Perihal banding ini dalam HIR diatur dalam pasal-pasal 188 sampai
dengan 194 (Bahasa Belanda: “hoger beroep”), tetapi pasal-pasal
tersebut sekarang sudah tidak berlaku lagi. Adapun yang sekarang
berlaku ialah Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 1947
tentang “Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura”. Dalam Undang-Undang ini
dikatakan bahwasanya Banding adalah peradilan ulangan. Adapun mekanisme
pengajuan banding menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 adalah
sebagai berikut :

1) untuk perkara perdata.

Pasal 6 UU No. 20 Tahun 1947 menegaskan bahwasanya Dalam Perkara
Perdata yang dapat dimintakan banding adalah gugatan yang memiliki
nilai seratus rupiah atau kurang dan permintaan untuk pemeriksaan
ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh pemohon
atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permintaan itu,
kepada Panitera Pengadilan Negeri, yang menjatuhkan putusan, dalam 14
(empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman
putusan kepada yang berkepentingan. Bagi pemohon yang tidak berdiam
dalam wilayah hukum tempat Pengadilan Negeri tersebut bersidang, maka
lamanya tempo untuk meminta pemeriksaan ulangan adalah 30 (tiga puluh)
hari.

Dalam hal putusan Pengadilan Negeri yang dijatuhkan di luar hadir
tergugat, tergugat tidak boleh minta pemeriksaan ulangan melainkan
hanya dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat
pertama, akan tetapi jikalau penggugat minta pemeriksaan ulangan,
tergugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan
tingkat pertama. Jika, dari sebab apapun juga tergugat tidak dapat
mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama,
tergugat boleh diminta pemeriksaan ulangan.

Dalam hal putusan Pengadilan Negeri yang bukan putusan penghabisan
dapat diminta pemeriksaan ulangan hanya bersama-sama dengan putusan
penghabisan. Putusan, dalam mana Pengadilan Negeri menganggap dirinya
tidak berhak untuk memeriksa perkaranya, dianggap sebagai putusan
penghabisan.

Permohonan banding yang dapat diterima, akan dicatat oleh Panitera
Pengadilan Negeri di dalam daftar tersendiri dan Panitera memberi
tahukan hal itu kepada pihak lawan yang minta pemeriksaan ulangan.
Kemudian selambat-lambatnya dalam tempo 14 (empat belas) hari setelah
permintaan pemeriksaan ulangan diterima, Panitera memberi tahu kepada
kedua belah pihak, bahwa mereka dapat melihat surat-surat yang
bersangkutan dengan perkaranya di kantor Pengadilan Negeri selama empat
belas hari. Kemudian turunan putusan, surat pemeriksaan dan surat-surat
lain yang bersangkutan harus dikirim kepada Panitera Pengadilan Tinggi
yang bersangkutan, selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima
permintaan pemeriksaan ulangan. Kedua belah pihak boleh memasukkan
surat-surat keterangan dan bukti kepada Panitera Pengadilan Negeri atau
kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang akan memutuskan, asal saja
turunan dari surat-surat itu diberikan kepada pihak lawan dengan
perantaraan pegawai Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Ketua
Pengadilan Negeri itu.

Surat pemeriksaan harus dikirim kepada Pengadilan Tinggi yang berhak
memutuskan perkaranya dalam pemeriksaan tingkat kedua,
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pemeriksaan selesai.
Pengadilan Tinggi memberi putusan atas permintaan tersebut dan menyuruh
memberitahukan selekas mungkin putusan itu kepada Ketua Pengadilan
Negeri yang bersangkutan.

Dalam pemeriksaan permohonan banding, Pengadilan Tinggi memeriksa dan
memutuskan dalam suatu majelis hakim dengan komposisi 3 (tiga) orang
Hakim. Jika dipandang perlu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat
mendengar sendiri kedua belah pihak atau para saksi. Jika Hakim
Pengadilan Negeri memutuskan, bahwa ia tidak berhak memeriksa
perkaranya, dan Pengadilan Tinggi berpendapat lain, Pengadilan Tinggi
dapat menyuruh Pengadilan Negeri memutuskan perkaranya atau memutuskan
sendiri perkaranya.

Dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sudah memeriksa dan memutus
perkara banding dimaksud maka Panitera Pengadilan Tinggi mengirim
selekas mungkin turunan putusan tersebut beserta dengan surat
pemeriksaan dan surat-surat lain yang bersangkutan kepada Pengadilan
Negeri yang memutuskan dalam pemeriksaan tingkat pertama. Adapun cara
menjalankan putusan banding sama dengan cara menjalankan putusan Hakim
dalam pemeriksaan tingkat pertama. 2) Permohonan Banding dalam perkara
Pidana.

Pasal 16 UU No. 20 Tahun 1947 ditegaskan bahwasanya dalam perkara
pidana yang dapat dimintakan banding adalah putusan perkara pidana,
yang tidak memuat pembebasan dari tuntutan seluruhnya. Permohonan
banding dalam perkara pidana dapat diminta oleh terdakwa untuk dirinya
sendiri atau Jaksa yang bersangkutan untuk satu atau beberapa terdakwa
supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Pengadilan Tinggi yang
berkuasa dalam daerah hukum masing-masing.

Terdakwa yang dihukum di luar kehadirannya dapat juga mengajukan
permohonan banding, jika ia belum memajukan perlawanan terhadap putusan
itu, atau jika dari sebab apapun juga ia tidak dapat mempergunakan hak
perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama. Jika Jaksa yang
mengajukan permohonan banding, maka terdakwa tidak dapat mempergunakan
lagi hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama.

Permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat
atau dengan lisan oleh pemohon atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan
untuk memajukan permintaan itu, kepada Panitera Pengadilan Negeri yang
menjatuhkan putusan, dalam 7 (tujuh hari), terhitung mulai hari
berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan.
Permintaan itu oleh Panitera tersebut ditulis dalam sebuah surat
keterangan yang ditanda tangani oleh Panitera tersebut dan jika dapat,
juga oleh pemohon atau wakilnya, surat keterangan mana harus disertakan
dengan surat-surat pemeriksaan perkara, dan juga dicatat dalam daftar
tersendiri. Jika Jaksa yang meminta pemeriksaan ulangan, maka hal ini
harus selekas mungkin diberitahukan kepada terdakwa.

Selama surat-surat pemeriksaan perkara belum dikirim ke Pengadilan
Tinggi, permintaan pemeriksaan ulangan dapat dicabut kembali oleh
Pemohon, dan jika dicabut, tidak dapat diulangi lagi.

Selambat-lambatnya dalam 5 (lima) minggu, terhitung mulai hari
berikutnya hari pengumuman putusan Pengadilan Negeri kepada yang
bersangkutan, Panitera harus mengirimkan kepada Pengadilan Tinggi
turunan putusan dan surat-surat pemeriksaan serta surat-surat bukti.
Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman surat-surat kepada Pengadilan
Tinggi dan selama 14 (empat belas) hari sesudah menerimanya surat-surat
oleh Pengadilan Tinggi harus diberi kesempatan pada terdakwa atau
wakilnya dan kepada Jaksa untuk membaca surat-surat tersebut. Mulainya
berlaku tempo ini harus diberitahukan kepada terdakwa dan Jaksa oleh
Panitera Pengadilan Negeri dan Panitera Pengadilan Tinggi.

Pemeriksaan ulangan dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dengan 3 (tiga)
orang Hakim, jika dipandang, hakim pengadilan tinggi dapat mendengar
sendiri keterangan terdakwa atau para saksi.

Dalam perkara kejahatan yang terdakwanya menurut Undang-undang dapat
ditahan sementara, sejak permintaan pemeriksaan ulangan diajukan,
Pengadilan Tinggilah yang menentukan ditahan atau tidaknya.

Selama Pengadilan Tinggi belum memutuskan dalam pemeriksaan ulangan,
terdakwa atau wakilnya dan Jaksa dapat menyerahkan surat-surat
pembelaan atau keterangan kepada Pengadilan Tinggi. Jika menurut
pendapat Pengadilan Tinggi ada kesalahan atau kealpaan atau kurang
lengkap atau kurang kesempurnaan dalam pemeriksaan tingkat pertama,
hal-hal ini harus diperbaiki. Dalam hal ini Pengadilan Tinggi dapat
memerintahkan perbaikan ini oleh Pengadilan Negeri yang memutuskan
dalam pemeriksaan tingkat pertama, atau oleh salah satu Hakim dari
Pengadilan Tinggi. Jika perlu, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan
perbuatan Hakim dalam tingkat pertama yang mendahului putusan
penghabisan Pengadilan Negeri. Apabila hal ini terjadi, Pengadilan
Negeri tersebut harus mengulangi pemeriksaan dalam tingkat pertama
mulai dengan perbuatan yang dibatalkan tadi.

Setelah semua hal tersebut diatas dipertimbangkan dan dijalankan,
Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan, yaitu membenarkan atau merubah
putusan Pengadilan Negeri atau membatalkannya dan mengadakan putusan
sendiri. Jika pembatalan ini terjadi atas putusan Hakim Pengadilan
Negeri, bahwa ia tidak berhak memeriksa perkaranya, perkara harus
dikembalikan kepada Hakim Pengadilan Negeri tersebut yang wajib
memeriksa perkaranya.

Jika terdakwa dalam pemeriksaan ulangan dihukum oleh karena kejahatan
yang terdakwanya menurut Undang-undang dapat ditahan sementara,
Pengadilan Tinggi menentukan penahanan, langsungnya penahanan atau
pemberhentian penahanan. Jika Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat tidak
boleh memerintahkan penahanan namun ternyata terdakwa ditahan, maka
berdasarkan perintah Pengadilan Tinggi, penahanan tersebut harus
dicabut.

Kesemua Putusan Pengadilan Tinggi dalam pemeriksaan ulangan ini harus
ditanda tangani oleh semua Hakim yang turut memeriksa dan oleh Panitera
yang turut membantu pemeriksaan. Turunan putusan ini beserta dengan
surat-surat pemeriksaan harus selekas mungkin dikirim kepada Pengadilan
Negeri yang memutuskan dalam pemeriksaan tingkat pertama. Isi putusan
harus diberi tahukan kepada terdakwa oleh Panitera Pengadilan Negeri
selekas mungkin, pemberitahuan mana harus dicatat dalam putusan
Pengadilan Negeri.



--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke ADVOKATKU pada 5/17/2010 08:24:00
PM

Kirim email ke