Refleksi : Seorang sobat bilang bahwa untuk para petinggi agama akan mungkin memihak dan membela hak-hak kaum buruh apabila mereka bersedia dengan senang hati memperdalam Manifesto Komunis yang ditulis oleh Marx dan Engels (1848), karena selain manifesto menyerukan : "Kaum buruh di semua negeri, bersatulah!", juga tulisan ini menjadi pedoman kaum buruh di berbagai negeri memperjuangkan 8 jam kerja dan perbaikan kondisi kerja dengan upah nan wajar. Kalau cuma ngoceh-ngoceh menengok awam hitam menutup langit biru tak akan mungkin kaum buruh dibela untuk perbaikan kondisi hidup. Bagi yang tidak tahu dapat diberitahukan bahwa pada hari buruh dinyanyikan lagu ini : http://www.youtube.com/watch?v=hRvrOq0YrWc&feature=related
http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=showpage&kat=7 [ Sabtu, 01 Mei 2010 ] Islam dan Problem Buruh Oleh Yenny Wahid NASIB dan kondisi buruh masih terus dirundung sejumlah masalah serius. Di antaranya, masih minimnya perlindungan negara dalam memberikan jaminan keselamatan, kesehatan, dan perlindungan kerja, terutama kepada buruh migran. Banyak TKI dan TKW yang pulang ke tanah air dengan peti mati atau menyandang cacat seumur hidup tanpa advokasi yang memadai dari negara. Para buruh domestik juga menghadapi persoalan sulitnya memperoleh hak untuk mendapatkan upah layak, bukan sekadar upah standar minimum. Selama ini upah buruh ditetapkan dengan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) demi memenuhi kebutuhan hidup minimal, bukan kebutuhan hidup yang layak. Dalam pandangan Islam, dua perkara pokok itu (jaminan keselamatan kerja dan upah) mendapat perhatian penting. Jaminan tersebut salah satunya terkandung dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Para pekerja adalah saudaramu yang dikuasakan Allah kepadamu. Maka, barang siapa mempunyai pekerja, hendaklah pekerja itu diberi makanan sebagaimana yang ia makan, diberi pakaian sebagaimana yang ia pakai, dan jangan dipaksa melakukan sesuatu yang ia tidak mampu. Jika terpaksa, ia harus dibantu." Itu berarti, Islam berusaha meletakkan hubungan buruh bukan sekadar relasi atas bawah, tapi sejajar dan lebih manusiawi. Terkait dengan tingginya kasus-kasus kekerasan terhadap TKW Indonesia, ada beberapa ulama yang mengusulkan bahwa TKW harus didampingi mahram (kerabat dekat) ketika bekerja di luar negeri. Menurut hemat penulis, selain tampak mengabaikan realitas keterbatasan ekonomi para TKW -yang untuk memberangkatkan dirinya saja harus berutang ke tengkulak, menjual sawah atau barang-barang lain yang bisa dijual- usul itu sepertinya menafikan situasi kontemporer bahwa problem tersebut terjadi secara "sistemis", tidak lagi sekadar fisik, satu lawan satu seperti di zaman nabi. Apalagi, masalahnya, akhir-akhir ini perkara tersebut bukan pula khas masalah migran perempuan, tapi juga laki-laki. Meski demikian, penulis sangat menghargai pendapat ulama tersebut. Sebab, usul itu jelas bentuk tanggang jawab ulama dalam merespons masalah umat. *** Pandangan KH Husein Muhammad yang menafsir ulang makna mahram menarik untuk dicermati. Dengan perubahan kondisi, kata mahram yang umumnya diartikan sebagai kerabat dekat itu -menurut pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid Cirebon tersebut- dapat juga diperluas sebagai bentuk pelayanan keamanan oleh negara, baik berupa hadirnya aparat maupun undang-undangnya. Dengan kata lain, jaminan keamanan oleh negara yang disepakati melalui perundingan bilateral dengan negara host, advokasi dan pendampingan, bisa pula diartikan sebagai pemenuhan kehadiran mahram. Menurut KH Husein, pendapat tersebut bisa disandarkan pada pendapat yang berkembang di kalangan mazhab Syafi'i ketika membahas pengganti mahram bagi perempuan yang akan pergi haji. Misalnya, tersedianya pendapat yang membolehkan perempuan bisa berhaji sendirian jika jalan yang dilalui benar-benar aman sebagaimana tercantum dalam kitab Fath al-Bari. KH Husein juga mengutip Abu Zahra yang mengatakan, konsep mahram merupakan wasilah yang bersifat fleksibel dan temporal. Demikian halnya dengan upah (ajr). Pembicaraan mengenai upah menempati masalah pokok ketika membicarakan soal buruh. Sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad menyatakan, Nabi Muhammad SAW bahkan melarang seseorang mempekerjakan buruh sampai dia menjelaskan besaran upahnya. Ketika pekerjaan dilaksanakan, Islam juga sangat melarang majikan memperlambat upah mereka seperti perkataan nabi agar membayar upah buruh sebelum keringat mereka kering. Apalagi, sikap untuk tak membayar upah buruh. Mereka yang melakukan itu sangat dimusuhi nabi. "Ada tiga kelompok orang yang menjadi musuhku kelak di hari kiamat: orang yang mengatasnamakanku, tetapi berkhianat; orang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasilnya (dari penjualan itu); dan orang yang tidak membayar upah buruh (yang semestinya) padahal dia sudah menyelesaikan pekerjaannya." Perlu juga ditegaskan di sini, dalam Islam, hak atas upah bukan hanya perkara pemenuhan upah standar sebagai batas gugurnya kewajiban, tapi juga pada capaian maksimum berupa upah yang layak dan upaya memanusiakan mereka. Itu sebagaimana kandungan hadis riwayat Imam Ahmad yang disebut di atas. Kata keadilan juga seyogianya diletakkan sebagai prinsip dalam menetapkan upah yang tak diskriminatif baik karena alasan gender, etnis, maupun faktor lainnya. Kerusuhan di Batam beberapa lalu mungkin contoh nyata bahwa di sana tak cukup hadir yang namanya keadilan bagi buruh dalam negeri. Di sinilah perlunya kembali menengok pemahaman kita terhadap konsepsi kata keadilan dalam Islam (qisth) yang tidak sekadar formal-legalistik sebagaimana pernah dilontarkan KH Abdurrahman Wahid. Dari sudut manakah makna keadilan ini kita lihat? Dari sudut pengusaha, pemerintah, atau buruh? Momentum Hari Buruh yang jatuh setiap 1 Mei ini seharusnya mengingatkan kita untuk memperhatikan nasib dan tantangan yang dihadapi kelompok buruh. Di sinilah pentingnya peran negara dalam melindungi dan memenuhi tanggung jawab untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat konstitusi Indonesia. Prinsip itu sebangun dengan kaidah usul fikih: tasharruful imam 'ala ra'iyyatihi manuthun bil mashlahah (tindakan pemegang kekuasaan rakyat ditentukan oleh kemaslahatan dan kesejahteraan rakyatnya). Selamat Hari Buruh! (*) *) Yenny Wahid, direktur The Wahid Institute Jakarta
