sertifikasi sehingga secara umum mutunya tidak
diketahui disamping itu juga dapat merusak system perbenihan dimana
instansi UPT PSPBTPH jawa Timur sebagai pihak yang berwenang
melaksanakan pengawasan mutu dan sertifikasi benih; 

5. Persepsi Ketua Majelis Hakim persidangan secara empirik tidak
menunjukkan independensi, cenderung apriori dan sering kali mengcounter
Penasehat Hukum dalam menjalankan tugasnya;

6.      Persidangan saksi pada hari Kamis 22 April 2010 dihadiri oleh General 
Affair beserta karyawan PT BISI Tbk Internasional.



Berdasarkan sejumlah kejanggalan tersebut, tentu penetapan dan proses
hukum terdakwa oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri patut
dipertanyakan. Bahkan, dalam konteks Hukum Normatif, preseden ini tidak
berlebihan dinilai sebagai “kriminalisasi terhadap Petani &
Pedagang benih Jagung”. Padahal, Indonesia adalah Negara Agraris yang
menjadikan pertanian sebagai ujung tombak perekonomian. 



Selain petani benih jagung lokal, tindakan kriminalisasi juga terjadi
terhadap para pedagang benih jagung lokal. Kasus terbaru menimpa Kunoto
alias Kuncoro bin Mirin, yang dikriminalkan saat melakukan aktivitas
ekonomi sebagai warga Negara Indonesia. Dalam catatan Kediri Bersama
Rakyat, tercatat tidak kurang 17 orang petani dan pedagang benih jagung
local di Jawa Timur mengalami kriminalisasi sebagai bentuk kekuatiran
Industri Perbenihan terhadap keberlangsungan investasi di sector
pertanian.



Untuk menyikapi situasi yang kian memburuk dan berakibat fatal terhadap
keberadaan warisan tradisi mulia pertanian Indonesia, kami menghimbau
kepada seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan nyata yang
dapat dilakukan dalam bentuk, diantaranya:



1.      Aksi simpatik/kampanye atau pernyataan sikap untuk menolak 
kriminalisasi terhadap petani dan pedagang benih jagung lokal;

2.      Mengirim surat pernyataan ke:

a.      Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur;

b.      Untuk tetap berpegang teguh pada asas Kepastian, Manfaat dan Keadilan 
dalam menjalankan profesi.

c. Komisi Yudisial Untuk mengawasi Terwujudnya penyelenggara kekuasaan
kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional.

d.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, 

e. Untuk terlibat memberikan dukungan terhadap penolakan kriminalisasi
terhadap petani dan pedagang benih jagung local di Jawa Timur.

f.      Media Massa di Indonesia





Surat harap ditujukan pada:



1.      Siswandriyono, SH.Mhum, Ketua PN Kabupaten Kediri

Jl. Pamenang no. 60 Kediri 64101, Po.Box.163, Telp./Fax. 0354-682056 

2. Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta
Pusat Telp. (021)3905876; Fax. (021)3906215; PO BOX 2685; Email :
[email protected]

3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, Jl. Indrapura 1 Surabaya
Surabaya Jawa Timur 60295, email: [email protected]

4.      Sekretariat Komisi III bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik 
Indonesia (DPR-RI)

Fax. (+6221) 5715566, email: [email protected]



Demikian surat himbauan ini kami sampaikan. Atas dukungannya, kami ucapkan 
banyak terima kasih.



Hormat Kami

Forum Masyarakat Peduli Petani dan Pedagang benih Jagung





Adhi Widyatama

Koordinator
[email protected]
08123071061
0318557456


      

Kirim email ke