Refleksi : Seorang sobat bilang bahwa untuk para petinggi agama akan mungkin 
memihak dan membela hak-hak kaum buruh  apabila mereka bersedia dengan senang 
hati memperdalam Manifesto Komunis yang ditulis oleh Marx dan Engels  (1848), 
karena selain manifesto menyerukan : "Kaum buruh di semua negeri, bersatulah!", 
juga tulisan ini menjadi pedoman kaum buruh di berbagai negeri memperjuangkan 8 
jam kerja dan perbaikan kondisi kerja dengan upah nan wajar.  Kalau cuma 
ngoceh-ngoceh menengok awam hitam menutup langit biru tak akan mungkin kaum 
buruh dibela untuk perbaikan kondisi hidup. Bagi yang tidak tahu dapat 
diberitahukan bahwa pada hari buruh dinyanyikan lagu ini : 
http://www.youtube.com/watch?v=hRvrOq0YrWc&feature=related

http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=showpage&kat=7

[ Sabtu, 01 Mei 2010 ] 


Islam dan Problem Buruh 
Oleh Yenny Wahid


NASIB dan kondisi buruh masih terus dirundung sejumlah masalah serius. Di 
antaranya, masih minimnya perlindungan negara dalam memberikan jaminan 
keselamatan, kesehatan, dan perlindungan kerja, terutama kepada buruh migran. 
Banyak TKI dan TKW yang pulang ke tanah air dengan peti mati atau menyandang 
cacat seumur hidup tanpa advokasi yang memadai dari negara. 

Para buruh domestik juga menghadapi persoalan sulitnya memperoleh hak untuk 
mendapatkan upah layak, bukan sekadar upah standar minimum. Selama ini upah 
buruh ditetapkan dengan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah 
minimum kabupaten/kota (UMK) demi memenuhi kebutuhan hidup minimal, bukan 
kebutuhan hidup yang layak. 

Dalam pandangan Islam, dua perkara pokok itu (jaminan keselamatan kerja dan 
upah) mendapat perhatian penting. Jaminan tersebut salah satunya terkandung 
dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Para 
pekerja adalah saudaramu yang dikuasakan Allah kepadamu. Maka, barang siapa 
mempunyai pekerja, hendaklah pekerja itu diberi makanan sebagaimana yang ia 
makan, diberi pakaian sebagaimana yang ia pakai, dan jangan dipaksa melakukan 
sesuatu yang ia tidak mampu. Jika terpaksa, ia harus dibantu." Itu berarti, 
Islam berusaha meletakkan hubungan buruh bukan sekadar relasi atas bawah, tapi 
sejajar dan lebih manusiawi.

Terkait dengan tingginya kasus-kasus kekerasan terhadap TKW Indonesia, ada 
beberapa ulama yang mengusulkan bahwa TKW harus didampingi mahram (kerabat 
dekat) ketika bekerja di luar negeri. Menurut hemat penulis, selain tampak 
mengabaikan realitas keterbatasan ekonomi para TKW -yang untuk memberangkatkan 
dirinya saja harus berutang ke tengkulak, menjual sawah atau barang-barang lain 
yang bisa dijual- usul itu sepertinya menafikan situasi kontemporer bahwa 
problem tersebut terjadi secara "sistemis", tidak lagi sekadar fisik, satu 
lawan satu seperti di zaman nabi. Apalagi, masalahnya, akhir-akhir ini perkara 
tersebut bukan pula khas masalah migran perempuan, tapi juga laki-laki. 

Meski demikian, penulis sangat menghargai pendapat ulama tersebut. Sebab, usul 
itu jelas bentuk tanggang jawab ulama dalam merespons masalah umat. 

***

Pandangan KH Husein Muhammad yang menafsir ulang makna mahram menarik untuk 
dicermati. Dengan perubahan kondisi, kata mahram yang umumnya diartikan sebagai 
kerabat dekat itu -menurut pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid Cirebon 
tersebut- dapat juga diperluas sebagai bentuk pelayanan keamanan oleh negara, 
baik berupa hadirnya aparat maupun undang-undangnya. Dengan kata lain, jaminan 
keamanan oleh negara yang disepakati melalui perundingan bilateral dengan 
negara host, advokasi dan pendampingan, bisa pula diartikan sebagai pemenuhan 
kehadiran mahram. 

Menurut KH Husein, pendapat tersebut bisa disandarkan pada pendapat yang 
berkembang di kalangan mazhab Syafi'i ketika membahas pengganti mahram bagi 
perempuan yang akan pergi haji. Misalnya, tersedianya pendapat yang membolehkan 
perempuan bisa berhaji sendirian jika jalan yang dilalui benar-benar aman 
sebagaimana tercantum dalam kitab Fath al-Bari. KH Husein juga mengutip Abu 
Zahra yang mengatakan, konsep mahram merupakan wasilah yang bersifat fleksibel 
dan temporal.

Demikian halnya dengan upah (ajr). Pembicaraan mengenai upah menempati masalah 
pokok ketika membicarakan soal buruh. Sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad 
menyatakan, Nabi Muhammad SAW bahkan melarang seseorang mempekerjakan buruh 
sampai dia menjelaskan besaran upahnya. Ketika pekerjaan dilaksanakan, Islam 
juga sangat melarang majikan memperlambat upah mereka seperti perkataan nabi 
agar membayar upah buruh sebelum keringat mereka kering. Apalagi, sikap untuk 
tak membayar upah buruh. Mereka yang melakukan itu sangat dimusuhi nabi. "Ada 
tiga kelompok orang yang menjadi musuhku kelak di hari kiamat: orang yang 
mengatasnamakanku, tetapi berkhianat; orang yang menjual manusia merdeka dan 
memakan hasilnya (dari penjualan itu); dan orang yang tidak membayar upah buruh 
(yang semestinya) padahal dia sudah menyelesaikan pekerjaannya." 

Perlu juga ditegaskan di sini, dalam Islam, hak atas upah bukan hanya perkara 
pemenuhan upah standar sebagai batas gugurnya kewajiban, tapi juga pada capaian 
maksimum berupa upah yang layak dan upaya memanusiakan mereka. Itu sebagaimana 
kandungan hadis riwayat Imam Ahmad yang disebut di atas. 

Kata keadilan juga seyogianya diletakkan sebagai prinsip dalam menetapkan upah 
yang tak diskriminatif baik karena alasan gender, etnis, maupun faktor lainnya. 
Kerusuhan di Batam beberapa lalu mungkin contoh nyata bahwa di sana tak cukup 
hadir yang namanya keadilan bagi buruh dalam negeri.

Di sinilah perlunya kembali menengok pemahaman kita terhadap konsepsi kata 
keadilan dalam Islam (qisth) yang tidak sekadar formal-legalistik sebagaimana 
pernah dilontarkan KH Abdurrahman Wahid. Dari sudut manakah makna keadilan ini 
kita lihat? Dari sudut pengusaha, pemerintah, atau buruh? 

Momentum Hari Buruh yang jatuh setiap 1 Mei ini seharusnya mengingatkan kita 
untuk memperhatikan nasib dan tantangan yang dihadapi kelompok buruh. Di 
sinilah pentingnya peran negara dalam melindungi dan memenuhi tanggung jawab 
untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat 
konstitusi Indonesia. Prinsip itu sebangun dengan kaidah usul fikih: 
tasharruful imam 'ala ra'iyyatihi manuthun bil mashlahah  (tindakan pemegang 
kekuasaan rakyat ditentukan oleh kemaslahatan dan kesejahteraan rakyatnya). 
Selamat Hari Buruh! (*)

*) Yenny Wahid, direktur The Wahid Institute Jakarta 

Kirim email ke