http://www.antaranews.com/berita/1277985939/koneksi-broadband-hak-semua-warga-findlandia

Koneksi Broadband Hak Semua Warga Findlandia
Kamis, 1 Juli 2010 19:05 WIB | Iptek | Internet | 
Jakarta (ANTARA News) - Finlandia menjadi negara pertama di dunia yang 
menetapkan koneksi broadband (jaringan pita lebar) sebagai hak yang berlaku 
bagi setiap warga negara.

Mulai 1 Juli setiap orang Finlandia akan memiliki hak untuk mengakses koneksi 
Internet broadband dengan kecepatan 1 Mbps (megabit per detik).

Finlandia juga berjanji akan menyediakan kecepatan koneksi Internet untuk 
setiap orang hingga 100 Mbps pada tahun 2015.

Di Inggris pemerintahnya juga menjanjikan koneksi minimum paling tidak 2 Mbps 
di setiap rumah pada tahun 2012, namun belum lama terhenti menjadikannya 
sebagai hak legal bagi warganya.

Kesepakatan Finlandia berarti bahwa mulai 1 Juli seluruh perusahaan 
telekomunikasi harus mampu menyediakan jaringan broadband kepada seluruh 
penduduk dengan kecepatan minimum 1 Mbps.

Komitmen Broadband

Seperti dikutip oleh BBC Menteri Komunikasi Finlandia Suvi Linden menjelaskan 
pemikirannya dibalik peraturan ini adalah: "Kami melihat peran dari Internet 
bagi orang Finlandia dalam kehidupan sehari hari. Layanan Internet kini tak 
hanya untuk hiburan."

Finlandia telah bekerja keras untuk membangun masyarakat informasi dan dalam 
dua tahun yang lalu kami menyadari tak semua orang mendapatkan akses," katanya.

Sekira 96 persen populasi di Finlandia dipercaya sudah terhubung ke Internet.

Di Inggris penetrasi Internet berada pada 73 persen.

Pemerintah Inggris telah menyetujui untuk menyediakan koneksi Internet 
Broadband dengan kecepatan minimum sebesar 2 Mbps bagi setiap orang pada tahun 
2012 tapi hal itu lebih kepada komitmen ketimbang menjadikannya sebuah 
keputusan hukum.

"Inggris memiliki sebuah layanan obligasi universal yang berarti secara virtual 
setiap komunitas memiliki jaringan broadband," kata jurubicara Departemen 
Kebudayaan, Media dan Olahraga Inggris.

Menjadikan jaringan broadband sebagai hak hukum dapat memiliki implikasi bagi 
negara yang berencana kuat memerangi penyebaran berkas illegal melalui Internet.

Baik Inggris maupun Prancis mengatakan bahwa mereka akan memutus dan membatasi 
koneksi Internet dari seseorang yang dengan terus menerus mengunduh musik atau 
film dengan cuma-cuma. 

Tetapi pemerintah Finlandia telah beradaptasi dengan menggunakkan pendekatan 
yang lebih adil.

"Kami akan menghadirkan sebuah kebijakan dimana operator akan mengirimkan surat 
kepada penyebar berkas ilegal, tetapi kami tidak berencana untuk memutus 
aksesnya," tutur Linden.

Sebuah polling menunjukkan bahwa awal tahun ini ditemukan hampir 4 dari 5 orang 
di seluruh dunia mempercayai bahwa akses Internet adalah hak yang fundamental 
(mendasa

Kirim email ke