http://www.gatra.com/artikel.php?id=140430


Nikahi Anak Bawah Umur Dilaporkan ke Polisi


Dumai, 7 Agustus 2010 16:32
Muhamad Syah, 51 tahun, petani warga Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, 
Dumai, Riau, dilaporkan ke polisi karena menikahi anak di bawah umur, Satria 
Anisba, 14 tahun.

Ny Siti Maysarah, 56 tahun, ibu kandung Satria Anisba, datang melaporkan 
kejadian yang dialami putrinya itu ke Polsek Medang Kampai, Dumai.

Kapolsek Medang Kampai AKP Razif, Sabtu (7/8) di Dumai, membenarkan bahwa 
pihaknya telah menerima laporan tentang adanya pria yang telah menikahi anak di 
bawah umur.

Kepada polisi, Ny Siti, penduduk Parit Bugis, Kelurahan Pelintung, Kecamatan 
Medang Kampai, mengadukan bahwa Muhamad Syah telah melakukan aksi pencabulan 
terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut berawal saat Ny Siti yang tengah merantau ke Kepulauan Rupat, 
Kabupaten Bengkalis, mendapat telepon dari tetangga di Medang Kampai yang 
mengatakan anak gadisnya tidak kelihatan ada di rumah.

Menerima telepon seperti itu, Ny Siti langsung pulang ke rumah dengan harapan 
tidak terjadi hal yang tidak diinginkan kepada buah hatinya yang masih ABG 
tersebut.

Sesampainya di rumah, Ny Siti menyusul mendapat laporan dari berapa warga yang 
menyatakan bahwa anaknya telah dinikahi oleh orang bernama Muhamad Syah.

Tidak terima atas kejadian itu, Ny Siti langsung melapor kepada pihak Polsek 
Medang Kampai.

Atas laporan tersebut, polisi menyusul menangkap tersangka Muhamad Syah di 
rumahnya Kelurahan Mundam, tanpa perlawanan.

Kapolsek AKP Razif menjelaskan, tersangka Syah telah menikahi Satria Anisba 
pada Kamis (5/8) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, tanpa persetujuan orang tua dari 
anak yang masih di bawah umur itu.

Tersangka masih dalam pemeriksaan guna dilakukan pendalaman atas perbuatan yang 
telah dilakukannya, ujar Kapolsek.

Dari pemeriksaan pendahuluan, tersangka Syah mengaku menikahi Satria Anisba 
atas dasar suka sama suka.

"Terlepas dari itu, kami tengah mendalami kemungkinan tersangka Syah telah 
melanggar undang-undang tentang perlindungan anak. Masalahnya, dia menikahi 
anak di bawah umur," kata Kapolsek Razif menjelaskan. [TMA, Ant] 

Kirim email ke