Refleksi : Kalau seekor orangutan membutuhkan 10 ha lahan. Berapa hektare 
dibutuhkan untuk seekor gajah  respektif harimau? Ataukah cukup 
binatang-binatang ini  ditaruh di kebun binatang demi kaum kebutuhan lahan 
antara lain untuk kelapa sawit dan pohon ekalyptus serta pertanian bahan makan 
untuk Timur Tengah? 


http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=19482

2010-06-15
Seekor Orangutan Butuh 10 Ha Lahan


SP/Alex Suban
Orangutan bermain di Pusat Reintroduksi Orangutan Nyaru Menteng, Palangkaraya, 
Kalimantan Tengah. Di tempat itu, orang- utan piaraan yang disita dari warga 
dilatih untuk hidup di alam bebas.

Indonesia boleh berbangga atas keanekaragaman hayati dan spesies makhluk hidup 
yang dimilikinya. Salah satunya adalah hewan endemik, yakni orangutan. 
Orangutan adalah jenis kera besar, berlengan panjang dan berbulu kemerahan. 
Spesies ini seperti gorila dan simpanse. Hewan ini hidup di hutan tropik, 
khususnya di Pulau Kalimantan dan Sumatera. 


Menurut Koordinator untuk Konservasi Spesies World Wildlife Fund (WWF) Chairul 
Saleh, saat ini jumlah orangutan di Indonesia hanya sekitar 57.000 ekor, dengan 
perincian 6.500 ekor di Sumatera dan 50.500 ekor di Kalimantan.  Sedangkan, 
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, 
Darori menyebutkan, jumlahnya sekitar 60.000 ekor dan sebagian besar hidup di 
hutan-hutan Kalimantan. Orangutan, katanya, terbiasa hidup berkelompok. Setiap 
kelompok terdiri dari 8-10 ekor. Satu kelompok orangutan membutuhkan sekitar 
100 hektare (ha) hutan, sehingga luas lahan ideal yang dibutuhkan mencapai 
sekitar 600.000 hektare hutan.


Fakta yang ada menunjukkan, ruang gerak orangutan di Kalimantan semakin tak 
leluasa. Hal itu terjadi karena luas hutan yang terus berkurang. Kalau pada 
tahun 1950 tercatat Kalimantan masih memiliki 51,4 juta hektare hutan, kini 
luasnya tinggal 36,4 juta hektare dengan laju kerusakan per tahun mencapai 
800.000 sampai 1 juta hektare.


Pengkampanye hutan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dedi Ratih 
mensinyalir terancamnya orangutan dipicu alih fungsi hutan alam tropis menjadi 
perkebunan sawit dan tanaman monokultur. "Fakta di Kalimantan kian kecilnya 
ruang gerak orangutan memicu hewan ini ke luar hutan untuk mencari makan. 
Fenomena ini akibat ekspansi perkebunan dan tambang yang mendesak ruang hidup 
mereka," katanya.


Terkait hal itu, Chairul menyatakan, keterlibatan semua pihak penting dalam 
upaya melestarikan habitat dan keberadaan orangutan. Perusahaan harus lebih 
melirik lahan kritis ketimbang mengobrak-abrik wilayah orangutan. Dalam UU 
5/1990 tentang Perlindungan Satwa, antara lain diatur setiap orang dilarang 
menangkap, melukai, membunuh, dan meniadakan satwa dilindungi. 
Pelanggaran ketentuan tersebut akan dikenai sanksi penjara dan denda. UU 
26/2007 tentang Tata Ruang juga mengatur pembangunan yang harus 
mempertimbangkan aspek ekosistem.


"Pelestarian orangutan harus diinisiasi semua pihak dan terintegrasi. Sebab, 
untuk berkembang biak butuh waktu lama. Orangutan betina baru bisa mengandung 
di usia 8 tahun. Dalam kurun waktu hidupnya, betina hanya berpeluang mengandung 
enam kali. Usia hidup orangutan pun maksimal 50 tahun jika menghuni kebun 
binatang dan di bawah 50 tahun di alam bebas," katanya. 

Berbagi Lahan
Persoalannya, di satu sisi terdapat keinginan kuat untuk melestarikan orangutan 
agar tragedi kepunahan dinosaurus, tak terulang kembali, tetapi di sisi lain, 
manusia pun membutuhkan lahan untuk kehidupannya. Sebagai perbandingan, seekor 
orangutan membutuhkan lahan 10 hektare, sebaliknya rata-rata lahan yang 
dimiliki keluarga petani Indonesia hanya 0,5 hektare. 
Terkait hal itu, Deputi Bidang Ilmu Hayati Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 
(LIPI) Endang Sukara menyatakan tidak perlu ada dikotomi kebutuhan lahan bagi 
manusia dan orangutan. Dia memaparkan penelitiannya terhadap kehidupan 
orangutan di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Orangutan 
bergerak dari satu pohon ke pohon lain dengan cara mengayunkan tubuhnya yang 
berat di atas batang atau cabang pohon yang dipilihnya dan mengulurkan tangan 
untuk memegang cabang atau ranting pohon di sebelahnya. Hal itu menunjukkan 
hewan ini tahu persis mana pohon, cabang, atau ranting yang kokoh. "Saya yakin 
betul dari peristiwa ini, manusia dapat mempelajari jenis tumbuhan yang dipakai 
untuk alat transportasi orangutan," katanya. Dari situ bisa dipilah kayu yang 
bisa digunakan industri kertas, industi kayu konstruksi, bahkan untuk 
pengembangan nanokomposit, dan jenis pohon mana saja yang harus tetap 
dilindungi.


Lebih jauh dikatakan, dalam upaya mengelola hutan dan landscape ekosistem, 
konservasi dan pembangunan ekonomi harus dilakukan secara bersama dan tidak 
boleh dianggap saling bertentangan. Untuk itu, Endang mengusulkan tiga zona 
pemetaan pembangunan berbasis ekosistem dan konservasi, yakni area inti, zona 
penyangga, dan area transisi. Area inti, katanya, diperuntukkan bagi proses 
konservasi atas kesepakatan dan kesadaran penuh semua pihak. "Hanya riset dan 
sedikit ekowisata yang boleh dilakukan di sini. Itu pun harus dengan penuh 
kehati-hatian," katanya.


Kemudian, zona penyangga adalah tempat melakukan penelitian dan kajian intensif 
terhadap sumber daya alam yang ada di kawasan ini. Di zona ini boleh dibangun 
kebun raya sebagai tempat menyimpan spesies tumbuhan yang tidak ada di habitat 
aslinya. Kehadiran kebun raya tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan 
pendidikan dan basis pengembangan ekonomi. 
Di zona penyangga dapat dibangun pusat-pusat penangkaran satwa liar, sehingga 
menjadi ternak khas daerah yang kemudian dapat dipakai sebagai basis 
pengembangbiakan satwa untuk tujuan eko- nomi.


Pusat penangkaran dan usaha budi daya ini dapat menjadi basis untuk mengisi 
perdagangan satwa liar yang diatur oleh Convention International Trade for 
Endangered Species (CITES). Kegiatan serupa bisa didedikasikan untuk memenuhi 
kebutuhan pangan, seperti daging rusa atau untuk keperluan bahan baku obat, 
seperti tanduk rusa dan lesitin dari kura-kura air tawar hasil budi daya.
Sedangkan di area transisi, bisa dijadikan kawasan budi daya satwa liar atau 
membangun perkebunan rakyat dengan menggunakan tumbuhan khas kawasan andalan 
area transisi. "Dengan cara ini kesadaran pentingnya area inti dan konservasi 
sumber daya alam akan tumbuh dengan sendirinya di hati masyarakat dan bangsa 
Indonesia," imbuhnya. [R-15]

Kirim email ke