Maki Ali Tak Tersentuh, Kontraktor yang Dibidik. Ada Apa? Membongkar Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kota Kediri Rp 9,25 Miliar (1) Pengungkapan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 9,25 miliar di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, masih menyisakan masalah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang membidik tiga rekanan/kontraktor pengadaan proyek fasilitas pendidikan untuk 33 SDN dan 4 MI, yang didakwa korupsi, dibebaskan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Widodo SH. Bahkan, Maki Ali yang menjabat Kadindik Kota Kediri sama sekali tak tersentuh hukum. Ada apa Maki Ali dengan Kejaksaan?
Pembebasan itu lantaran majelis menganggap ketiga terdakwa tidak terpenuhi unsur korupsi, sehingga pihaknya tidak dapat memutuskan ketiga rekanan dari PT Tiga Serangkai tersebut bersalah. Anehnya, kasus tiga terdakwa itu dianggap masuk perkara perdata. Siapa sebetulnya pelaku korupsi? Kabar yang tersebar di Kediri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri maupun Kejati Jatim bukan membidik Kadindik Kota Kediri Maki Ali selaku pejabat pegawai negeri yang bisa dijerat pasal korupsi. Namun pemeriksaan dari Kejati tetap kepada tiga kontraktor pengadaan proyek fasilitas pendidikan untuk 33 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 4 MI (Madrasah Ibtidaiyah). Sedangkan sejumlah pejabat Pemkot yang diperiksa dalam kasus tersebut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Maki Ali, Bendahara Pengeluaran Disdik Imam Shofa, Kabag Keuangan Pemkot Suprapto dan stafnya, Edi Wijanarko, serta Kepala Bawasko Bambang Sumaryono. Maki Ali sendiri saat ini dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kediri. Kakandepag Kota Kediri Nur Kholis beserta Kasi Madrasah pendidikan agama (mapenda)-nya, Masrukin, juga dimintai keterangan. Begitu pula sejumlah kepala SDN/MI yang mendapatkan dana Rp 9,25 miliar tersebut. Mereka dimintai keterangan Kejati tentang proses pencairan dan penggunaan dana itu. Namun tidak satupun yang dijerat sebagai tersangka waktu itu. Bahkan Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Jatim, Hartadi, waktu itu , menegaskan, sampai saat ini, hanya kontraktornya yang menjadi tersangka, lainnya belum. Tetapi setelah mendengar putusan ketua majelis, ketiga terdakwa langsung sujud syukur. Ketiga terdakwa itu Area Manajer PT Tiga Serangkai, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar, Teguh Dwi Wanto (38); Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Suharto (41); dan terakhir Wakil Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Sudarno (33). Laporkan ke Satgas Pengungkapan kasus dugaan korupsi DAK Dindik tahun 2007 sebesar Rp 9,25 itu dirasakan belum menyentuh titik persoalannya. Hal itu membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penegak Keadilan Surabaya melaporkan kasus tersebut ke Satgas Mafia Hukum di Jakarta. Ketua LSM Penegak Keadilan Surabaya, Reza Yudhiwicaksono Putra, menegaskan, ia melaporkan kasus tersebut karena ditengarai ada ketidakberesan dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, PT Tiga Serangkai sebagai pemenang tender yang seharusnya mengadakan komputer bermerek Deskjet, kenyataannya di lapangan bermerek Inject. Tidak hanya itu saja, PT Tiga Serangkai juga menyerahkan pengadaan komputer pada PT Trisula Solusindo yang berlamat di Jl. Kupang Raya Timur. Proses lelang pun tidak melalui prosedur secara terbuka melainkan penunjukan langsung (PL) oleh pejabat pembuat komitmen. Celakanya lagi, ketika kasus itu ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Maki Ali sebagai pemegang kebijakan yang seharusnya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kesalahan dalam pengadaan komputer, ternyata tidak tersentuh hukum. Justru rekanan yang dibidik dan menjadi terdakwa. Setelah kasus itu dilimpahkan ke PN Kediri, lanjut Reza, dan dalam proses persidangan tiga rekanan, yang akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim. ”Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa Maki Ali sebagai pejabat pembuat komitmen tidak tersentuh sama sekali oleh hukum. Sedangkan sudah diatur dengan jelas dalam Keputusan Presiden No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Penerima serta UU No. 31/1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi,” tegas Reza. Bahkan, lanjut dia, yang lebih menghebohkan lagi, tersebar kabar di kalangan masyarakat tidak tersentuhnya Maki Ali dan beberapa pejabat Pemkot Kediri dalam ranah hukum, karena diduga Maki Ali menggunakan uang Rp 5 miliar supaya dirinya lepas dari tindak pidana korupsi yang terjadi di Dindik Kota Kediri dalam DAK 2007 senilai Rp 9,25 miliar. Kalangan DPRD Kota Kediri juga menilai anggaran senilai Rp 9,25 miliar tidak dilakukan secara transparan oleh pejabat pembuat komitmen yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Maki Ali. Jika mengacu pada Peraturan Presiden di atas Maki Ali, selaku kepala dinas harus bertanggung jawab. Namun mengapa para penegak hukum tidak menyeretnya sebagai tersangka? ”Itulah pengaduan ke Satgas Mafia Hukum atas temuan di lapangan. Selanjutnya kami meminta adanya penanganan khusus dalam kasus korupsi ini yang telah meugikan Negara,” ujar Reza. Surat pengaduan LSM Penegak Keadilan Surabaya ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Kejari Kota Kediri, Polda Jatim, Mabes Polri, dan Gubernur Jatim. n http://surabayasore.com/index.php?p=detilberita&id=51542 Soal Suap Rp 5 Miliar, Jaksa Hartadi dan Aspidsus Kejati Jatim Saling Lempar Membongkar Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kota Kediri Rp 9,25 Miliar (2) INDIKASI adanya dugaan kongkalikong yang dilakukan antara penegak hukum dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Kediri Maki Ali dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 9,25 miliar di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, mulai kentara. Selain rumor adanya aliran dana pada pejabat Kejati Jatim sebesar Rp 5 miliar, dalam kasus ini Kejati juga hanya membidik tiga rekanan/kontraktor pengadaan proyek fasilitas pendidikan untuk 33 SDN dan 4 MI ini. Bahkan ketika Surabaya Pagi berusaha meminta klarifikasi pada sejumlah pejabat terkait dengan penanganan kasus ini terkesan tertutup. Mantan Aspidsus Kejati Hartadi, misalnya, mengungkapkan ketidaktahuannya akan kasus DAK ini. “Wah, lupa mas, saya tidak tahu,” jawabnya enteng. Ketika Surabaya Pagi berusaha mengingatkan, dengan menceritakan gambaran kasusnya, lagi-lagi Hartadi menjawab tidak tahu. “Wah, itu sudah beberapa tahun lalu. Saya sudah lupa. Kan kasus yang saya tangani banyak,” elaknya lagi. Sementara ketika hal ini dikonfirmasikan pada Aspidsus, Muhammad Anwar, lagi-lagi pria yang seharusnya mengetahui kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejati ini, juga menjawab senada. “Saya tidak tahu mas,” ujarnya. Bahkan ketika didesak, tetap tak bergeming. “Ya...jangan tanya saya mas. Tanya saja pejabat yang dulu. Kalau saya yang nangani pasti saya tahu. Lebih baik tanya kasus-kasus yang saya tangani saja,” kelitnya. Beda lagi dengan Kasi Penkum Kejati, Mulyono. Dia sedikit terbuka dengan mengatakan, dana DAK merupakan dana swakelola, sehingga menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah masing-masing yang menerima aliran DAK. “Model swakelola itu dana tidak melewati kepala dinas, tapi langsung ke komite sekolah,” jelasnya. Namun ketika disingggung, jika Maki Ali tidak bersalah kenapa rumor yang berkembang perlu menyuap pejabat Kejati untuk lolos? “ Masya Allah itu keterlaluan,” katanya dengan mengelus dada. Tapi lanjut Mulyono, dirinya yakin kalau apa yang dilakukan selama ini oleh jaksa sesuai dengan prosedur. Tetapi ketika Surabaya Pagi berusaha mencari tahu pada sejumlah pejabat Kejati lainnya terkait suap tersebut, mereka semuanya kompak tutup mulut. Diberitakan sebelumnya, penaganan korupsi DAK bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 9,25 miliar di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, masih menyisakan masalah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hanya membidik tiga rekanan/kontraktor pengadaan proyek fasilitas pendidikan untuk 33 SDN dan 4 MI. Yakni, Area Manajer PT Tiga Serangkai, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar, Teguh Dwi Wanto (38); Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Suharto (41); dan terakhir Wakil Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Sudarno (33). Anehnya, begitu perkara ini masuk pengadilan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Widodo SH, membebaskan tiga terdakwa. Anehnya lagi, Maki Ali selaku Kadindik Kota Kediri sama sekali tak tersentuh hukum. Padahal, dana DAK itu termasuk tanggung jawabya. Sebelumnya Ahmad Maschut saat menjabat walikota Kediri menegaskan tidak bakal mengintervensi kasus dugaan penyalahgunaan DAK bidang pendidikan 2007 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dia menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus itu kepada institusi penegak hukum tersebut. Termasuk, jika nanti kejaksaan menyatakan bahwa indikasi penyelewengannya terbukti. Pemkot baru akan mengambil langkah jika sudah ada keputusan hukum yang tetap. "Kita tunggu saja keputusannya, baru setelah itu diputuskan (langkah selanjutnya)," ujarnya. Bahkan ia mamasrahkan dugaan keterlibatan Kadindik Maki ali ke Kejati jatim. Sementara itu Maki Ali mengaku tidak tahu realisasi penggunaan dana DAK, karena merupakan sistem swakelola dan semuanya sudah diserahkan pada kepala sekolah masing masing. Bahkan Maki Ali mengaku siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penegak hukum. “Kami siap memberikan keterangan”, ujar Maki Ali. n http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=51624 Maki Ali Habis-habisan dan dijadikan ATM Oknum Jaksa Membongkar Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kota Kediri Rp 9,25 Miliar (3) Kasus penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 9,25 miliar bidang pendidikan tahun 2007 yang melibatkan kadiknas Kota Kediri Drs. Maki Ali, MSi mulai mengundang reaksi dari DPRD Kota Kediri. Ini lantaran tahun ini, Pemkot Kediri tidak mendapat DAK lain. Konon, karena kasus DAK 2007 sudah terdengar di Mendiknas. Dalam kasus pidana DAK tauun 2007, tersangka yang dibidik Kejaksaan Tinggi Jatim adalah tiga kontraktor yaitu Area Manajer PT Tiga Serangkai, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar, Teguh Dwi Wanto (38), Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Suharto (41) dan Wakil Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri Sudarno (33). Mereka ada yang dibebaskan Pengadilan Negeri Kediri. Dari sumber di DPRD Kota Kediri, tak lama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, akan memanggil Dinas terkait untuk dimintai keterangan. ‘’Dalam surat pertanggung jawabannya (SPJ) jelas yaitu setiap tahun Pemkot Keidir mendapatkan DAK dan akan selalu bertambah. Seperti daerah lain, jika SPJ-nya baik, maka DAK-nya akan selalu bertambah,” ujar , anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Yudi Ayubchan, kemarin. Namun, dengan adanya permasalahan DAK Dindik tahun 2007 tersebut, saat ini Pemkot tidak mendapatkan DAK sama sekali. Kabarnya, ini ekses dari ketidak beresan dalam pengelolaannya. ”Kami berencana menanyakan masalah ini ke Dinas Pendidikan, dan juga pihak eksekutif, karena dengan perbuatan itu, tahun ini Pemkot menjadi tidak mendapatkan DAK sama sekali,” tegasnya. Dengan tidak mendapatkan DAK sama sekali, kata politisi Partai Demokrat ini, akan memberikan beban terhadap APBD. “Padahal jika kita mendapatkan DAK, semua kebutuhan bidang pendidikan akan bisa tercover, namun sekarang malah akan membebani APBD,” ujarnya. Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Edi Purnomo yang baru saja dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan secara definitif, saat dihubungi melalui telepon selulernya juga tidak bisa. Begitu halnya dengan Kabag Humas Kota Kediri, Nurmucyhar yang menjadi corong informasi bagi Pemerintah Kota Kediri Hpnya juga sulit dihubungi. Sedangkan Ketua DPRD Kota Kediri juga tak bisa dihubungi. Diberitakan sebelumnya, penaganan korupsi DAK bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 9,25 miliar di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, masih menyisakan masalah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hanya membidik tiga rekanan/kontraktor pengadaan proyek fasilitas pendidikan untuk 33 SDN dan 4 MI. Yakni, Area Manajer PT Tiga Serangkai, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar, Teguh Dwi Wanto (38); Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Suharto (41); dan terakhir Wakil Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Sudarno (33). Anehnya, begitu perkara ini masuk pengadilan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Widodo SH, membebaskan tiga terdakwa. Anehnya lagi, Maki Ali selaku Kadindik Kota Kediri sama sekali tak tersentuh hukum. Padahal, dana DAK itu termasuk tanggung jawabya. Maki Ali, mengaku sudah habis-habisan. Bahkan seorang anggota DPRD Kota Kediri menyebut, sampai kini Maki Ali, sering didatangi beberapa staf kejaksaan. ’’Kayaknya jadi ATM oknum Jaksa,’’ jelas anggota DPRD Kota Kediri yang istrinya staf Maki Ali di Pemkot Kediri. n http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=51711
