http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=showpage&kat=7
[ Sabtu, 29 Mei 2010 ] Memburu Janji Negara Maju Oleh Siti R. Susanto DALAM perjalanannya menuju Oslo Climate and Forest Conference di Oslo, Norwegia, Presiden Soesilo Bambang Yudoyono kembali menegaskan bahwa Indonesia lebih membutuhkan hibah lingkungan dari negara maju dan bukan pinjaman terkait dengan isu pendanaan lingkungan untuk mengatasi dampak pemanasan global dan perubahan iklim (25/5). Bagaimanakah peluang Indonesia dalam konferensi tersebut dan langkah diplomasi apa yang bisa ditempuh? Peluang Indonesia Upaya Indonesia menagih janji negara maju untuk memberikan kompensasi seimbang, terutama hibah, atas kontribusinya terhadap lingkungan hidup global seakan tidak pernah berhenti. Sebagai pemilik hutan terbesar ketiga di dunia serta berbagai aneka kekayaan hayati lain, Indonesia menjadi salah satu supplier strategis kebutuhan udara bersih serta biodiversitas dunia. Berpijak pada kenyataan di atas, logis jika Indonesia mengajukan share pendanaan lingkungan kepada negara-negara industri besar -yang selama ini turut "menggantungkan nyawanya"- kepada Indonesia. Terakhir, Indonesia menggaungkan harapan itu dalam Conference of Parties (COP) Ke-15 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Copenhagen, Denmark. Namun apa daya, saat itu Indonesia harus kembali bersabar memperoleh jaminan komitmen negara maju akibat kebuntuan internasional menggagas formulasi efektif untuk mengatasi ancaman global perubahan iklim. Bahkan, Copenhagen Accord sebagai hasil COP ke-15 masih jauh dari harapan negara berkembang mengingat sifatnya yang masih "dipertimbangkan" hampir semua negara maju peserta UNFCCC . Kini, kesempatan meraih bantuan lingkungan kembali terbuka dengan diundangnya Indonesia dalam konferensi yang dikoordinasi PM Norwegia, Stoltenberg. Dalam kesempatan tersebut, Stoltenberg mengundang Indonesia dan negara-negara berkembang lain untuk merumuskan formulasi REDD+Partnership atau kerja sama pengurangan emisi akibat deforestasi dan kerusakan hutan di negara berkembang. Selama ini, gas emisi kebakaran hutan Indonesia didakwa sebagai salah satu penyumbang terbesar timbulnya dampak pemanasan global, selain proses industri di negara maju. Jika dibandingkan dengan COP yang sarat dengan kompetisi "keras" negara-negara industri, Konferensi Oslo sangat akomodatif memberikan peluang bagi Indonesia memperoleh share lingkungan sebanding, sebagaimana harapannya selama ini. Keberadaan Norwegia sebagai tuan rumah merupakan alasan terpenting. Sebab, atas ide negara Skandinavia itulah, Indonesia secara langsung mendapatkan fasilitas atas beberapa kepentingan strategisnya, terutama menyangkut sumber daya hutan. Terdapat dua aspek strategis yang diterima Indonesia dalam konferensi itu. Pertama, Indonesia mendapatkan pengakuan resmi (de jure) dari PM Norwegia sebagai negara kunci dalam mengatasi dampak pemanasan global perubahan iklim. Bahkan, dinyatakan eksplisit bahwa penyelamatan hutan Indonesia merupakan poin utama pertemuan internasional yang dihadiri lebih dari 50 negara tersebut (Financial Times 27/5). Kedua, Indonesia mendapatkan komitmen bantuan (de facto) dari pemerintah Norwegia sebesar USD 1 miliar untuk membiayai upaya penanganan kerusakan hutan dan deforestasi. Fasilitas tersebut begitu istimewa karena kepentingan Indonesia akan bantuan finansial diakomodasi secara cepat oleh Norwegia. Hal itu tentu berbeda dengan proses negosiasi sejenis lainnya. Biasanya, Indonesia harus menempuh proses yang sangat panjang dan menguras energi demi memperoleh komitmen bantuan negara maju. Oleh karena itu, tidak heran jika Presiden Yudoyono sendiri yang memimpin delegasi Indonesia pada pertemuan yang bukan merupakan bagian formal UNFCCC tersebut. Kehadiran delegasi RI yang dipimpin langsung Presiden Yudoyono ke Norwegia itu ibarat memburu komitmen negara maju dalam menjaga lingkungan global. Berdasar pengalaman, sangat tidak mudah memperoleh komitmen negara maju terkait dengan isu pendanaan lingkungan. Diplomasi Indonesia Terlepas dari akomodasi yang diterimanya pada konferensi tersebut, sudah seharusnya diplomasi lingkungan hidup RI senantiasa up-to-date dan inovatif mengingat fakta lingkungan selalu berubah cepat. Pertama, up-to-date bahwa diplomasi Indonesia harus bisa menghadirkan informasi terbaru tentang fakta-fakta lingkungan yang terjadi di negeri ini, terutama langkah terobosan terkait dengan penegakan komitmen terhadap isu konservasi dan pelestarian lingkungan. Selama ini, Indonesia cenderung menampilkan fakta-fakta normatif sebagai salah satu kekuatan diplomasi, seperti menampilkan profil Indonesia yang "sarat" penghargaan internasional lingkungan hidup atas berbagai macam prestasinya menggalakkan program penanaman satu juta pohon atau puluhan program serupa lain. Namun, prestasi internasional tersebut menjadi ironi ketika dihadapkan pada realitas maraknya pembalakan hutan yang dilakukan aktor pemodal besar. Alhasil, laju kerusakan hutan Indonesia semakin tidak terbendung, yaitu sekitar 1,8 juta hektare per tahun (Jawa Pos, 26/5). Itu berarti menjadi yang tercepat di dunia. Kedua, diplomasi inovatif adalah diplomasi berkarakter yang membedakan dengan pola diplomasi negara lain, namun tetap menjunjung tinggi kepentingan nasional. Identitas sebagai salah satu negara pemilik lingkungan hayati terbesar dunia bisa menjadi trademark (ciri khas) diplomasi lingkungan Indonesia. Trademark itu semakin signifikan jika ditopang ''keunggulan komparatif" diplomasi, yaitu keunggulan diplomasi terbaik Indonesia yang mampu menguatkan posisinya dalam struktur internasional. Keunggulan tersebut bisa berupa keakuratan data, keluwesan lobi, ataupun kekuatan retorika selama perundingan sehingga Indonesia diharapkan berhasil menarik dukungan luas masyarakat internasional di setiap diplomasinya. Memburu Luar-Dalam Doktrin politik luar negeri menyatakan, tujuan politik luar negeri akan tercapai jika bersinergi dengan kebijakan di dalam negeri. Begitu pula upaya perjuangan Indonesia "memburu" janji negara maju pada Konferensi Oslo yang seharusnya didukung kepastian kebijakan lingkungan hidup di tingkat nasional. Jangan sampai jerih payah perburuan itu berakhir sia-sia karena ketiadaan komitmen di dalam negeri. Pemerintah harus membuktikan keseriusannya dalam upaya penegakan hukum lingkungan, termasuk memburu para perusak hutan kelas kakap di Indonesia. Jika tidak, sangat mungkin negara donor mendadak menghentikan bantuan dan mengalihkannya ke negara lain yang lebih potensial, seperti Brazil, Tiongkok, atau India sehingga meninggalkan Indonesia yang ''berburu" tanpa hasil. (*) *) Siti R. Susanto, staf pengajar Departemen Hubungan Internasional FISIP Unair dan mahasiswa S-3 Universitas Muenster, Jerman
