Refleksi :  Bukankah  ini contoh bagus, bahwa selalu harus dimiliki sobat bin 
sahabat pendukung nan luas di kalangan berkuasa lebih tinggi?

http://www.kaltengpos.web.id/?menu=detail_atas&idm=737

Minggu, 25 Juli 2010 12:15:56 WIB

Tersangka, Gubernur Kaltim Malah Terima Penghargaan

JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek, yang sudah 
berstatus tersangka, menerima penghargaan Tanda Kehormatan Wredatama Nugraha 
Utama tahun 2010 dari Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI). Penyerahan 
tanda kehormatan dilakukan Mendagri, Gamawan Fauzi, dalam kapasitasnya sebagai 
ketua pembina harian organisasi para pensiunan PNS itu, di gedung kemendagri, 
Jakarta, Sabtu (24/7).

Selain Awang, dua gubernur lainnya, yakni Gubernur Papua, Barnabas Suebu, dan 
Gubernur Riau, Rusli Zainal, juga menerima penghargaan serupa. Hanya saja, 
Rusli berhalangan hadir. Penghargaan yang sama juga diserahkan kepada mantan 
Menteri Transmigrasi periode 1983-1988, Dr.Martono (alm), mantan Mendagri 
1993-1988, Jenderal TNI (Purn) Yogie SM (alm), mantan Menteri Perhubungan 
1998-1999, Giri Suseno, dan mantan Gubernur Jatim 1967-1999, Mohammad Noer.

"Penganugerahan piagam penghargaan dan Tanda Kehormatan Wredatama Nugraha tahun 
2010 tersebut merupakan penghargaan kepada mereka yang berprestasi dan berjasa 
bagi organisasi PWRI," demikian Sekjen PWRI, AS Sunandie, dalam keterangan 
tertulisnya. Sayangnya, tidak ada keterangan mengenai kriteria penerima 
penghargaan.

Usai menyerahkan penghargaan, dalam kata sambutannya, Gamawan menyampaikan 
selamat kepada para penerima penghargaan. Awang sendiri sudah meninggalkan 
acara sebelum Gamawan keluar dari ruang tempat acara digelar.

Sebelumnya, Kamis (22/7) lalu, Awang Faroek juga berada sepanggung dengan Wakil 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar. Awang dan Haryono 
sama-sama tampil sebagai pembicara Seminar Nasional "Optimalisasi Pelayanan 
Publik Melalui Reformasi Birokrasi" yang digelar Korps Pegawai Republik 
Indonesia (Korpri) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Awang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka 
korupsi divestasi saham milik Pemkab Kutai Timur di Kaltim Prima Coal (KPC). 
Menurut Kejaksaan Agung, atas persetujuan Awang Faroek saat menjadi Bupati 
Kutai Timur, hasil penjualan saham itu tidak masuk ke kas daerah tetapi justru 
diinvestasikan ke lembaga keuangan dan sekuritas. Dari hitungan kejaksaan, 
kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp576 miliar. (sam/jpnn)

Kirim email ke