http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=c3f5a2612811fbba195f2d383a9986a5&jenis=d645920e395fedad7bbbed0eca3fe2e0&PHPSESSID=1c1ddf1182a31d1a0f8c8a1e9c1d02bd
Senin, 29 Maret 2010 | 08:31 WIB
Menghormati Perbedaan
Oleh : Airlangga Pribadi
Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga
"Kalian lebih bejat daripada binatang!"ujar salah seorang pengunjuk rasa yang
memprotes penyelenggaraan konferensi ILGA (International Lesbian and Gay
Association) di Surabaya beberapa waktu lalu.
Bagi saya hal itu sangat mengejutkan, bagaimana mungkin di negara yang telah
lebih dari sepuluh tahun menapak jalan demokrasi, masih ada upaya pengusiran
dan penghinaan dari kelompok-kelompok tertentu yang tidak sepakat terhadap
kelompok lain, dan semua itu didiamkan saja oleh negara.
Saat menimbang fenomena pengusiran terhadap kaum homoseksual,
lesbian dan gay ini saya jadi teringat akan wajah muram dari catatan keadaban
publik di republik ini. Dibawah sapuan besar capaian besar proses berdemokrasi
di Indonesia yang selama ini kita banggakan betapa kehidupan berdemokrasi kita
tumbuh dalam tiang-tiang yang dan diatas fondasi bangunan yang rapuh.
Dengan mudahnya pengusiran, penistaan dan penghinaan terjadi di republik ini,
ketika pada saat bersamaan kita mengaku tengah mengadopsi konsep kewargaan yang
inklusif. Pandangan kewargaan yang membuka tiap-tiap orang untuk menjadi warga
negara Indonesia tanpa pembatasan dan diskriminasi.
Didalam narasi besar keindonesiaan yang terbuka ini, kerapkali kita temui
tindakan kekerasan dan diskriminasi terhadap kaum Ahmadiyah, pengutukan
terhadap kaum yang dipandang sebagai komunis, marjinalisasi terhadap kaum
perempuan dan sekarang pengusiran terhadap kaum gay dan lesbian. Atas nama
perjuangan untuk mengembalikan kebangsaan Indonesia sebagi rumah yang terbuka
bagi tiap-tiap orang yang ada didalamnya inilah, pembelaan terhadap mereka
harus disuarakan, meskipun dalam tata nilai yang kita yakini kita menolak cara
hidup mereka.
Disini saya tidak ingin berbicara dalam konteks memberikan pembelaan dalam
kerangka teologis, terkait dengan persoalan homoseksualitas karena dalam tata
nilai agama yang saya yakini saya turut menolak relasi seksual homoseksual
sebagai sesuatu yang dibenarkan oleh agama. Namun demikian keadaban publik
dalam konteks negara demokratik modern mensyaratkan bahwa penentuan konsensus
bermasyarakat semestinya hadir diatas pagar-pagar penguatan keadilan ekonomi,
keadilan budaya dan keadilan politik.
Pendeknya substansi dari prinsip keadilan diatas tiga matra keadilan tersebut
mensyaratkan eksisnya hak-hak yang setara bagi tiap-tiap orang untuk memiliki
akses dalam wilayah kultural, politik dan budaya. Bahwa siapapun memiliki hak
untuk berpartisipasi dan mengungkapkan pendapatnya dalam ruang publik yang
bebas selama tidak mewartakan kebencian kepada yang lain, dan siapapun juga
memiliki hak untuk menolak pandangan mereka.
Hal ini harus dijaga oleh struktur politik negara demokrasi yang memberikan
perlindungan terhadap hak-hak tiap orang bersuara dan mengamankan
kelompok-kelompok yang ingin melakukan teror terhadap mereka. Ketika hal ini
tidak menjadi fondasi utama dalam kehidupan bernegara, maka akan dengan mudah
republik ini terjatuh menjadi negeri yang memuja Tirani Mayoritas. Atas nama
norma dan budaya dominan yang kerap kali hal itu lebih merupakan klaim-klaim
sepihak dengan landasan yang rapuh, setiap kelompok akan merasa tidak aman
hidup sebagai warganegara di negeri yang kita cintai ini.
Untuk kalangan yang merasa meyakini sebuah dalil bahwa kekuasaan negara akan
dengan mudah menyingkirkan tiap-tiap kelompok yang memiliki perspektif dan
perilaku berbeda dengan kultur dominan, hendaknyalah kita mengkaji kembali
relasi kompleks antara kekuasaan, politik dan identitas. Bukalah hamparan
sejarah diberbagai belahan dunia. Maka akan kita temukan relasi paradoks antara
kekuasaan dan perkembangan identitas dan wacana.
Di Eropa pada era pertengahan yang disebut sebagai zaman Victorian, moral
aristokratik yang ditopang oleh kalangan ruhaniawan dan elite-elite politik
begitu gigih melakukan pengawasan dan regulasi terhadap seksualitas. Mekanisme
kekuasaan tersebut alih-alih meredam justru membiakkan dan memproduksi
pola-pola seksualitas dimasyarakat. Hal inilah yang kemudian mencapi klimaksnya
pada munculnya era liberalisme, yang didalamnya juga perjuangan untuk
melegalkan kebebasan seksual.
Contoh yang lain dapat dituangkan disini soal pengekangan secara politik dan
melalui fatwa agama terhadap berbagai pemikiran Islam progresif di wilayah
Timur-Tengah. Alih-alih hal ini mengerdilkan pengaruh gagasan-gagasan progresif
Islam di wilayah tersebut, pelarangan dan fatwa haram kepada mereka justru
mengangkat dan mempopulerkan gagasan-gagasan dari pemikir-pemikir progresif
Timur-Tengah seperti Fatimah Mernissi, Adonis, Hasan Hanafi, Ali Abdul Raziq
dan Abdulkarim Soroush di masyarakat muslim.
Pengekangan dan penindasan politik justru membuat fihak yang melakukannya
sebagai fihak antagonis yang perlahan-lahan akan menuai protes keras dari
khalayak publik. Menindas dan melarang eksistensi identitas secara plitis
justru akan memberikan makna politis terhadap aktivitas mereka.
Satu hal patut kita renungkan bersama ketika kita tidak bersepakat dengan
eksistensi kelompok gay, lesbian dan transeksual ini. Saat kita menolak
eksisnya identitas tertentu untuk hadir dalam puspasari ke-Indonesiaan,
sadarilah bahwa identitas tiap-tiap orang beragam. Ketika kita tidak sepakat
dengan orientasi seksual mereka, sadarkah bahwa kita dapat menyaksikan berbagai
kebaikan dalam peran-peran publik mereka sebagai manusia dan sebagai
warganegra.
Salah satu aktivis gay yang saya kenal yaitu Pak Dede Oetomo bahwa selain
eksistensi identitas dirinya sebagai kaum gay, disisi lain saya saksikan pula
beliau adalah guru yang berkomitmen terhadap anak didiknya, pejuang yang
membela hak-hak rakyat secara politik dan pendamping para penderita HIV AIDS
yang terpinggirkan dan dianggap selama ini sebagai sampah masyarakat.
Pengabdian-pengabdian yang sangat bermakna, yang selama ini mungkin kita semua
abaikan.