http://www.suarakarya-online.com/news.html?category_name=Opini
Penyederhanaan Parpol dan Demokrasi
Oleh M Sabil Rachman
Jumat, 11 Juni 2010
Hari-hari ini, usulan tentang penyederhanaan partai politik sudah
mulai ramai diperdebatkan. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Theo L Sambuaga saat
menutup Rakornas Legislator Partai Golkar, 6 Juni 2010, di Hotel The
Ritz-Carlton, Jakarta, menegaskan bahwa penyederhanaan partai politik merupakan
agenda mendesak untuk meningkatkan kinerja parlemen.
Pernyataan tersebut memperkuat komitmen Partai Golkar yang dalam
rakornas tersebut diharapkan memelopori upaya penyederhanaan parpol dengan
menaikkan angka parliamentary threshold (PT) menjadi lima persen. Penetapan itu
secara alami bisa mengurangi jumlah parpol di Indonesia sehingga stabilitas
politik dan pendewasaan demokrasi bisa ditata sejak dini. Gagasan ini tampaknya
bisa terwujud mengingat Partai Demokrat, kekuatan politik terbesar di parlemen,
saat ini telah memberikan isyarat dukungan.
Rencana itu sendiri telah mendapat tanggapan luas dari publik.
Partai-partai kecil yang pada Pemilu 2009 gagal mencapai target 2,5 persen,
sejak dini bereaksi menolak gagasan tersebut. Penyederhanaan parpol dianggap
cermin dari arogansi parpol besar, terutama Partai Demokrat dan Partai Golkar.
Beberapa akademisi juga menuduh gagasan itu adalah indikasi kepanikan parpol
besar yang tidak siap berkompetisi. Bahkan, ada yang mengkhawatirkan bahwa
menaikkan angka PT hingga lima persen berpotensi menghambat kebebasan politik
dan mencederai demokrasi. Benarkah?
Rasional
Penyederhanaan parpol merupakan agenda rasionalisasi politik. Sejak
Orde Baru tumbang, politik dan reformasi dilanda euforia yang luar biasa. Tapi,
ternyata ini bukan berita gembira. Kebebasan politik dan reformasi yang
semestinya menggaransi kemajuan dan kesejahteraan, dalam kenyataannya tidak
terbukti. Pradjarto (2002) mencatat bahwa reformasi telah disalahtafsirkan. Di
beberapa daerah di Jawa Tengah, misalnya, reformasi berarti seorang pemimpin
bisa dipaksa lengser dengan kekuatan rakyat yang besar dan brutal meski
kesalahannya belum bisa dibuktikan.
Studi Alfred Stepan (1978) tentang nasib megara-negara yang
mengalami transisi politik di Amerika Latin tahun 1970-an memberikan sinyal
bahwa kebebasan politik tanpa dilandasi kesadaran kritis justru mempertaruhkan
demokrasi itu sendiri. Stepan mencatat bahwa 70 persen negara yang menghadapi
transisi politik gagal menggapai demokrasi. Sebaliknya, negara-negara itu malah
kembali terperangkap dalam jebakan otoriterisme karena kekuasaan memerlukan
stabilitas dan eifisiensi.
Banyaknya parpol di negeri ini tidak otomatis merupakan cermin
tingginya semangat berdemokrasi di kalangan elite politik. Kemudahan mendirikan
parpol menstimulasi elite untuk berlomba memperebutkan kekuasaan tanpa
pertimbangan matang. Banyak parpol didirikan tanpa elaborasi ideologi yang
jelas dan visi yang terukur serta aplikatif. Infrastruktur kelembagaan parpol
dan basis konstituennya lemah sehingga gagal membangun kekuatan politik yang
pantas diperhitungkan.
Sialnya, avonturisme elite ini mendapat dukungan dari rakyat yang
belum lepas dari jebakan patronase politik. Di banyak daerah, pilihan politik
rakyat sering didasarkan pada tampilan luar seperti isu agama, suku, dan
entitas budaya. Ideologi dan isu yang menjadi basis pelembagaan politik sering
masih menjadi faktor sekunder.
Jika demikian, penyederhanaan parpol menjadi agenda mendesak untuk
mendorong lahirnya rasionalisasi politik. Intinya adalah bahwa kebebasan
berpolitik bukanlah modal tunggal untuk meraih kekuasaan. Kebebasan politik
juga harus dibangun atas kesadaran rasional bahwa dukungan publik hanya mungkin
diberikan jika suatu kekuatan politik bisa memenuhi beberapa syarat berikut,
yaitu (1) kemampuan untuk memetakan konstituen (party rooting); (2) adanya
pengakuan dari publik (party legitimacy); (3) tersedianya aturan dan regulasi
yang jelas (rule and regulation) dan kemampuan untuk bersaing (competitiveness)
(Wicipto Setiadi, 2010).
Pemenuhan keempat syarat itu dan disertai kemampuan finansial
menjadi garansi penting bagi suatu kekuatan politik untuk mendapat dukungan
publik. Parpol juga bisa menjalankan perannya secara maksimal dalam hal
legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Pemberadaban
Demokrasi, kata Leslie (1962), bersenyawakan kebebasan (liberty),
kesetaraan (equality), dan keadilan (justice). Ketiganya harus dikembangkan
secara simultan dan berimbang sehingga demokrasi bisa tumbuh secara wajar.
Berdasarkan pengalaman negara-negara demokrasi maju, seperti
Amerika Serikat (AS) dan Inggris, demokrasi hanya bisa tumbuh sehat jika ada
aturan main. Demokrasi bukan berarti mendewakan kebebasan dan mengabaikan
aturan main. Demokrasi kita tidak boleh lagi terperangkap dalam paham liberal
yang memandang kebebasan dan kebahagiaan individu adalah segala-galanya.
Demokrasi harus tumbuh dari sikap hormat setiap pelakunya terhadap aturan main
(rule of law) yang telah disepakati.
Menguatnya basis rasionalitas dalam berpolitik menempatkan
demokrasi sebagai medium pemberadaban. Hal itu antara lain diukur dari
kesadaran setiap pelaku politik untuk menyadari kapasitas diri dan menguatnya
sportivitas sebagai spirit dasar berkompetisi. Dengan demikian, kalah dalam
politik bukan berarti kehilangan segala-galanya sehingga harus dilawan dengan
segala cara, termasuk menggunakan kekerasan. Sebaliknya, demokrasi menempatkan
pihak yang menang bukan sebagai "raja" atau "ratu", melainkan "pelayan" yang
harus berlaku adil dengan menghindari tendensi dominasi dan diskriminasi.
Di samping itu, dambaan terhadap demokrasi hendaknya diintegrasikan
dengan cita-cita kemerdekaan, yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Pada titik ini, kita sepakat dengan gagasan penyederhanaan parpol sebagai
strategi untuk menjamin stabilitas politik dan pemerintahan sehingga bangsa ini
bisa segera bangkit dari lembah kemiskinan dan keterbelakangan. ***
Penulis adalah Wakil Ketua Umum DPP AMPI,
peserta program S-3 Ilmu Politik UI