Refleksi : Tentu saja koruptor mengajukan calon mereka untuk jabatan yang dibutuhkan demi mempertahankan kelanjantun kekuasan negara bersistem demokrasi kleptokratik yang mengabdi kepentingan mereka.
http://www.riaupos.com/new/berita.php?act=full&id=551&kat=1 Koruptor Titipkan Calon Ketua KPK 30 Mai 2010 JAKARTA (RP) - Para koruptor memanfaatkan momen rekrutmen pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan berupaya memasukkan orangnya ikut mendaftar ke Panitia Seleksi (Pansel). Gerakan para koruptor ini perlu diwaspadai lantaran mereka punya kemampuan lobi yang kuat dan dana yang besar. "Saya mendapat informasi, ada upaya-upaya para koruptor untuk menitipkan orang-orangnya. Mereka khawatir KPK semakin besar. Orang ini punya uang, punya lobi, dan bisa merusak sistem seleksi. Ini yang harus diantisipasi," ujar Staf Khusus Presiden, Denny Indrayana, dalam diskusi bertema "Mencari Pimpinan KPK" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/5). Denny mengaku mengkhawatirkan upaya sistematis dari para koruptor itu. Alasannya, mereka punya kepentingan untuk terus melemahkan lembaga pemberantas korupsi yang cukup disegani itu. Hal yang sama dikatakan Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Fadjroel Rachman yang juga hadir sebagai pembicara di diskusi mingguan itu. "Jaringan koruptor ingin mengamankan kepentingannya," cetusnya. Anggota Pansel, Rhenald Kasali juga berpendapat sama. Dia berjanji akan mengantisipasi gerakan para koruptor itu. "Jika dilihat dari perkembangannya, jaringan koruptor makin menguat. Gerakannya bisa mengimbangi KPK," cetus Rhenald. Dikatakan Rhenald, pihaknya tidak akan memilih para calon yang punya motivasi berkuasa, apalagi punya keinginan untuk mencari uang. Menurutnya, calon pimpinan KPK harus punya motivasi tidak ingin dilayani dan tidak punya keinginan untuk membalas dendam jika terpilih. "Gaji pimpinpinan KPK itu kecil, hanya sekitar Rp40 juta," katanya. Dijelaskan pula, Pansel akan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK. Hanya saja, kata dia, PPATK dan KPK akan dilibatkan pada proses seleksi akhir. "Saya kira itu usulan bagus, karena kedua lembaga itu punya track record yang bagus. Tapi tidak di tahap awal karena saringannya masih kasar dulu," kata Rhenald Menurutnya, jika Pansel sudah menyaring 20 nama maka informasi dan data dari PPATK dan KPK sangat dibutuhkan. "KPK kan punya informasi dan data keterlibatan orang-orang. Nanti kita lihat lagi. Tapi semuanya akan disaring oleh Pansel," tegasnya. Terkait dengan kekayaan masing-masing calon, anggota Pansel dari kalangan profesional itu akan melihat SPPT, bukan surat setoran pajak karena dalam SPTT terdapat laporan kekayaan yang akan diajukan. "Dia dapat income-nya berapa, bayar pajak berapa. Karena orang yang kaya kan pandai menyembuyikan hartanya," katanya. Apakah orang kaya dinomorduakan? Rhenald membantah. Malah kata dia, yang kaya sebenarnya bagus karena sudah mapan meskipun ada juga orang serakah yang tidak ada batas kepuasan atas harta yang sudah dikantonginya. Untuk hal lainnya, Panitia seleksi (Pansel) calon pengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng PPATK dan KPK dalam melakukan penjaringan. Selain itu, juga terdapat desakan agar DPR RI menetapkan masa jabatan pimpinan KPK. Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengungkapkan kekhawatirannya akan adanya ''calon titipan''. Calon titipan tersebut, kata Denny, justru bisa melemahkan KPK, jika terpilih. ''Pansel harus bisa tegas tolak pimpinan KPK titipan. Polanya sederhana yaitu uang, namun justru di situ titik uji Pansel,'' papar Denny. Dia melanjutkan, jika Pansel berhasil memilih dua calon terbaiknya, DPR tidak bisa menolak keduanya, karena tidak ada dasar hukum yang mengatur penolakan calon tersebut. ''Kalau Pansel berhasil pilih calon yang terbaik dan bersih, DPR tidak akan punya ruang untuk bermain lebih jauh dalam proses seleksi nanti,'' tegasnya. Di samping persoalan kriteria, Pansel juga mendesak DPR segera menetapkan masa jabatan pimpinan KPK yang akan dipilih. Pasalnya, hingga kini Pansel belum mengetahui masa jabatan pimpinan secara pasti. Salah seorang anggota Pansel, Fajrul Falakh, menuturkan DPR segera memberi kejelasan. ''Jangan sampai jadi polisi di tikungan. Maksudnya, segera ditetapkan masa jabatannya pimpinan KPK yang ini. Kalau belum, saat pemilihan nanti, kalau DPR suka calonnya maka akan tentukan masa jabatan empat tahun, tapi kalau tidak suka, cukup satu tahun. Karena itu, segera ditentukan,'' katanya. Pansel berjanji akan lebih berhati-hati dalam memilih calon pimpinan. Berkaca pada pengalaman Antasari Azhar yang terlibat kasus kriminal, Pansel berupaya menjaring calon pimpinan seketat mungkin. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah menggandeng PPATK dan KPK dalam proses seleksi. ''Nanti dalam proses seleksi, kita akan libatkan KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK). Tapi tidak di tahap awal, mungkin setelah terpilih 20 calon, baru mereka akan ikut dilibatkan,'' papar salah seorang anggota Pansel Pimpinan KPK Rhenald Khasali, ketika ditemui seusai acara Polemik di Warung Daun, Cikini, kemarin (29/5). Rhenald menuturkan, bantuan KPK dan PPATK akan dibutuhkan dalam menyisir track record (rekam jejak) calon pimpinan KPK. Lewat lembaga antikorupsi tersebut, bisa diketahui ada tidaknya informasi keterlibatan calon dengan kasus korupsi. Sementara PPATK, bisa membantu menelusuri aliran rekening para calon. ''Jadi, kami tidak ingin ada calon yang memiliki transaksi rekening mencurigakan,'' ujar Rhenald. Karena itu, selain PPATK, lanjut dia, Pansel juga akan melibatkan Ditjen Pajak. Tujuannya, Pansel bisa mengetahui rutinitas pembayaran pajak yang bersangkutan. Pajak yang dibayarkan akan disesuaikan dengan laporan harta kekayaan calon pimpinan KPK. ''Nanti, kita juga akan lihat SPT-nya,'' imbuhnya. Sekretaris Satgas Anti Mafia Hukum Denny Indrayana, yang juga hadir dalam acara tersebut, sebelumnya, menyarankan pada Pansel untuk meminta calon pimpinan melaporkan harta kekayaan ke KPK. ''Dengan bantuan PPATK dan Ditjen Pajak, bisa menyeleksi calon pimpinan KPK yang bersih,'' paparnya. Soal kriteria, Rhenald menuturkan, ada beberapa kriteria di luar syarat pendaftaran, yang harus diketahui calon pimpinan KPK. Rhenald menyebutkan, calon pimpinan harus mengenyahkan sejumlah motif, di antaranya, motif ingin berkuasa, motif ingin membalas, motif untuk dilayani hingga motif uang. ''Karena itu, kita tidak hanya uji mereka dari segi aspek pengetahuan hukum saja, tapi kita juga perlu tahu siapa orang tersebut, termasuk sehari-hari dia berhubungan dan berteman dengan siapa saja. Kita juga teliti gaya hidupnya,'' urainya.(sam/awa/ken/
