Kejari Sidoarjo Geleng-geleng Kepala Kasus 2009 masih Mangkrak di Polwiltabes
Dihapuskannya Polwiltabes menjadi Polrestabes Surabaya, ternyata menyisakan masalah. Pasalnya, kasus besar yang semula ditangani semasa Polwiltabes, sekarang ini menjadi tidak jelas. Salah satunya, kasus dugaan korupsi proyek pintu gerbang (tollgate) Bandara Juanda Rp 4,1 miliar, dengan tersangka pengusaha yang juga elit Partai Golkar, Johan Tedja. Kasus ini terjadi sebelum 2009. Hingga Rabu (7/7), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo belum menerima limpahan berkas kasus itu. Padahal, sebelumnya penyidik Polwil (sebelum berganti Polrestabes) sudah mnetapkan 6 tersangka. Celakanya lagi, berkas kasus itu kini semakin misterius. Sebab, Polrestabes Surabaya menyatakan sudah tak menangani kasus itu. Kabag Binamitra Polrestabes Surabaya AKBP Sri Retno Rahayu menyatakan berkas kasus yang pernah ditangani Polwiltabes, sudah dilimpahkan ke Polres-Polres bersangkutan, sesuai locus delicti (tempat kejadian perkara). Seperti kasus korupsi tollgate Juanda diserahkan ke Polres Sidoarjo. “Semua berkas sudah diditribusikan ke Polres-Polres, termasuk juga kasus yang di Polsek-Polsek juga sudah didistribusikan. Untuk tunggakan kasus yang ada di Surabaya tetap masih akan ditangani oleh Polrestabes. Sekarang fokus kita hanya di Surabaya,” tandas Yayuk dikonfirmasi, kemarin. Kapolres Sidoarjo AKBP M Iqbal yang dikonfirmasi terpisah mengaku sudah menerima limpahan berkas kasus dari Polwiltabes. Hanya saja, pihaknya belum tahu pasti, apakah kasus tollgate Juanda termasuk yang dilimpahkan. “Saya belum melakukan pengecekan secara detail,” ucap Iqbal yang dihubungi melalui ponselnya, tadi malam. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo Sugeng Riyanta SH, geleng-geleng kepala mengikuti kasus Johan Tedja, pengusaha properti Sidoarjo yang sejak tahun 2009 belum jelas juntrungannya. Ia menyesalkan tidak jelas berkas Johan yang ditangani Polwiltabes Surabaya. Padahal, penyidik Polwiltabes Surabaya saat itu sudah memberitahukan pemberkasan kasus itu dengan menyerahkan bukti surat penyidikan No SP-Sidik/11.83/VI/2007/Reskrim, tertanggal 12 Juni 2009 silam. Atas surat tersebut, pada 19 Oktober 2009, Kejari Sidoarjo lantas membuat surat perintah (sprint) No:6700/0.5.30/FD.1/10/2009 kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, untuk segera mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut. Setelah itu, dari beberapa pertemuan informal yang kami lakukan selama November 2009 dengan pihak penyidik Polwiltabes. Dari hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik sudah menetapkan sedikitnya 6 tersangka. "Sampai saat ini kita sudah melayangkan surat kepada Polrestabes hingga 2 kali, namun hingga kini belum ada jawaban dari sana", ungkap Sugeng. Tersangka itu sebut Sugeng di antaranya Direktur Komersial & Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura I Y.A.Y. Supardji, dan Direktur PT Sidomakmur Maju Industrial Estate Johan Teja S. Dalam catatan Surabaya Pagi, Johan diketahui politisi Partai Golkar asal Sidoarjo, yang kini masuk kepengurusan DPP Partai Golkar. Dia juga mantan caleg no urut 2 DPR RI Dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) pada Pemilu 2009 lalu, tapi gagal menjadi anggota DPR RI. Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU NO. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di pasal tersebut ancaman hukumannya pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Meski keduanya telah menjadi tersangka, penyidik tidak menahannya. Tentu saja, ini menimbulkan tanda Tanya. Sebab, kasus ini ditangani polisi sudah cukup lama. Sugeng juga mengungkapkan pihaknya belum tahu persis alasan penyidik Polrestabes, mengapa berkas penyidikan kasus tersebut belum diserahkan ke Kejaksaan. "Secara prosedur, kami berkewajiban untuk menanyakan perkembangan pelimpahan berkas perkara itu masimal 3 bulan setelah pihak penyidik menyerahkan bukti penyidikan kepada pihak Kejaksaan. Namun surat yang kami layangkan belum mendapat jawaban. Kami sebenarnya juga menunggu," aku Sugeng. Masih kata Sugeng, dalam beberapa pertemuan terakhir yang dilakukan dengan penyidik Polwiltabes, ia menyarankan untuk melakukan upaya pemisahan (splitzing) berkas perkara atas tersangka. Pokok Perkara Ada dua hal yang dianggap melanggar dalam proyek lahan reklame seluas lebih 1.000 meter persegi tersebut. Pertama, secara tertulis dan nonprosedural, direktur komersial dan pengembangan usaha PT Angkasa Pura I menunjuk langsung rekanan untuk proyek pembangunan tollgate tersebut. Tidak melalui tender/lelang. Perusahaan yang ditunjuk adalah PT Sidomakmur Maju. Sebagai kompensasi, perusahaan itu meminta space iklan di tollgate tersebut. Kemudian, perusahaan ini menjual space iklan itu dan laku Rp 14,05 miliar untuk iklan rokok. Selain itu, penyidik menemukan adanya markup anggaran pembangunan tollgate. Dari yang seharusnya Rp 4,1 miliar menjadi Rp 4,3 miliar. Tollgate tersebut juga ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi dan rancang anggaran bangunan (RAB) yang ada. Atas pelanggaran itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit. Hasilnya, ditemukan kerugian negara senilai Rp 4.174.000.000. Kerugian ini dari adanya sejumlah mekanisme pemanfaatan lahan untuk reklame yang tidak prosedural (seperti beauty contest) dan pembangunan tollgate itu sendiri. n http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=52352
