Importir Jaelangkung dan Kiriman Setoran di Hotel Sejak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengobark-abrik kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Mei 2008, imbasnya sampai di Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Pejabat Bea Cukai Tanjung Perak yang dipimpin Choirul, ditenggarai masih memiliki sejumlah importir dan eksportir binaan. Bagaimana dan dimana importir dan eksportir binaan itu dilakukan, berikut penelusuran Surabaya Pagi, yang berbulan-bulan keluar masuk kantor pelayanan BC Tanjung Perak dan bergaul dengan sejumlah eksportir-importir.
Ternyata, sampai Juli 2010 ini, masih ada percikan buat sang oknum Bea dan Cukai (BC) Tanjung Perak dalam mengutip upeti, sogokan dan suap. Mainnya makin rapi. Ada eksportir-importir yang dibidik dan ada yang dielus-elus. Mereka selain bermain golf juga bepergian ke luar kota dan negeri. Goalnya tetap sama yaitu memainkan pos tarif barang ekspor dan impor. Cuma, sekarang selektif. Di Tanjung perak, dikenal Eksportir dan Importir binaan. Salah seorang ekspedisi yang ditemui di terminal peti kemas Surabaya (TPS), menuturkan, permainan itu belakangan lebih rapi, bukan lagi dilakukan di arena pelabuhan, antara petugas ekspedisi dan oknum bea cukai atau petugas ekspor-impor dengan oknum Bea Cukai, seperti sebelum KPK mengobok-obok Bea Cukai Tanjung Priok. ”Sekarang di Bea Cukai Tanjung Perak rapi mas, banyak permainan dilakukan di rumah makan atau di lobi hotel yang tempatnya sudah disepakati antara oknum Bea Cukai dan petugas ekspedisi,” tutur sumber saat bincang-bincang di TPS, Tanjung Perak. Kerapian permainan itu, agar hubungan Bea dan Cukai dengan importir binaan, tetap terjaga. Sebetulnya importir atau ekspedisi (perusahaan yang mengeluarkan barang impor) itu masuk kelompok importir nakal. Namun seolah sudah mendapat legitimasi dari oknum Bea Cukai. Sehingga setiap pekerjaan dia selalu mulus, meski harus bermain-main. Permainan itu untuk memuluskan perjalanan barang impor yang masuk jalur merah. Jalur merah umumnya diberlakukan terhadap importer bermasalah, yakni importer yang diduga terbiasa melakukan pelanggaran aturan kepabeanan. Tindakan melanggar hukum yang biasa dilakukan importir atau pihak ekspedisi adalah melaporkan barang yang mereka impor tidak sesuai tarifnya atau ada kesamaan nama di pos tarif, namun fisiknya beda. Selain itu, laporan juga menyebutkan, mutu barang impor tersebut di bawah kenyataan sebenarnya. Dengan melaporkan barang impornya lebih sedikit dari yang sebenarnya serta mutunya di bawah nyata, maka mereka berharap bea masuk yang harus disetorkan kepada negara melalui Ditjen Bea Cukai adalah lebih rendah dari yang seharusnya atau "under invoice". Sehingga keuntungan impor bisa bertambah melalui pemberian laporan palsu. Tetapi setelah memberikan sosgokan ke oknum BC, barang lancer terkendali sampai di luar daerah kepabeanan. Umumnya yang dimainkan pos tarifnya barang impor dari China, utamanya elektronik, alas kaki, tekstil dan produk tekstil, mainan anak-anak, dan makanan minuman, bersamaan dengan digelindingkannya ACFTA (Asia China Free Trade Area). Bahkan dalam Permendag 56/2008 disebutkan lima produk tertentu yaitu alas kaki, elektronik, tekstil dan produk tekstil, mainan anak-anak, dan makanan minuman, hanya melalui lima pelabuhan. Yakni, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Soekarno Hatta Makasar, dan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Perdagangan barang eks China belakangan ini sempat booming lewat Pelabuhan Tanjung Perak. Bahkan dari pintu pelabuhan itulah lalu lintas barang langsung membanjiri pasar, dengan harga sangat murah. Jatuhnya harga barang-barang China di pasaran murah diduga imbas dari permainan tarif impor. ”Kan masih banyak importir nakal yg melakukan under invoice value, meski Bea Cukai telah melakukan standarisasi harga” ujarnya. Dalam penghimpunan daya yang dihimpun Surabaya Pagi, kini ada sekitar 350 perusahaan ekspor dan impor yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Perak, dengan rincian perusahaan eksportir 150 dan perusahaan importir 200. menariknya, PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, menyebut, masih banyak importir dan eksportir ’’jailangkung” yang beroperasi di sana. Mereka itulah yang sering ’membeli’ oknum Bea Cukai yang bertugas memberi pelayanan di jalur merah dan hijau. Pelaku usaha kelas jailangkung atau sebut saja pedagang antar negeri yang nakal itu, sering bermain di pos tarif dengan oknum Bea Cukai. Untuk eksportir jailangkung itu barang yang di ekspor pada umumnya kayu yang dokumennya disulap jenis barang lain. Atau mutunya tidak sesuai dengan fisiknya. Menurut sumber di pelabuhan, oknum Bea Cukai yang diajak bermain biasanya bagian hanggar (gudang). Proses penyogokan yang dilakukan perusahaan importir terhadap petugas-petugas Bea Cukai yang bertindak sebagai petugas terdepan bidang pelayanan terhadap dokumen-dokumen barang impor. n http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=52294 Penyelundup Tanjung Perak Pakai Alamat Fiktif, BC Tutup Mata Pelabuhan Tanjung Perak sebagai jalur pintu penyelundupan barang ekspor-impor, tidak bisa dibantah. Bahkan, Bea dan Cukai tak mampu membendung para penyelundup. Anehnya, mereka malah merapat ke oknum pejabat Bea Cukai, meski dengan cara sembunyi-sembunyi. Sejumlah pihak sempat menyesalkan, mengapa Bea Cukai Tanjung Perak masih bisa ditembus oleh pelaku penyelundupan. Dan jangan kaget jika pelaku penyelundupan di pelabuhan Tanjung Perak, banyak menggunakan alamat fiktif. Hal ini diketahui sejumlah petugas BC. ‘’Petugas BC tutup mata dengan modus operandi administratif, sebab itu adalah nyamikannya,’’ kata seorang ekspedisi di Perak Timur, Surabaya. ”Dulu ada pelaku penyelundupan ekspor menggunakan alamat palsu, masak dalam dokumen ekspor barang/PEB disebutkan alamatnya bengkel service sepeda motor yang sudah tidak aktif lagi,” kata Mts, salah satu pegawai ekspedisi di Pelabuhan Tanjung Perak. Pelaku ekspor dengan alamat fiktif itu, lanjut dia, diduga hanya ingin mendapat fasilitas pembebasan bea. Ini sering dilakukan oleh ekspotir dan importer kecil, dan pada akhirnya negara yang dirugikan. ”Di Tanjung Perak itu sebetulnya banyak kasus penyelundupan, namun minim terbongkar atau diselesaikan secara hukum,” ujarnya. Lebih jauh dia mencontohkan lagi, dari barisan kasus penyelundupan tekstil asal Singapura, Korea, dan China, terbukti hanya sedikit kasus yang bisa diungkap Bea Cukai. Misal kasus penyelundupan 12 kontainer tekstil melalui Pelabuhan Tanjung Perak sekitar 7 tahun lalu tak jelas jluntrungnya. Modus kasus penyelundupan tekstil melalui Tanjung Perak, masuk dengan menggunakan fasilitas importir produk tekstil. Ini berarti, bahan tekstil tersebut dinilai boleh dibawa langsung dari pelabuhan ke pabrik si importir, karena akan diolah kembali untuk dijadikan produk tekstil siap jual. Namun, petugas Bea Cukai tak percaya, dua kontainer itu diikuti, ternyata dibawa ke pusat perdagangan diangkut KA dari Surabaya ke Jakarta, untuk kemudian dilepas di pasaran di Mangga Dua dan Cempaka Mas. Modus penyelundupan itu dengan memalsu dokumen impor. Menurut dia, kasus penyelundupan kelas teri ini ”makanan empuk” bagi oknum Bea Cukai untuk bisa dipakai proyek 86 (istilah damai). Akibatnya jarang kasus penyelundupan adminitratif itu sampai bisa jera hingga ke meja hijau. Hal itu lantaran tidak semua kasus penyelundupan diselesaikan dengan mengajukan tersangka ke ranah hukum. Bea Cukai masih menggunakan kacamata berbeda dengan institusi penegak hukum lainnya, misal polisi atau kejaksaan. Sesuai dengan peraturan kepabeanan tidak semua kasus penyelundupan masuk dalam rana tindak pidana. Bea Cukai mempunyai dua kacamata, yakni penyelundupan fisik muaranya diajukan ke meja hijau dan penyelundupan administratif pada akhirnya sanksinya hanya denda. Selain menjadikan makanan empuk pelaku penyelundupan kelas teri, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di pelabuhan mengungkapkan, masalah biaya tambah bayar Bea dan Cukai Tanjung Perak, bisa dimainkan oleh oknum bagian penafsiran pajak ekspor – impor. Oknum itu sengaja mempertinggi biaya tambah bayar, supaya pengusaha tersebut mengajukan keringanan pajak. Dari keluarnya surat keringanan pajak itulah oknum Bea dan Cukai menerima upeti dari pengusaha ekspor impor yang besarnya fluktuatif, tergantung dari besar kecil pajak yang bisa dibebaskan. Kantor BC Sepi Sementara itu pemandangan di ruang tunggu pelayanan jasa kepabeanan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak sampai kemarin (7/7), utamanya di loket bagian pelayanan terlihat sepi. Hanya beberapa orang pengurus hilir mudik di depan loket. Suasana ini tidak seperti tempo dua tahun lalu. Menurut petugas senior Bea dan Cukai Tanjung Perak, sejak diobok-obok KPK di Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta, sekarang institusinya banyak perubahan.Uutamanya di pintu pelayanan jasa kepabeanan. Langkah itu untuk memperbaiki citra dan kinerja institusi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Karena pelaku bisnis yang terlibat dengan perdagangan internasional membutuhkan administrasi kepabeanan yang memberikan ”pelayanan prima” (excellent service with swift, transparent, and immediate response) dan pelayanan cepat dan murah (faster, cheaper, and better). Karena itulah, sekarang ada petugas dari DJBC Pusat langsung memantau kinerja Bea Cukai di lapangan. ”Dan jangan heran apabila pekerjaan Bea Cukai di hanggar sekarang diawasi oleh petugas DJBC Pusat,” katanya. n http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=52349
