http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=19137

010-06-10
Wacana Pembatasan Jumlah Parpol Partai Harus Dibiayai Anggota



[JAKARTA] Partai-partai politik sepakat, ke depan mereka tidak boleh lagi 
bergantung pada pendanaan dari negara (APBN dan APBD). Untuk itu, parpol 
tertantang untuk semakin mandiri dalam hal pendanaan, antara lain dengan 
mendorong iuran anggota sebagai basis utama sumber dana. Di sisi lain, parpol 
tidak memungkiri kemungkinan masuknya dana dari pengusaha, sebagai bagian dari 
kemandirian. Namun, untuk mengantisipasi kemungkinan konflik kepentingan, perlu 
ada pengaturan yang lebih ketat mengenai batas maksimal sumbangan, agar tidak 
ada dominasi dari pengusaha kuat tertentu.


Demikian rangkuman pandangan sejumlah pengurus pusat parpol pada Rabu (9/6) dan 
Kamis (10/6), terkait wacana pembatasan jumlah parpol melalui pengetatan syarat 
pendirian partai. Ketua DPP Partai Demokrat M Jafar Hafsah menilai, aturan UU 
2/2008 tentang Parpol yang ada saat ini, sebenarnya mendorong parpol tak 
terlalu bergantung pada keuangan negara. Adapun dukungan biaya pemerintah pada 
parpol diberikan secara proporsional, berdasarkan besar kecilnya partai sesuai 
perolehan suara di pemilu. "Saya kira parpol sudah cukup memaksimalkan 
pembiayaan secara mandiri, yaitu melalui iuran anggota dan iuran tetap lainnya 
yang diizinkan UU," katanya.


Meski demikian, dia menyatakan, partainya sepakat kebergantungan partai pada 
keuangan negara harus semakin dikurangi. 
Mengenai sumbangan pengusaha, Jafar juga setuju harus diperketat, untuk 
menghindari kapitalisasi kekuasaan. "Aturan sumbangan perorangan dan perusahaan 
kepada parpol yang ada sekarang, saya setuju diperketat. Mekanisme pengawasan 
dan transparansi juga harus diperketat," katanya.


Mengenai syarat saldo minimum saat pendirian parpol, Jafar menjelaskan, Partai 
Demokrat masih mengkaji perlu tidaknya syarat itu, dan berapa besaran yang 
layak. Menyinggung soal kemungkinan parpol diizinkan mendirikan badan usaha, 
menurutnya, hal itu harus disikapi hati-hati.  "Mungkin bisa diizinkan agar 
partai mendapatkan sumber pemasukan. Tapi yang harus dijaga, jangan sampai 
badan usaha partai menjadi sumber korupsi baru karena ada intervensi kekuasaan 
parpol di dalamnya. Ini yang harus dijaga," katanya. Ketua DPP Partai Demokrat, 
Max Sopacua menambahkan, aturan agar sumber dana bagi parpol tidak lagi dari 
APBN dan APBD perlu masuk UU.  "Perlu dibahas tentang untung dan rugi parpol 
tidak membebani APBN/APBD. Tapi, buat apa dibantu. Biarkan partai hidup 
sendiri," tutur Max.


Masih Perlu Subsidi
Saat ini, wacana revisi UU Parpol tengah dibahas di Badan Legislasi DPR, untuk 
disusun menjadi draf revisi. Nantinya, hal itu akan dibahas komisi terkait, 
yakni Komisi II DPR. Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai 
Golkar (FPG) Chairuman Harahap setuju, ke depan parpol harus mandiri dalam hal 
finansial. Hal itu juga bisa mengurangi minat orang mendirikan partai tanpa 
konsep dan arah yang jelas. Namun, saat sekarang belum memungkinkan parpol bisa 
mandiri sepenuhnya, sehingga subsidi dari negara masih tetap signifikan. 
"Kemandirian parpol kita akan wujudkan secara bertahap," katanya.


Terkait sumber-sumber keuangan untuk mendorong partai bisa mandiri, menurut 
Chairuman, adalah dengan mengintensifkan iuran anggota dan sumbangan sukarela 
anggota.  Dia tidak sepakat terhadap wacana pembatasan donasi dari pengusaha 
besar. "Kalau ada pengusaha yang punya visi dan kesepahaman dengan partai yang 
didukungnya dalam membuat kebijakan-kebijakan untuk kesejahteraan rakyat, lalu 
ingin menyumbangkan dananya ke partai, itu sah-sah saja. Tak perlu dibatasi," 
tegasnya.
Mengenai wacana parpol memiliki badan usaha, Chairuman menolaknya. Menurutnya, 
hal itu akan memicu distorsi yang mengarah pada korupsi dan kolusi, apalagi 
kalau yang dikerjakan adalah proyek-proyek pemerintah bisa terjadi 
persekongkolan, yang justru lebih menyulitkan partai itu ke depan. 


Senada dengan itu Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi 
Indonesia Perjuangan (FPDI-P) Ganjar Pranowo mengingatkan, saat ini Indonesia 
masih dalam masa transisi demokrasi, sehingga negara wajib membantu membiayai 
parpol. "Kalau diserahkan kepada parpol untuk secara mandiri mencari modal 
masing-masing tanpa ada batasan yang jelas, akan bahaya. Sebab, parpol akan 
mencari modal dengan cara-cara yang pragmatis. Untuk itulah butuh peran 
negara," kata Ganjar.


Namun, bantuan itu dibatasi hanya kepada parpol yang mendapat kursi di 
parlemen. Bantuan itu pun tidak boleh untuk operasional parpol, melainkan untuk 
pembinaan basis dan pendidikan politik bagi masyarakat. "Makanya, nilainya 
tidak perlu besar," katanya.
Ketika ditanya mengenai sumber dana bagi parpol agar mandiri, Ganjar 
mengatakan, bisa diupayakan dari iuran anggota atau sumbangan dari simpatisan 
dan investasi. 


Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 
(FPKS), Mahfudz Siddiq mengatakan, parpol harus diarahkan untuk semakin mandiri 
agar demokrasi Indonesia tidak terus berkutat pada tahap transisi. "Ini wajib 
dilakukan agar orang tidak mendirikan parpol karena tergiur dengan bantuan 
negara," katanya.


Terkait dengan itu, lanjutnya, fraksinya akan mengajukan beberapa syarat dalam 
revisi UU Parpol, khususnya bagi parpol peserta pemilu, antara lain parpol 
harus mandiri dari sisi keuangan dengan memiliki badan usaha.  "Parpol boleh 
memiliki badan usaha agar tidak bergantung pada bantuan dana dari negara. Ini 
juga untuk meminimalisasi parpol memanfaatkan jabatan politik guna mendapat 
pendanaan, misalnya dari kadernya yang menjadi pejabat negara," ujar Mahfudz. 
Sedangkan, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Dja'far 
menegaskan, kemandirian parpol dari sisi modal merupakan kewajiban, sehingga 
perlu dipertegas sebagai syarat pendirian parpol dan juga untuk parpol peserta 
pemilu. 


Salah satu syarat adalah modal awal yang ditentukan batas minimumnya, misalnya 
Rp 500 miliar, untuk ditempatkan dalam rekening parpol. Sumber dananya bisa 
dari iuran anggota. Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 
Suryadharma Ali lebih menekankan pentingnya akuntabilitas publik dalam hal 
keuangan parpol. "Itu dulu yang dibenahi. Parpol jangan terus ditekan sehingga 
ruang geraknya semakin sulit," ujarnya. [J-11/J-9/NOV/D-12]

Kirim email ke