Refleksi : Agaknya penguasa kleptokratik NKRI mau menunjukkan sebagai pelajaran dan peringatan agar tidak ada menjadi peniup peluit? Bagaimana kalau menjadi gitarist atau pemukul tifa, mungkin saja bisa berhasil karena resonasinya lebih keras.
http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=136303 [ Jum'at, 28 Mei 2010 ] Matinya si Peniup Peluit KOMJEN Pol Susno Duadji sedang dibidik. Mabes Polri, tampaknya, berambisi untuk menjerat sekaligus memidanakan mantan Kabareskrim tersebut dengan sejumlah tindak pidana. Mulai dugaan korupsi dalam pemotongan anggaran pengamanan pilkada Jabar 2008, kasus transfer bermasalah dari seorang pengacara, hingga suap dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Sejumlah lembaga negara yang membidangi advokasi menaruh perhatian terhadap Susno. Sebut saja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM yang meminta Mabes Polri membedakan peran Susno sebagai tersangka dan pengungkap (whistle blower) kasus yang menyeret pejabat kepolisian. LPSK menganggap kasus Susno bukan sekadar urusan internal kepolisian, tapi lebih menyangkut kepentingan publik dalam transparansi penegakan hukum. Menurut Komnas HAM, penetapan Susno sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi yang berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM. LPSK berkepentingan atas jaminan keamanan terhadap Susno. Karena itu, lembaga yang diketuai Abdul Haris Samendawai tersebut meminta agar kepolisian menempatkan Susno secara khusus di safe house. Mabes Polri tidak bisa bertindak semena-mena terhadap Susno karena jenderal bintang tiga kelahiran Pagaralam, Sumsel, tersebut diyakini masih menyimpan sejumlah perkara besar yang akan diungkapkan. Toh, kepolisian berpandangan lain. Mabes Polri punya wewenang untuk mengusut kasus Susno, termasuk tetap menahan di Rutan Mako Brimob, Depok. Kenyataannya, upaya LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap Susno bakal kandas. Kasus Susno kembali mengingatkan kita bahwa betapa rentannya jaminan keamanan terhadap saksi pengungkap atau sang peniup peluit (whistle blower) di tanah air. Kita tentu masih ingat kasus Endin Wahyudin (pelapor mafia peradilan di Mahkamah Agung) serta Vincentius Amin Susanto (mantan financial controller Grup Asian Agri yang mengungkap kasus perpajakan perusahaannya senilai Rp 1,3 triliun). Mereka seolah menjadi ''martir'' yang dengan sadar berkorban demi kepentingan publik -penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Endin, Vincentius, maupun sekarang Susno telah menjadi whistle blower yang menghadapi tiga ancaman sekaligus. Pertama, ancaman dari orang-orang yang namanya mereka beberkan. Kedua, para whistle blower berisiko terkena efek ''senjata makan tuan'' dari pengakuan serta informasi yang mereka berikan kepada media massa, lembaga antikorupsi, pengacara, penyidik KPK, atau aparat hukum lainnya. Ketiga, ancaman yang juga bakal dihadapi whistle blower datang dari kalangan internal lembaganya. Namun, terulangnya kriminalisasi terhadap whistle blower yang dialami Susno bisa jadi terasa lain. Sebab, hal itu terjadi saat telah diberlakukannya UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 8, 31, dan 36 undang-undang tersebut sudah jelas mengatur adanya jaminan keamanan terhadap saksi pelapor. Namun, aparat kepolisian seolah tutup mata. Tiga pasal itu menyebutkan, perlindungan hukum dapat berupa kekebalan yang diberikan kepada pelapor dan saksi agar tidak dapat digugat atau dituntut secara perdata. Dalam kasus Susno, Kapolri seharusnya berterima kasih kepada Susno yang telah mengungkap kebobrokan di internal Mabes Polri. Bentuknya bisa memberikan imbalan atau penghargaan atas sikap tersebut. Di tengah era keterbukaan informasi publik, Kapolri tak bisa lagi bersikap seperti peribahasa ''buruk muka, cermin dibelah''. Sikap Kapolri tersebut juga menjadi taruhan citra kepolisian, apakah akan mengikuti tren keterbukaan atau justru lebih suka berkutat pada kejumudan.
