Kejari Sidoarjo Geleng-geleng Kepala Kasus 2009 masih Mangkrak di Polwiltabes

Dihapuskannya Polwiltabes menjadi Polrestabes Surabaya, ternyata menyisakan 
masalah. Pasalnya, kasus besar yang semula ditangani semasa Polwiltabes, 
sekarang ini menjadi tidak jelas. Salah satunya, kasus dugaan korupsi proyek 
pintu gerbang (tollgate) Bandara Juanda Rp 4,1 miliar, dengan tersangka 
pengusaha yang juga elit Partai Golkar, Johan Tedja. Kasus ini terjadi sebelum 
2009.

Hingga Rabu (7/7), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo belum menerima limpahan 
berkas kasus itu. Padahal, sebelumnya penyidik Polwil (sebelum berganti 
Polrestabes) sudah mnetapkan 6 tersangka. Celakanya lagi, berkas kasus itu kini 
semakin misterius. Sebab, Polrestabes Surabaya menyatakan sudah tak
 menangani kasus itu.

Kabag Binamitra Polrestabes Surabaya AKBP Sri Retno Rahayu menyatakan berkas 
kasus yang pernah ditangani Polwiltabes, sudah dilimpahkan ke Polres-Polres 
bersangkutan, sesuai locus delicti (tempat kejadian perkara). Seperti kasus 
korupsi tollgate Juanda diserahkan ke Polres Sidoarjo.

“Semua berkas sudah diditribusikan ke Polres-Polres, termasuk juga kasus yang 
di Polsek-Polsek juga sudah didistribusikan. Untuk tunggakan kasus yang ada di 
Surabaya tetap masih akan ditangani oleh Polrestabes. Sekarang fokus kita hanya 
di Surabaya,” tandas Yayuk dikonfirmasi, kemarin.

Kapolres Sidoarjo AKBP M Iqbal yang dikonfirmasi terpisah mengaku sudah 
menerima limpahan berkas kasus dari Polwiltabes. Hanya saja, pihaknya belum 
tahu pasti, apakah kasus tollgate Juanda termasuk yang dilimpahkan. “Saya belum 
melakukan pengecekan secara detail,” ucap Iqbal yang dihubungi melalui 
ponselnya, tadi malam.

Kasi Pidana
 Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo Sugeng Riyanta SH, geleng-geleng kepala 
mengikuti kasus Johan Tedja, pengusaha properti Sidoarjo yang sejak tahun 2009 
belum jelas juntrungannya. Ia menyesalkan tidak jelas berkas Johan yang 
ditangani Polwiltabes Surabaya. Padahal, penyidik Polwiltabes Surabaya saat itu 
sudah memberitahukan pemberkasan kasus itu dengan menyerahkan bukti surat 
penyidikan No SP-Sidik/11.83/VI/2007/Reskrim, tertanggal 12 Juni 2009 silam.

Atas surat tersebut, pada 19 Oktober 2009, Kejari Sidoarjo lantas membuat surat 
perintah (sprint) No:6700/0.5.30/FD.1/10/2009 kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) 
Kejaksaan Negeri Sidoarjo, untuk segera mengikuti perkembangan penyidikan 
perkara tersebut. Setelah itu, dari beberapa pertemuan informal yang kami 
lakukan selama November 2009 dengan pihak penyidik Polwiltabes. Dari hasil 
penyidikan yang dilakukan, penyidik sudah menetapkan sedikitnya 6 tersangka.

"Sampai saat ini kita sudah melayangkan
 surat kepada Polrestabes hingga 2 kali, namun hingga kini belum ada jawaban 
dari sana", ungkap Sugeng.

Tersangka itu sebut Sugeng di antaranya Direktur Komersial & Pengembangan Usaha 
PT Angkasa Pura I Y.A.Y. Supardji, dan Direktur PT Sidomakmur Maju Industrial 
Estate Johan Teja S. Dalam catatan Surabaya Pagi, Johan diketahui politisi 
Partai Golkar asal Sidoarjo, yang kini masuk kepengurusan DPP Partai Golkar. 
Dia juga mantan caleg no urut 2 DPR RI Dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) pada 
Pemilu 2009 lalu, tapi gagal menjadi anggota DPR RI.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan 
UU NO. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di pasal tersebut 
ancaman hukumannya pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda 
paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Meski keduanya telah menjadi tersangka, penyidik tidak menahannya. Tentu saja, 
ini menimbulkan
 tanda Tanya. Sebab, kasus ini ditangani polisi sudah cukup lama.

Sugeng juga mengungkapkan pihaknya belum tahu persis alasan penyidik 
Polrestabes, mengapa berkas penyidikan kasus tersebut belum diserahkan ke 
Kejaksaan. "Secara prosedur, kami berkewajiban untuk menanyakan perkembangan 
pelimpahan berkas perkara itu masimal 3 bulan setelah pihak penyidik 
menyerahkan bukti penyidikan kepada pihak Kejaksaan. Namun surat yang kami 
layangkan belum mendapat jawaban. Kami sebenarnya juga menunggu," aku Sugeng.

Masih kata Sugeng, dalam beberapa pertemuan terakhir yang dilakukan dengan 
penyidik Polwiltabes, ia menyarankan untuk melakukan upaya pemisahan 
(splitzing) berkas perkara atas tersangka.

Pokok Perkara
Ada dua hal yang dianggap melanggar dalam proyek lahan reklame seluas lebih 
1.000 meter persegi tersebut. Pertama, secara tertulis dan nonprosedural, 
direktur komersial dan pengembangan usaha PT Angkasa Pura I menunjuk langsung 
rekanan
 untuk proyek pembangunan tollgate tersebut. Tidak melalui tender/lelang.

Perusahaan yang ditunjuk adalah PT Sidomakmur Maju. Sebagai kompensasi,
perusahaan itu meminta space iklan di tollgate tersebut. Kemudian, perusahaan 
ini menjual space iklan itu dan laku Rp 14,05 miliar untuk iklan rokok.

Selain itu, penyidik menemukan adanya markup anggaran pembangunan
tollgate. Dari yang seharusnya Rp 4,1 miliar menjadi Rp 4,3 miliar. Tollgate 
tersebut juga ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi dan rancang anggaran 
bangunan (RAB) yang ada.

Atas pelanggaran itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan 
audit. Hasilnya, ditemukan kerugian negara senilai Rp 4.174.000.000. Kerugian 
ini dari adanya sejumlah mekanisme pemanfaatan lahan untuk reklame yang tidak 
prosedural (seperti beauty contest) dan pembangunan tollgate itu sendiri. n

http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=52352


      

Kirim email ke