http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=64633:gaya-tri-dan-gaya-pong--dalam-sejuta-kasus&catid=78:umum&Itemid=131
Gaya (Tri) dan (Gaya) Pong : Dalam Sejuta Kasus
Oleh : Tigor Damanik SH
berbagai kasus di negeri tercinta, tidak satupun yang dapat diselesaikan
dan atau terselesaikan, apalagi yang namanya tuntas, pasti jauh panggang dari
api.
Malah sederet kasus berdatangan silih berganti. Terkesan, seolah kasus
demi kasus yang datang menutupi kasus-kasus lain yang ada sebelumnya. Seperti
tampak direkayasa, tapi siapa yang merekayasa dan apa maksudnya, tak seorangpun
yang tahu. Kalaupun terindikasi direkayasa, sulit juga untuk membuktiannya !.
Mulai dari kasus korupsi para pejabat Bank Indonesia sampai kepada kasus
Bank Century (yang cepat-cepat mengganti namanya menjadi Bank Mutiara !) yang
menuduh Mantan Kabareskrim Susno Duadji saat itu terindikasi menerima suap Rp.
10 M, tapi ternyata sulit membuktikannya. Selanjutnya pembentukan Tim 8 yang
dipimpin oleh Pengacara kondang dan senior Adnan Buyung Nasution, dengan
sederet rekomendasi, hasilnya juga nihil.
Kasus Artalyta, mulai dari tuduhan sampai kepada mendapat fasilitas wah
didalam sel. Kasus Antasari Azhar, mantan Ketua KPK yang gagah berani dan
dimandulkan hanya oleh seorang "kecil" Rani Juliani, bak novel picisan dan
Jaksa Penuntut Umumnya yang kontroversial Cyrus Sinaga, setelah beberapa waktu
kemudian, juga kesandung kasus korupsi, yang kesemua hasilnya nihil (nol) dan
tidak diketahui bagaimana kelanjutannya.
Sampai kepada penayangan secara terbuka Kasus Anggodo yang diduga mafia
hukum di gedung MK, juga tidak diketahui nasibnya. Membentuk Pansus DPR Angket
Century, juga hasilnya nihil (nol). Kasus Bibit-Chandra yang sampai
mengeluarkan SKPP, namun SKPP yang dikeluarkan Kejaksaan pun "bodong" alias
tidak memiliki arti dan Kasus Rekening Gendut Polri,yang juga terasa "angel"
melacaknya.
Seorang perwira tinggi yang keluar dari direktur KPK namun naik tingkat
menjadi seorang kapolda. Muncul pula ide untuk memperkuat peran PPATK menjadi
semacam "super body " yang sebenarnya secara logika strukturnya cukup dibawah
lembaga Bank Indonesia. Lalu beranjak ke kasus video porno Ariel, Luna Maya dan
Cut Tari sampai ke kasus tawuran antar ormas di Tanggerang , pengunduran diri
seorang Irjen Polisi dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum karena terindikasi
mafia hukum, yang seperti biasa, semuanya penuh dengan perdebatan kosong
sebelum kasusnya ditutup atau tertutup, alias hilang bersama angin (Gone with
the wind), dan lain sebagainya.
Beginilah fenomena hukum di era refomasi (baca: repot nasi !) yang jika
ditelaah secara akal sehat memang tampak tidak beraturan dan cenderung
"amburadul". Seolah disengaja untuk adu endurance (kekuatan) , fisik maupun
mental. Artinya, siapa yang kuat, mungkin tidak menang, tapi akan dapat eksis.
Dan siapa yang tidak kuat, mungkin tidak kalah, tapi akan mengalami stres !.
Kemudian ide untuk mengatasi bolos anggota DPR dengan menggunakan mesin
absensi "hands key system" yakni dengan sistim hand scan (melalui telapak
tangan) atau finger print (melalui jari jempol dan atau telunjuk) yang sontak
menimbulkan pro dan kontra diantara para anggota DPR dengan berbagai pendapat,
komentar dan alasan masing-masing.
Antara lain, yang kontra menyatakan bahwa penerapan mesin absensi
merupakan bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap anggota DPR, karena tingkat
keberhasilan seorang anggota DPR bukan diukur dari tingkat kehadiran pada
rapat-rapat. Karena anggota DPR bukan hanya bekerja di gedung DPR, tapi juga
ada dinas luarnya.
Sementara yang pro, berpendapat bahwa penerapan mesin absensi adalah
sesuatu yang harus dilaksanakan untuk tertib administrasi dan tertib diri
kehadiran secara fisik, meskipun sebenarnya, secanggih apapun penerapan suatu
teknologi absensi, tergantung mental diri masing-masing orang (nya).
Karena dengan teknologi mesin sekalipun, seorang pegawai atau seorang
anggota DPR bisa saja terdaftar di mesin absensi: "hadir" (formal), namun
fisiknya (material) tidak hadir. Pada saat pagi hari absen, dan sore atau malam
harinya datang lagi untuk absen. Hadir formal, tapi belum tentu hadir fisik !.
Kritisme: Gaya(tri) & (Gaya) Pong
Gayatri, sebagai wakil nasabah Bank Century yang dirugikan memiliki
masing-masing gaya untuk mengkritisi dari ketidak puasannya karena diperlakukan
tidak adil. Kasus bank sederhana namun membuat merana. Pong Hardjatmo, lain
lagi gayanya, yakni dengan aksi tulisan di atap gedung kura-kura hijau DPR.
Kedua tokoh ini memiliki kesamaan tujuan, yakni menuntut realisasi ekspektasi
universil seperti yang ditulis oleh Pong di atas gedung DPR: Jujur Tegas Adil.
Bedanya, Gayatri dan kawan-kawan dirugikan secara material, namun Pong
dirugikan secara immaterial (bathin). Sebab siapa yang tidak sangat kecewa,
sudah berbagai macam kritisme dan sindiran yang dilontarkan oleh para tokoh
kritisme di Indonesia, mulai dari orang per orang, melalui media televisi
seperti Republik Mimpi, Sentilan Sentulan, Democrazy, Kick Andy, media massa,
dan lain sebagainya, namun para petinggi di Indonesia seolah tertutup mata dan
telinganya serta terkesan kebal rasa. Tidak ada sedikitpun memiliki rasa empati
dan atau rasa sensitif, seolah internal environmentnya sangat rendah.
Termasuk Presiden SBY , yang hanya memberikan berbagai komentar yang
dirasa kurang greget dan seperti kurang memiliki "vitamin" atau pengaruh.
Bahkan sebaliknya, Presiden SBY justru melontarkan keluhan atau curhat (curahan
hatinya), yang malah menuai berbagai kritikan dan sisnisme. Tidak tegas !.
Sepertinya Presiden sudah pada posisi anti klimaks dan akhirnya menuduh
macam-macam. Terutama, (dugaannya) seolah media massa menjelek-jelekkan kinerja
pemerintahannya yang tidak berhasil. Katanya, ada yang meng sms bahwa negara RI
tidak lama lagi akan hancur, dan lain sebagainya, yang kesemuanya ini justru
dapat menimbulkan semakin antipati kepada Presiden sebagai pilihan rakyat !.
Padahal yang diharapkan dari seorang nomor satu di negeri tercinta ini
dan di parlemen adalah sederhana, yakni sebagaimana yang dituntut oleh Gayatri
dan yang ditulis oleh Pong Hardjatmo di atap gedung bundar DPR :
JUJUR,TEGAS,ADIL.
Penulis adalah Alumnus FHUI Jakarta dan Peminat Masalah Hukum, Sosial &
Politik).