Refleksi : Orang Papua senang dengan hutan mereka  menghilang seperti di 
Sumatera, Kalimantan etc? 

http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=17550

2010-04-29
Penebangan Liar Marak Selama Reformasi, 25 Persen Hutan Papua Hilang 



[JAKARTA] Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian 
Kehutanan Darori memaparkan, areal hutan di Papua dan Papua Barat menyusut 
lebih dari 25 persen. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir luas hutan 
menyusut dari 31,5 juta hektare (ha) menjadi 23 juta ha.


Penyusutan karena illegal logging besar-besaran dan penggunaan hutan untuk 
kebutuhan pembangunan permukiman, jalan, pertanian, perkebunan, industri hak 
pengelolaan hutan (HPH), serta ruang wilayah pemekaran kabupaten di Papua 
maupun Papua Barat.
Darori, kepada SP, Kamis (29/4), mengemukakan, penebangan liar skala besar 
masih terjadi di Papua dan Papua Barat. Padahal hutan di kawasan ini menjadi 
benteng terakhir dari hutan primer di Indonesia yang terus dirambah dan berubah 
fungsi. Hasil penebangan liar di Papua sebagian besar diangkut ke Tiongkok.


Berkaitan dengan itu, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum yang 
dibentuk Presiden SBY akan diterjunkan ke Papua dan wilayah lainnya untuk 
melakukan observasi lapangan berkaitan dengan masih maraknya kasus illegal 
logging. Bersamaan dengan itu, tim terpadu juga menindaklanjuti temuan 
sebelumnya. Tim terpadu terdiri dari Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, 
Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sementara itu, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Rabu (28/4), menerima Satgas 
Pemberantasan Mafia, di kantornya. Selain memberi berkas laporan kepada Satgas, 
Menhut juga mengatakan, pihaknya menagih laporan pelanggaran kawasan hutan dari 
semua gubernur sesuai surat yang telah dikirim dua bulan lalu. 


"Gubernur harus membuka kasus tindak pidana kehutanan di wilayahnya untuk 
proses penegakan hukum sesuai undang-undang. Sudah ratusan kasus dilaporkan ke 
pihak berwenang, sebagian besar dibebaskan, hanya beberapa saja yang 
ditindaklanjuti, dan hanya sedikit yang dihukum. Kalau tidak ada tindakan 
tegas, illegal logging sulit diberantas," ujar Zulkifli.
Kuntoro menegaskan, Satgas juga akan menjaring lembaga yang bertanggung jawab 
menerbitkan sertifikat atas lahan yang diperoleh tanpa prosedur resmi. Satgas 
akan mengumpulkan informasi, menganalisis, dan menyampaikan solusi penanganan, 
serta akan menangani kasus kehutanan skala besar.


Sementara itu, terkait dengan alih fungsi kawasan oleh PT Freeport sejak tahun 
2004, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengaku sudah mengirimkan surat teguran 
dan Freeport sedang mengurus izin sesuai prosedur. Namun, sampai saat ini 
Gubernur Papua belum memberikan rekomendasi. Hal itu diungkapkan Kepala 
Departemen Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Teguh se- usai 
Walhi bertemu Menhut, Rabu (28/4).

Kirim email ke