Yth Pak Wahyu.
Sebelumnya saya sangat berterimakasih untuk blog yang bapak buat ini,
saya ingin bertanya tentang hak-hak saya dan hak-hak perusahaan,
berikut kronologis permasalahan yang sedang saya alami.
1. Pada tahun 2008 saya diangkat sebagai salah seorang direksi di
sebuah perusahaan2. Pada akhir tahun 2009 saya mengundurkan diri dari
perusahaan dengan alasan saya ingin berusaha sendiri.Permasalahannya
timbul ketika perusahaan tersebut meminta saya untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan hukum selama menjabat, dengan
mengundang saya untuk ikut RUPS, namun saya menolak untuk datang,
karena perusahaan tersebut minta saya untuk menandatangani perjanjian
yang sifatnya merugikan saya
yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Bagaimanakah status saya di Perusahaan tersebut? apakah masih
terdaftar sebagi direksi atau tidak2. Apakah perusahaan tersebut dapat
menuntut saya, karena tidak hadir dalam RUPS
demikian disampaikan terimakasih atas jawabannya pak
JAWAB :
1) Pasal 15 ayat (1) huruf h UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas pada pokoknya menyatakan Anggaran dasar Perseroan Terbatas
memuat sekurang-kurangnya tata cara pengangkatan, penggantian,
pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris; Hal ini dipertegas
pula dalam Pasal 107 UU No. 40 Tahun 2007 yang menegaskan, Dalam
anggaran dasar diatur ketentuan mengenai:
a. tata cara pengunduran diri anggota Direksi;b. tata cara pengisian
jabatan anggota Direksi yang lowong; danc. pihak yang berwenang
menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota
Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.
Dalam penjelasan Pasal 107 huruf a dikatakan : Tata cara pengunduran
diri anggota Direksi yang diatur dalam anggaran dasar dengan pengajuan
permohonan untuk mengundurkan diri yang harus diajukan dalam kurun
waktu tertentu. Dengan lampaunya kurun waktu tersebut, anggota Direksi
yang bersangkutan berhenti dari jabatannya tanpa memerlukan persetujuan
RUPS
Dalam Pasal 94 UU No. 40 Tahun 2007 dikatakan sebagai berikut :
- Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
- Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh
pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf b .
- Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat
diangkat kembali.
- Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan
pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara
pencalonan anggota Direksi.
- Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian
anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan,
penggantian, dan pemberhentian tersebut.
- Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan,
penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan,
penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku
sejak ditutupnya RUPS.
- Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian
anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi
kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan
RUPS tersebut.
- Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum
dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau
pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum
tercatat dalam daftar Perseroan.
- Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk
pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi baru atas pengangkatan
dirinya sendiri. Jadi, mendasar pada ketentuan pasal di atas maka
jelas, oleh karena pengangkatan direksi dilakukan berdasarkan
persetujuan RUPS maka pemberhentian direksi pun harus dilakukan
berdasarkan persetujuan RUPS pula (meskipun dalam hal ini merupakan
pengunduran diri atas kehendak direksi yang bersangkutan).
2) Sebagaimana kita ketahui bersama, Direksi adalah Organ Perseroan
yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan
untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Dalam Pasal 75 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 ditegaskan bahwasanya
Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang
berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris,
sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan
dengan kepentingan Perseroan. Artinya, bisa dan sangat memungkinkan
pemegang saham mayoritas untuk dan atas nama perseroan menuntut
pertangungjawaban Anda selaku direksi bilamana Anda tidak hadir dalam
RUPS meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
6/27/2010 09:36:00 PM

Kirim email ke