Refleksi : Bukankah ini contoh bagus, bahwa selalu harus dimiliki sobat bin sahabat pendukung nan luas di kalangan berkuasa lebih tinggi?
http://www.kaltengpos.web.id/?menu=detail_atas&idm=737 Minggu, 25 Juli 2010 12:15:56 WIB Tersangka, Gubernur Kaltim Malah Terima Penghargaan JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek, yang sudah berstatus tersangka, menerima penghargaan Tanda Kehormatan Wredatama Nugraha Utama tahun 2010 dari Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI). Penyerahan tanda kehormatan dilakukan Mendagri, Gamawan Fauzi, dalam kapasitasnya sebagai ketua pembina harian organisasi para pensiunan PNS itu, di gedung kemendagri, Jakarta, Sabtu (24/7). Selain Awang, dua gubernur lainnya, yakni Gubernur Papua, Barnabas Suebu, dan Gubernur Riau, Rusli Zainal, juga menerima penghargaan serupa. Hanya saja, Rusli berhalangan hadir. Penghargaan yang sama juga diserahkan kepada mantan Menteri Transmigrasi periode 1983-1988, Dr.Martono (alm), mantan Mendagri 1993-1988, Jenderal TNI (Purn) Yogie SM (alm), mantan Menteri Perhubungan 1998-1999, Giri Suseno, dan mantan Gubernur Jatim 1967-1999, Mohammad Noer. "Penganugerahan piagam penghargaan dan Tanda Kehormatan Wredatama Nugraha tahun 2010 tersebut merupakan penghargaan kepada mereka yang berprestasi dan berjasa bagi organisasi PWRI," demikian Sekjen PWRI, AS Sunandie, dalam keterangan tertulisnya. Sayangnya, tidak ada keterangan mengenai kriteria penerima penghargaan. Usai menyerahkan penghargaan, dalam kata sambutannya, Gamawan menyampaikan selamat kepada para penerima penghargaan. Awang sendiri sudah meninggalkan acara sebelum Gamawan keluar dari ruang tempat acara digelar. Sebelumnya, Kamis (22/7) lalu, Awang Faroek juga berada sepanggung dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar. Awang dan Haryono sama-sama tampil sebagai pembicara Seminar Nasional "Optimalisasi Pelayanan Publik Melalui Reformasi Birokrasi" yang digelar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Seperti diketahui, Awang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi divestasi saham milik Pemkab Kutai Timur di Kaltim Prima Coal (KPC). Menurut Kejaksaan Agung, atas persetujuan Awang Faroek saat menjadi Bupati Kutai Timur, hasil penjualan saham itu tidak masuk ke kas daerah tetapi justru diinvestasikan ke lembaga keuangan dan sekuritas. Dari hitungan kejaksaan, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp576 miliar. (sam/jpnn)
