Refleksi : Kalau wakil presiden bukan simbol negara berarti, mungkin bisa dikelakarkan hanya sebagai wakil mandor kedai kopi, tetapi janganlah dilupakan bahwa yang menjabat wakil presiden memiliki keistimewaan negara dan gaji di luar mimpi puluhan juta rakyat miskin yang diikat dengan jampi-jampi gegaman lingkaran kegelapan iblis bin seythan rezim neo-Mojopahit.
http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=6d49b7b59dca8543a2d23172f2b78bcc&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c Wapres Bukan Simbol Negara Kamis, 29 April 2010 | 13:10 WIB JAKARTA - Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) terus menuai kecaman karena memeriksa Boediono di Kantor Wapres dan Sri Mulyani, Kamis (29/4) pagi tadi. Apalagi KPK sempat menyebut menghormati Wapres sebagai simbol negara, karena itu tidak diperiksa di Gedung KPK. Usai menghadiri seminar di Jakarta Selasa (26/4) lalu, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan salah satu pertimbangan pihaknya tidak memeriksa Boediono di Gedung KPK adalah karena Wapres simbol negara. ''Pokoknya kita junjung tinggi karena Pak Wapres adalah simbol negara dan kita menghormati,'' kata Jasin saat itu. Entah sejak kapan dan siapa yang pertama mengaitkan istilah simbol negara dengan sosok Wapres. ''Itu dia, saya juga nggak ngerti. Itu bahasa yang muncul tiba-tiba,'' kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat ditemui di kantornya, Rabu (28/4) kemarin. Hal senada juga dikemukakan pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin. Irman dan Akil kompak mengatakan, konstitusi tidak pernah menyebut Wapres adalah simbol negara. Yang dimaksud simbol negara, kata Irman, bukanlah seseorang yang mempunyai kewenangan tertentu dan menjadi pucuk di suatu lembaga negara. Simbol negara adalah sesuatu yang kepadanya identitas sebuah negara terus melekat, dan menjadi pembeda dengan negara lain. ''Simbol negara itu bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaaan,'' ujarnya. Hal itu tertuang dalam BAB XV UUD 1945, di mana pasal 35 sampai 36B menyebutkan, bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, bahasa negara ialah Bahasa Indonesia, lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, dan lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya. Simbol negara ini diatur lebih khusus dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan. Pasal 2 UU itu juga menyebutkan, pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan NKRI dilaksanakan berdasarkan asas persatuan; kedaulatan; kehormatan; kebangsaan; kebhinnekatunggalikaan; ketertiban; kepastian hukum; keseimbangan; keserasian; dan keselarasan. ''Kalau presiden, Wapres bisa berganti. Tapi bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaaan tidak akan pernah berganti,'' jelas Irman tentang simbol yang menjadi identitas suatu negara itu. Irman menegaskan, Wapres bukanlah simbol negara. Sebagaimana pasal 4 ayat (2) UUD 1945 , Wapres adalah pembantu presiden. Sementara presiden adalah sang pemegang kekuasaan pemerintahan itu (ayat 1). Ia khawatir jika istilah simbol negara ini akhirnya terlanjur memasyarakat dan mengacaukan istilah ketatanegaraan yang ada. ''Jika wapres simbol negara, takutnya organ kekuasaan lain seperti DPR, MA, dan MK juga akan mengatakan 'saya simbol negara','' kata Irman tentang kesetaraan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif pascaamanden UUD 1945. Diskriminasi Hukum Sementara itu, kritikan kepada KPK atas pemeriksaan Sri Mulyani dan Boediono di kantornya terus mengalir. Rabu (28/4) malam, R.J. Suhandoyo, mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung mengkritik keras KPK atas pemeriksaan Boediono dan Sri Mulyani di kantor masing-masing. ''Jangan cederai rasa keadilan masyarakat dengan dalih ada payung hukum (untuk memeriksa Boediono dan Sri Mulyani di kantornya, red),'' ujar keterangan tertulis R.J. Suhandoyo. Mantan jaksa itu mengakui, ada payung hukum yang membolehkan bahwa dalam tingkat penyelidikan, dapat dilakukan di tempat (Kantor Wapres atau Kantor Menkeu). Tapi, itu akan menjadi preseden buruk jika hanya diberikan kepada pejabat negara tertentu. Suhandoyo mencontohkan, mantan Presiden Soeharto yang hadir dalam pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung. ''Bahkan dengan ramahnya memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan usai pemeriksaan,'' ucap politisi asal Partai Hanura ini. Kehadiran Boediono di KPK, kata Suhandoyo, justru akan meningkatkan citra positif Boediono sebagai Wapres. ''Citra pemimpin sejati yang mampu memberikan keteladanan masyarakat atas kepatuhan hukum,'' jelas mantan jaksa ini. Sama dengan Suhandoyo, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menegaskan, pemeriksaan Boediono dan Sri Mulyani di kantornya masing-masing adalah diskriminasi di depan hukum. Ketua PBHI Syamsuddin Radjab, tadi malam, mengatakan, pemeriksaan Sri Mulyani dan Boediono di kantor mereka juga dianggap melanggar azas equal before the law (kesamaan di depan hukum). Selama ini, terperiksa yang lain selalu menjalani pemeriksaan di kantor KPK. ''Bayangkan kalau para terperiksa (saksi, tersangka, dll.) diperiksa di tempat masing-masing di seluruh Indonesia karena atas dasar permintaan,'' tuturnya. Syamsuddin berpendapat, penuntasan kasus Bank Century oleh KPK sangat lamban dan cenderung diendapkan. Sejak DPR RI memutus bahwa ada kerugian negara dalam kasus ini, kelanjutan proses hukumnya lama sekali terdengar. Bahkan, lanjutnya, KPK baru memanggil Sri Mulyani dan Boediono untuk dimintai keterangan setelah didesak oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan sebenarnya KPK tak bernyali untuk menuntaskan kasus Bank Century. ''Ini membuktikan bahwa KPK tak bernyali menuntaskan kasus Bank Century karena para pelakunya adalah elite-elite politik dan pejabat negara,'' tandasnya. Meski demikian, KPK mendapat pujian dari anggota DPR Ganjar Pranowo. Dia memberi dua jempol untuk KPK atas pemeriksaan kepada Boediono dan Sri Mulyani. Hal itu menunjukkan KPK independen. ''Menurut saya, saatnya KPK menunjukkan kepada publik bahwa KPK tidak bisa diintervensi dan independen. Ada cerminan equality before the law. Dua jempol untuk KPK,'' ujar anggota Komisi II DPR RI dari PDIP itu tadi malam. Boediono dan Sri Mulyani diperiksa hari ini terkait proses pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP) dan dana tana talangan ke Bank Century tahun 2008. Saat itu, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dan Sri Mulyani adalah Menteri Keuangan merangkap Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).viv,dtc Berita Terkait . Kejaksaan Kurang Greget jerat Koruptor . Tersangka Korupsi Mangrove Mangkir . Kasus Korupsi Jatim Tertinggi . Rekening Dirjen BC Tak Wajar . Kontroversi Anggodo vs Bibit-Chandra Jilid II
