http://hariansib.com/?p=125750
Penyederhanaan Parpol Posted in Tajuk Rencana by Redaksi on Juni 12th, 2010 Belakangan ini, ide untuk menyederhanakan parpol mencuat ke permukaan, dengan adanya usulan untuk merevisi UU Pemilu. Di dalam rencana revisi UU Pemilu tersebut diusulkan untuk meningkatkan parliamentary treshold (PT) yang selama ini 2,5 persen, menjadi 5 persen pada pemilu 2014 nanti. PT memang akan menentukan parpol mana yang akan duduk di parlemen di DPR (Senayan) dan yang mana yang tidak. Dengan menggunakan cut-off sebesar 2,5 persen, maka pasca pemilu lalu hanya ada 9 parpol yang lolos ke Senayan dan mengirimkan wakil-wakilnya untuk duduk sebagai wakil rakyat. Usulan untuk meningkatkan angka PT memang tidak mengada-ngada. Latar belakangnya adalah pada upaya untuk menyederhanakan sistem parpol di parlemen. Dengan semakin banyaknya parpol di parlemen maka tentunya akan semakin lebih banyak fraksi terbentuk dan dengan sendirinya akan memunculkan pula kegiatan-kegiatan politik yang lebih banyak. Namun argumentasi tersebut tidak disetujui oleh parpol yang merasa dijegal ke parlemen. Mereka menuding bahwa usulan untuk menaikkan nilai PT adalah akal-akalan untuk mematikan parpol kecil. Dengan menaikkan PT, maka mereka menilai banyak pemilih akan kehilangan suara karena calon yang dipilihnya tidak melampaui angka BPP atau karena parpolnya tidak melewati PT. Jika keadaan itu yang terjadi, maka pemilih dirugikan. Memang di atas kertas, peningkatan PT akan menyebabkan jutaan suara pemilih harus hangus. Pada pemilu 2009 lalu, dari 171 juta pemilih, hanya suara 85 juta orang saja yang diperhitungkan untuk bisa menghantarkan wakil-wakilnya ke Senayan. Sisanya itulah yang kemudian menjadi suara yang sia-sia. Jika angka 5 persen dipilih, maka suara yang terwakili diperkirakan hanya akan sebesar 71 juta saja, sisanya jelas hangus. Total suara pemilih yang terwakili dengan menggunakan basis data pemilu 2009 adalah 68,53 persen saja. Setuju atau tidak setuju, jalan masih panjang. Bisa saja memang parpol besar "sukses" dengan rencananya menyederhanakan parlemen. Tetapi parpol kecil bisa saja menggugatnya ke MK. Maka rencana itu bisa menjadi sia-sia. Memang masih belum ada kata sepakat terhadap hal itu. Wacana untuk menaikkan PT menjadi 5 persen dianggap sebagai aksi sepihak yang dilakukan oleh parpol besar. Jika sosialisasi angka 5 persen ini oleh parpol besar diterapkan, maka tidak mustahil parpol besarlah yang akan mendominasi parlemen karena para pemilih akan terpengaruh untuk memilih parpol yang pasti masuk ke parlemen. Memang amat sulit untuk meluruskan jalan demokrasi kita sepanjang kepentingan politik masih kuat mendominasi proses politik. Tidak dapat dipungkiri bahwa parpol besar jelas memang punya kepentingan untuk mempertahankan dominasi suaranya. Ada ketakutan besar di tubuh parpol besar kini kalau mencermati fenomena perolehan suara parpol-parpol tertentu. Kalau melihat posisi parpol seperti PKS dan Partai Demokrat, maka perolehan suara diperkirakan akan terus meningkat. Namun kalau melihat posisi perolehan suara dari PKB, PAN dan PBB, misalnya, kecenderungan untuk menurunnya perolehan suara amat menakuti bagi sebagian besar elit parpol. Alih-alih bekerja keras untuk mempertahankan suaranya. Mereka malah mendisain rencana UU yang bagi sebagian parpol memang tidak adil. Kekuatan figur yang semakin tidak ada di tubuh parpol-parpol tertentu, menyebabkan mereka memilih jalan menjegal lawan polik melalui PT tadi. Harus dipikirkan bagaimana menyederhanakan parpol karena kita setuju pula bahwa kita tidak bisa menyaksikan demokrasi yang lebih baik jika jumlah parpol masih sebanyak sekarang ini. Tetapi harus pula dimengerti bahwa suara pemilih jangan sampai terbuang sia-sia. Suara pemilih yang tidak digunakan akan menyebabkan para pemilih enggan berpartisipasi dalam pemilu. Jika itu yang terjadi, alamat legitimasi pemilu yang menjadi taruhannya. (***)
