http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=256006
UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Oleh Fahmi Fahriza Kamis, 24 Juni 2010 Disahkannya Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada 14 Oktober 2009 memberikan implikasi serius bagi nasib lahan pertanian pangan di Indonesia. Selama ini berbagai tekanan yang ada, terutama terkait dengan makin meningkatnya jumlah penduduk dan daya tarik nilai ekonomi lahan nonpertanian, menyebabkan lahan pertanian makin teralihfungsikan. Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan dan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, dan kesejahteraan masyarakat pedesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya. Hadirnya UU No 41 Tahun 2009 merupakan pengaturan lebih lanjut dari UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan keharusan untuk mewujudkan peran sektor pertanian secara berkelanjutan, terutama dalam perannya mewujudkan ketahanan pangan, kemandirian pangan, dan kedaulatan pangan secara nasional. Di sisi lain, secara filosofis lahan memiliki peran dan fungsi sentral bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris. Sebab, di samping memiliki nilai ekonomis, lahan memiliki nilai sosial bahkan religius. Permasalahannya sekarang adalah tingginya tekanan terhadap sumber daya lahan. Tekanan itu berupa meningkatnya jumlah penduduk sekitar 1,34 persen per tahun, sementara luas lahan yang ada relatif tetap. Hal itu menyebabkan terjadinya peningkatan tekanan terhadap sumber daya lahan dan air, terutama di Pulau Jawa. Sebagai gambaran, luas rata-rata kepemilikan lahan sawah di Jawa dan Bali hanya 0,34 hektare per rumah tangga petani. Secara nasional jumlah petani gurem (petani dengan luas lahan garapan kurang dari 0,5 hektare) meningkat dari 10,8 juta pada 1993 menjadi 13,7 juta rumah tangga petani pada 2003, dengan rata-rata peningkatan sekitar 2,4 persen per tahun. Selain makin menyempitnya rata-rata penguasaan lahan oleh petani, terjadi juga persaingan yang tidak seimbang dalam penggunaan lahan, terutama antara sektor pertanian dan nonpertanian. Dalam keadaan seperti ini, apabila hanya berpatokan pada nilai ekonomi sewa lahan (land rente economics), maka pertanian akan selalu dikalahkan oleh peruntukan lain seperti industri dan perumahan. Hal itu terlihat dari makin meningkatnya laju besaran alih fungsi lahan pertanian dari tahun ke tahun. Alih fungsi lahan sawah menjadi lahan nonpertanian dari tahun 1999 hingga tahun 2002 diperkirakan mencapai 330 ribu hektare atau setara dengan 110 ribu hektare per tahun. Beberapa Catatan Penting Ada beberapa catatan penting dalam konteks perlindungan lahan pertanian pangan. Pertama, sudah sepantasnya upaya perlindungan lahan pertanian pangan tidak saja dilakukan terhadap lahan pertanian pangan yang sudah ada (existing) agar fungsinya berkelanjutan. Lahan-lahan potensial yang berfungsi sebagai lahan cadangan pun perlu mendapat perlindungan berdasarkan UU ini. Dengan demikian, pada masa yang akan datang ada jaminan dan kepastian hukum untuk melakukan perluasan lahan. Ini tentu dalam upaya mengantisipasi peningkatan jumlah penduduk yang berimplikasi pada pemenuhan untuk kecukupan kebutuhan pangan bagi rakyat melalui peningkatan produksi. Kedua, salah satu potensi terbesar untuk dijadikan lahan cadangan adalah pemanfaatan lahan telantar. Karena itu, sudah saatnya kita menaruh perhatian yang serius terhadap fenomena lahan telantar yang saat ini mulai ada titik cerah penyelesaiannya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar. Kita tidak bisa begitu saja membiarkan lahan telantar yang jumlahnya terus meningkat. Kalau dibiarkan, itu bukan saja tidak memenuhi rasa keadilan, melainkan juga merupakan bentuk pemubaziran sumber daya alam yang mempunyai nilai ekonomi, sosial, dan religi. Momentum pemanfaatan lahan telantar dalam konteks perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sangat tepat sekali untuk dikaitkan dengan pelaksanaan agenda reformasi agraria. Reformasi agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria khususnya lahan pertanian. Reformasi agraria diyakini akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Lebih penting lagi, upaya perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjuta tidak hanya terbatas pada perlindungan secara fisik terhadap lahan pertanian dari ancaman dan gangguan alih fungsi lahan. Upaya tersebut juga diarahkan untuk mengembangkan lahan agar fungsinya dapat lebih optimal dan lebih produktif untuk menunjang peningkatan produksi dan kesejahteraan petani. Lebih dari itu, terhadap petani juga perlu diberikan perlindungan dan pemberdayaan khusus, bahkan diberikan berbagai insentif, baik insentif fiskal maupun nonfiskal. Dengan demikian, prinsip keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara dapat diakomodasi dalam undang-undang ini. Agar UU No 41 Tahun 2009 ini dapat diimplementasikan dengan baik di segenap wilayah negeri ini, maka substansi dari UU ini sudah seharusnya menjadi muatan, mulai dari rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), rencana pembangunan jangka pendek, rencana tahunan baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota melalui rencana kerja pemerintah (RPP) sampai ke peraturan daerah (perda). Ini terkait dengan rencana tata ruang wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Terakhir, pascadisahkannya undang-undang tersebut dalam jangka dekat, diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengawal implementasinya. Sosialisasi ke segenap lapisan masyarakat menjadi ujung tombak penting agar nanti para pemangku kepentingan dapat memahami substansinya. Dengan begitu, nantinya dapat mendorong untuk menaati dan melaksanakannya. Pemerintah harus senantiasa menjaga dan melakukan pengawasan agar undang-undang ini dapat dilaksanakan dan ditegakkan secara konsisten. Lahirnya peraturan pemerintah (PP) maupun keputusan menteri dan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah, yang mengakomodasi muatan tentang perlindungan, menjadi sebuah upaya mendesak agar amanat UU No 41 Tahun 2009 ini dapat dilaksanakan secara lebih operasional. *** Penulis adalah Direktur Kalam Center Bogor
