Refleksi : Tentu saja koruptor mengajukan calon mereka untuk jabatan yang 
dibutuhkan demi mempertahankan kelanjantun kekuasan negara bersistem demokrasi 
kleptokratik yang mengabdi kepentingan mereka.

http://www.riaupos.com/new/berita.php?act=full&id=551&kat=1


Koruptor Titipkan Calon Ketua KPK
30 Mai 2010


JAKARTA (RP) - Para koruptor memanfaatkan momen rekrutmen pimpinan Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan berupaya memasukkan orangnya ikut mendaftar 
ke Panitia Seleksi (Pansel). Gerakan para koruptor ini perlu diwaspadai 
lantaran mereka punya kemampuan lobi yang kuat dan dana yang besar.
  
"Saya mendapat informasi, ada upaya-upaya para koruptor untuk menitipkan 
orang-orangnya. Mereka khawatir KPK semakin besar. Orang ini punya uang, punya 
lobi, dan bisa merusak sistem seleksi. Ini yang harus diantisipasi," ujar Staf 
Khusus Presiden, Denny Indrayana, dalam diskusi bertema "Mencari Pimpinan KPK" 
di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/5).

Denny mengaku mengkhawatirkan upaya sistematis dari para koruptor itu. 
Alasannya, mereka punya kepentingan untuk terus melemahkan lembaga pemberantas 
korupsi yang cukup disegani itu. 

Hal yang sama dikatakan Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi 
(Kompak) Fadjroel Rachman yang juga hadir sebagai pembicara di diskusi mingguan 
itu. "Jaringan koruptor ingin mengamankan kepentingannya," cetusnya. 

Anggota Pansel, Rhenald Kasali juga berpendapat sama. Dia berjanji akan 
mengantisipasi gerakan para koruptor itu. "Jika dilihat dari perkembangannya, 
jaringan koruptor makin menguat. Gerakannya bisa mengimbangi KPK," cetus 
Rhenald.

Dikatakan Rhenald, pihaknya tidak akan memilih para calon yang punya motivasi 
berkuasa, apalagi punya keinginan untuk mencari uang. Menurutnya, calon 
pimpinan KPK harus punya motivasi tidak ingin dilayani dan tidak punya 
keinginan untuk membalas dendam jika terpilih. 

"Gaji pimpinpinan KPK itu kecil, hanya sekitar Rp40 juta," katanya.

Dijelaskan pula, Pansel akan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi 
Keuangan (PPATK) dan KPK. Hanya saja, kata dia, PPATK dan KPK akan dilibatkan 
pada proses seleksi akhir.

"Saya kira itu usulan bagus, karena kedua lembaga itu punya track record yang 
bagus. Tapi tidak di tahap awal karena saringannya masih kasar dulu," kata 
Rhenald Menurutnya, jika Pansel sudah menyaring 20 nama maka informasi dan data 
dari PPATK dan KPK sangat dibutuhkan. "KPK kan punya informasi dan data 
keterlibatan orang-orang. Nanti kita lihat lagi. Tapi semuanya akan disaring 
oleh Pansel," tegasnya.

Terkait dengan kekayaan masing-masing calon, anggota Pansel dari kalangan 
profesional itu akan melihat SPPT, bukan surat setoran pajak karena dalam SPTT 
terdapat laporan kekayaan yang akan diajukan. "Dia dapat income-nya berapa, 
bayar pajak berapa. Karena orang yang kaya kan pandai menyembuyikan hartanya," 
katanya.

Apakah orang kaya dinomorduakan? Rhenald membantah. Malah kata dia, yang kaya 
sebenarnya bagus karena sudah mapan meskipun ada juga orang serakah yang tidak 
ada batas kepuasan atas harta yang sudah dikantonginya. 

Untuk hal lainnya, Panitia seleksi (Pansel) calon pengganti pimpinan Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng PPATK dan KPK dalam melakukan 
penjaringan. Selain itu, juga terdapat desakan agar DPR RI menetapkan masa 
jabatan pimpinan KPK.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengungkapkan 
kekhawatirannya akan adanya ''calon titipan''. Calon titipan tersebut, kata 
Denny, justru bisa melemahkan KPK, jika terpilih. ''Pansel harus bisa tegas 
tolak pimpinan KPK titipan. Polanya sederhana yaitu uang, namun justru di situ 
titik uji Pansel,'' papar Denny. 

Dia melanjutkan, jika Pansel berhasil memilih dua calon terbaiknya, DPR tidak 
bisa menolak keduanya, karena tidak ada dasar hukum yang mengatur penolakan 
calon tersebut. ''Kalau Pansel berhasil pilih calon yang terbaik dan bersih, 
DPR tidak akan punya ruang untuk bermain lebih jauh dalam proses seleksi 
nanti,'' tegasnya. 

Di samping persoalan kriteria, Pansel juga mendesak DPR segera menetapkan masa 
jabatan pimpinan KPK yang akan dipilih. Pasalnya, hingga kini Pansel belum 
mengetahui masa jabatan pimpinan secara pasti. Salah seorang anggota Pansel, 
Fajrul Falakh, menuturkan DPR segera memberi kejelasan. ''Jangan sampai jadi 
polisi di tikungan. Maksudnya, segera ditetapkan masa jabatannya pimpinan KPK 
yang ini. Kalau belum, saat pemilihan nanti, kalau DPR suka calonnya maka akan 
tentukan masa jabatan empat tahun, tapi kalau tidak suka, cukup satu tahun. 
Karena itu, segera ditentukan,'' katanya.

Pansel berjanji akan lebih berhati-hati dalam memilih calon pimpinan. Berkaca 
pada pengalaman Antasari Azhar yang terlibat kasus kriminal, Pansel berupaya 
menjaring calon pimpinan seketat mungkin. Salah satu upaya yang akan dilakukan 
adalah menggandeng PPATK dan KPK dalam proses seleksi. 

''Nanti dalam proses seleksi, kita akan libatkan KPK dan Pusat Pelaporan dan 
Analisis Transaksi (PPATK). Tapi tidak di tahap awal, mungkin setelah terpilih 
20 calon, baru mereka akan ikut dilibatkan,'' papar salah seorang anggota 
Pansel Pimpinan KPK Rhenald Khasali, ketika ditemui seusai acara Polemik di 
Warung Daun, Cikini, kemarin (29/5). 

Rhenald menuturkan, bantuan KPK dan PPATK akan dibutuhkan dalam menyisir track 
record (rekam jejak) calon pimpinan KPK. Lewat lembaga antikorupsi tersebut, 
bisa diketahui ada tidaknya informasi keterlibatan calon dengan kasus korupsi. 
Sementara PPATK, bisa membantu menelusuri aliran rekening para calon. ''Jadi, 
kami tidak ingin ada calon yang memiliki transaksi rekening mencurigakan,'' 
ujar Rhenald.

Karena itu, selain PPATK, lanjut dia, Pansel juga akan melibatkan Ditjen Pajak. 
Tujuannya, Pansel bisa mengetahui rutinitas pembayaran pajak yang bersangkutan. 
Pajak yang dibayarkan akan disesuaikan dengan laporan harta kekayaan calon 
pimpinan KPK. ''Nanti, kita juga akan lihat SPT-nya,'' imbuhnya. 

Sekretaris Satgas Anti Mafia Hukum Denny Indrayana, yang juga hadir dalam acara 
tersebut, sebelumnya, menyarankan pada Pansel untuk meminta calon pimpinan 
melaporkan harta kekayaan ke KPK. ''Dengan bantuan PPATK dan Ditjen Pajak, bisa 
menyeleksi calon pimpinan KPK yang bersih,'' paparnya. 

Soal kriteria, Rhenald menuturkan, ada beberapa kriteria di luar syarat 
pendaftaran, yang harus diketahui calon pimpinan KPK. Rhenald menyebutkan, 
calon pimpinan harus mengenyahkan sejumlah motif, di antaranya, motif ingin 
berkuasa, motif ingin membalas, motif untuk dilayani hingga motif uang. 

''Karena itu, kita tidak hanya uji mereka dari segi aspek pengetahuan hukum 
saja, tapi kita juga perlu tahu siapa orang tersebut, termasuk sehari-hari dia 
berhubungan dan berteman dengan siapa saja. Kita juga teliti gaya hidupnya,'' 
urainya.(sam/awa/ken/

Kirim email ke