http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/tumpukan-kasus-di-negeri-lupa/

Jumat, 14 Mei 2010 14:08 
Tumpukan Kasus di Negeri Lupa
OLEH: VICTOR SILAEN



Di bulan Mei, 12 tahun silam, ada beberapa hari yang ditandai dengan dua 
peristiwa penting yang saling terkait dan berkumulasi hingga akhirnya 
menimbulkan energi besar bagi rakyat untuk bersatu menuntut Soeharto turun 
sebagai presiden.

     
Pertama, peristiwa penembakan di Universitas Trisakti, 12 Mei, yang menewaskan 
empat mahasiswa. Kedua, peristiwa 13-15 Mei yang dikenang sebagai Tragedi Mei, 
dengan aksi pembakaran, perusakan, dan penjarahan di sana-sini disertai 
pemerkosaan terhadap sejumlah perempuan Tionghoa. 


Meski bukan merupakan faktor utama yang membuka jalan bagi reformasi, tapi tak 
dapat disangkal bahwa oleh kedua peristiwa itulah yang memicu Indonesia membuka 
pintu bagi demokratisasi dan penghormatan atas hak asasi manusia (HAM). Tak 
dapat disangkal juga bahwa banyak elite politik maupun pemimpin dari berbagai 
kalangan yang menikmati perubahan itu, karena seiring waktu mereka terangkat ke 
pentas kekuasaan. Tetapi, terpanggilkah mereka untuk secara serius melakukan 
hal-hal yang sekiranya dapat menuntaskan penyelesaian atas kasus-kasus 
kejahatan kemanusiaan itu?  


Faktanya, pasca-Soeharto, dari BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati 
Soekarnoputri, sampai jabatan presiden kini dipegang Susilo Bambang Yudhoyono 
(SBY), kedua kasus itu tak kunjung terselesaikan. Buktinya, masih ada keluarga 
korban yang berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, 11 Mei lalu, demi 
menuntut ketegasan pemerintah. Mereka menilai, dalam upaya penegakan hukum, 
pemerintahan Presiden SBY tidak serius dan belum sepenuhnya menyelesaikan 
kasus-kasus pelanggaran HAM. Mungkinkah pemerintah sengaja melupakannya karena 
sudah terlalu banyak beban yang harus dipikul? Kalau begitu bagaimana dengan 
kasus-kasus lainnya, baik sebelum maupun sesudah Mei 1998? 
Negeri ini bagaikan punya gudang khusus berisi tumpukan kasus. Ada yang 
tiba-tiba mencuat lalu lenyap dalam sekejap. Entah sengaja dipetieskan seraya 
berharap rakyat akan melupakannya, kita tak pernah benar-benar tahu. Begitu 
banyaknya, sampai-sampai kita pun bingung bagaimana pemerintah dan 
lembaga/instansi terkait penegakan hukum akan menanganinya satu per satu. 


Terkait itu, Indonesia sebenarnya membutuhkan lembaga khusus semacam Komisi 
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dengan dan di dalam KKR, konsep keadilan 
restoratif dioperasikan: keadilan dicapai dengan melibatkan si pelaku 
kejahatan/pelanggar HAM, si korban, dan komunitas yang dirugikan oleh perbuatan 
si pelaku tersebut. Yang terpenting dalam hal ini adalah kebenaran diungkapkan 
dan pihak yang bersalah dituntut meminta maaf secara terbuka. Namun, prosesnya 
tak berhenti sampai di situ. Harus dipegang teguh prinsip bahwa memaafkan 
bukanlah mengabaikan apa yang telah terjadi (to forgive is not to ignore). Di 
dalam hal inilah KKR berperan untuk menentukan langkah-langkah apa yang 
selanjutnya dilakukan.


KKR bukan merupakan jalan bagi para pelaku kejahatan/pelanggar HAM memperoleh 
pengampunan tanpa upaya mengungkap kebenaran di balik pelbagai peristiwa yang 
telah melahirkan tragedi kemanusiaan tersebut. Sebab, prinsip rekonsiliasi 
adalah pertautan dalam kesepakatan yang utuh antara pemerintah baru dan para 
korban, dan bukan antara pelaku dan rezim penguasa baru. Ini untuk menetapkan 
pertanggungjawaban terhadap para pelaku kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran 
HAM tersebut (Munir, 2000). 
Rekonsiliasi sebenarnya telah lazim ditempuh oleh masyarakat di negara-negara 
yang sedang bertransisi menuju demokrasi, untuk menghadapi masa silamnya yang 
tercabik-cabik oleh kekejaman represi politik pemerintah. Itulah sebabnya, 
selain bertujuan mewujudkan perdamaian di masa depan, rekonsiliasi juga 
bertujuan terungkapnya kebenaran dan tercapainya keadilan. Setelah itu, proses 
masih harus berlanjut ke arah terjadinya rekonstruksi dan rehabilitasi (fisik 
dan psikis). 

Rakyat Berhak Tahu
Di sebuah negara yang sedang bertransisi, rakyat berhak mengetahui apa yang 
sebenarnya terjadi di masa silam, mengapa dan bagaimana peristiwa itu terjadi, 
siapa pelakunya, dan hal-hal lain yang terkait dengannya. Selain itu, pihak 
korban juga berhak tahu mengapa ia dijadikan korban. Ia pun berhak memberikan 
kesaksiannya ihwal siapa pelaku yang telah menjadikannya sebagai korban. 
Selanjutnya, sebagai pihak yang pernah menjadi korban di masa silam, ia harus 
dijamin haknya untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi 
(victim's rights for compensation, restitution, and rehabilitation), dan hak 
korban akan jaminan tidak terulangnya lagi kekerasan tersebut (victim's rights 
at guaranteeing non recurrence violation).


Indonesia pernah memiliki UU No 27 Tahun 2004 sebagai landasan pembentukan KKR. 
Itu berarti Indonesia sudah memutuskan untuk tidak terpenjara oleh masa 
silamnya yang kelam. Demi terwujudnya Indonesia Baru yang demokratis dan 
dipenuhi kedamaian, masa silam yang dipenuhi pelbagai kasus pelanggaran HAM itu 
harus diselesaikan. Namun, amat disayangkan, pada 7 Desember 2006, Mahkamah 
Konstitusi membatalkan UU No 27 Tahun 2004 tentang KKR, yang membuat lembaga 
ini harus mati sebelum lahir. Herannya, hingga kini tak terlihat kemauan 
politik dari pemerintah maupun wakil rakyat untuk mengajukan rancangan baru 
pengganti UU tersebut.


Inilah yang membuat kita prihatin. Di satu sisi, Indonesia dipuji sebagai salah 
satu negara demokrasi terbesar di dunia dan kekuatan utama di ASEAN, yang juga 
dinilai telah memainkan peran penting dalam mendorong pelaksanaan HAM di 
kawasan Asia-Pasifik. Demikian dikatakan Menteri Luar Negeri Norwegia Kjetil 
Skogrand dalam Dialog HAM ke-5 Indonesia-Norwegia, 27 April 2006. Peran 
Indonesia di bidang penegakan HAM juga diakui dunia, terbukti dengan 
terpilihnya negara ini menjadi anggota Dewan HAM PBB pada 9 Mei 2006 di Markas 
Besar PBB, New York, Amerika Serikat. Namun, di sisi lain, mengapa fakta-fakta 
di dalam negeri sendiri menunjukkan banyak hal yang bertolak-belakang? 

Suciwati dan Aksi Kamisan
Inilah salah satu masalah besar Indonesia sebagai negara yang sedang 
mereformasi dirinya. Indonesia ibarat sebuah "negeri lupa", tempat di mana 
pelbagai pelanggaran HAM di masa silam terlupakan begitu saja. Namun, kita 
bersyukur ada orang se­perti Suciwati, istri (almar­hum) Munir, yang tak kenal 
lelah berjuang menuntut keadilan dan kebenaran terkait terbunuhnya sang pejuang 
HAM itu. 


"Yang kami lakukan ini adalah salah satu upaya melawan lupa," ujarnya tentang 
aksi-aksi yang kerap dilakukannya bersama Kontras (Komisi untuk Orang Hilang 
dan Korban Tindak Kekerasan, sebuah organisasi non-pemerintah yang didirikan di 
penghujung era Soeharto) dan para keluarga korban pelanggaran berat HAM di masa 
lalu. 
"Korban dan keluarga korban sepertinya kehabisan energi secara psikologis, 
ekonomi, dan semuanya sepertinya tidak menghasilkan apa-apa. Tetapi, perjuangan 
tak boleh berhenti. Kalau korban diam, semuanya lewat dan peristiwa serupa 
terus terjadi. Kita juga tidak bisa menyandarkan perjuangan ini pada pihak 
lain. Kita harus berjuang sendiri" (Kompas, 20 Agustus 2007). 


Sementara itu, seorang keluarga korban yang lain berkata begini: "Saya bilang, 
yang kita lakukan ini adalah kerja panjang yang mungkin baru berdampak pada 
generasi berikutnya. Tugas kita adalah menunjukkan pada anak-anak kita bahwa 
penguasa cenderung menutup telinga, mata, dan hatinya terhadap pelanggaran 
berat hak-hak asasi manusia; dan bahwa bangsa ini telah mengingkari sejarahnya 
sendiri."


Setiap Kamis, jika tak ada halangan, para keluarga korban pelanggaran HAM itu 
selalu melakukan aksi duduk-diam di depan Istana Merdeka, Jakarta, seraya 
membawa foto para korban dan tema tertulis yang hendak diangkat dalam setiap 
aksi. Perjuangan mereka tak mengenal batas waktu. Artinya, mereka bertekad tak 
akan berhenti beraksi sampai negara menuntaskan kasus-kasus pelanggaran berat 
HAM yang pernah terjadi. 


Aksi Kamisan itu diinspirasi oleh aksi serupa setiap Selasa di Plaza de Mayo, 
Buenos Aires, Argentina. Kegiatan itu dimulai tahun 1977, diprakarsai para ibu 
dari orang-orang muda korban penculikan aparat junta militer di negeri itu. 
Para ibu itu menggemakan suara yang tak pernah terdengar di ruang politik 
Argentina: meminta pertanggungjawaban negara. Mereka sebelumnya tak pernah ikut 
politik, bahkan tak pernah berpikir tentang politik. Nilai-nilai demokrasi dan 
kemanusiaan ditempa melalui pengalaman personalnya. 


Mereka mengangkat nilai-nilai itu ke dalam sistem yang melakukan teror terhadap 
warganya sendiri selama The Dirty War (1976-1983) dan sesudahnya karena 
pemerintah baru tetap mempertahankan militerisme yang menolak bertanggung jawab 
atas kasus-kasus pelanggaran HAM di negara itu. Berdasarkan catatan resmi dari 
Argentina, lebih dari 1.500 orang muda dan mereka yang dianggap "berbahaya" 
dihilangkan selama era rezim junta militer Argentina yang dipimpin Jenderal 
Jorge Rafael Vadela (1976-1983).

Penulis adalah dosen di FISIP Universitas Pelita Harapan.

Kirim email ke