http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=256006

UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Oleh Fahmi Fahriza 


Kamis, 24 Juni 2010

Disahkannya Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian 
Pangan Berkelanjutan pada 14 Oktober 2009 memberikan implikasi serius bagi 
nasib lahan pertanian pangan di Indonesia. Selama ini berbagai tekanan yang 
ada, terutama terkait dengan makin meningkatnya jumlah penduduk dan daya tarik 
nilai ekonomi lahan nonpertanian, menyebabkan lahan pertanian makin 
teralihfungsikan. 

Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan 
kedaulatan pangan dan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, 
lingkungan fisik, dan kesejahteraan masyarakat pedesaan yang kehidupannya 
bergantung pada lahannya. Hadirnya UU No 41 Tahun 2009 merupakan pengaturan 
lebih lanjut dari UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan keharusan untuk mewujudkan 
peran sektor pertanian secara berkelanjutan, terutama dalam perannya mewujudkan 
ketahanan pangan, kemandirian pangan, dan kedaulatan pangan secara nasional. Di 
sisi lain, secara filosofis lahan memiliki peran dan fungsi sentral bagi 
masyarakat Indonesia yang bercorak agraris. Sebab, di samping memiliki nilai 
ekonomis, lahan memiliki nilai sosial bahkan religius. 

Permasalahannya sekarang adalah tingginya tekanan terhadap sumber daya lahan. 
Tekanan itu berupa meningkatnya jumlah penduduk sekitar 1,34 persen per tahun, 
sementara luas lahan yang ada relatif tetap. Hal itu menyebabkan terjadinya 
peningkatan tekanan terhadap sumber daya lahan dan air, terutama di Pulau Jawa. 

Sebagai gambaran, luas rata-rata kepemilikan lahan sawah di Jawa dan Bali hanya 
0,34 hektare per rumah tangga petani. Secara nasional jumlah petani gurem 
(petani dengan luas lahan garapan kurang dari 0,5 hektare) meningkat dari 10,8 
juta pada 1993 menjadi 13,7 juta rumah tangga petani pada 2003, dengan 
rata-rata peningkatan sekitar 2,4 persen per tahun. 

Selain makin menyempitnya rata-rata penguasaan lahan oleh petani, terjadi juga 
persaingan yang tidak seimbang dalam penggunaan lahan, terutama antara sektor 
pertanian dan nonpertanian. Dalam keadaan seperti ini, apabila hanya berpatokan 
pada nilai ekonomi sewa lahan (land rente economics), maka pertanian akan 
selalu dikalahkan oleh peruntukan lain seperti industri dan perumahan. Hal itu 
terlihat dari makin meningkatnya laju besaran alih fungsi lahan pertanian dari 
tahun ke tahun. Alih fungsi lahan sawah menjadi lahan nonpertanian dari tahun 
1999 hingga tahun 2002 diperkirakan mencapai 330 ribu hektare atau setara 
dengan 110 ribu hektare per tahun. 

Beberapa Catatan Penting


Ada beberapa catatan penting dalam konteks perlindungan lahan pertanian pangan. 
Pertama, sudah sepantasnya upaya perlindungan lahan pertanian pangan tidak saja 
dilakukan terhadap lahan pertanian pangan yang sudah ada (existing) agar 
fungsinya berkelanjutan. Lahan-lahan potensial yang berfungsi sebagai lahan 
cadangan pun perlu mendapat perlindungan berdasarkan UU ini. Dengan demikian, 
pada masa yang akan datang ada jaminan dan kepastian hukum untuk melakukan 
perluasan lahan. Ini tentu dalam upaya mengantisipasi peningkatan jumlah 
penduduk yang berimplikasi pada pemenuhan untuk kecukupan kebutuhan pangan bagi 
rakyat melalui peningkatan produksi. 

Kedua, salah satu potensi terbesar untuk dijadikan lahan cadangan adalah 
pemanfaatan lahan telantar. Karena itu, sudah saatnya kita menaruh perhatian 
yang serius terhadap fenomena lahan telantar yang saat ini mulai ada titik 
cerah penyelesaiannya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 11 
Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar. 

Kita tidak bisa begitu saja membiarkan lahan telantar yang jumlahnya terus 
meningkat. Kalau dibiarkan, itu bukan saja tidak memenuhi rasa keadilan, 
melainkan juga merupakan bentuk pemubaziran sumber daya alam yang mempunyai 
nilai ekonomi, sosial, dan religi. 

Momentum pemanfaatan lahan telantar dalam konteks perlindungan lahan pertanian 
pangan berkelanjutan sangat tepat sekali untuk dikaitkan dengan pelaksanaan 
agenda reformasi agraria. Reformasi agraria mencakup suatu proses yang 
berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, 
penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria khususnya lahan pertanian. 
Reformasi agraria diyakini akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum 
serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lebih penting lagi, upaya perlindungan lahan pertanian pangan secara 
berkelanjuta tidak hanya terbatas pada perlindungan secara fisik terhadap lahan 
pertanian dari ancaman dan gangguan alih fungsi lahan. Upaya tersebut juga 
diarahkan untuk mengembangkan lahan agar fungsinya dapat lebih optimal dan 
lebih produktif untuk menunjang peningkatan produksi dan kesejahteraan petani. 

Lebih dari itu, terhadap petani juga perlu diberikan perlindungan dan 
pemberdayaan khusus, bahkan diberikan berbagai insentif, baik insentif fiskal 
maupun nonfiskal. Dengan demikian, prinsip keselarasan dan keseimbangan antara 
hak dan kewajiban warga negara dapat diakomodasi dalam undang-undang ini. 

Agar UU No 41 Tahun 2009 ini dapat diimplementasikan dengan baik di segenap 
wilayah negeri ini, maka substansi dari UU ini sudah seharusnya menjadi muatan, 
mulai dari rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), rencana pembangunan 
jangka pendek, rencana tahunan baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota 
melalui rencana kerja pemerintah (RPP) sampai ke peraturan daerah (perda). Ini 
terkait dengan rencana tata ruang wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

Terakhir, pascadisahkannya undang-undang tersebut dalam jangka dekat, 
diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengawal implementasinya. 
Sosialisasi ke segenap lapisan masyarakat menjadi ujung tombak penting agar 
nanti para pemangku kepentingan dapat memahami substansinya. Dengan begitu, 
nantinya dapat mendorong untuk menaati dan melaksanakannya. 

Pemerintah harus senantiasa menjaga dan melakukan pengawasan agar undang-undang 
ini dapat dilaksanakan dan ditegakkan secara konsisten. Lahirnya peraturan 
pemerintah (PP) maupun keputusan menteri dan peraturan daerah tentang rencana 
tata ruang wilayah, yang mengakomodasi muatan tentang perlindungan, menjadi 
sebuah upaya mendesak agar amanat UU No 41 Tahun 2009 ini dapat dilaksanakan 
secara lebih operasional. *** 

Penulis adalah Direktur Kalam Center Bogor 

Kirim email ke