http://hariansib.com/?p=125750

Penyederhanaan Parpol
Posted in Tajuk Rencana by Redaksi on Juni 12th, 2010 
Belakangan ini, ide untuk menyederhanakan parpol mencuat ke permukaan, dengan 
adanya usulan untuk merevisi UU Pemilu. Di dalam rencana revisi UU Pemilu 
tersebut diusulkan untuk meningkatkan parliamentary treshold (PT) yang selama 
ini 2,5 persen, menjadi 5 persen pada pemilu 2014 nanti. PT memang akan 
menentukan parpol mana yang akan duduk di parlemen di DPR (Senayan) dan yang 
mana yang tidak. Dengan menggunakan cut-off sebesar 2,5 persen, maka pasca 
pemilu lalu hanya ada 9 parpol yang lolos ke Senayan dan mengirimkan 
wakil-wakilnya untuk duduk sebagai wakil rakyat.
Usulan untuk meningkatkan angka PT memang tidak mengada-ngada. Latar 
belakangnya adalah pada upaya untuk menyederhanakan sistem parpol di parlemen. 
Dengan semakin banyaknya parpol di parlemen maka tentunya akan semakin lebih 
banyak fraksi terbentuk dan dengan sendirinya akan memunculkan pula 
kegiatan-kegiatan politik yang lebih banyak.


Namun argumentasi tersebut tidak disetujui oleh parpol yang merasa dijegal ke 
parlemen. Mereka menuding bahwa usulan untuk menaikkan nilai PT adalah 
akal-akalan untuk mematikan parpol kecil. Dengan menaikkan PT, maka mereka 
menilai banyak pemilih akan kehilangan suara karena calon yang dipilihnya tidak 
melampaui angka BPP atau karena parpolnya tidak melewati PT. Jika keadaan itu 
yang terjadi, maka pemilih dirugikan.


Memang di atas kertas, peningkatan PT akan menyebabkan jutaan suara pemilih 
harus hangus. Pada pemilu 2009 lalu, dari 171 juta pemilih, hanya suara 85 juta 
orang saja yang diperhitungkan untuk bisa menghantarkan wakil-wakilnya ke 
Senayan. Sisanya itulah yang kemudian menjadi suara yang sia-sia. Jika angka 5 
persen dipilih, maka suara yang terwakili diperkirakan hanya akan sebesar 71 
juta saja, sisanya jelas hangus. Total suara pemilih yang terwakili dengan 
menggunakan basis data pemilu 2009 adalah 68,53 persen saja.


Setuju atau tidak setuju, jalan masih panjang. Bisa saja memang parpol besar 
"sukses" dengan rencananya menyederhanakan parlemen. Tetapi parpol kecil bisa 
saja menggugatnya ke MK. Maka rencana itu bisa menjadi sia-sia.


Memang masih belum ada kata sepakat terhadap hal itu. Wacana untuk menaikkan PT 
menjadi 5 persen dianggap sebagai aksi sepihak yang dilakukan oleh parpol 
besar. Jika sosialisasi angka 5 persen ini oleh parpol besar diterapkan, maka 
tidak mustahil parpol besarlah yang akan mendominasi parlemen karena para 
pemilih akan terpengaruh untuk memilih parpol yang pasti masuk ke parlemen.


Memang amat sulit untuk meluruskan jalan demokrasi kita sepanjang kepentingan 
politik masih kuat mendominasi proses politik. Tidak dapat dipungkiri bahwa 
parpol besar jelas memang punya kepentingan untuk mempertahankan dominasi 
suaranya.


Ada ketakutan besar di tubuh parpol besar kini kalau mencermati fenomena 
perolehan suara parpol-parpol tertentu. Kalau melihat posisi parpol seperti PKS 
dan Partai Demokrat, maka perolehan suara diperkirakan akan terus meningkat. 
Namun kalau melihat posisi perolehan suara dari PKB, PAN dan PBB, misalnya, 
kecenderungan untuk menurunnya perolehan suara amat menakuti bagi sebagian 
besar elit parpol. Alih-alih bekerja keras untuk mempertahankan suaranya. 
Mereka malah mendisain rencana UU yang bagi sebagian parpol memang tidak adil. 
Kekuatan figur yang semakin tidak ada di tubuh parpol-parpol tertentu, 
menyebabkan mereka memilih jalan menjegal lawan polik melalui PT tadi.


Harus dipikirkan bagaimana menyederhanakan parpol karena kita setuju pula bahwa 
kita tidak bisa menyaksikan demokrasi yang lebih baik jika jumlah parpol masih 
sebanyak sekarang ini. Tetapi harus pula dimengerti bahwa suara pemilih jangan 
sampai terbuang sia-sia. Suara pemilih yang tidak digunakan akan menyebabkan 
para pemilih enggan berpartisipasi dalam pemilu. Jika itu yang terjadi, alamat 
legitimasi pemilu yang menjadi taruhannya. (***)

Kirim email ke