Refleksi : Kalau wakil presiden bukan simbol negara berarti, mungkin  bisa 
dikelakarkan hanya sebagai wakil mandor kedai kopi, tetapi janganlah dilupakan  
bahwa yang menjabat wakil presiden memiliki keistimewaan negara dan gaji di 
luar mimpi puluhan juta rakyat miskin yang diikat dengan jampi-jampi gegaman 
lingkaran kegelapan iblis bin seythan rezim neo-Mojopahit.

http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=6d49b7b59dca8543a2d23172f2b78bcc&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c


Wapres Bukan Simbol Negara 
Kamis, 29 April 2010 | 13:10 WIB 


JAKARTA - Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) terus menuai kecaman karena 
memeriksa Boediono di Kantor Wapres dan Sri Mulyani, Kamis (29/4) pagi tadi. 
Apalagi KPK sempat menyebut menghormati Wapres sebagai simbol negara, karena 
itu tidak diperiksa di Gedung KPK.

Usai menghadiri seminar di Jakarta Selasa (26/4) lalu, Wakil Ketua KPK M Jasin 
mengatakan salah satu pertimbangan pihaknya tidak memeriksa Boediono di Gedung 
KPK adalah karena Wapres simbol negara.  ''Pokoknya kita junjung tinggi karena 
Pak Wapres adalah simbol negara dan kita menghormati,'' kata Jasin saat itu.

Entah sejak kapan dan siapa yang pertama mengaitkan istilah simbol negara 
dengan sosok Wapres. ''Itu dia, saya juga nggak ngerti. Itu bahasa yang muncul 
tiba-tiba,'' kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat ditemui di kantornya, Rabu 
(28/4) kemarin.

Hal senada juga dikemukakan pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin. Irman 
dan Akil kompak mengatakan, konstitusi tidak pernah menyebut Wapres adalah 
simbol negara. 

Yang dimaksud simbol negara, kata Irman, bukanlah seseorang yang mempunyai 
kewenangan tertentu dan menjadi pucuk di suatu lembaga negara. Simbol negara 
adalah sesuatu yang kepadanya identitas sebuah negara terus melekat, dan 
menjadi pembeda dengan negara lain. ''Simbol negara itu bendera, bahasa, dan 
lambang negara, serta lagu kebangsaaan,'' ujarnya.

Hal itu tertuang dalam BAB XV UUD 1945, di mana pasal 35 sampai 36B 
menyebutkan, bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, bahasa negara 
ialah Bahasa Indonesia, lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan 
Bhineka Tunggal Ika, dan lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya. Simbol negara 
ini diatur lebih khusus dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, 
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan.

Pasal 2 UU itu juga menyebutkan, pengaturan bendera, bahasa, dan lambang 
negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa 
dan NKRI dilaksanakan berdasarkan asas persatuan; kedaulatan; kehormatan; 
kebangsaan; kebhinnekatunggalikaan; ketertiban; kepastian hukum; keseimbangan; 
keserasian; dan keselarasan.

''Kalau presiden, Wapres bisa berganti. Tapi bendera, bahasa, dan lambang 
negara, serta lagu kebangsaaan tidak akan pernah berganti,'' jelas Irman 
tentang simbol yang menjadi identitas suatu negara itu.

Irman menegaskan, Wapres bukanlah simbol negara. Sebagaimana pasal 4 ayat (2) 
UUD 1945 , Wapres adalah pembantu presiden. Sementara presiden adalah sang 
pemegang kekuasaan pemerintahan itu (ayat 1). 

Ia khawatir jika istilah simbol negara ini akhirnya terlanjur memasyarakat dan 
mengacaukan istilah ketatanegaraan yang ada. ''Jika wapres simbol negara, 
takutnya organ kekuasaan lain seperti DPR, MA, dan MK juga akan mengatakan 
'saya simbol negara','' kata Irman tentang kesetaraan lembaga eksekutif, 
legislatif, dan yudikatif pascaamanden UUD 1945.


Diskriminasi Hukum
Sementara itu, kritikan kepada KPK atas pemeriksaan Sri Mulyani dan Boediono di 
kantornya terus mengalir. Rabu (28/4) malam, R.J. Suhandoyo, mantan Kepala 
Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung mengkritik keras KPK atas 
pemeriksaan Boediono dan Sri Mulyani di kantor masing-masing. ''Jangan cederai 
rasa keadilan masyarakat dengan dalih ada payung hukum (untuk memeriksa 
Boediono dan Sri Mulyani di kantornya, red),'' ujar keterangan tertulis R.J. 
Suhandoyo.

Mantan jaksa itu mengakui, ada payung hukum yang membolehkan bahwa dalam 
tingkat penyelidikan, dapat dilakukan di tempat (Kantor Wapres atau Kantor 
Menkeu). Tapi, itu akan menjadi preseden buruk jika hanya diberikan kepada 
pejabat negara tertentu. 

Suhandoyo mencontohkan, mantan Presiden Soeharto yang hadir dalam pemeriksaan 
di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung. ''Bahkan dengan 
ramahnya memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan usai pemeriksaan,'' ucap 
politisi asal Partai Hanura ini.

Kehadiran Boediono di KPK, kata Suhandoyo, justru akan meningkatkan citra 
positif Boediono sebagai Wapres. ''Citra pemimpin sejati yang mampu memberikan 
keteladanan masyarakat atas kepatuhan hukum,'' jelas mantan jaksa ini.

Sama dengan Suhandoyo, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia 
Indonesia (PBHI) menegaskan, pemeriksaan Boediono dan Sri Mulyani di kantornya 
masing-masing adalah diskriminasi di depan hukum.

Ketua PBHI Syamsuddin Radjab, tadi malam,  mengatakan, pemeriksaan Sri Mulyani 
dan Boediono di kantor mereka juga dianggap melanggar azas equal before the law 
(kesamaan di depan hukum). Selama ini, terperiksa yang lain selalu menjalani 
pemeriksaan di kantor KPK. ''Bayangkan kalau para terperiksa (saksi, tersangka, 
dll.) diperiksa di tempat masing-masing di seluruh Indonesia karena atas dasar 
permintaan,'' tuturnya.

Syamsuddin berpendapat, penuntasan kasus Bank Century oleh KPK sangat lamban 
dan cenderung diendapkan. Sejak DPR RI memutus bahwa ada kerugian negara dalam 
kasus ini, kelanjutan proses hukumnya lama sekali terdengar.

Bahkan, lanjutnya, KPK baru memanggil Sri Mulyani dan Boediono untuk dimintai 
keterangan setelah didesak oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan sebenarnya KPK 
tak bernyali untuk menuntaskan kasus Bank Century.  ''Ini membuktikan bahwa KPK 
tak bernyali menuntaskan kasus Bank Century karena para pelakunya adalah 
elite-elite politik dan pejabat negara,'' tandasnya. 

Meski demikian, KPK mendapat pujian dari anggota DPR Ganjar Pranowo. Dia 
memberi dua jempol untuk KPK atas pemeriksaan kepada Boediono dan Sri Mulyani. 
Hal itu menunjukkan KPK independen.

''Menurut saya, saatnya KPK menunjukkan kepada publik bahwa KPK tidak bisa 
diintervensi dan independen. Ada cerminan equality before the law. Dua jempol 
untuk KPK,'' ujar anggota Komisi II DPR RI dari PDIP itu tadi malam.

Boediono dan Sri Mulyani diperiksa hari ini terkait proses pemberian Fasilitas 
Pinjaman Jangka Panjang (FPJP) dan dana tana talangan ke Bank Century tahun 
2008. Saat itu, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dan Sri 
Mulyani adalah Menteri Keuangan merangkap Ketua Komite Stabilitas Sistem 
Keuangan (KSSK).viv,dtc 

 
      Berita Terkait 
      . Kejaksaan Kurang Greget jerat Koruptor 
      . Tersangka Korupsi Mangrove Mangkir 
      . Kasus Korupsi Jatim Tertinggi 
      . Rekening Dirjen BC Tak Wajar 
      . Kontroversi Anggodo vs Bibit-Chandra Jilid II 

Kirim email ke