http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=19137
010-06-10 Wacana Pembatasan Jumlah Parpol Partai Harus Dibiayai Anggota [JAKARTA] Partai-partai politik sepakat, ke depan mereka tidak boleh lagi bergantung pada pendanaan dari negara (APBN dan APBD). Untuk itu, parpol tertantang untuk semakin mandiri dalam hal pendanaan, antara lain dengan mendorong iuran anggota sebagai basis utama sumber dana. Di sisi lain, parpol tidak memungkiri kemungkinan masuknya dana dari pengusaha, sebagai bagian dari kemandirian. Namun, untuk mengantisipasi kemungkinan konflik kepentingan, perlu ada pengaturan yang lebih ketat mengenai batas maksimal sumbangan, agar tidak ada dominasi dari pengusaha kuat tertentu. Demikian rangkuman pandangan sejumlah pengurus pusat parpol pada Rabu (9/6) dan Kamis (10/6), terkait wacana pembatasan jumlah parpol melalui pengetatan syarat pendirian partai. Ketua DPP Partai Demokrat M Jafar Hafsah menilai, aturan UU 2/2008 tentang Parpol yang ada saat ini, sebenarnya mendorong parpol tak terlalu bergantung pada keuangan negara. Adapun dukungan biaya pemerintah pada parpol diberikan secara proporsional, berdasarkan besar kecilnya partai sesuai perolehan suara di pemilu. "Saya kira parpol sudah cukup memaksimalkan pembiayaan secara mandiri, yaitu melalui iuran anggota dan iuran tetap lainnya yang diizinkan UU," katanya. Meski demikian, dia menyatakan, partainya sepakat kebergantungan partai pada keuangan negara harus semakin dikurangi. Mengenai sumbangan pengusaha, Jafar juga setuju harus diperketat, untuk menghindari kapitalisasi kekuasaan. "Aturan sumbangan perorangan dan perusahaan kepada parpol yang ada sekarang, saya setuju diperketat. Mekanisme pengawasan dan transparansi juga harus diperketat," katanya. Mengenai syarat saldo minimum saat pendirian parpol, Jafar menjelaskan, Partai Demokrat masih mengkaji perlu tidaknya syarat itu, dan berapa besaran yang layak. Menyinggung soal kemungkinan parpol diizinkan mendirikan badan usaha, menurutnya, hal itu harus disikapi hati-hati. "Mungkin bisa diizinkan agar partai mendapatkan sumber pemasukan. Tapi yang harus dijaga, jangan sampai badan usaha partai menjadi sumber korupsi baru karena ada intervensi kekuasaan parpol di dalamnya. Ini yang harus dijaga," katanya. Ketua DPP Partai Demokrat, Max Sopacua menambahkan, aturan agar sumber dana bagi parpol tidak lagi dari APBN dan APBD perlu masuk UU. "Perlu dibahas tentang untung dan rugi parpol tidak membebani APBN/APBD. Tapi, buat apa dibantu. Biarkan partai hidup sendiri," tutur Max. Masih Perlu Subsidi Saat ini, wacana revisi UU Parpol tengah dibahas di Badan Legislasi DPR, untuk disusun menjadi draf revisi. Nantinya, hal itu akan dibahas komisi terkait, yakni Komisi II DPR. Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Chairuman Harahap setuju, ke depan parpol harus mandiri dalam hal finansial. Hal itu juga bisa mengurangi minat orang mendirikan partai tanpa konsep dan arah yang jelas. Namun, saat sekarang belum memungkinkan parpol bisa mandiri sepenuhnya, sehingga subsidi dari negara masih tetap signifikan. "Kemandirian parpol kita akan wujudkan secara bertahap," katanya. Terkait sumber-sumber keuangan untuk mendorong partai bisa mandiri, menurut Chairuman, adalah dengan mengintensifkan iuran anggota dan sumbangan sukarela anggota. Dia tidak sepakat terhadap wacana pembatasan donasi dari pengusaha besar. "Kalau ada pengusaha yang punya visi dan kesepahaman dengan partai yang didukungnya dalam membuat kebijakan-kebijakan untuk kesejahteraan rakyat, lalu ingin menyumbangkan dananya ke partai, itu sah-sah saja. Tak perlu dibatasi," tegasnya. Mengenai wacana parpol memiliki badan usaha, Chairuman menolaknya. Menurutnya, hal itu akan memicu distorsi yang mengarah pada korupsi dan kolusi, apalagi kalau yang dikerjakan adalah proyek-proyek pemerintah bisa terjadi persekongkolan, yang justru lebih menyulitkan partai itu ke depan. Senada dengan itu Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) Ganjar Pranowo mengingatkan, saat ini Indonesia masih dalam masa transisi demokrasi, sehingga negara wajib membantu membiayai parpol. "Kalau diserahkan kepada parpol untuk secara mandiri mencari modal masing-masing tanpa ada batasan yang jelas, akan bahaya. Sebab, parpol akan mencari modal dengan cara-cara yang pragmatis. Untuk itulah butuh peran negara," kata Ganjar. Namun, bantuan itu dibatasi hanya kepada parpol yang mendapat kursi di parlemen. Bantuan itu pun tidak boleh untuk operasional parpol, melainkan untuk pembinaan basis dan pendidikan politik bagi masyarakat. "Makanya, nilainya tidak perlu besar," katanya. Ketika ditanya mengenai sumber dana bagi parpol agar mandiri, Ganjar mengatakan, bisa diupayakan dari iuran anggota atau sumbangan dari simpatisan dan investasi. Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Mahfudz Siddiq mengatakan, parpol harus diarahkan untuk semakin mandiri agar demokrasi Indonesia tidak terus berkutat pada tahap transisi. "Ini wajib dilakukan agar orang tidak mendirikan parpol karena tergiur dengan bantuan negara," katanya. Terkait dengan itu, lanjutnya, fraksinya akan mengajukan beberapa syarat dalam revisi UU Parpol, khususnya bagi parpol peserta pemilu, antara lain parpol harus mandiri dari sisi keuangan dengan memiliki badan usaha. "Parpol boleh memiliki badan usaha agar tidak bergantung pada bantuan dana dari negara. Ini juga untuk meminimalisasi parpol memanfaatkan jabatan politik guna mendapat pendanaan, misalnya dari kadernya yang menjadi pejabat negara," ujar Mahfudz. Sedangkan, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Dja'far menegaskan, kemandirian parpol dari sisi modal merupakan kewajiban, sehingga perlu dipertegas sebagai syarat pendirian parpol dan juga untuk parpol peserta pemilu. Salah satu syarat adalah modal awal yang ditentukan batas minimumnya, misalnya Rp 500 miliar, untuk ditempatkan dalam rekening parpol. Sumber dananya bisa dari iuran anggota. Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali lebih menekankan pentingnya akuntabilitas publik dalam hal keuangan parpol. "Itu dulu yang dibenahi. Parpol jangan terus ditekan sehingga ruang geraknya semakin sulit," ujarnya. [J-11/J-9/NOV/D-12]
