Refleksi : Agaknya penguasa kleptokratik NKRI mau menunjukkan sebagai pelajaran 
dan peringatan agar tidak ada menjadi peniup peluit? Bagaimana kalau menjadi 
gitarist atau pemukul tifa, mungkin saja bisa berhasil karena resonasinya lebih 
keras.

http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=136303

[ Jum'at, 28 Mei 2010 ] 

Matinya si Peniup Peluit 


KOMJEN Pol Susno Duadji sedang dibidik. Mabes Polri, tampaknya, berambisi untuk 
menjerat sekaligus memidanakan mantan Kabareskrim tersebut dengan sejumlah 
tindak pidana. Mulai dugaan korupsi dalam pemotongan anggaran pengamanan 
pilkada Jabar 2008, kasus transfer bermasalah dari seorang pengacara, hingga 
suap dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Sejumlah lembaga negara yang membidangi advokasi menaruh perhatian terhadap 
Susno. Sebut saja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM 
yang meminta Mabes Polri membedakan peran Susno sebagai tersangka dan 
pengungkap (whistle blower) kasus yang menyeret pejabat kepolisian. 

LPSK menganggap kasus Susno bukan sekadar urusan internal kepolisian, tapi 
lebih menyangkut kepentingan publik dalam transparansi penegakan hukum. Menurut 
Komnas HAM, penetapan Susno sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi 
yang berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM.

LPSK berkepentingan atas jaminan keamanan terhadap Susno. Karena itu, lembaga 
yang diketuai Abdul Haris Samendawai tersebut meminta agar kepolisian 
menempatkan Susno secara khusus di safe house. Mabes Polri tidak bisa bertindak 
semena-mena terhadap Susno karena jenderal bintang tiga kelahiran Pagaralam, 
Sumsel, tersebut diyakini masih menyimpan sejumlah perkara besar yang akan 
diungkapkan.

Toh, kepolisian berpandangan lain. Mabes Polri punya wewenang untuk mengusut 
kasus Susno, termasuk tetap menahan di Rutan Mako Brimob, Depok. Kenyataannya, 
upaya LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap Susno bakal kandas.

Kasus Susno kembali mengingatkan kita bahwa betapa rentannya jaminan keamanan 
terhadap saksi pengungkap atau sang peniup peluit (whistle blower) di tanah 
air. Kita tentu masih ingat kasus Endin Wahyudin (pelapor mafia peradilan di 
Mahkamah Agung) serta Vincentius Amin Susanto (mantan financial controller Grup 
Asian Agri yang mengungkap kasus perpajakan perusahaannya senilai Rp 1,3 
triliun). Mereka seolah menjadi ''martir'' yang dengan sadar berkorban demi 
kepentingan publik -penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Endin, Vincentius, maupun sekarang Susno telah menjadi whistle blower yang 
menghadapi tiga ancaman sekaligus. Pertama, ancaman dari orang-orang yang 
namanya mereka beberkan. Kedua, para whistle blower berisiko terkena efek 
''senjata makan tuan'' dari pengakuan serta informasi yang mereka berikan 
kepada media massa, lembaga antikorupsi, pengacara, penyidik KPK, atau aparat 
hukum lainnya. Ketiga, ancaman yang juga bakal dihadapi whistle blower datang 
dari kalangan internal lembaganya.

Namun, terulangnya kriminalisasi terhadap whistle blower yang dialami Susno 
bisa jadi terasa lain. Sebab, hal itu terjadi saat telah diberlakukannya UU No 
13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 8, 31, dan 36 
undang-undang tersebut sudah jelas mengatur adanya jaminan keamanan terhadap 
saksi pelapor. Namun, aparat kepolisian seolah tutup mata. Tiga pasal itu 
menyebutkan, perlindungan hukum dapat berupa kekebalan yang diberikan kepada 
pelapor dan saksi agar tidak dapat digugat atau dituntut secara perdata. 

Dalam kasus Susno, Kapolri seharusnya berterima kasih kepada Susno yang telah 
mengungkap kebobrokan di internal Mabes Polri. Bentuknya bisa memberikan 
imbalan atau penghargaan atas sikap tersebut. Di tengah era keterbukaan 
informasi publik, Kapolri tak bisa lagi bersikap seperti peribahasa ''buruk 
muka, cermin dibelah''. Sikap Kapolri tersebut juga menjadi taruhan citra 
kepolisian, apakah akan mengikuti tren keterbukaan atau justru lebih suka 
berkutat pada kejumudan. 

Kirim email ke