> "sunny" <am...@...> wrote: > Beristri Tiga, Hakim Pengadilan > Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan > Diberhentikan. > Refleksi : Bukankah dibolehkan > 4 isteri?
Ini satu contoh lagi, disatu pihak UU PNS melarang polygami tetapi dilain pihak UU syariah Islam malah memberi pahala kepada umatnya yang berpolygami. Seharusnya UU negara itu cuma satu tidak boleh dicampur aduk dengan UU agama, tapi disini malah dicampur aduk hingga hukum di Indonesia menjadi tidak konsistent yang membuka peluang jual beli keadilan. Hal2 seperti ini bukan kasus pertama kali yang terjadi tetapi sudah berulang kali seperti antara lain kasus Syech Puji. Dengan system hukum yang amburadul seperti ini tidak akan ada investor berani berinvestasi. > > Senin, 26 April 2010 15:05 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | > Jakarta (ANTARA News) - Majelis Kehormatan Hakim memecat Hakim Pengadilan > Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan, M. Nasir Qamarullah, karena melakukan > pelanggaran kode etik dengan memiliki tiga orang istri. > > "Terbukti melakukan tercela, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai > seorang hakim," kata Ketua Sidang MKH, Imron Anwari, di Jakarta, Senin. > > Nasir memiliki tiga istri, yakni, Masrurah yang dicerai 1999 dan rujuk > kembali dengan menikah siri, kemudian menikagi Sulyana pada 2000, dan ketiga > mahasiswanya, Winda, yang juga dinikahi secara siri. > > Nasir juga dipersalahkan dalam soal dugaan menerima uang dari mahasiswa > Universitas Muslim Indonesia (UMI) senilai Rp61 juta serta menggunakan > stempel tidak resmi kampus UMI. > > Nasir bekerja menjadi hakim sejak 1999 setelah sebelumnya menjadi panitera di > PA Pare-Pare. > > Majelis Kehormatan Hakim juga menyatakan Nasir melanggar Pasal 19 ayat (1) > huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 50 tahun 2009, Pasal 4 ayat (4) Surat > Keputusan Ketua Mahkamah Agung, dan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 14 Peraturan > Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan bagi PNS. > > Usai persidangan, Nasir Qamarullah menyatakan menerima putusan pemberhentian > dirinya sebagai hakim. > > "Saya menerima putusan itu, tapi saya melakukan pernikahan itu karena agama > saya mengizinkannya," katanya. > > Ia menyatakan masih memikir-mikir apakah akan meminta pensiun sebagai PNS > atau tidak. "Memang hakimnya diberhentikan, tapi PNS-nya kan tidak > diberhentikan," kilahnya. >
