Yth. Bapak Wahyu SH.
Mohon advice dan bantuannya, saya mempunyai masalah pada jual beli dgn
kronologisnya seperti ini.
Pada nov 2009 saya membeli kontainer 40ft kosong di sebuah pt. tg
belakangan diketahui pada des 2009 pt tsb dinyatakan pailit oleh
pengadilan tata niaga dan seluruh aset dikuasi oleh pihak kurator
termasuk kontainer yg saya beli. pada saat saya beli tidak ada
informasi bahkan dari karyawan pt tersebut kl pt akan pailit atau dlm
proses kepailitan.
saya hanya mempunyai bukti kwitansi pembelian bermaterai ditandatangani
oleh perwakilan pt serta disaksikan oleh 2 orang karyawan tsbt.
Sampai sekarang saya belum ada kejelasan dan kontainer tsb sudah tidak
diketahui keberaadaanya.
Saya sudah berusaha menghubungi dan mendatagi kurator serta yg bertanda
tangan dikwitansi tapi tidak ada respond dan tidak pernah bertemu
(kesan saya menghindar).
dapat kah saya menuntut hak saya dan kemana saya harus melaporkan serta
status hukum tersebut pidana atau perdata.
atas bantuannya saya ucapkan terima kasih
ek

Jawab :

Terima kasih telah menghubungi saya ....

Permasalahan Bapak adalah murni perdata karena PT yang melakukan jual
beli dengan Bapak dalam status kepailitan. Dengan demikian ini jelas
adalah masalah kepailitan sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004
tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.

Pasal 26 UU No. 37 Tahun 2004 menyatakan sebagai berikut :

(1) Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit
harus diajukan oleh atau terhadap Kurator.
(2) Dalam hal tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan atau
diteruskan oleh atau terhadap Debitor Pailit maka apabila tuntutan
tersebut mengakibatkan suatu penghukuman terhadap Debitor Pailit,
penghukuman tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit.

Dalam Pasal 36 UU No. 37 Tahun 2004 ditegaskan sebagai berikut :

(1) Dalam hal pada saat putusan pernyalaan pailit diucapkan, terdapat
perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak
yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada Kurator
untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian
tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh Kurator dan pihak
tersebut.
(2) Dalam hal kesepakatan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai, Hakim Pengawas menetapkan jangka waktu
tersebut.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) Kurator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia
melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut maka perjanjian berakhir
dan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menuntut ganti rugi
dan akan diperlakukan sebagai kreditor konkuren.
(4) Apabila Kurator menyatakan kesanggupannya maka Kurator wajib
memberi jaminan atas kesanggupan untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) tidak berlaku terhadap perjanjian yang mewajibkan Debitor
melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjikan.

Pasal 37 UU No. 37 Tahun 2004 menegaskan :

(1) Apabila dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 telah
diperjanjikan penyerahan benda dagangan yang biasa diperdagangkan
dengan suatu jangka waktu dan pihak yang harus menyerahkan benda
tersebut sebelum penyerahan dilaksanakan dinyatakan pailit maka
perjanjian menjadi hapus dengan diucapkannya putusan pernyataan pailit,
dan dalam hal pihak lawan dirugikan karena penghapusan maka yang
bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk
mendapatkan ganti rugi.
(2) Dalam hal harta pailit dirugikan karena penghapusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) maka pihak lawan wajib membayar ganti kerugian
tersebut

Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 26 Jo. Pasal 36 jo. Pasal 37 UU No.
37 Tahun 2004 di atas, bapak harus mengajukan tuntutan kepada kurator
PT tersebut , bahwwa kemudian kurator ternyata mengabaikan tuntutan,
Bapak dapat mengajukan permohonan untuk dianggap menjadi kreditor
konkuren PT dimaksud.kepada Hakim Pengawas.


--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
5/09/2010 08:26:00 PM

Kirim email ke