http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=showpage&kat=7

[ Sabtu, 29 Mei 2010 ] 


Memburu Janji Negara Maju 
Oleh Siti R. Susanto

DALAM perjalanannya menuju Oslo Climate and Forest Conference di Oslo, 
Norwegia, Presiden Soesilo Bambang Yudoyono kembali menegaskan bahwa Indonesia 
lebih membutuhkan hibah lingkungan dari negara maju dan bukan pinjaman terkait 
dengan isu pendanaan lingkungan untuk mengatasi dampak pemanasan global dan 
perubahan iklim (25/5). Bagaimanakah peluang Indonesia dalam konferensi 
tersebut dan langkah diplomasi apa yang bisa ditempuh?

Peluang Indonesia 

Upaya Indonesia menagih janji negara maju untuk memberikan kompensasi seimbang, 
terutama hibah, atas kontribusinya terhadap lingkungan hidup global seakan 
tidak pernah berhenti. Sebagai pemilik hutan terbesar ketiga di dunia serta 
berbagai aneka kekayaan hayati lain, Indonesia menjadi salah satu supplier 
strategis kebutuhan udara bersih serta biodiversitas dunia. 

Berpijak pada kenyataan di atas, logis jika Indonesia mengajukan share 
pendanaan lingkungan kepada negara-negara industri besar -yang selama ini turut 
"menggantungkan nyawanya"- kepada Indonesia. Terakhir, Indonesia menggaungkan 
harapan itu dalam Conference of Parties (COP) Ke-15 United Nations Framework 
Convention on Climate Change (UNFCCC) di Copenhagen, Denmark. Namun apa daya, 
saat itu Indonesia harus kembali bersabar memperoleh jaminan komitmen negara 
maju akibat kebuntuan internasional menggagas formulasi efektif untuk mengatasi 
ancaman global perubahan iklim. Bahkan, Copenhagen Accord sebagai hasil COP 
ke-15 masih jauh dari harapan negara berkembang mengingat sifatnya yang masih 
"dipertimbangkan" hampir semua negara maju peserta UNFCCC . 

Kini, kesempatan meraih bantuan lingkungan kembali terbuka dengan diundangnya 
Indonesia dalam konferensi yang dikoordinasi PM Norwegia, Stoltenberg. Dalam 
kesempatan tersebut, Stoltenberg mengundang Indonesia dan negara-negara 
berkembang lain untuk merumuskan formulasi REDD+Partnership atau kerja sama 
pengurangan emisi akibat deforestasi dan kerusakan hutan di negara berkembang. 
Selama ini, gas emisi kebakaran hutan Indonesia didakwa sebagai salah satu 
penyumbang terbesar timbulnya dampak pemanasan global, selain proses industri 
di negara maju. 

Jika dibandingkan dengan COP yang sarat dengan kompetisi "keras" negara-negara 
industri, Konferensi Oslo sangat akomodatif memberikan peluang bagi Indonesia 
memperoleh share lingkungan sebanding, sebagaimana harapannya selama ini. 
Keberadaan Norwegia sebagai tuan rumah merupakan alasan terpenting. Sebab, atas 
ide negara Skandinavia itulah, Indonesia secara langsung mendapatkan fasilitas 
atas beberapa kepentingan strategisnya, terutama menyangkut sumber daya hutan. 

Terdapat dua aspek strategis yang diterima Indonesia dalam konferensi itu. 
Pertama, Indonesia mendapatkan pengakuan resmi (de jure) dari PM Norwegia 
sebagai negara kunci dalam mengatasi dampak pemanasan global perubahan iklim. 
Bahkan, dinyatakan eksplisit bahwa penyelamatan hutan Indonesia merupakan poin 
utama pertemuan internasional yang dihadiri lebih dari 50 negara tersebut 
(Financial Times 27/5). 

Kedua, Indonesia mendapatkan komitmen bantuan (de facto) dari pemerintah 
Norwegia sebesar USD 1 miliar untuk membiayai upaya penanganan kerusakan hutan 
dan deforestasi. Fasilitas tersebut begitu istimewa karena kepentingan 
Indonesia akan bantuan finansial diakomodasi secara cepat oleh Norwegia. Hal 
itu tentu berbeda dengan proses negosiasi sejenis lainnya. Biasanya, Indonesia 
harus menempuh proses yang sangat panjang dan menguras energi demi memperoleh 
komitmen bantuan negara maju. 

Oleh karena itu, tidak heran jika Presiden Yudoyono sendiri yang memimpin 
delegasi Indonesia pada pertemuan yang bukan merupakan bagian formal UNFCCC 
tersebut. Kehadiran delegasi RI yang dipimpin langsung Presiden Yudoyono ke 
Norwegia itu ibarat memburu komitmen negara maju dalam menjaga lingkungan 
global. Berdasar pengalaman, sangat tidak mudah memperoleh komitmen negara maju 
terkait dengan isu pendanaan lingkungan. 

Diplomasi Indonesia 

Terlepas dari akomodasi yang diterimanya pada konferensi tersebut, sudah 
seharusnya diplomasi lingkungan hidup RI senantiasa up-to-date dan inovatif 
mengingat fakta lingkungan selalu berubah cepat. Pertama, up-to-date bahwa 
diplomasi Indonesia harus bisa menghadirkan informasi terbaru tentang 
fakta-fakta lingkungan yang terjadi di negeri ini, terutama langkah terobosan 
terkait dengan penegakan komitmen terhadap isu konservasi dan pelestarian 
lingkungan. 

Selama ini, Indonesia cenderung menampilkan fakta-fakta normatif sebagai salah 
satu kekuatan diplomasi, seperti menampilkan profil Indonesia yang "sarat" 
penghargaan internasional lingkungan hidup atas berbagai macam prestasinya 
menggalakkan program penanaman satu juta pohon atau puluhan program serupa 
lain. Namun, prestasi internasional tersebut menjadi ironi ketika dihadapkan 
pada realitas maraknya pembalakan hutan yang dilakukan aktor pemodal besar. 
Alhasil, laju kerusakan hutan Indonesia semakin tidak terbendung, yaitu sekitar 
1,8 juta hektare per tahun (Jawa Pos, 26/5). Itu berarti menjadi yang tercepat 
di dunia. 

Kedua, diplomasi inovatif adalah diplomasi berkarakter yang membedakan dengan 
pola diplomasi negara lain, namun tetap menjunjung tinggi kepentingan nasional. 
Identitas sebagai salah satu negara pemilik lingkungan hayati terbesar dunia 
bisa menjadi trademark (ciri khas) diplomasi lingkungan Indonesia. 

Trademark itu semakin signifikan jika ditopang ''keunggulan komparatif" 
diplomasi, yaitu keunggulan diplomasi terbaik Indonesia yang mampu menguatkan 
posisinya dalam struktur internasional. Keunggulan tersebut bisa berupa 
keakuratan data, keluwesan lobi, ataupun kekuatan retorika selama perundingan 
sehingga Indonesia diharapkan berhasil menarik dukungan luas masyarakat 
internasional di setiap diplomasinya. 

Memburu Luar-Dalam 

Doktrin politik luar negeri menyatakan, tujuan politik luar negeri akan 
tercapai jika bersinergi dengan kebijakan di dalam negeri. Begitu pula upaya 
perjuangan Indonesia "memburu" janji negara maju pada Konferensi Oslo yang 
seharusnya didukung kepastian kebijakan lingkungan hidup di tingkat nasional. 
Jangan sampai jerih payah perburuan itu berakhir sia-sia karena ketiadaan 
komitmen di dalam negeri. 

Pemerintah harus membuktikan keseriusannya dalam upaya penegakan hukum 
lingkungan, termasuk memburu para perusak hutan kelas kakap di Indonesia. Jika 
tidak, sangat mungkin negara donor mendadak menghentikan bantuan dan 
mengalihkannya ke negara lain yang lebih potensial, seperti Brazil, Tiongkok, 
atau India sehingga meninggalkan Indonesia yang ''berburu" tanpa hasil. (*) 

*) Siti R. Susanto, staf pengajar Departemen Hubungan Internasional FISIP Unair 
dan mahasiswa S-3 Universitas Muenster, Jerman 

Kirim email ke